SOSIALISASI JABATAN AKADEMIK DOSEN 23 April 2016 Universitas Kanjuruhan Malang
Landasan Hukum UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Permenpan No. 17 Tahun 2013 dan perubahannya (Permenpan No. 46 Tahun 2013) tentang Jabatan Akademik Dosen) Permendikbud No. 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Peraturan Rektor No. 180/VI/A2/UK-ML/III.2014 tentang Beban Kerja Dosen
Latar Belakang (1) Tugas utama dosen adalah melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS, meliputi pelaksanaan: a. Pendidikan dan pelaksanaan pendidikan b. Penelitian & publikasi c. Pengabdian kepada masyarakat d. Kegiatan penunjang Bukti pelaksanaan tridharma dituangkan dalam Form Beban Kerja Dosen (BKD) per semester.
Latar Belakang (2) Pelaksanaan tridharma dosen perlu diakui sebagai wujud pengakuan terhadap pengembangan karir dosen Pengakuan karir dosen dalam bentuk Jabatan Akademik Dosen (JAD): 1. Tenaga Pengajar (TP) - 2. Asisten Ahli (AA) 150 AK 3. Lektor (L) 200 & 300 AK 4. Lektor Kepala (LK) 400; 550; 700 AK 5. Profesor 850; 1050 AK
Latar Belakang (3) Edaran Dikti No. 224/E4.5/2015 poin 5: bahwa NIDN akan ditinjau bagi dosen yang 2 tahun atau lebih sudah diangkat tetapi belum memiliki JAD (Desember 2015). Setiap jenjang jabatan akademik dosen (AA, L, LK, Profesor) mempunyai kualifikasi dan kriteria, tugas, tanggung jawab dan wewenang tertentu
Wewenang Dosen dalam PENGAJARAN Menurut peraturan ,jenjang TENAGA PENGAJAR belum bisa melaksanakan Pengajaran, tetapi MEMBANTU
Wewenang Membimbing Skripsi
Setiap dosen tetap WAJIB memiliki Kualifikasi MINIMAL Jabatan Akademik Jadi….. Setiap dosen tetap WAJIB memiliki Kualifikasi MINIMAL Jabatan Akademik -- ASISTEN AHLI --
Pengembangan Karir Dosen
Kegiatan Tridharma Dosen Karir Dosen Kegiatan Tridharma Dosen Angka Kredit Jabatan Akademik Serdos
Angka Kredit Jab. Akademik
Pengangkatan Pertama Pengangkatan Pertama Dosen pada Jabatan Akademik ASISTEN AHLI minimal S2 dengan angka kredit adalah 150. Ditambah pelaksanaan Tridharma 2 semester: Minimal telah melaksanakan Tridharma dengan angka kredit kumulatif 10% (10 % x 150 = 15 angka kredit) dalam waktu 1 tahun. Jadi untuk ASISTEN AHLI dibutuhkan minimal 165 angka kredit
Angka Kredit Kumulatif terendah Angka kredit dari: - Unsur Utama ≥ 90% - Unsur Penunjang ≤ 10%
Contoh: usulan Asisten Ahli Angka kredit Asisten Ahli (IIIb) = 150 + 15 = 165 Jenjang S2 dinilai 150 Dosen S2 diusulkan ke AA membutuhkan minimal = 15 Komponen Syarat Perhitungan Kebutuhan Angka Kredit 1. Pendidikan & Pengajaran ≥ 55% 55% x 15 8,25 2. Penelitian ≥ 25% 25% x 15 3,75 3. Pengabdian ≤ 10% 10% x 15 1,5 (maks) 4. Penunjang Total 15
Contoh: usulan Asisten Ahli (2) Angka kredit Asisten Ahli (IIIb) = 150 Jenjang S2 (tidak sebidang) dinilai 110 Dosen S2 diusulkan ke AA membutuhkan minimal = 40 Komponen Syarat Perhitungan Kebutuhan Angka Kredit 1. Pendidikan & Pengajaran ≥ 55% 55% x 40 22 2. Penelitian ≥ 25% 25% x 40 10 3. Pengabdian ≤ 10% 10% x 40 4 (maks) 4. Penunjang Total 40
Contoh: Kenaikan Jabatan Akademik (3) Asisten Ahli Lektor Angka kredit Asisten Ahli (IIIb) = 150 Angka kredit Lektor = 200 atau 300 Dibutuhkan minimal = 50 atau 150 angka kredit Komponen Syarat Perhitungan Kebutuhan Angka Kredit 1. Pendidikan & Pengajaran ≥ 45% 45% x 50 22,5 2. Penelitian ≥ 35% 35% x 50 17,5 3. Pengabdian ≤ 10% 10% x 50 5 (maks) 4. Penunjang Total 50
Rincian Kegiatan & Angka Kredit Lihat “Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen”
Unsur Pendidikan Angka Kredit untuk Unsur Pendidikan - Doktor (S3) : 200 - Magister (S2) : 150 - Sarjana (S1) : 100 Jika pendidikan S1 dan S2 tidak sebidang maka ijasah S2 diakui 110.
