PENATAAN PERGURUAN TINGGI Abdul Hakim Halim Rapat Kerja Daerah Kopertis Wilayah IV Hotel Harris, 1 Agustus 2015
Pendahuluan(1) “It costs a lot to produce a bad product." Norman Augustine “Build a world-class university and wait 200 years." Sen. Daniel Moynihan, 1970 "Becoming a member of the exclusive group of world-class universities is not achieved by self-declaration; rather, elite status is conferred by the outside world on the basis of international recognition.“ The Challenge of Establishing World-Class Universities.( World Bank Report)
Observasi stakeholders Pendahuluan(2) Kompetensi Kinerja Persepsipihak lain Reputasi Observasi stakeholders Waktu panjang Integritas Akademik
Pendahuluan(3) Academic integrity is the moral code or ethical policy of academia. This includes values such as avoidance of cheating or plagiarism; maintenance of academic standards; honesty and rigor in research and academic publishing. [Alison Kirk, 1996] Bahan dari Presentasi Dirjen Dikti pada Rakor Kopertis di Palembang, 2013 Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
Pendahuluan(4) Mutu Pendidikan Tinggi Standar Internasional Mutu Sasaran Kinerja PT Standar PT Kinerja PT rata-rata nasional Standar PT Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Manajemen Mutu(1) Kenapa mutu pendidikan tinggi sangat penting? Daya saing bangsa tergantung kepada mutu pendidikan tinggi Keterbatasan sumber: dana, SDM Manajemen Mutu Seluruh aktivitas dan fungsi yang dijalankan untuk memperoleh output dengan mutu yang sesuai dengan yang telah ditetapkan Pendekatan/paradigma manajemen mutu: orientasi output dan orientasi proses
Input Proses Output Manajemen Mutu(2) Paradigma Manajemen Mutu Berbasis standar Output tidak bisa diperbaiki. Proses bisa diperbaiki Pengendalian pada proses dan input Pemeriksaan pada output Output konsisten Penanggungjawab berada pada pemeriksa Quality improvement Penanggungjawab adalah semua pihak
Manajemen Mutu(3) Orientasi output Orientasi proses
Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(1) Proses Pembelajaran Ujian Lokal Ujian Negara (Seolah-olah) Negara sebagai satu-satunya penanggungjawab mutu lulusan perguruan tinggi Manajemen berorientasi output
Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(2) Ujian Negara PT berwenang untuk menerima mahasiswa, menyelenggarakan proses belajar dan menerbitkan ijazah Wajib lapor, selambat-lambatnya 1 bulan sejak semester berakhir Terdaftar Diakui Disamakan 2001 Kepmendiknas nomor 184/U/2001 tentang Pedoman Wasdalbin 23 Nov 2001 Kepdirjen nomor 08/Dikti/Kep/2002 tentang Petunjuk Teknis KMDN no. 184/U/2001
Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(3) Otonomi Mutu rendah Pelanggaran Kelas jauh Dosen tidak memenuhi kualifikasi 2001 Ijazah bodong Data tidak reliable EPSBED PD Dikti
Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(4) Otonomi Law enforcement Quality improvement 2001 2009
Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(5) Kebijakan Ditjen Dikti: UU nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi Permendikbud nomor 49/2014 (SN Dikti), 50/2014 (SPM Dikti), 87/2014 (Akreditasi) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Lembaga layanan Pendidikan Tinggi Pembersihan data dosen PNS KL non Kemendikbud, Guru Dosen tetap vs. dosen tidak tetap NIDN, NUPN, NIDK(?) Linearity
Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(6) Jabatan akademik Rasio dosen-mahasiswa Penonaktifan program studi/perguruan tinggi Pencabutan izin penyelenggaraan prodi/PT Satgas Ijazah Palsu
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(7) KKNI 1 2 3 4 5 7 8 9 6 STANDAR KOMPETENSI LULUSAN STANDAR DIKTENDIK STANDAR SARPRAS CAPAIAN PEMBELAJARAN ACUAN ACUAN Ketrampilan khusus sikap STANDAR ISI STANDAR PROSES STANDAR PENILAIAN MENCA-PAI Pengetahuan Ketrampilan umum MENCA-PAI STANDAR PENGELO-LAAN STANDAR PEMBIAYAAN dirumuskan sesuai jenis dan jenjang program studi, dicantumkan pada Lampiran SN DIKTI, dan dapat ditambahkan oleh Perguruan Tinggi dirumuskan oleh forum prodi sejenis atau pengelola prodi (dlm hal tdk memiliki forum Prodi) dan ditetapkan dalam SK Dirjen Tim Belmawa Dikti
Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(8) Standar Mutu Internasional Standar Mutu Nasional Standar Mutu Perguruan Tinggi Organisasi Profesi Industri
Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(9) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Sistem Pengembangan SDM Sistem Keuangan Sasaran Kinerja PT Sistem Perencanaan Sistem Sarpras Sistem Akademik
Permasalahan Prodi/PT(1) Laporan akademik Program studi (Prodi), selama 4 semester berturut-turut tidak melakukan pelaporan, maka prodi diberi surat peringatan dari Kopertis sebangak 3 kali, dengan sela waktu 3 bulan Prodi, selama 6 semester berturut-turut tidak melakukan pelaporan, maka prodi dinon-aktifkan Jika perguruan tinggi (PT) secara agregat selama 6 semester berturut tidak melakukan pelaporan, maka PT dinon-aktifkan
Permasalahan Prodi/PT(2) Rasio dosen-mahasiswa Prodi memiliki rasio dosen-mahasiswa 1:>30 (Prodi IPA) atau 1:>45 (Prodi IPS) tetapi 1:≤300 maka prodi akan diberi peringatan sebanyak 3 kali dengan sela waktu 3 bulan. Bila dalam 2 semester tidak melakukan perubahan, maka prodi dinon-aktifkan Bila prodi memiliki rasio-dosen 1: >300, maka prodi langsung dinon-aktifkan Bila PT secara agregat memiliki rasio dosen mahasiswa 1: >300, maka PT langsung dinonaktifkan
Permasalahan Prodi/PT(3) Pelanggaran. Pelanggaran mencakup dan tidak terbatas pada PDD/PJJ tanpa izin, kelas jauh, Prodi/PT tanpa izin, pemadatan kelas (2 hari), jumlah mahasiswa melebihi kuota (prodi kesehatan/kedokteran), ijazah/gelar palsu, pemindahan mahasiswa. Sanksi meliputi: Ringan: peringatan dan wasdalbin Sedang: dinon-aktifkan Berat: pencabutan izin prodi/PT Sengketa antar organ yayasan/BP, yayasan dan PT, dosen dan PT, dualisme kepemimpinan
Permasalahan Prodi/PT(4) Konsekuensi status prodi non-aktif: Tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru Tidak memperoleh layanan dari Kementerian, dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah, kegiatan lain di Kementerian Tidak memperoleh akses PD Dikti Konsekuensi status PT non-aktif: Tidak memperoleh layanan Kementerian, dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah, kegiatan lain di Kementerian Tidak boleh melakukan wisuda bila terjadi dualisme kepemimpinan dan atau kasus kualifikasi pemimpin yang tidak dapat dipercaya
