SOSIALISASI JABATAN AKADEMIK DOSEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

HARMONISASI PENILAIAN ANGAKNKREDIT JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN
DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
CATATAN PENILAIAN PANITIA ANGKA KREDIT Universitas Diponegoro
Uraian dan Tahapan Tugas Dosen
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI KEGIATAN TUGAS JABATAN
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
BEBAN KERJA DOSEN Tugas pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan Tugas pengabdian.
PENILAIAN BIDANG PENELITIAN PADA KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN (Pengalaman sebagai Penilai PAK Dosen di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
KEBIJAKAN USUL JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK MUSTAFID KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH VI SALATIGA, 12 APRIL 2012 PELATIHAN PERCEPATAN PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL.
PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI.
2 PERMENPAN RB 17 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN Bab IX Pasal 24 ayat (1) PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Akademik Dosen harus.
Peraturan Penilaian Karya Ilmiah Jabatan Guru Besar Marsetyawan HNE Soesatyo Workshop Sosialisasi Peraturan Kenaikan Jabatan Fungsional FK UGM - 24 Juni.
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
Aturan dan Proses Kenaikan Jabatan Fungsional
PENYAMAAN PERSEPSI UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH :
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Strategi Cerdas Menuju Dosen Profesional
Airlangga University Repository
The Learning University
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
Kebijakan & Implementasi Penilaian Jabatan Akademik Dosen
PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN
JABATAN AKADEMIK DOSEN
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KARIR DAN JABATAN AKADEMIK DOSEN
Regulasi jabatan fungsional dosen
Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)
PERANAN MENULIS BUKU DALAM KARIR DOSEN
Komponen Kegiatan Pendidikan, Pelaksanaan Pendidikan, dan Angka Kredit
Penilaian KINERJA DOSEN (BKD dan SKP)
SOSIALISASI SISTEM PENILAIAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN PROSES PENGUSULANNYA
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
REMUNERASI 2017.
DirektoratTeknologi & Sistem Informasi 10 Maret 2016
ORDIK MABA 2016/2017 Program Doktor Ilmu Manajemen (PDIM)
Kelengkapan Usulan Jabatan akademik
PENGEMBANGAN BAHAN AJAR
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
KISI-KISI PENILAIAN SUATU KARYA ILMIAH
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
BUKU AJAR adalah Buku Pegangan Untuk Suatu Mata Kuliah Ditulis oleh Pakar Terkait Memenuhi Kaidah Buku Ilmiah Teks Memiliki ISBN, Editor (sesuai bidang.
Copied by: Ismail, S.Pd., M.Pd. STKIP Muhammadiyah Enrekang
mekanisme PENELITIAN KOMPETITIF BOPTN Tahun 2018
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
M A T E R I 1. SYARAT- PENGAJUAN JABATAN FUNGSIONAL
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Tahapan & Kelengkapan Berkas
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
PROSES PENGAJUAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Bagi yang belum pernah mengajukan
WORKSHOP PENGUSULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN (dari AA ke Lektor)
KEBIJAKAN PENINGKATAN KARIR JABATAN AKADEMIK DOSEN
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah
Transcript presentasi:

SOSIALISASI JABATAN AKADEMIK DOSEN 23 April 2016 Universitas Kanjuruhan Malang

Landasan Hukum UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Permenpan No. 17 Tahun 2013 dan perubahannya (Permenpan No. 46 Tahun 2013) tentang Jabatan Akademik Dosen) Permendikbud No. 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Peraturan Rektor No. 180/VI/A2/UK-ML/III.2014 tentang Beban Kerja Dosen

Latar Belakang (1) Tugas utama dosen adalah melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS, meliputi pelaksanaan: a. Pendidikan dan pelaksanaan pendidikan b. Penelitian & publikasi c. Pengabdian kepada masyarakat d. Kegiatan penunjang Bukti pelaksanaan tridharma dituangkan dalam Form Beban Kerja Dosen (BKD) per semester.

