HENI PUJI WAHYUNINGSIH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Menyusun Capaian Pembelajaran DESKRIPSI CAPAIAN PEMBELAJARAN (Permendikbud No.49 Tahun 2014) ASPEKCAPAIAN PEMBELAJARAN MINIMUM UNTUK SEMUA JENJANG PENDIDIKAN.
Advertisements

UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
KURIKULUM PROGRAM D-3 KEPERAWATAN DI INDONESIA TAHUN 2014
KURIKULUM INTI TEKNIK SIPIL BMPTTSSI draft-Februari 2015
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
PERMENDIKBUD NOMOR 49 TAHUN 2014
DR.H.OYONG LISA.,SE.,M.M.,CMA,Ak,CA,CIBA,CBV
KURIKULUM PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR BERBASIS KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA.
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
(Disampaikan Pada Pelatihan Dosen Muda Di Undiksha
PENJELASAN KURIKULUM DAN STRATEGI PENGAMBILAN MATA KULIAH BAGI MAHASISWA Takin INFORMATIKA ANGKATAN SENIN, 22 AGUSTUS 2016.
RPL REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP)
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
JURUSAN MANAJEMEN PROGRAM STUDI KEWIRAUSAHAAN
Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
Permen RistekDikti No 26 Th 2016 Rekognisi Pembelajaran Lampau Chan Basaruddin Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti.
KURIKULUM Sistem Informasi
Capaian Jenjang S1 (Graduate/Degree Outcome - Bachelor's degree) Sistem Komputer Penyandang gelar ini mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan.
Pengembangan Kurikulum
INEL MASRAYANTI IB PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip.
RAHMADIA IB SEJARAH ASUHAN KEHAMILAN
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
PENGEMBANGAN SILABUS.
Materi Diskusi No.2/APTIKOM/Pus/Okt/2015
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Sosialisasi Pelaporan Data Mahasiswa Program RPL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
Departemen Pendidikan Nasional Materi 6 - Silabus Cipete
Diseminarkan Dalam Pengembangan Kurikulum Pendidikan Ekonomi – KKNI
Progres Penyusunan KPT Berbasis KKNI
PENYELENGGARAAN RPL REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Departemen Pendidikan Nasional Materi 6 - Silabus Cipete
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PERGURUAN TINGGI MENGACU KKNI & SN DIKTI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
KURIKULUM UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PENGERTIAN FILOSOFI DAN DEFINISI BIDAN Raudhatun Nuzul ZA. S.ST.,M.Kes
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Jurusan Ilmu Ekonomi Prodi Ekonomi, Keuangan dan Perbankan
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Modul 4 - TOT RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Oleh: Anik Ghufron PENGEMBANGAN “LEARNING OUTCOME”
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Jurusan Ilmu Ekonomi Prodi Ekonomi, Keuangan dan Perbankan
JURUSAN MANAJEMEN PROGRAM STUDI KEWIRAUSAHAAN
Bahan Diskusi : “Pengembangan KURIKULUM PT sesuai SN DIKTI dan R. I 4
Transcript presentasi:

HENI PUJI WAHYUNINGSIH

PENDAHULUAN Peningkatan keterjangkauan dan keterjaminan akses memperoleh pendidikan tinggi tersebut diamanatkan dalam: Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sementara kesetaraan pengakuan antara hasil pendidikan formal, nonformal, dan informal, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi UU Nakes No.36 Tahun 2014 ttg Tenaga Kesehatan, bahwa tenaga kesehatan minimal pendidikan Diploma III Permenkes no 41 Tahun 2016 ttg Penyelenggaraan RPL

Secara khusus, upaya peningkatan keterjangkauan, kesetaraan, dan keterjaminan akses yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau memberikan pengakuan terhadap Capaian Pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi dimulai dari jenjang kualifikasi level 3 (tiga) KKNI atau program D1 sampai dengan jenjang kualifikasi level 9 (sembilan) KKNI atau program doktor sebagai jenjang paling tinggi YANG AKAN KITA KELOLA ADALAH PENGAKUAN (RPL) DARI LEVEL 4 KE LEVEL 5, YAITU DARI JENJANG DIPLOMA I BIDAN KE JENJANG DIPLOMA III BIDAN

tujuan Sebagai pedoman penyelenggaraan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau bagi Program Studi Kebidanan di lingkungan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan Republik Indonesia Sebagai pedoman dalam kerjasama pelaksanaan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau antara institusi Penyelenggara Program RPL dengan Asosiasi Pendidikan sejenis, Organisasi Profesi dan Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Batasan-batasan pengertian Rekognisi Pembelajaran Lampau adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang dilakukan secara otodidak dari pengalaman hidupnya, pendidikan non-formal atau pendidikan informal kedalam sektor pendidikan formal Aplikasi adalah surat lamaran dari peserta untuk mengajukan RPL kepada penyelenggara program RPL