Pelaksanaan Pendidikan (Pengajaran)
Buku Ajar Buku pegangan untuk suatu mata kuliah yang ditulis dan disusun oleh pakar di bidangnya dan memenuhi kaidah buku teks serta diterbitkan secara resmi dan disebar luaskan (ber-ISBN) Diktat Bahan ajar untuk suatu mata kuliah yang ditulis dan disusun oleh dosen mata kuliah, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebar luaskan kepada peserta kuliah Modul Bagian dari bahan ajar/Diktat
Petunjuk Praktikum Pedoman pelaksanaan praktikum yang berisi tata cara dan pelaksanaan praktikum. Buku ajar, Diktat, Modul, Petunjuk Praktikum harus dilengkapi Pengesahan Dekan Orasi Ilmiah Menyampaikan pidato ilmiah pada forum-forum kegiatan tradisi akademik seperti dies natalis, wisuda lulusan dan lain-lain (Ada dokumen yang ditandatangani Ketua Senat/Rektor).
Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi Angka kredit yang diakui adalah jabatan pimpinan akademik mulai dari Rektor sampai dengan Sekretris Program Studi Angka Kredit Rektor 6 Wakil Rektor/Dekan/Direktur/Ketua Lembaga 5 Wakil Dekan/As. Direktur/Sek. Lembaga 4 Ketua Jurusan/Ketua Program Studi 3 Sekretaris Jurusan/Sek. Program Studi 3
M. Melaksanaan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi Termasuk dalam kegiatan ini antara lain adalah pos-doktoral, scheme academic mobility exchange (SAME), pelatihan Pekerti dan Applied Approach) Angka kredit 10 sd 30 jam 0,5 Angka kredit 30 sd 80 jam 1
Unsur Penelitian & Publikasi Luaran penelitian adalah karya ilmiah Penelitian yang tidak dipublikasikan hanya dinilai 2 angka kredit Penelitian wajib dipublikasikan dalam bentuk Buku, jurnal ilmiah atau conference baik nasional maupun internasional Usulan Asisten Ahli WAJIB memiliki publikasi di Jurnal ilmiah sebagai Ketua
Kewajiban Publikasi bagi dosen
Komponen Penelitian & Publikasi Buku Referensi 40 AK Substansi pembahasan pada satu bidang ilmu Buku Monografi 20 AK Substansi pembahasan pada satu topik dalam bidang ilmu Syarat Buku: Memiliki ISBN Merupakan hasil penelitian atau pemikiran original Tebal paling sedikit 40 halaman Diterbitkan oleh badan ilmiah/organisasi/perguruan tinggi
Komponen Penelitian & Publikasi Jurnal Ilmiah a. Jurnal Nasional (belum terakreditasi) 10 AK b. Jurnal Nasional Terakreditasi 25 AK c. Jurnal Internasional 20 AK d. Jurnal Internasional bereputasi 40 AK Syarat Publikasi Jurnal Memenuhi kaidah ilmiah (hasil peneiltian atau kajian teoritis) Memiliki nomor ISSN Tersedia versi online (e-journal) Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/Organisasi Profesi/Perg. Tinggi Memuat karya ilmiah dari penulis yang berasal dari minimal dua institusi yang berbeda
Komponen Penelitian & Publikasi Pemakalah pada seminar/Pertemuan ilmiah (conference) lengkap dengan Proceeding dan Sertifikat Pemakalah a. Tingkat nasional 10 b. Tingkat internasional 15 Syarat Proceeding Nasional a. Memiliki ISBN / ISSN b. Penulis paling sedikit berasal dari 4 (empat) institusi c. Tim editor minimal satu Pakar yang sesuai bidang d. Diterbitkan organisasi profesi, perguruan tinggi, lembaga penelitian e. Diedarkan minimal Nasional
