PENATAAN PERGURUAN TINGGI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

BEASISWA PPA/BBM TAHUN 2013
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
Kajian Implementasi Program Beasiswa Unggulan BPKLN Kemendikbud Jenjang S2 dan S3 Dalam dan Luar Negeri.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Program Pengembangan Kurikulum Tim khusus matrikulasi
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG YAYASAN & UNDANG-UNDANG PENDIDIKAN TINGGI Pengantar Ilza Mayuni (Koordinator) RAPAT KOORDINASI KOPERTIS WILAYAH III dengan.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
RAPAT KOORDINASI DALAM RANGKA PTS SEHAT JAKARTA, 9 APRIL 2015
SINKRONISASI L2 DIKTI DENGAN KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
ISU, INFO DAN PERMASALAHAN PERGURUAN TINGGI
PROGRAM PEMBINAAN PTS PP-PTS 2015
REGISTRASI PENDIDIK (NIDN, NIDK, DAN NUP)
PENTINGNYA EVALUASI PROGRAM STUDI BERBEASIS EVALUASI DIRI
REGISTRASI PENDIDIK (NIDN, NIDK, DAN NUP)
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
PERGURUAN TINGGI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
Universitas Padjadjaran
Kewajiban dan Hak Untuk Mengoptimalkan Kinerja Dosen
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
Prof. dr. jamal wiwoho,s.h.,m.hum.
Kebijakan program BINTEK pengembangan kpt dalam rangka PENINGKATAN MUTU pendidikan tinggi STKIP MUHAMMADIYAH SORONG, 7-9 JUNI 2017.
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
INFORMASI TEKNIS SEKRETARIS DITJEN BELMAWA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI DISAMPAIKAN DALAM RAPAT KOORDINASI NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL.
REGISTRASI PENDIDIK DOSEN TETAP PNS DAN NON PNS (NIDN)
SOSIALISASI PELAKSANAAN SISTEM PENJAMIN MUTU MAHASISWA
Kebijakan Tentang Sistem Akreditasi Nasional
PELAYANAN PDDIKTI DI DITJEN KELEMBAGAAN IPTEK DAN DIKTI
UPAYA MEMPEROLEH NILAI OPTIMAL AKREDITASI
Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi
Status Perguruan Tinggi: Apa, mengapa, dan bagaimana?
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
SOSIALISASI PDPT (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi)
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Sistem Penjaminan Mutu Internal
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDDIKTI)
Penyusunan Kegiatan dan Anggaran Tahun 2019
PENJAMINAN MUTU INTERNAL
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Tata Kelola Sistem Penjaminan Mutu Dikti (SPM Dikti)
TANTANGAN PENDIDIKAN TINGGI KITA
Beasiswa Pascasarjana untuk Tenaga Kependidikan Berprestasi 2018
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Lokakarya Pengembangan, Peningkatan dan Penguatan Tata Kelola Unit SPM dan Penyamaan persepsi tentang.
Kebijakan Pendidikan Tinggi
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Layanan Izin Belajar Bagi Mahasiswa Asing Layanan Izin Kerja Sama
Biro Hukum dan Organisasi
TINDAK LANJUT ARAHAN PRESIDEN
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Biro Sumber Daya Manusia
PENOMORAN IJAZAH NASIONAL (PIN)
PROGRAM PERTUKARAN MAHASIWA TANAH AIR NUSANTARA SISTEM ALIH KREDIT DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI (PERMATA-SAKTI) UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2019 Bagian.
Akreditasi Institusi.
Pengembangan Perguruan Tinggi Menuju Mutu Yang Berkelanjutan
Transcript presentasi:

PENATAAN PERGURUAN TINGGI Abdul Hakim Halim Rapat Kerja Daerah Kopertis Wilayah IV Hotel Harris, 1 Agustus 2015

Pendahuluan(1) “It costs a lot to produce a bad product." Norman Augustine “Build a world-class university and wait 200 years." Sen. Daniel Moynihan, 1970 "Becoming a member of the exclusive group of world-class universities is not achieved by self-declaration; rather, elite status is conferred by the outside world on the basis of international recognition.“ The Challenge of Establishing World-Class Universities.( World Bank Report)

Observasi stakeholders Pendahuluan(2) Kompetensi Kinerja Persepsipihak lain Reputasi Observasi stakeholders Waktu panjang Integritas Akademik

Pendahuluan(3) Academic integrity is the moral code or ethical policy of academia. This includes values such as avoidance of cheating or plagiarism; maintenance of academic standards; honesty and rigor in research and academic publishing. [Alison Kirk, 1996] Bahan dari Presentasi Dirjen Dikti pada Rakor Kopertis di Palembang, 2013 Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

Pendahuluan(4) Mutu Pendidikan Tinggi Standar Internasional Mutu Sasaran Kinerja PT Standar PT Kinerja PT rata-rata nasional Standar PT Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Manajemen Mutu(1) Kenapa mutu pendidikan tinggi sangat penting? Daya saing bangsa tergantung kepada mutu pendidikan tinggi Keterbatasan sumber: dana, SDM Manajemen Mutu Seluruh aktivitas dan fungsi yang dijalankan untuk memperoleh output dengan mutu yang sesuai dengan yang telah ditetapkan Pendekatan/paradigma manajemen mutu: orientasi output dan orientasi proses

