SOSIALISASI SISTEM INOVASI DAERAH (SIDa) Provinsi Jawa Tengah Oleh: TIM SIDa BALITBANG PROVINSI JAWA TENGAH Disampaikan pada Acara Sosialisasi SIDa Kabupaten/Kota Inovatif di Kabupaten Blora, 25 Mei 2015
A. LATAR BELAKANG Knowledge Based Society Resource Based Society Knowledge Based Economy Knowledge Based Society Resource Based Society Resource Based Economy DINAMIKA SOSIAL DAN EKONOMI GLOBAL YANG DIPENGARUHI PERKEMBANGAN IPTEK Sebelum abad 21 abad 21
EFEKTIF, EFISIEN, PRODUKTIF, BERKUALITAS MENGAPA PERLU INOVASI ? DEMAND Peningkatan :Kualitas Layanan Kebutuhan Pangan, energi dll Dayasaing daerah SUPPLY : KETERBATASAN SUMBERDAYA Alam, Aparatur, , Anggaran PROSES Kerja Keras, Cerdas, Kemajuan IPTEK INOVASI EFEKTIF, EFISIEN, PRODUKTIF, BERKUALITAS
DEFINISI Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, penerapan, pengkajian, perekayasaan, dan pengoperasian yang selanjutnya disebut kelitbangan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi (Peraturan Bersama Menristek dan Mendagri No. 03/2012 dan No. 36/2012) Sistem Inovasi Daerah (SIDa) keseluruhan proses dalam suatu system untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan antar institusi pemerintah, pemerintahan daerah, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha, dan masyarakat di daerah
LANDASAN HUKUM SIDa PROV. JATENG Peraturan Bersama Menristek dan Mendagri No. 03/ 2012 dan No. 36 / 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah Pergub Jateng No 65 Th 2012 tentang SIDa Prov. Jateng Kep. Gub Jateng No. 030/6 Th 2013 tentang Pembentukan Tim Koordinasi SIDa Prov Jateng Kep. Sekda Jateng No. 030/10761 Th 2013 tentang Pembentukan Sekretariat Tim Koordinasi SIDa Prov Jateng
B. TUJUAN SIDa Meningkatkan daya ungkit bagi pembangunan daerah Fokus pada transfer pengetahuan dan teknologi Membantu UMKM mencapai skala ekonomi yg baik Menciptakan lingkungan yg kreatif untuk mendorong tumbuhnya inovasi dan kerjasama Mendorong sinergitas para pemangku kepentingan sebagai pendamping SIDa
TAHAPAN PENGUATAN SIDa PROVINSI DAN KAB/KOTA Sosialisasi Penguatan SIDa (PERBER No 3 dan 36) FGD/Workshop Audiensi dengan Pimpinan Daerah (Gubernur/Bupati) Komitmen (Pembentukan tim koordinasi) Sosialisasi tim dan pembagian tugas Penyusunan Kebijakan (Tema, Roadmap, Sinkronisasi dan harmonisasi Penataan Kelembagaan, Jaringan dan Sumber daya Pengembangan SIDa Penetapan Dokumen Penguatan SIDa dan Implementasi Monitoring dan Evaluasi
C. Ruang Lingkup Penguatan SIDa Kebijakan Penguatan SIDa 1 Penataan Unsur SIDa 2 Pengembangan SIDa 3
1. KEBIJAKAN PENGUATAN SIDa Pasal 3 Ayat (1) Pasal 5 Ayat (1) Menteri Negara Riset dan Teknologi bersama Menteri Dalam Negeri menetapkan kebijakan nasional penguatan SIDa. Kebijakan penguatan SIDa tercantum dalam rencana strategis lima tahunan kementerian. Pasal 3 Ayat (2) & (3) Pasal 5 Ayat (2) Gubernur menetapkan kebijakan penguatan SIDa di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya. Bupati/Walikota menetapkan kebijakan penguatan SIDa di kabupaten/kota. Kebijakan penguatan SIDa tercantum dalam: Roadmap penguatan SIDa; RPJMD; dan RKPD.