Batasan-batasan pengertian Penilaian Mandiri adalah penilaian RPL yang dilakukan oleh peserta terhadap capaian pembelajaran yang telah dimiliki Capaian Pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi dan akumulasi pengalaman kerja Bahan kajian adalah bangunan ilmu, teknologi, dan atau seni yang menunjukkan cabang ilmu tertentu/bidang kajian Program studi, atau inti keilmuan yang dipilih dan dikembangkan oleh Program Studi dan yang dipilih karena dinilai bermanfaat bagi lulusan dimasa depan

Batasan-batasan pengertian Portofolio adalah dokumen RPL yang meliputi pengalaman kerja, pengakuan terhadap desain/karya/tulisan, surat rekomendasi, sertifikat penghargaan, pengakuan capaian otodidak Penilai / Assessor adalah tenaga profesional yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi untuk melakukan penilaian RPL  

PRINSIP PENYELENGGARAAN RPL 1. Aksesibilitas 2. Kesetaraan pengakuan (equivalence) 3. Transparan 4. Jaminan mutu 5. Legalitas

Pt penyelenggara RPL SK Menristekdikti 113/M/KPT/2017 – RAYON DAN SUB RAYON Merujuk pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, bahwa RPL bertujuan untuk (i) mendapatkan pengakuan CP untuk melanjutkan pendidikan formal, dan (ii) mendapatkan pengakuan CP untuk kualifikasi tertentu

KURIKULUM DAN DESAIN PEMBELAJARAN RPL

Profil lulusan Profil lulusan adalah tampilan kinerja yang dapat dilakukan lulusan program studi di masyarakat /dunia kerja sesuai dengan level KKNI. Profil Lulusan program Studi D III kebidanan adalah sebagai Care Provider yaitu ; seorang Ahli Madya Kebidanan yang berperan sebagai pemberi asuhan kebidanan essensial pada masa kehamilan, persalinan, nifas, keluarga berencana, bayi, dan promosi kesehatan reproduksi dengan melibatkan keluarga dan masyarakat pada kondisi normal sesuai standar dan kode etik profesi pada tatanan pelayanan kesehatan  

Capaian pembelajaran (lo) Capaian pembelajaran merupakan rumusan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap dan tata nilai, pengetahuan dan keterampilan yang telah ditempuh oleh seorang mahasiswa selama menempuh studi tertentu

Rumusan sikap Setiap lulusan Program Studi D III Kebidanan harus memiliki sikap sebagai berikut : Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan praktik kebidanan berdasarkan agama, moral, dan filosofi, kode etik profesi, serta standar kebidanan Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada Negara dan bangsa Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain

Rumusan sikap Menghargai martabat perempuan sebagai individu yang memiliki hak-hak, potensi, dan privasi Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta dalam kehidupan berprofesi Menginternalisasi nilai-nilai luhur, norma, filosofi, dan etika akademik Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaannya Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.

Rumusan Keterampilan Umum Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas dan memilih beragam metode yang sesuai, baik yang belum maupun yang sudah baku dalam pelayanan dan asuhan kebidanan berdasarkan analisis data Mampu menunjukkan kinerja yang bermutu dan terukur sesuai dengan standar prosedur operasional dalam memberikan pelayanan dan asuhan kebidanan Mampu memecahkan masalah dalam pelayanan dan asuhan kebidanan sesuai dengan kompetensi, kewenangan yang berbasis bukti ilmiah dan bertanggung jawab atas hasilnya secara mandiri Mampu menyusun laporan hasil dan proses kerja secara akurat dan sahih serta mengomunikasikannya secara efektif kepada pihak lain yang membutuhkan

Rumusan Keterampilan Umum Mampu bekerja sama, berkomunikasi teknis dan prosedural dalam pekerjaannya Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mengelola pengembangan kompetensi kerja secara mandiri Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiarism

Rumusan pengetahuan Menguasai konsep teoritis fisiologi siklus hidup manusia (Human Lifecycle Physiology) secara umum Menguasai konsep teoritis ekologi manusia, biologi reproduksi dan perkembangan secara umum Menguasai konsep umum psikologi perkembangan yang berkaitan dengan siklus reproduksi perempuan Menguasai konsep umum mikrobiologi, kimia, fisika, biokimia, dan farmakologi Menguasai konsep umum, prinsip, dan teknik bantuan hidup dasar (Basic Life Support) Menguasai konsep umum sosial budaya, agama dan kepercayaan Menguasai konsep umum ilmu gizi dalam siklus reproduksi perempuan