Input Proses Output Manajemen Mutu(2) Paradigma Manajemen Mutu Berbasis standar Output tidak bisa diperbaiki. Proses bisa diperbaiki Pengendalian pada proses dan input Pemeriksaan pada output Output konsisten Penanggungjawab berada pada pemeriksa Quality improvement Penanggungjawab adalah semua pihak

Manajemen Mutu(3) Orientasi output Orientasi proses

Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(1) Proses Pembelajaran Ujian Lokal Ujian Negara (Seolah-olah) Negara sebagai satu-satunya penanggungjawab mutu lulusan perguruan tinggi Manajemen berorientasi output

Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(2) Ujian Negara PT berwenang untuk menerima mahasiswa, menyelenggarakan proses belajar dan menerbitkan ijazah Wajib lapor, selambat-lambatnya 1 bulan sejak semester berakhir Terdaftar Diakui Disamakan 2001 Kepmendiknas nomor 184/U/2001 tentang Pedoman Wasdalbin 23 Nov 2001 Kepdirjen nomor 08/Dikti/Kep/2002 tentang Petunjuk Teknis KMDN no. 184/U/2001

Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(3) Otonomi Mutu rendah Pelanggaran Kelas jauh Dosen tidak memenuhi kualifikasi 2001 Ijazah bodong Data tidak reliable EPSBED PD Dikti

Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(4) Otonomi Law enforcement Quality improvement 2001 2009

Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(5) Kebijakan Ditjen Dikti: UU nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi Permendikbud nomor 49/2014 (SN Dikti), 50/2014 (SPM Dikti), 87/2014 (Akreditasi) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Lembaga layanan Pendidikan Tinggi Pembersihan data dosen PNS KL non Kemendikbud, Guru Dosen tetap vs. dosen tidak tetap NIDN, NUPN, NIDK(?) Linearity

Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(6) Jabatan akademik Rasio dosen-mahasiswa Penonaktifan program studi/perguruan tinggi Pencabutan izin penyelenggaraan prodi/PT Satgas Ijazah Palsu

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(7) KKNI 1 2 3 4 5 7 8 9 6 STANDAR KOMPETENSI LULUSAN STANDAR DIKTENDIK STANDAR SARPRAS CAPAIAN PEMBELAJARAN ACUAN ACUAN Ketrampilan khusus sikap STANDAR ISI STANDAR PROSES STANDAR PENILAIAN MENCA-PAI Pengetahuan Ketrampilan umum MENCA-PAI STANDAR PENGELO-LAAN STANDAR PEMBIAYAAN dirumuskan sesuai jenis dan jenjang program studi, dicantumkan pada Lampiran SN DIKTI, dan dapat ditambahkan oleh Perguruan Tinggi dirumuskan oleh forum prodi sejenis atau pengelola prodi (dlm hal tdk memiliki forum Prodi) dan ditetapkan dalam SK Dirjen Tim Belmawa Dikti

Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(8) Standar Mutu Internasional Standar Mutu Nasional Standar Mutu Perguruan Tinggi Organisasi Profesi Industri

Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(9) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Sistem Pengembangan SDM Sistem Keuangan Sasaran Kinerja PT Sistem Perencanaan Sistem Sarpras Sistem Akademik

Permasalahan Prodi/PT(1) Laporan akademik Program studi (Prodi), selama 4 semester berturut-turut tidak melakukan pelaporan, maka prodi diberi surat peringatan dari Kopertis sebangak 3 kali, dengan sela waktu 3 bulan Prodi, selama 6 semester berturut-turut tidak melakukan pelaporan, maka prodi dinon-aktifkan Jika perguruan tinggi (PT) secara agregat selama 6 semester berturut tidak melakukan pelaporan, maka PT dinon-aktifkan

Permasalahan Prodi/PT(2) Rasio dosen-mahasiswa Prodi memiliki rasio dosen-mahasiswa 1:>30 (Prodi IPA) atau 1:>45 (Prodi IPS) tetapi 1:≤300 maka prodi akan diberi peringatan sebanyak 3 kali dengan sela waktu 3 bulan. Bila dalam 2 semester tidak melakukan perubahan, maka prodi dinon-aktifkan Bila prodi memiliki rasio-dosen 1: >300, maka prodi langsung dinon-aktifkan Bila PT secara agregat memiliki rasio dosen mahasiswa 1: >300, maka PT langsung dinonaktifkan

Permasalahan Prodi/PT(3) Pelanggaran. Pelanggaran mencakup dan tidak terbatas pada PDD/PJJ tanpa izin, kelas jauh, Prodi/PT tanpa izin, pemadatan kelas (2 hari), jumlah mahasiswa melebihi kuota (prodi kesehatan/kedokteran), ijazah/gelar palsu, pemindahan mahasiswa. Sanksi meliputi: Ringan: peringatan dan wasdalbin Sedang: dinon-aktifkan Berat: pencabutan izin prodi/PT Sengketa antar organ yayasan/BP, yayasan dan PT, dosen dan PT, dualisme kepemimpinan