Pasal 7 ayat (1) Tim Koordinasi SIDa Prov. dan Kab/Kota Gubernur dan Bupati/Walikota menugaskan Tim Koordinasi untuk menyusun Roadmap SIDa yang mengakomodasi seluruh prog. dan keg. yang didanai APBN, APBD Prov. & Kab/Kota dan pendapatan lain yang sah Pasal 6 ayat (1) dan (3) Pasal 4 Tim Koordinasi SIDa Prov. dan Kab/Kota Menyusun Kebijakan Penguatan SIDa sebagaimana dimaksud Pasal 3 Pasal 7 ayat (1) Mengintegrasikan Roadmap ke RPJMD Pasal 8 ayat (1) Mengintegrasikan Rencana Aksi ke RKPD
Pasal 7 Ayat (2) & (3) Dalam hal peraturan daerah tentang RPJMD sudah ditetapkan, pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota melakukan perubahan peraturan daerah yang mengatur tentang RPJMD. Perubahan peraturan daerah harus mengintegrasikan Roadmap penguatan SIDa. Pasal 8 Ayat (2) & (3) Dalam hal peraturan kepala daerah tentang RKPD sudah ditetapkan, kepala daerah melakukan perubahan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang RKPD. Perubahan peraturan harus mengintegrasikan rencana aksi penguatan SIDa
2.PENATAAN UNSUR SIDa Penataan Kelembagaan SIDa Lembaga/organisasi Peraturan Norma/etika/budaya Kelembagaan SIDa terdiri : institusi pemerintah, pemerintahan daerah, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha, dan ormas di daerah. Pasal 15 Ayat (1) Penataan terhadap pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara: Pasal 16 Ayat (2) Pasal 14 membentuk BPPD; dan meningkatkan kapasitas dan peran BPPD sebagai koordinator dalam penguatan SIDa;
3. PENGEMBANGAN SIDa Pembangunan komitmen dan konsensus unsur-unsur SIDa di daerah dengan sosialisasi, fasilitasi dan alokasi sumberdaya Pemetaan potensi dan analisis SIDa Pemberlanjutan penguatan SIDa, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Penguatan SIDa
DESA/KELURAHAN INOVASI KLASTER UMKM BERBASIS TEKNOLOGI KEBIJAKAN PENATAAN SIDa JATENG UNSUR PENATAAN SIDa KELEMBAGAAN JEJARING KESUMBERDAYAAN Membangun kelembagaan inovasi yg handal & memiliki basis yg kokoh sampai tataran berbagai perdesaan di Jateng Mewujudkan keberlangsungan proses komunikasi intensif & mobilisasi Iptek yg terfasilitasi struktur pemerintahan daerah (kab/kota) yg inovatif Mewujudkan kemampuan pengelolaan potensi sumberdaya SIDa yg terintegrasi sehingga mampu mengungkit kesejahteraan masyarakat scr sistematis terencana, berperspektif kewilayahan, & partisipatif DESA/KELURAHAN INOVASI KLASTER UMKM BERBASIS TEKNOLOGI KAB/KOTA INOVATIF 14
TAHAPAN PENGEMBANGAN DESA INOVASI 2013 2015 2018 Penguatan Daya Saing Desa Inovasi Penguatan Daya Saing Desa Inovasi 58 Model/PercontohanDesa Inovasi Penguatan Kualitas Infrastruktur Inovasi Peningkatan Kapasitas Infrastruktur Inovasi Pembangunan Pondasi Dasar Desa Inovasi Penguatan Kualitas Inovatif Masy Peningkatan Kapasitas Inovatif Masy Desa Inovasi Berbasis Sumber Daya Lokal Penguatan Kapasitas Inovatif Produk Unggulan Peningkatan Daya Saing Produk Unggulan Penataan Sistem Regulasi, Kebijakan & Infrastruktur Pembinaan SDM
PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN KABUPATEN/KOTA SALATIGA PANGAN OLAHAN JEPARA KACANG TANAH GARUDA FOOD KLATEN LOGAM PURBALINGGA KNALPOT , SAPU GLAGAH ASTRA MOTOR SURAKARTA SOLO TECHNO PARK (STP) KARANGANYAR BIOFARMAKA SIDO MUNCUL BANJARNEGARA KENTANG AEROPONIK INDOFOOD KEBUMEN KELAPA EKSPOR WONOGIRI UBIKAYU BOGASARI
MODEL KOTA INOVATIF Pekalongan Dasar Pemikiran: pengalaman keberhasilan suatu negara dg daya saing tinggi yang berkelanjutan (8 faktor) Birokrasi kondusif; reformasi Daya dukung Iptek dan Informasi (ICT) Jaringan Informasi; antar stakeholder Pengembangan Budaya Inovasi Pengembangan Klaster industri Meningkatkan pelayanan dasar Kota Pekalongan yg kreatif inovatif, atau smart city trend global; HKI, standar mutu, dll Keunggulan lokal, (batik, tekstil, ikan) Tim Inovasi SK Walikota Tim Inovasi Daerah: Pokja Pengembangan Budaya Inovasi, Pokja Daya Dukung Jaringan & Penyesuaian Trend Global Pokja Pengembangan Kerangka Umum yg kondusif bg inovasi Pokja pengembangan klaster industry (batik, tekstil, tenun, pengolahan ikan) Fokus pengembangan IT, meliputi 3 aspek: Suprastruktur: sosial= kebijakan, regulasi, SDM & kelembagaan, teknikal= software TI Infrastruktur; berupa jaringan interkoneksi, SKPD, kelurahan & sekolah shg memudahkan informasi & yan publik. Infostruktur; berupa aplikasi perangkat lunak dlm yan publik. Struktur organisasi perangkat daerah; pd tahun 2014 telah dibentuk Kantor Ristek dan Inovasi
