KODE ETIK PERAWAT Oleh : Fitra Herdian.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
Advertisements

KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
Etika Profesi Public Relations
Bab 3 BISNIS : SEBUAH PROFESI ETIS ?
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
ETIKA PROFESI.
ETIKA profesi Materi Ke Tiga Disunting dari sumber:
Etika & Moral dalam Pembelajaran
perkembangan ETIKA PROFESI
BAB VI ETIKA PROFESI HUKUM
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
ISSUE ETIK DAN MORAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
PROFESI & PROFESIONAL.
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
ETIKA PROFESI PURWATI.
KODE ETIK PROFESI Mahfudhoh anugraeni
Etika Kedokteran Reza Maulana.
ETIKA KEPERAWATAN.
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
KODE ETIK PERAWAT & HAK DAN KEWENANGAN PERAWAT
ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017.
BABIV ETIKA PROFESI.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
KODE ETIK PEKERJAAN SOSIAL
Ilmu Sosial Budaya Dasar Profesional Masuk Desa
ETIKA KEPERAWATAN OLEH : GIRI SUSILO ADI.
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
Falsafah dan Paradigma Keperawatan
KODE ETIK PROFESI.
Kode etik.
UNIVERSITAS BUDI LUHUR JAKARTA
ETIKA PROFESI.
“PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DLM PELAY. KEBIDANAN”
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
BAB I PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI
PERAN TENAGA KESEHATAN MASYARAKAT PERTEMUAN 10
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIK
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Organisasi dan Kode Etik Profesi
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
Emylia Fiskasari, S.Si., Apt., M.M.
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
ETIKA PROFESI.
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
Etika, Etiket dan Kode Etik Keperawatan
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PERAN, ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PSIKOLOG
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
ETIKA PROFESI.
Organisasi dan Kode Etik Profesi
ETIKA PROFESI KESEHATAN MASYARAKAT
Etika Profesi 2 sks SRIYONO, S.Kom.,M.Pd
MORAL & ETIKA PROFESI Bahan 02 b
ETIKA BISNIS & TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR)
ETIKA KEPERAWATAN ETIK, ETIKA, ETOS Istilah “Etik” lebih terkait dengan moral, benar atau salah dan juga hukum. Definisi etik yang paling umum adalah.
TEGUH ANINDITO. TUJUAN PEMBELAJARAN 1. Menjelaskan teori dasar pembuatan keputusan 2. Menjelaskan kerangka pembuatan keputusan etik 3. Menguraikan faktor.
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
LAFAL SUMPAH DOKTER. Dihadapan Tuhan Yang Maha Esa dengan hadirin sebagai saksi, Saya bersumpah: 1. Membaktikan profesi dokter saya, guna kepentingan.
PROFESIONALISME KERJA
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

KODE ETIK PERAWAT Oleh : Fitra Herdian

Kode etik perawat. Profesi  moral community : Cita-cita dan nilai bersama. Anggota profesi  disatukan oleh latar belakang pendidikan yg sama Profesi  memiliki keahlian yg tidak dimiliki oleh orang lain. Profesi mempunyai t.j. khusus. Profesi  memiliki monopoli untuk keahlian tertentu  risiko pelanggaran/kesalahan

Pengguna jasa keperawatan perlu terlindungi  KODE ETIK ad/ jaminan bahwa kepentingan konsumen akan terjamin. Kode etik  pedoman tertulis yg mengatur ttg norma-norma berperilaku. Kode etik  produk etika terapan ; penerapan dari pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu yaitu PROFESI. Agar berfungsi secara sempurna, kode etik harus dibuat oleh profesi itu sendiri, sehingga benar-benar dijiwai oleh cita2 dan nilai yg hidup dalam kalangan profesi tersebut.

