ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Definisi Hukum Menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, SH adalah: “Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan- badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu. Menurut Prod. Dr. Veithzal Rivai, MBA: “Hukum adalah keseluruhan peraturan yang oleh penguasa (masyarakat dan negara) sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang ingin dicapai.
Tujuan Hukum: Pada dasarnya, tujuan hukum dapat dibagi menjadi dua, yaitu: tujuan secara umum dan tujuan secara khusus. 1. Secara Umum Secara umum, tujuan hukum yaitu untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil, serta akan memberikan manfaat, sehingga dapat memberikan jaminan kebahagiaan yang sebesar- besarnya.
2. Secara Khusus Tujuan hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan penuh dengan keseimbangan. Dalam mencapai tujuannya tersebut, hukum bertugas: Membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang, dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum Tatanan yang diciptakan oleh hukum itu menjadi kenyataan apabila kepada subjek hukum diberi hak dan di bebani kewajiban. Dengan demikian, hukum mempunyai arti apabila dapat diterapkan terhadap peristiwa konkret.
Sumber-Sumber Hukum Sumber hukum dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang besifat memaksa, yaitu yang apabila dilanggar maka akan mendapatkan sanksi tegas dan nyata. Sumber hukum ada dua, yaitu: sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. a. Sumber hukum materiil: yaitu tempat dari mana materi hukum diambil, jadi merupakan faktor pembantu. Pembentukan hukum dapat ditinjau dari berbagai sudut.
b. Sumber hukum formil Sumber hukum formil terbagi lagi menjadi lima macam, yaitu: - Undang-Undang (UU) Terbagi menjadi dua, yaitu: UU Formil, yaitu keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya, dimana UU dibuat oleh Presiden dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) UU Materil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk. - Kebiasaan Kebiasaan merupakan sumber hukum tertua. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang.
- Yurisprudensi Yurisprudensi adalah putusan hakim (pengadilan) yang mengikuti atau mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara yang sama. Ada tiga alasan seorang hakim mengikuti putusan hakim yang terdahulu, yaitu: psikologis, praktisi, dan sudah adil. - Traktat Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. - Doktrin Doktrin menjadi sumber hukum karena UU perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberikan jawaban hukum, sehingga dicarilah pendapat ahli hukum.
Kodifikasi Hukum Secara umum, kodifikasi hukum dapat diartikan sebagai pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab Undang- Undang secara sistematis dan lengkap. Di Indonesia pembagian hukum secara umum dilihat dari isinya, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum Publik Hukum Publik merupakan hukum yang mengatur kepentingan umum. Adapun yang termasuk ke dalam kategori Hukum Publik yaitu: a. Hukum Negara b. Hukum Tata Negara c. Hukum Tata Usaha Negara
Hukum Privat Hukum Privat yaitu hukum yang mengatur kepentingan khusus, adapun yang termasuk ke dalam Hukum Privat yaitu: a. Hukum Dagang b. Hukum Perdata Norma Hukum Norma hukum dapat diartikan sebagai Undang-Undang, peraturan, ketentuan dan sebagainya yang dibuat oleh negara. Norma hukum bersifat tertulis dan dapat dijadikan pegangan dan rujukan konkret bagi setiap anggota masyarakat baik dalam berprilaku maupun dalam menjatuhkan sanksi bagi pelanggarnya.
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM Subjek Hukum adalah: segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban, yaitu (manusia) + badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi) Objek hukum adalah: segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum: benda atau barang yang bernilai ekonomis