Latar Belakang (2) Pelaksanaan tridharma dosen perlu diakui sebagai wujud pengakuan terhadap pengembangan karir dosen Pengakuan karir dosen dalam bentuk Jabatan Akademik Dosen (JAD): 1. Tenaga Pengajar (TP) - 2. Asisten Ahli (AA) 150 AK 3. Lektor (L) 200 & 300 AK 4. Lektor Kepala (LK) 400; 550; 700 AK 5. Profesor 850; 1050 AK

Latar Belakang (3) Edaran Dikti No. 224/E4.5/2015 poin 5: bahwa NIDN akan ditinjau bagi dosen yang 2 tahun atau lebih sudah diangkat tetapi belum memiliki JAD (Desember 2015). Setiap jenjang jabatan akademik dosen (AA, L, LK, Profesor) mempunyai kualifikasi dan kriteria, tugas, tanggung jawab dan wewenang tertentu

Wewenang Dosen dalam PENGAJARAN Menurut peraturan ,jenjang TENAGA PENGAJAR belum bisa melaksanakan Pengajaran, tetapi MEMBANTU

Wewenang Membimbing Skripsi

Setiap dosen tetap WAJIB memiliki Kualifikasi MINIMAL Jabatan Akademik Jadi….. Setiap dosen tetap WAJIB memiliki Kualifikasi MINIMAL Jabatan Akademik -- ASISTEN AHLI --

Pengembangan Karir Dosen

Kegiatan Tridharma Dosen Karir Dosen Kegiatan Tridharma Dosen Angka Kredit Jabatan Akademik Serdos

Angka Kredit Jab. Akademik

Pengangkatan Pertama Pengangkatan Pertama Dosen pada Jabatan Akademik ASISTEN AHLI minimal S2 dengan angka kredit adalah 150. Ditambah pelaksanaan Tridharma 2 semester: Minimal telah melaksanakan Tridharma dengan angka kredit kumulatif 10% (10 % x 150 = 15 angka kredit) dalam waktu 1 tahun. Jadi untuk ASISTEN AHLI dibutuhkan minimal 165 angka kredit

Angka Kredit Kumulatif terendah Angka kredit dari: - Unsur Utama ≥ 90% - Unsur Penunjang ≤ 10%

Contoh: usulan Asisten Ahli Angka kredit Asisten Ahli (IIIb) = 150 + 15 = 165 Jenjang S2 dinilai 150 Dosen S2 diusulkan ke AA membutuhkan minimal = 15 Komponen Syarat Perhitungan Kebutuhan Angka Kredit 1. Pendidikan & Pengajaran ≥ 55% 55% x 15 8,25 2. Penelitian ≥ 25% 25% x 15 3,75 3. Pengabdian ≤ 10% 10% x 15 1,5 (maks) 4. Penunjang Total 15

Contoh: usulan Asisten Ahli (2) Angka kredit Asisten Ahli (IIIb) = 150 Jenjang S2 (tidak sebidang) dinilai 110 Dosen S2 diusulkan ke AA membutuhkan minimal = 40 Komponen Syarat Perhitungan Kebutuhan Angka Kredit 1. Pendidikan & Pengajaran ≥ 55% 55% x 40 22 2. Penelitian ≥ 25% 25% x 40 10 3. Pengabdian ≤ 10% 10% x 40 4 (maks) 4. Penunjang Total 40

Contoh: Kenaikan Jabatan Akademik (3) Asisten Ahli  Lektor Angka kredit Asisten Ahli (IIIb) = 150 Angka kredit Lektor = 200 atau 300 Dibutuhkan minimal = 50 atau 150 angka kredit Komponen Syarat Perhitungan Kebutuhan Angka Kredit 1. Pendidikan & Pengajaran ≥ 45% 45% x 50 22,5 2. Penelitian ≥ 35% 35% x 50 17,5 3. Pengabdian ≤ 10% 10% x 50 5 (maks) 4. Penunjang Total 50

Rincian Kegiatan & Angka Kredit Lihat “Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen”

Unsur Pendidikan Angka Kredit untuk Unsur Pendidikan - Doktor (S3) : 200 - Magister (S2) : 150 - Sarjana (S1) : 100 Jika pendidikan S1 dan S2 tidak sebidang maka ijasah S2 diakui 110.