Prosedur pengaktifan kembali(1) Laporan Akademik Verifikasi dan validasi data oleh Kopertis dan PT membuat Pakta Integritas Masalah rasio dosen-mahasiswa Rencana penyelesaian oleh PT Masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan: Surat pernyataan penutupan PDD/PJJ tanpa izin, kelas jauh dan sebagainya yang ditandatangani pimpinan PT dan Yayasan (di atas meterei) dan diketahui/disaksikan oleh Kopertis Pengumuman di media cetak 10 hari berturut-turut dengan ukuran minimum B5 terkait penutupan dan pemindahan mahasiswa Penyampaian data mahasiswa peserta PDD/PJJ tanpa izin, kelas jauh PT bersama Yayasan membuat Pakta Integritas
Prosedur pengaktifan kembali(2) Masalah sengketa: PT, Yayasan dan Kopertis berkoordinasi dalam penyelesaian sengketa
Jadwal Pengaktifan kembali Januari – Maret: pengajuan pengaktifan PT kepada Kopertis April – Juli: verifikasi oleh Kopertis Agustus – November: verifikasi oleh Kementerian Desember: pengaktifan kembali
Status Perguruan Tinggi(1) Negeri Swasta Total PT 121 2986 3107 PTA 72 919 991 PTK 173 - 366 3905 4271 PT aktif, PD Dikti, 13 Juli 2015
Status Perguruan Tinggi(2) No. Bentuk PT Status PT Aktif Non Aktif Alih Bentuk Alih Kelola Merger Hapus 1 Universitas 56 2 Institut 6 3 Sekolah Tinggi 230 25 8 4 Akademi 126 15 12 5 Politeknik 29 TOTAL 447 45 24 13 10
Status Perguruan Tinggi(3) No. Bentuk PT Program Studi PT Aktif Jumlah Program Studi PT Non Aktif Prodi Aktif Prodi Non Aktif 1 Universitas 890 51 941 23 13 36 2 Institut 41 7 48 3 Sekolah Tinggi 720 59 779 33 4 Akademi 157 28 185 30 31 5 Politeknik 117 11 128 Total 1925 156 2081 27 87 114
Status Perguruan Tinggi(4) Dosen Mahasiswa Rasio Negeri Swasta Total PT 70.387 139.558 209.945 2.161.874 4.244.467 6.406.341 1:30,5 PTA 10.187 5.035 15.222 288.790 50.906 339.696 1:22,3 PTK 9.160 - 106.621 1:11,6 89.734 144.593 234.327 2.557.285 4.295.373 6.852.658 1:29,2 Total dosen/mahasiswa, PD Dikti, 13 Juli 2015
Kasus(1) Data jumlah suatu angkatan tertentu meningkat dari tahun ke tahun Nama mahasiswa fiktif, dan historis pembelajaran tidak ada (FRS, DHMD Perpindahan mahasiswa tanpa izin; konversi tanpa aturan Konversi dari pendidikan non-formal ke program studi (pendidikan formal), pendidikan S1 diselesaikan dalam waktu satu tahun Pembelajaran D3 (memiliki izin pendirian prodi) di sebuah PT tetapi memperoleh gelar S1 (memiliki izin pendirian) dari PT lain yang berada di kota lain (PDD tanpa izin) Peserta kursus tetapi memperoleh gelar D3 dari sebuah PT (PDD tanpa izin)
Kasus(2) PDD tanpa izin, kelas jauh, sekali seminggu (sehari seminggu) untuk program S1, di tempat belajar yang tidak memenuhi syarat Perkuliahan dipadatkan 2 hari Ijazah tanpa proses pembelajaran yang memadai Ijazah palsu yang diterbitkan oleh lembaga bukan PT dengan mengatasnamakan PT tertentu
Penutup(1) Perguruan tinggi perlu melakukan penataan institusional, di samping dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, juga dalam rangka tertib administrasi, tatakelola (governance), manajemen (management), dan leadership Untuk mendukung upaya penataan tersebut, perguruan tinggi perlu membangun basis data, sistem informasi/sistem pendukung keputusan yang memadai Sistem basis data yang dibangun paling tidak memenuhi sistem pendataan untuk menjalankan standar nasional pendidikan tinggi Integritas akademik harus menjadi platform penataan institusional
Penutup (2) Dalam waktu sangat dekat ke depan ini, bagi yang masih bermasalah, standar minimum dosen (rasio dosen-mahasiswa) perlu segera diselesaikan