Pengertian Filsafat Dalam wacana ilmu pengetahuan filsafat adalah merupakan bidang ilmu yang rumit, kompleks dan sulit dipahami secara definitif. Pengetahuan itu sumbernya rasio. secara etimologis istilah “Filsafat” berasal dari bahasa Yunani “Philein” artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan” atau wisdom (Nasution, 1973) Secara harfiah istilah “filsafat” mengandung makna cinta kebijaksanaan.
Keseluruhan anti filsafat yang meliputi berbagai masalah tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua macam sebagai berikut: Filsafat sebagai, jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat tertentu, misalnya rasionalisme, materialisme, pragmatisme dan lain sebagainya Filsafat sebagai suatu jenis problematika yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang timbul dari persoalan yang bersumber pada akal manusia.
Adapun cabang-cabang filsafat yang pokok adalah sebagai berikut: Metafisika, yang membahas tentang hal-hal yang bereksistensi di balik fisis, yang meliputi bidang-bidang, ontologi, kosmologi dan antropologi. Epistemologi, yang berkaitan dengan persoalan hakikat pengetahuan Metodologi, yang berkaitan dengan persoalan hakikat metode dalam ilmu pengetahuan. Logika, yang berkaitan dengan persoalan filsafat berfikir yaitu rumus-rumus dan dalil-dalil berfikir yang benar. Etika, yang berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia. Estetika, yang berkaitan dengan persoalan hakikat keindahan.
Rumusan Kesatuan sila-sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem Pengertian sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Sistem lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut: Suatu kesatuan bagian-bagian Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri Saling berhubungan dan saling ketergantungan Keseluruhannya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu (tujuan sistem) Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks (Shore dan Voich, 1974)
Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian yaitu sila-sila Pancasila setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asas, sendiri, fungsi sendiri-sendiri namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematis.
Susunan kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat organis Susunan Pancasila yang Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal Kesatuan sila-sila Pancasila yang memiliki susunan hierarkis piramidal ini maka sila Ketuhanan yang Maha Esa menjadi basis dan dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang, dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebaliknya Ketuhanan yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan serta berkeadilan sosial sehingga di dalam setiap sila senantiasa terkandung sila-sila lainnya
Secara ontologis hakikat sila-sila Pancasila mendasarkan, pada landasan sila-sila Pancasila yaitu : Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil (Notonagoro, 1975:49).
Rumusan Pancasila yang Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal Sila pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa adalah meliputi dan menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila kedua : kemanusiaan yang adil dan beradab adalah diliputi dan diliputi oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, meliputi dan menjiwai sila persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ketiga : persatuan Indonesia adalah. diliputi dan dijiwai sila Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, meliputi dan menjiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat ndonesia
Sila keempat : kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah diliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, serta meliputi dan menjiwai sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah diliputi dan dijiwai oleh sila-sila ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan hubungan kesatuan sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi Kesatuan sila-sila Pancasila yang majemuk tunggal, hierarkis Piramidal juga memiliki sifat saling mengisi dan saling mengkualifikasi.
Adapun rumusan kesatuan sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi tersebut adalah sebagai berikut: Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, adalah berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah ber-Ketuhanan yang Maha Esa berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila Persatuan Indonesia, adalah ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. berkemanusiaan yang adil dan beradab, berkerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, adalah ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, adalah ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, dan berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan (Notonagoro 1975; 43, 43).
Secara filosofis Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki : 1. Dasar Antropologis Sila-sila Pancasila Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis. Oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis. Subjek pendukung pokok sila-sila Pancasila adalah manusia.
Menurut Notonagoro: Manusia sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang mutlak yaitu terdiri atas susunan kodrat , raga dan jiwa jasmani dan rohani. Sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.
Oleh karena kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan inilah maka secara hierarkis sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa mendasari dan menjiwai keempat sila-sila Pancasila yang lainnya (Notonagoro, 1975; 53).
2. Dasar Epistemologis Sila-sila Pancasila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan suatu sistem pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari Pancasila merupakan pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat bangsa dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. Dasar epistemologis Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Pancasila sebagai suatu ideologi bersumber pada nilai-nilai dasarnya yaitu filsafat Pancasila (Soeryanto. 1991: 50)
Oleh karena itu dasar epistemologis Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan konsep dasarnya tentang hakikat manusia. Kalau manusia merupakan basis ontologis dari Pancasila maka dengan demikian mempunyai implikasi terhadap bangunan epistemologi yaitu bangunan epistemologi yang ditempatkan dalam bangunan filsafat manusia (Pranarka. 1996 : 32 ). Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologi yaitu pertama tentang sumber pengetahuan manusia, kedua tentang teori kebenaran pengetahuan manusia. ketiga tentang watak pengetahuan manusia (Titus. 1984 : 20).
Dasar Aksiologis Sila-sila Pancasila Sila-sila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya, sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan, suatu kesatuan. Terdapat berbagai macam teori tentang nilai dan hal ini sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masing-masing dalam menentukan tentang pengertian nilai dan hierarkinya. Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai. Dalam menggolong-golongkan nilai dan penggolongan tersebut amat beraneka ragam tergantung pada sudut pandangnya masing-masing.
Nilai-nilai kenikmatan Nilai-nilai kehidupan Nilai-nilai kejiwaan Max Scheler mengemukakan bahwa nilai yang ada tidak sama luhurnya dan tidak sama tingginya. Menurut tinggi rendahnya nilai dapat digolongkan menjadi empat tingkatan sebagai berikut: Nilai-nilai kenikmatan Nilai-nilai kehidupan Nilai-nilai kejiwaan Nilai-nilai kerohanian Nilai-nilai
Menurut Notonagoro dibedakan menjadi 3 macam ; Nilai material Nilai vital Nilai kerohanian Kerohanian dibagi menjadi 4 tingkatan : Nilai kebenaran Nilai keindahan/estetis Nilai kebaikan / moral Nilai religius
Nilai-nilai Pancasila sebagai suatu sistem Indonesia Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia Dasar Filosofis Dasar pemikiran filosofis yang terkandung dalam setiap sila dijelaskan sebagai berikut Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia; mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut: Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai. Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental negara sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu, dalam hierarki suatu tertib hukum Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat diubah secara hukum sehingga terlekat pada kelangsungan hidup negara. Sebagai konsekuensinya jikalau nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu diubah maka sama halnya dengan pembubaran negara Proklamasi 1945. hal ini sebagaimana terkandung dalam ketetapan MFRS No. XX/MPRS/1966. diperkuat Tap. No. V/MPR/1973. Jo. Tap. No. IX/MPR/I 978.
Sebaliknya nilai-nilai subjektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Pengertian itu dapat dijelakan sebagai berikut: Nilai-nilai Pancasila timbul dan bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis, serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber niai atas kebenaran, kebaikan. keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerohanian yaitu; nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis dan nilai religius, yang manifestasinya sesuai dengan budi murani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa (Darmodihardjo, 1996)
LATIHAN PRETES PKN RABU 26 MARET 2014 Soal-soal Dapatkah Pancasila disebut sebagai dasar falsafah negara ? apakah Pancasila itu ? kapan lahirnya Pancasila ? bagaimana susunan Pancasila waktu diusulkan oleh It. Soekarno di depan BPUPKI? sebutkan rumusan Pancasila hasil rumusan PPKN pada pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945? jelaskan Pancasila dalam arti materiil dan dalam arti formil ?