SOSIALISASI TINGKAT KABUPATEN PROGRAM PAMSIMAS III TAHUN 2017 Disampaikan Oleh: REGIONAL OVERSIGHT MANAGEMENT SERVICE (ROMS) – 16 PROVINSI SULAWESI TENGAH Adi Mardjai, ST Water Supply And Sanitation Specialist (WSS) PARIGI MOUTONG, 11 JULI 2017
Potret Kondisi Air Minum di Indonesia 1 Aceh Utara - Aceh Indragiri Hilir - Riau Kalsel Maros - Sulsel
Gunung Kidul - DIY Malang - Jatim Boyolali - Jateng Ciamis - Jabar
Larantuka - NTTAmbon - Maluku Jeneponto - Sulsel Papua
Protret Kondisi Sanitasi di Indonesia 2
BAGAIMANA DENGAN POTRET KONDISI AIR MINIUM DAN SANITASI DIWILAYAH KITA...????
Universal Akses (RPJP & RPJMN ) 2 Air Minum Aman Sanitasi layak RPJP RPJMN UNIVERSAL AKSES DITJEND CIPTA KARYA - KEMEN PUPR 100% Air Minum Aman 0% Kumuh 100% Sanitasi layak 2019
SETIAP ORANG pada tahun 2019 harus memiliki akses terhadap air minum dan sanitasi (RPJMN ) Target Akses Universal 2019 Minimal SPM Kebutuhan dasar
Pamsimas sebagai Strategi Program Pembangunan Air Minum dan Sanitasi Perdesaan Berbasis Masyarakat 3 Sebagai strategi program, Pamsimas mewadahi & mengkolaborasikan program-program air minum dan sanitasi perdesaan berbasis masyarakat dari berbagai sumber pendanaan untuk pencapaian akses 100% di desa
PAMSIMAS SBG STRATEGI PROGRAM Mangkok Pamsimas CSR AIR BERSIH DAK PAM STBM - KEMENKES DAK INFRASTRUKT UR – KEMEN PUPR PROG AIR MINUM KAB DAK AIR MINUM
Contoh Program Pamsimas, DAK PAM STBM, DAK Infra Struktur, DAK Air Minum, DAK Sanitasi, Hibah Air Minum Perdesaan, Program Pembangunan Air Minum Kab, Program Pembangunan Sanitasi Kab, Program CSR Air Bersih Program CSR Sanitasi, dll Pamsimas, DAK PAM STBM, DAK Infra Struktur, DAK Air Minum, DAK Sanitasi, Hibah Air Minum Perdesaan, Program Pembangunan Air Minum Kab, Program Pembangunan Sanitasi Kab, Program CSR Air Bersih Program CSR Sanitasi, dll
PAMSIMAS SEBAGAI PROGRAM Pendampingan menuju pencapaian akses universal secara berkelanjutan dilakukan secara multi-tahun 4
Konsep Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Perdesaan melalui Pamsimas Pembangunan air minum & sanitasi perdesaan menempatkan masyarakat, pemerintah desa dan pemerintah daerah sebagai pelaku utama untuk keberlanjutan pelayanan Sinkronisasi program dan anggaran di tingkat nasional, provinsi, kabupaten dan desa untuk percepatan pencapaian akses air minum aman dan sanitasi layak tahun 2019 Pamsimas menjadi strategi program pembangunan air minum dan sanitasi perdesaan, termasuk yang berbasis masyarakat Mengkolaborasikan pendekatan yang berbasis masyarakat dan berbasis kelembagaan (non berbasis masyarakat)
Tujuan Dan Jumlah Desa Sasaran Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan air minum dan sanitasi yang berkelanjutan di wilayah perdesaan dan pinggiran kota Jumlah target desa dampingan PAMSIMAS (Desa Sasaran) sampai dengan Tahun 2020 adalah minimal 27,000, yaitu 15,000 desa baru dan 12,000 desa yang sudah pernah mendapatkan Pamsimas di tahun
Strategi Program Pamsimas 1.Membangun masyarakat hidup bersih dan sehat melalui pembangunan sistem air minum dan sanitasi berbasis masyarakat; 2.Mengarusutamakan pendekatan pembangunan berbasis masyarakat dalam pembangunan SPAM dan sanitasi; 3.Penerapan Pagu BLM pada Tingkat Kabupaten, dimana pagu BLM diterapkan di tingkat kabupaten dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan dan usulan target tambahan penerima manfaat program lingkup kabupaten 4.Melakukan sharing program APBN, APBD (kabupaten dan provinsi) dan APBDes dalam pembiayaan program air minum dan sanitasi tingkat desa