Tugas dan Tanggung Jawab Bersama No Kemenristek Kemendagri Gubernur Walikota/Bupati 1. Menetapkan kebijakan teknis penguatan SIDa (road map, grand design, dan action plan) berskala nasional Menetapkan kebijakan umum penguatan SIDa (road map, grand design, dan action plan) berskala nasional Merumuskan kebijakan inovasi (road map, grand design, dan action plan) berskala provinsi Merumuskan kebijakan inovasi (road map, grand design, dan action plan) berskala kab/kota 2. Menyusun program dan kegiatan penguatan SIDa secara nasional Menyusun program dan kegiatan pendampingan penguatan SIDa secara nasional Menyusun program dan kegiatan penguatan SIDa dlm RPJMD dan RKPD 3. Memfasilitasi pendampingan teknis pengembangan iptek Memfasilitasi pemda dalam pelaksanaan SIDa Melaksanakan litbang, pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian dlm rangka penguatan SIDa provinsi Melaksanakan litbang, pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian dlm rangka penguatan SIDa kab/kota 4. Melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan, ketatalaksanaan, SDM, dan SD lainnya Melakukan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, SDM, dan SD lainnya Melakukan kerja sama dgn pemda lainnya; menyiapkan SDM, dan anggaran Melakukan kerja sama dgn pemda kab/kota lainnya 5. Memberikan dukungan anggaran Membina dan memfasilitasi pemda kab/kota dlm penguatan SIDa Menyiapkan SDM, anggaran, sarana dan prasarana lainnya 6. Monitoring dan evaluasi program dan kegiatan penguatan SIDa Monitoring, supervisi, dan evaluasi program dan kegiatan pendampingan penguatan SIDa Monitoring, supervisi, dan evaluasi program dan kegiatan SIDa di provinsi Monitoring, supervisi, dan evaluasi program dan kegiatan SIDa di kab/kota
TIM KOORDINASI Pasal 31 Tim Koordinasi Nasional terdiri dari: Pasal 34 Pengarah : Menteri Negara Riset dan Teknologi Menteri Dalam Negeri Ketua I Deputi Bidang Jaringan Iptek Kemenristek Ketua II Kepala BPP Kemendagri Sekretaris I Asisten Deputi Jaringan Iptek Pusat dan Daerah Kemenristek Sekretaris II Sekretaris BPP Kemendagri Anggota Pejabat Struktural/Fungsional di lingkungan Kemenristek dan Kemendagri. Tim Koordinasi Nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri Riset dan Teknologi. Pasal 34 Tim Koordinasi Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri dari: Pengarah : Kepala Daerah Ketua Sekretaris Daerah Sekretaris Kepala BPPD (Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah) Anggota Kepala Dinas/Badan/Kantor yang terkait Lembaga/Organisasi lainnya yang terkait Tim Koordinasi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
TUGAS TIM KOORDINASI PROV. DAN KAB/KOTA Menyusun Roadmap Penguatan SIDa Mengintegrasikan program SIDa ke dalam RPJMD Melakukan sinkronisasi, harmonisasi dan sinergi SIDa Melakukan penataan unsur SIDa di daerah Melakukan pengembangan SIDa Mempersiapkan rumusan kebijakan penguatan SIDa di daerah Mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan penguatan SIDa Melakukan monitoring dan evaluasi Melaporkan hasil pelaksanaan penguatan SIDa
ROADMAP SIDA Kondisi SIDa saat ini; Tantangan dan peluang SIDa; Kondisi SIDa yang akan dicapai; Strategi dan Arah Kebijakan Penguatan SIDa ; Fokus dan program prioritas SIDa; dan Rencana aksi penguatan SIDa.
Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 37) Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan Penguatan SIDa di Prov. dan Kab/Kota diwilayahnya Pendanaan (Pasal 40) Penguatan SIDa bersumber dari APBN, APBD (Prov. dan Kab/Kota), sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan
Visi Penguatan Sistem Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah “Mewujudkan Jawa Tengah Sejahtera dan Berdikari”
Misi Penguatan Sistem Inovasi Provinsi Jawa Tengah “ Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat yang Berkeadilan , Menanggulangi Kemiskinan dan Pengangguran”
Kabupaten/Kota Inovatif Definisi: upaya mengembangkan keunggulan dan potensi lokal dengan penguatan SDM yang kompetitif dan sarana pendukung berbasiskan ilmu pengetahuan dan teknologi Kegiatan SIDa Kab/Kota Inovatif Tahun 2015: Sosialisasi SIDa Pendampingan penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang SIDa Kab/Kota Pendampingan penyusunan Roadmap SIDa Kab/Kota Lokasi kegiatan: Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kab. Karanganyar, Kab. Kudus dan Kab. Batang
TERIMA KASIH