Pelaksanaan Pendidikan (Pengajaran)

Buku Ajar Buku pegangan untuk suatu mata kuliah yang ditulis dan disusun oleh pakar di bidangnya dan memenuhi kaidah buku teks serta diterbitkan secara resmi dan disebar luaskan (ber-ISBN) Diktat Bahan ajar untuk suatu mata kuliah yang ditulis dan disusun oleh dosen mata kuliah, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebar luaskan kepada peserta kuliah Modul  Bagian dari bahan ajar/Diktat

Petunjuk Praktikum Pedoman pelaksanaan praktikum yang berisi tata cara dan pelaksanaan praktikum. Buku ajar, Diktat, Modul, Petunjuk Praktikum harus dilengkapi Pengesahan Dekan Orasi Ilmiah Menyampaikan pidato ilmiah pada forum-forum kegiatan tradisi akademik seperti dies natalis, wisuda lulusan dan lain-lain (Ada dokumen yang ditandatangani Ketua Senat/Rektor).

Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi Angka kredit yang diakui adalah jabatan pimpinan akademik mulai dari Rektor sampai dengan Sekretris Program Studi Angka Kredit Rektor 6 Wakil Rektor/Dekan/Direktur/Ketua Lembaga 5 Wakil Dekan/As. Direktur/Sek. Lembaga 4 Ketua Jurusan/Ketua Program Studi 3 Sekretaris Jurusan/Sek. Program Studi 3

M. Melaksanaan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi Termasuk dalam kegiatan ini antara lain adalah pos-doktoral, scheme academic mobility exchange (SAME), pelatihan Pekerti dan Applied Approach) Angka kredit 10 sd 30 jam 0,5 Angka kredit 30 sd 80 jam 1

Unsur Penelitian & Publikasi Luaran penelitian adalah karya ilmiah Penelitian yang tidak dipublikasikan hanya dinilai 2 angka kredit Penelitian wajib dipublikasikan dalam bentuk Buku, jurnal ilmiah atau conference baik nasional maupun internasional Usulan Asisten Ahli WAJIB memiliki publikasi di Jurnal ilmiah sebagai Ketua

Kewajiban Publikasi bagi dosen

Komponen Penelitian & Publikasi Buku Referensi 40 AK Substansi pembahasan pada satu bidang ilmu Buku Monografi 20 AK Substansi pembahasan pada satu topik dalam bidang ilmu Syarat Buku: Memiliki ISBN Merupakan hasil penelitian atau pemikiran original Tebal paling sedikit 40 halaman Diterbitkan oleh badan ilmiah/organisasi/perguruan tinggi

Komponen Penelitian & Publikasi Jurnal Ilmiah a. Jurnal Nasional (belum terakreditasi) 10 AK b. Jurnal Nasional Terakreditasi 25 AK c. Jurnal Internasional 20 AK d. Jurnal Internasional bereputasi 40 AK Syarat Publikasi Jurnal Memenuhi kaidah ilmiah (hasil peneiltian atau kajian teoritis) Memiliki nomor ISSN Tersedia versi online (e-journal) Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/Organisasi Profesi/Perg. Tinggi Memuat karya ilmiah dari penulis yang berasal dari minimal dua institusi yang berbeda