Rumusan pengetahuan Menguasai metode, tekhnik dan pengetahuan prosedural dalam asuhan kebidanan pada kehamilan, persalinan, pasca persalinan, bayi baru lahir, bayi dan balita serta pelayanan kontrasepsi Menguasai pengetahuan tentang jenis, tanda dan gejala tentang komplikasi pada masa kehamilan, persalinan, pasca persalinan, bayi baru lahir, bayi dan balita secara umum Menguasai konsep umum kesehatan masyarakat pada substansi promosi kesehatan perempuan, ibu dan anak Mengetahui pengetahuan faktual tentang jenis, masa inkubasi, dampak penyakit-penyakit umum dan infeksi pada kehamilan dan persalinan Menguasai pengetahuan faktual tentang etika dan hukum perundang-undangan dalam asuhan kebidanan Menguasai konsep umum, prinsip, dan teknik komunikasi efektif Menguasai konsep, prinsip, dan teknik komunikasi teurapeutik.

Rumusan ketrampilan khusus Mampu memberikan asuhan kebidanan pada kehamilan dan persalinan normal sesuai standar mutu yang berlaku*), dan kode etik profesi Mampu melaksanakan asuhan kebidanan pada pasca persalinan (postpartum) normal sesuai standar mutu yang berlaku*), dan kode etik profesi Mampu melaksanakan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir (neonatus) bayi dan balita normal, sesuai standar mutu yang berlaku*), dan kode etik profesi Mampu melakukan deteksi dini kelainan pada kehamilan, persalinan, pasca persalinan, bayi baru lahir, bayi dan balita, dan penanganan awal kegawatdaruratan, serta melakukan rujukan kepada profesional lain yang relevan Mampu melakukan edukasi dan konsultasi tentang fungsi, manfaat, komplikasi, efek samping, dan tata cara penggunaan kontrasepsi oral, suntik, kondom, dan metode kontrasepsi alamiah kepada masyarakat dan pemangku kepentingan yang relevan

Rumusan ketrampilan khusus Mampu melaksanakan pelayanan kontrasepsi oral dan suntik sesuai standar mutu yang berlaku*) dan kode etik profesi dengan mempertimbangkan aspek budaya setempat Mampu mencatat dan mendokumentasikan asuhan kebidanan (butir 1-6) sesuai sistem rekam medis yang berlaku Mampu berkomunikasi teknis dan prosedural secara verbal dan non-verbal dengan perempuan, keluarganya, dan masyarakat, serta teman sejawat untuk meningkatkan kesehatan perempuan, ibu, dan anak Mampu melaksanakan promosi kesehatan reproduksi yang sudah dirancang institusi Mampu melaksanakan upaya pencegahan infeksi dalam asuhan kebidanan Mampu melakukan Bantuan Hidup Dasar (Basic Life Support) khususnya pada kasus-kasus maternal dan neonatal.

BAHAN KAJIAN

STRUKTUR KURIKULUM PRODI D3 KEBIDANAN

MATA KULIAH WAJIB TEMPUH

MATA KULIAH DIAKUI (DIBEBASKAN) Berdasarkan hasil kajian pemetaan Alih Kredit (Diploma I Bidan) dan hasil asesmen melalui RPL pada kegiatan uji coba RPL pada 4 propinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur dan Jawa Tengah dengan ragam variasi background pengalaman masing-masing asesi calon peserta RPL Diploma III Kebidanan, maka diperoleh daftar mata kuliah yang diakui (dibebaskan) dan beban SKS nya sebagai berikut:

Mk yang dilamar atau diperkirakan wajib tempuh PROGRAM RPL D3 KEBIDANAN

JUMLAH MATA KULIAH YG PERLU DITEMPUH PESERTA TERGANTUNG DARI HASIL ASESMEN RPL MASING-MASING PESERTA BENTUK ASESMEN:TES TULIS, TES LISAN, OBSERVASI/UJI PRAKTIK  SESUAI PLAN ASESMEN INSTRUMEN: FORM APLIKASI/PKT, PORTOFOLIO DAN DAFTAR WAWANCARA, DPT, DPL

Rencana Perkuliahan untuk Calon Peserta RPL Berdasarkan hasil kajian, Pemetaan dan Uji Coba: maka disusun rencana perkuliahan yang terdiri dari daftar Mata Kuliah Wajib tempuh (17 SKS) dan Mata Kuliah yang diperkirakan perlu ditempuh berdasarkan hasil uji coba asesmen RPL (23 SKS), sehingga total rencana perkuliahan untuk calon peserta RPL adalah maksimal 40 SKS, dengan distribusi per semester sebagai berikut:

Semester i

Semester ii

Implementasi pembelajaran