Syarat Prosiding Internasional Memiliki ISBN Ditulis dalam bahasa resmi PBB (Arab, I`nggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok) Penulis berasal dari minimal 4 negara Editor berasal dari berbagai negara sesuai dengan bidang ilmunya
Angka Kredit Karya Ilmiah Penulis Pertama 60% Penulis pendamping/anggot 40% (dibagi sebanyak anggota) Contoh: Menulis naskah/artikel di Seminar Nasional 3 orang Ketua 60% x 10 = 6 AK Anggota 40% x 10 = 4 AK Anggota1 2 AK Anggota 2 2 AK
Validasi Karya Ilmiah Karya ilmiah dosen harus dilengkapi dengan: Surat Pernyataan Keaslian Validasi oleh Rektor (pencegahan dan penanggulangan plagiasi) Penilaian Sejawat Sebidang (peer review) Peer review harus dosen yang lebih tinggi jabatan akademiknya
Pengabdian Kepada Masyarakat Angka kredit minimal pengabdian = 0,5 Jabatan pimpinan pada lembaga pemerintah 5,5 Pengembangan hasil pendidikan dan penelitian 3 Memberi latihan/penyuluhan/penataran pada Masyarakat yang terprogram 1 - 4 Masyarakat yang Insidentil 0,5 -1,5
Unsur Penunjang Menjadi anggota pada suatu panitia Perguruan tinggi (per tahun) Ketua 3 Anggota 2 Menjadi Anggota Panitia/Badan 1 sd 3 di pemerintahan Editor jurnal Nasional (per tahun) 2 Editor jurnal Internasional (per tahun) 4 Pertemuan ilmiah (peserta) Internasional 2 Nasional 1
Mekanisme Usulan Dosen (isi form DUPAK) Ka Prodi Kepegawaian Tim PAK Senat Fak/Univ Rektor Kopertis
Prosedur Usulan Pelaksana Kegiatan Dosen Mengumpulkan bukti-bukti pelaksanaan Tridharma PT setiap semester Mengisi Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK), dan mengusulkan ke Ketua Program Studi Melegalisir bukti-bukti pelaksanaan Tridharma kepada Dekan (SK mengajar, Membimbing dll) Ka Prodi Ketua Program Studi menilai kebutuhan angka kredit dosen, jika angka kredit sudah memenuhi, Kaprodi mengusulkan personil Penilai Publikasi Ilmiah/jurnal (SK Dekan) Kaprodi menandatangani Lampiran Dupak untuk Pelaksanaan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian dan Penunjang. Menyerahkan berkas Dupak kepada dosen untuk diserahkan kepada Kesekretariatan PAK (Kepegawaian)
Kesekretariatan (Kepegawaian) Prosesur Usulan Pelaksana Kegiatan Kesekretariatan (Kepegawaian) Meneliti kelengkapan berkas-berkas usulan PAK Menjadwalkan rapat penilaian TIM PAK TIM PAK Melakukan penilaian angka kredit untuk masing-masing komponen kegiatan Mereview batas kepatutan angka kredit untuk masing-masing komponen Menetapkan nilai angka kredit kumulatif. Hasil rapat Tim Pak adalah rekomendasi DIUSULKAN/TIDAK DAPAT DIUSULKAN Melaporkan Usulan PAK kepada Rektor untuk dilaksanakan Rapat Senat (setelah mendapat Rekomendasi dari Tim PAK) Rektor Menandatangani Berkas Usulan PAK Rektor mengeluarkan Surat Tugas kepada Kepegawaian untuk pengiriman berkas usulan ke Kopertis
Terima Kasih