5.Penguatan Kelembagaan di tingkat kabupaten dilakukan sebagai bagian dari fungsi Pokja AMPL dan Asosiasi Pengelola SPAM perdesaan; 6.Penguatan peran Pemerintah Desa untuk mampu mengelola pengembangan SPAM di wilayahnya 7.Pilihan menu desa: Desa Baru, Desa Peningkatan Kinerja, Desa Pengembangan serta Desa Keberlanjutan (penguatan kelembagaan dan pengelolaan keuangan)
Prinsip Program Pamsimas 1.Tanggap Kebutuhan 2.Partisipatif; 3.Kesetaraan Gender 4.Keberpihakan pada Masyarakat Miskin 5.Akses bagi Semua Masyarakat 6.Keberlanjutan 7.Transparansi dan Akuntabilitas 8.Berbasis Nilai
Komponen Program Pamsimas Komponen 1Pemberdayaan masyarakat, pengembangan kelembagaan daerah dan desa Komponen 2Peningkatan perilaku higienis dan pelayanan sanitasi Komponen 3Penyediaan sarana air minum dan sanitasi masyarakat Komponen 4Hibah insentif kabupaten dan desa Komponen 5Dukungan teknis dan manajemen pelaksanaan program
Pendanaan Program Pamsimas Dukungan pendanaan untuk Program Pamsimas 1.APBN (termasuk hibah air minum perdesaan, DAK PAM STBM, DAK Infrastruktur, dan DAK SLBM) 2.APBD Provinsi 3.APBD kabupaten (sharing program, dan APBD Murni untuk optimalisasi dan pengembangan) 4.Kontribusi Masyarakat 5.CSR dan dana lainnya
ORGANISASI PENGELOLA PROGRAM
Menu Program Pamsimas ProgramKeteranganOpsi Jenis KegiatanOpsi Pendanaan Desa BaruBelum pernah mendapatkan bantuan Pamsimas atau DAK PAM STBM Pembangunan baru Perluasan (Pengembangan Peningkatan Kinerja PAMSIMAS dan DAK PAM STBM Sharing Program APBD APBDesa Kombinasi DAK Infrastruktur dan APBD Provinsi Desa Peningkatan Kinerja (Optimalisasi) Desa yang sudah pernah mendapatkan bantuan Pamsimas Peningkatan Kinerja/optimalisasi dengan tambahan jumlah pelayanan APBD Murni DAK infrastruktur APBD Provinsi Dana Desa Desa Perluasan (Pengembang an) Desa yang sudah pernah mendapatkan bantuan Pamsimas Pengembangan cakupan layanan dan kualitas pelayanan (misal: dari umum ke sambungan rumah) APBN (Hibah Air Minum Perdesaan dan Hibah kabupaten) APBD Murni DAK infrastruktur APBD Provinsi Dana Desa
Kriteria Desa Baru Program Pamsimas Belum pernah mendapatkan Program Pamsimas; Cakupan akses air minum aman masih rendah; Cakupan akses sanitasi aman masih rendah; Prevalensi penyakit diare (atau penyakit yang ditularkan melalui air dan lingkungan) tergolong tinggi berdasarkan data Puskesmas; Memenuhi biaya per penerima manfaat yang efisien; Adanya pernyataan kesanggupan pemerintah desa untuk menyediakan minimal 10% pembiayaan untuk rencana kerja masyarakat (RKM) dari porsi dana desa atau alokasi dana desa (APBDesa);
Adanya pernyataan kesanggupan masyarakat untuk: –Menyediakan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) bidang AMPL (selanjutnya disebut dengan Kader AMPL); –Menyediakan kontribusi sebesar minimal 20% dari kebutuhan biaya RKM, yang terdiri dari 4 % in cash dan 16 % in-kind; –Menghilangkan kebiasaan BABS.
SIKLUSPAMSIMASSIKLUSPAMSIMAS
Terima Kasih Atas Perhatiannya