Permasalahan Prodi/PT(4) Konsekuensi status prodi non-aktif: Tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru Tidak memperoleh layanan dari Kementerian, dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah, kegiatan lain di Kementerian Tidak memperoleh akses PD Dikti Konsekuensi status PT non-aktif: Tidak memperoleh layanan Kementerian, dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah, kegiatan lain di Kementerian Tidak boleh melakukan wisuda bila terjadi dualisme kepemimpinan dan atau kasus kualifikasi pemimpin yang tidak dapat dipercaya

Prosedur pengaktifan kembali(1) Laporan Akademik Verifikasi dan validasi data oleh Kopertis dan PT membuat Pakta Integritas Masalah rasio dosen-mahasiswa Rencana penyelesaian oleh PT Masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan: Surat pernyataan penutupan PDD/PJJ tanpa izin, kelas jauh dan sebagainya yang ditandatangani pimpinan PT dan Yayasan (di atas meterei) dan diketahui/disaksikan oleh Kopertis Pengumuman di media cetak 10 hari berturut-turut dengan ukuran minimum B5 terkait penutupan dan pemindahan mahasiswa Penyampaian data mahasiswa peserta PDD/PJJ tanpa izin, kelas jauh PT bersama Yayasan membuat Pakta Integritas

Prosedur pengaktifan kembali(2) Masalah sengketa: PT, Yayasan dan Kopertis berkoordinasi dalam penyelesaian sengketa

Jadwal Pengaktifan kembali Januari – Maret: pengajuan pengaktifan PT kepada Kopertis April – Juli: verifikasi oleh Kopertis Agustus – November: verifikasi oleh Kementerian Desember: pengaktifan kembali

Status Perguruan Tinggi(1) Negeri Swasta Total PT 121 2986 3107 PTA 72 919 991 PTK 173 - 366 3905 4271 PT aktif, PD Dikti, 13 Juli 2015

Status Perguruan Tinggi(2) No. Bentuk PT Status PT Aktif Non Aktif Alih Bentuk Alih Kelola Merger Hapus 1 Universitas 56 2 Institut 6 3 Sekolah Tinggi 230 25 8 4 Akademi 126 15 12 5 Politeknik 29 TOTAL 447 45 24 13 10

Status Perguruan Tinggi(3) No. Bentuk PT Program Studi PT Aktif Jumlah Program Studi PT Non Aktif Prodi Aktif Prodi Non Aktif 1 Universitas 890 51 941 23 13 36 2 Institut 41 7 48 3 Sekolah Tinggi 720 59 779 33 4 Akademi 157 28 185 30 31 5 Politeknik 117 11 128 Total 1925 156 2081 27 87 114

Status Perguruan Tinggi(4) Dosen Mahasiswa Rasio Negeri Swasta Total PT 70.387 139.558 209.945 2.161.874 4.244.467 6.406.341 1:30,5 PTA 10.187 5.035 15.222 288.790 50.906 339.696 1:22,3 PTK 9.160 - 106.621 1:11,6 89.734 144.593 234.327 2.557.285 4.295.373 6.852.658 1:29,2 Total dosen/mahasiswa, PD Dikti, 13 Juli 2015

Kasus(1) Data jumlah suatu angkatan tertentu meningkat dari tahun ke tahun Nama mahasiswa fiktif, dan historis pembelajaran tidak ada (FRS, DHMD Perpindahan mahasiswa tanpa izin; konversi tanpa aturan Konversi dari pendidikan non-formal ke program studi (pendidikan formal), pendidikan S1 diselesaikan dalam waktu satu tahun Pembelajaran D3 (memiliki izin pendirian prodi) di sebuah PT tetapi memperoleh gelar S1 (memiliki izin pendirian) dari PT lain yang berada di kota lain (PDD tanpa izin) Peserta kursus tetapi memperoleh gelar D3 dari sebuah PT (PDD tanpa izin)

Kasus(2) PDD tanpa izin, kelas jauh, sekali seminggu (sehari seminggu) untuk program S1, di tempat belajar yang tidak memenuhi syarat Perkuliahan dipadatkan 2 hari Ijazah tanpa proses pembelajaran yang memadai Ijazah palsu yang diterbitkan oleh lembaga bukan PT dengan mengatasnamakan PT tertentu

Penutup(1) Perguruan tinggi perlu melakukan penataan institusional, di samping dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, juga dalam rangka tertib administrasi, tatakelola (governance), manajemen (management), dan leadership Untuk mendukung upaya penataan tersebut, perguruan tinggi perlu membangun basis data, sistem informasi/sistem pendukung keputusan yang memadai Sistem basis data yang dibangun paling tidak memenuhi sistem pendataan untuk menjalankan standar nasional pendidikan tinggi Integritas akademik harus menjadi platform penataan institusional

Penutup (2) Dalam waktu sangat dekat ke depan ini, bagi yang masih bermasalah, standar minimum dosen (rasio dosen-mahasiswa) perlu segera diselesaikan