Komponen Penelitian & Publikasi Pemakalah pada seminar/Pertemuan ilmiah (conference) lengkap dengan Proceeding dan Sertifikat Pemakalah a. Tingkat nasional 10 b. Tingkat internasional 15 Syarat Proceeding Nasional a. Memiliki ISBN / ISSN b. Penulis paling sedikit berasal dari 4 (empat) institusi c. Tim editor minimal satu Pakar yang sesuai bidang d. Diterbitkan organisasi profesi, perguruan tinggi, lembaga penelitian e. Diedarkan minimal Nasional

Syarat Prosiding Internasional Memiliki ISBN Ditulis dalam bahasa resmi PBB (Arab, I`nggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok) Penulis berasal dari minimal 4 negara Editor berasal dari berbagai negara sesuai dengan bidang ilmunya

Angka Kredit Karya Ilmiah Penulis Pertama 60% Penulis pendamping/anggot 40% (dibagi sebanyak anggota) Contoh: Menulis naskah/artikel di Seminar Nasional 3 orang Ketua 60% x 10 = 6 AK Anggota 40% x 10 = 4 AK Anggota1 2 AK Anggota 2 2 AK

Validasi Karya Ilmiah Karya ilmiah dosen harus dilengkapi dengan: Surat Pernyataan Keaslian Validasi oleh Rektor (pencegahan dan penanggulangan plagiasi) Penilaian Sejawat Sebidang (peer review) Peer review harus dosen yang lebih tinggi jabatan akademiknya

Pengabdian Kepada Masyarakat Angka kredit minimal pengabdian = 0,5 Jabatan pimpinan pada lembaga pemerintah 5,5 Pengembangan hasil pendidikan dan penelitian 3 Memberi latihan/penyuluhan/penataran pada Masyarakat yang terprogram 1 - 4 Masyarakat yang Insidentil 0,5 -1,5

Unsur Penunjang Menjadi anggota pada suatu panitia Perguruan tinggi (per tahun) Ketua 3 Anggota 2 Menjadi Anggota Panitia/Badan 1 sd 3 di pemerintahan Editor jurnal Nasional (per tahun) 2 Editor jurnal Internasional (per tahun) 4 Pertemuan ilmiah (peserta) Internasional 2 Nasional 1

Mekanisme Usulan Dosen (isi form DUPAK) Ka Prodi Kepegawaian Tim PAK Senat Fak/Univ Rektor Kopertis

Prosedur Usulan Pelaksana Kegiatan Dosen Mengumpulkan bukti-bukti pelaksanaan Tridharma PT setiap semester Mengisi Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK), dan mengusulkan ke Ketua Program Studi Melegalisir bukti-bukti pelaksanaan Tridharma kepada Dekan (SK mengajar, Membimbing dll) Ka Prodi Ketua Program Studi menilai kebutuhan angka kredit dosen, jika angka kredit sudah memenuhi, Kaprodi mengusulkan personil Penilai Publikasi Ilmiah/jurnal (SK Dekan) Kaprodi menandatangani Lampiran Dupak untuk Pelaksanaan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian dan Penunjang. Menyerahkan berkas Dupak kepada dosen untuk diserahkan kepada Kesekretariatan PAK (Kepegawaian)

Kesekretariatan (Kepegawaian) Prosesur Usulan Pelaksana Kegiatan Kesekretariatan (Kepegawaian) Meneliti kelengkapan berkas-berkas usulan PAK Menjadwalkan rapat penilaian TIM PAK TIM PAK Melakukan penilaian angka kredit untuk masing-masing komponen kegiatan Mereview batas kepatutan angka kredit untuk masing-masing komponen Menetapkan nilai angka kredit kumulatif. Hasil rapat Tim Pak adalah rekomendasi DIUSULKAN/TIDAK DAPAT DIUSULKAN Melaporkan Usulan PAK kepada Rektor untuk dilaksanakan Rapat Senat (setelah mendapat Rekomendasi dari Tim PAK) Rektor Menandatangani Berkas Usulan PAK Rektor mengeluarkan Surat Tugas kepada Kepegawaian untuk pengiriman berkas usulan ke Kopertis

Terima Kasih