BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
PERSEROAN TERBATAS (4) Pertemuan 14
YAYASAN Stichting.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Kepailitan Badan Hukum
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
FIRMA Kelompok 5.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
ASPEK HUKUM BISNIS.
KOPERASI.
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
PERSEROAN TERBATAS 1.
BENTUK USAHA BADAN HUKUM
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, 27 Maret 2015
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
BADAN HUKUM KOPERASI.
KOPERASI Oleh YAS.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Program Magister Kenotariatan
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Pertemuan 5 BENTUK PERUSAHAAN PERORANGAN DAN BUKAN
Badan Usaha dan Para Pembantunya
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
GANDHI PHARMACISTA, SH., MH
HUKUM PERUSAHAAN.
YAYASAN Stichting.
KOPERASI.
Kepailitan Dasar Hukum :
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Saham Perseroan Pertemuan XI.
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Transcript presentasi:

BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS PERSEROAN TERBATAS BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

DASAR HUKUM  PP No. 12 th. 1998 PT. Tertutup  UU No. 1 th. 1995 PT. Terbuka  UU No. 1 th. 1995  UU No. 8 th. 1995 PT. PMDN  UU No. 6 th. 1968 jo  UU No. 12 th 1970 PT. PMA  UU No. 1 th. 1967 jo  UU No. 11 th. 1970 PT. PERSERO  UU No. 9 th. 1969 jo  PP No. 12 th. 1998

PENGERTIAN Badan hukum yg didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dg modal dasar yg seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yg ditetapkan dalam UU ini beserta peaturan pelaksananya

KARAKTERISTIK Asosiasi modal Kekayaan dan hutang PT, terpisah dari kekayaan dan hutang pemegang saham Pemegang saham : a. bertanggung jawab terbatas b. tidak bertanggung jawab atas kerugian yg melebihi nilai saham/modal yg dimasukkan c. tidak bertangung jawab secara pribadi Pemisahan fungsi pemegang saham dan pengurus atau direksi Komisaris  RUPS  Kekuasaan tertinggi

PENDIRIAN Didirikan oleh 2 orang/lebih dg suatu akta notaris yg dibuat dalam bahasa Indonesia “ANGGARAN DASAR “ Pengajuan permohonan pengesahan ke Dept. Kehakiman & Ham, melalui SISMINBAKUM (Sistem Administrasi Badan Hukum ) Pendaftaran ke Instansi terkait Pengumuman dalam Tamnahan Berita Acara

ANGGARAN DASAR

NAMA PERSEROAN UU No. 1/1995 jo PP 26/1998 - tidak dipakai oleh pihak lain - tidak bertentangan dg tibum dan atau kesusilaan - tidak merugikan dan menyesatkan masyarakat

JANGKA WAKTU Tidak terbatas

PERMODALAN keluarkan oleh perseroan, terdiri atas MODAL DASAR “ Jumlah saham maksimum yg dapat di keluarkan oleh perseroan, terdiri atas seluruh nominal saham “  Besar Modal Dasar minimum Rp. 20 jt. MODAL DITEMPATKAN “ Saham yg telah diambil/terjual kepada para pendiri/pemegang saham”  25% - 100% dari Modal Dasar

MODAL DISETOR  harus 100% disetorkan pada saat pengesahan “ Saham yg telah dibayar penuh yg merupakan penyertaan/penyetoran modal riil oleh pendiri/pemegang Saham”  harus 100% disetorkan pada saat pengesahan  ada bukti setor yg sah

ORGAN PERSEROAN DIREKSI “ Organ perseroan yg bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan Anggaran Dasar “

TUGAS DIREKSI Melakukan pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan Mewakili perseroan Bertanggung jawab secara penuh secara pribadi, apabila bersalah atau lalai dalam menjalankan kewajiban tersebut.

PENGANGKATAN & PEMBERHENTIAN Diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu tewrtentu dengan kemungkinan dapat diangkat kembali Diberhentikan sewaktu-waktu, baik sementara maupun selamanya oleh RUPS, asal disertai dg alasan yg tertulis.

da Direksi dalam menjalankan perseroan” KOMISARIS “Organ perseroan yg bertugas melakukan pengawasan baik secara umum maupun khusus serta memberikan nasehat kepa- da Direksi dalam menjalankan perseroan”

TUGAS KOMISARIS Melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus atas kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan perseroan

PENGANGKATAN & PEMBERHENTIAN Diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu tertentu dengan kemungkinan dapat diangkat kembali Diberhentikan sewaktu-waktu, baik sementara maupun selamanya oleh RUPS, asal disertai suatu alasan tertulis

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) “Rapat yg diselenggarakan oleh Direksi setiap tahun dan setiap waktu, berdasarkan kepentingan perseroan, atau atas permintaan pemegang saham sesuai Anggaran Dasar”

HAK & WEWENANG Segala wewenang yg tidak diberikan kepada Direksi dan Komisaris Berhak memperoleh segala keterangan yg berkaitan dg kepentingan perseroan dari Direksi dan Komisaris

KUORUM RUPS “Jumlah minimum anggota (suara) yg harus hadir dalam suatu rapat, agar dapat mengesahkan suatu keputusan”

MACAM-MACAM RUPS TAHUNAN LUAR BIASA Paling lambat 6 bulan setelah tahun buku, dan harus diajukan semua Dokumen Perusahaan LUAR BIASA Tergantung keperluan perseroan

KEDUDUKAN DAN TEMPAT RUPS Kantor pusat atau tempat kegiatan usaha berada Tempat kedudukan perseroan

KEPUTUSAN RUPS Musyawarah untuk mufakat Pemungutan suara dengan suara terbanyak

PENGUKUHAN Perseroan secara tegas menyatakan menerima semua perjanjian yang dibuat oleh pendiri dengan pihak ketiga Perseroan secara tegas menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yg timbul dari perjanjian oleh pendiri atau orang lain yg ditugaskan, meskipun tidak atas nama perseroan Perseroan mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum atas nama perseroan

HAPUSNYA TANGGUNG JAWAB TERBATAS Persyaratan PT sebagai Badan Hukum belum/tidak terpenuhi Pemegang saham beritikad buruk memanfaatkan perseroan secara pribadi Pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum Pemegang saham baik secara langsung maupun tidak, melawan hukum dgn menggunakan kekayaan perseroan, sehingga perseroan tidak dapat melunasi hutangnya.

PEMBUBARAN Keputusan RUPS atau para pendiri Jangka waktu berakhir Penetapan pengadilan Dibentuk suatu likuidator Harus diumumkan dan dilaporkan ke MenKeh dan HAM