BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS PERSEROAN TERBATAS BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
DASAR HUKUM PP No. 12 th. 1998 PT. Tertutup UU No. 1 th. 1995 PT. Terbuka UU No. 1 th. 1995 UU No. 8 th. 1995 PT. PMDN UU No. 6 th. 1968 jo UU No. 12 th 1970 PT. PMA UU No. 1 th. 1967 jo UU No. 11 th. 1970 PT. PERSERO UU No. 9 th. 1969 jo PP No. 12 th. 1998
PENGERTIAN Badan hukum yg didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dg modal dasar yg seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yg ditetapkan dalam UU ini beserta peaturan pelaksananya
KARAKTERISTIK Asosiasi modal Kekayaan dan hutang PT, terpisah dari kekayaan dan hutang pemegang saham Pemegang saham : a. bertanggung jawab terbatas b. tidak bertanggung jawab atas kerugian yg melebihi nilai saham/modal yg dimasukkan c. tidak bertangung jawab secara pribadi Pemisahan fungsi pemegang saham dan pengurus atau direksi Komisaris RUPS Kekuasaan tertinggi
PENDIRIAN Didirikan oleh 2 orang/lebih dg suatu akta notaris yg dibuat dalam bahasa Indonesia “ANGGARAN DASAR “ Pengajuan permohonan pengesahan ke Dept. Kehakiman & Ham, melalui SISMINBAKUM (Sistem Administrasi Badan Hukum ) Pendaftaran ke Instansi terkait Pengumuman dalam Tamnahan Berita Acara
ANGGARAN DASAR
NAMA PERSEROAN UU No. 1/1995 jo PP 26/1998 - tidak dipakai oleh pihak lain - tidak bertentangan dg tibum dan atau kesusilaan - tidak merugikan dan menyesatkan masyarakat
JANGKA WAKTU Tidak terbatas
PERMODALAN keluarkan oleh perseroan, terdiri atas MODAL DASAR “ Jumlah saham maksimum yg dapat di keluarkan oleh perseroan, terdiri atas seluruh nominal saham “ Besar Modal Dasar minimum Rp. 20 jt. MODAL DITEMPATKAN “ Saham yg telah diambil/terjual kepada para pendiri/pemegang saham” 25% - 100% dari Modal Dasar
MODAL DISETOR harus 100% disetorkan pada saat pengesahan “ Saham yg telah dibayar penuh yg merupakan penyertaan/penyetoran modal riil oleh pendiri/pemegang Saham” harus 100% disetorkan pada saat pengesahan ada bukti setor yg sah
ORGAN PERSEROAN DIREKSI “ Organ perseroan yg bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan Anggaran Dasar “
TUGAS DIREKSI Melakukan pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan Mewakili perseroan Bertanggung jawab secara penuh secara pribadi, apabila bersalah atau lalai dalam menjalankan kewajiban tersebut.
PENGANGKATAN & PEMBERHENTIAN Diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu tewrtentu dengan kemungkinan dapat diangkat kembali Diberhentikan sewaktu-waktu, baik sementara maupun selamanya oleh RUPS, asal disertai dg alasan yg tertulis.
da Direksi dalam menjalankan perseroan” KOMISARIS “Organ perseroan yg bertugas melakukan pengawasan baik secara umum maupun khusus serta memberikan nasehat kepa- da Direksi dalam menjalankan perseroan”
TUGAS KOMISARIS Melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus atas kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan perseroan
PENGANGKATAN & PEMBERHENTIAN Diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu tertentu dengan kemungkinan dapat diangkat kembali Diberhentikan sewaktu-waktu, baik sementara maupun selamanya oleh RUPS, asal disertai suatu alasan tertulis
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) “Rapat yg diselenggarakan oleh Direksi setiap tahun dan setiap waktu, berdasarkan kepentingan perseroan, atau atas permintaan pemegang saham sesuai Anggaran Dasar”
HAK & WEWENANG Segala wewenang yg tidak diberikan kepada Direksi dan Komisaris Berhak memperoleh segala keterangan yg berkaitan dg kepentingan perseroan dari Direksi dan Komisaris
KUORUM RUPS “Jumlah minimum anggota (suara) yg harus hadir dalam suatu rapat, agar dapat mengesahkan suatu keputusan”
MACAM-MACAM RUPS TAHUNAN LUAR BIASA Paling lambat 6 bulan setelah tahun buku, dan harus diajukan semua Dokumen Perusahaan LUAR BIASA Tergantung keperluan perseroan
KEDUDUKAN DAN TEMPAT RUPS Kantor pusat atau tempat kegiatan usaha berada Tempat kedudukan perseroan
KEPUTUSAN RUPS Musyawarah untuk mufakat Pemungutan suara dengan suara terbanyak
PENGUKUHAN Perseroan secara tegas menyatakan menerima semua perjanjian yang dibuat oleh pendiri dengan pihak ketiga Perseroan secara tegas menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yg timbul dari perjanjian oleh pendiri atau orang lain yg ditugaskan, meskipun tidak atas nama perseroan Perseroan mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum atas nama perseroan
HAPUSNYA TANGGUNG JAWAB TERBATAS Persyaratan PT sebagai Badan Hukum belum/tidak terpenuhi Pemegang saham beritikad buruk memanfaatkan perseroan secara pribadi Pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum Pemegang saham baik secara langsung maupun tidak, melawan hukum dgn menggunakan kekayaan perseroan, sehingga perseroan tidak dapat melunasi hutangnya.
PEMBUBARAN Keputusan RUPS atau para pendiri Jangka waktu berakhir Penetapan pengadilan Dibentuk suatu likuidator Harus diumumkan dan dilaporkan ke MenKeh dan HAM