Membuat kode etik oleh profesi  menetapkan niatnya mewujudkan nilai2 moral yg dianggapnya hakiki. Pengertian : Kode etik ad/ persetujuan bersama, yg timbul dari diri anggota itu sendiri u/ mengarahkan perkembangan mereka sesuai dg. Nilai2 ideal yg diharapkan. Kode etik ad/ hasil murni yg sesuai dg aspirasi profesi demi kepetningan bersama dan kerukunan

Kode etik  ad/ kaidah-kaidah atau peraturan2 yg ditetapkan bersama dan diterima oleh seluruh anggota suatu profesi. Kode etik pada dasarnya ad/suatu hukum etik  sikap mental yg wajib dipatuhi oleh para anggotanya dalam menjalankan tugas. Kode etik  merupakan aturan2 susila, atau sikap akhlak yg ditetapkan bersama dan diaati bersama oleh para anggota, yg tergabung dalam suatu organisasi

Kode etik  rumusan pedoman yg menunjukkan hal-hal yg mana yg harus dilakukan dan yg mana yg tidak boleh dilakukan. Tujuan Kode etik : Tanpa sanksi hukum, kode etik tidak akan dilanggar oleh para anggotanya. Sebagai jaminan kpd msy bahwa anggota profesi akan memberikan yg terbaik baginya.

Perawat akan menggunakan pengethnya dan keahlian demi kepentingan msy. Sebagai kewajiban bagi perawat dalam memberikan pelayanan dilandasi pertimbangan moral. Menghasilkan pelayanan yang bermutu tinggi. Majelis Kode Etik Keperawatan Kode etik memerlukan pengawasan secara terus menerus

Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi2 yg dikenakan pada pelanggar. Kasus pelanggaran akan dinilai dan ditindak oleh suatu “Dewan kehormatan” atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Tujuan ; mencegah perilaku yg tidak etis

Sebagaimana halnya dg dokter, perawat merupakan tenaga kesehatan profesional yg menghadapi banyak masalah moral/etik PPNI  26 Januari 2002 ; Membentuk Majelis Kode Etik Keperawatan Tk.Pusat, akan bertanggung jawab menangani masalah2 etik. Komite Keperawatan Rumah Sakit  - mempunyai tugas pokok menyelesaikan masalah-masalah etik yang terjadi bagi tenaga keperawatan (anggota profesi). - melakukan pembinaan etika profesi.

Kode Etik PPNI (Munas IV PPNI No Kode Etik PPNI (Munas IV PPNI No.09/MUNAS VI/PPNI/2000) tentang Kode Etik Keperawatan Indonesia. Diangkat dengan mempertimbangkan Kode Etik “International Council of Nursing”, bertanggung jawab : - Perawat dan klien - Perawat dan praktik - Perawat dan masyarakat - Perawat dan teman sejawat - Perawat dan profesi

Kewajiban perawat untuk senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi : Perawat mjemberikan pelayanan sesuai kemajuan iptek keperawatan yang mutakhir, dilandasi etika keperawatan, hukum dan agama. Pelayanan yg diberikan bukan saja dipert.j.kan kepada sesama manusia tetapi juga thd Tuhan Yg Maha Esa.

Perawat tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi : Pekerjaan perawat lebih merupakan panggilan kemanusiaan dg mendahulukan kepntingan klien. Perawat berhak memperoleh imbalan atas pekerjaannya, tetapi tidak selamanya sesuai dengan apa yg sudah diberikan pada klien. Perbuatan yg bertentangan dg etik : - Setiap perbuatan yg bersifat memuji diri atau mempromosikan diri bahwa yg dimiliki adalah karunia yang diberikan dan kemurahan Tuhan.

Menerapkan pengetahuan dan keterampilan tanpa kebebasan profesi. - Memnerima imbalan selain dari pada yg layak sesuai dg jasanya, kecuali dg keikhlasan. Pekerjaan perawat adalah panggilan kemanusiaan, maka imbalan jasa yg menjadi haknya tidak dapat disamakan dg jasa dalam usaha lain, krn sifat pekerjaan perawat adalah pekerjaan mulia.

Perawat dalam memberikan pendapatnya harus dibuktikan kebenarannya. Perawat dalam memberikan pelayanan harus mendahulukan kepentingan msy. Perawat dalam bekerjasama dengan teman sejawat harus memelihara saling pengertian dg sebaik-baiknya. Perawat menggunakan ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan klien dan bila tidak mampu wajib merujuk kepada yg lebih mampu.

Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yg dikerahuinya tentang seorang klien, bahkan juga setelah ybs meninggal. Memperlakukan teman sejawat sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan. Perawat harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengeth dan tetap setia pada cita-citanya yg luhur

Tujuan Kode Etik Keperawatan Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi. Dalam hal ini yang di jaga adalah image organisasi dan mencegah orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profasi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar.

Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. Yang dimaksud kesejahteraan ialah kesejahteraan material dan spiritual atau mental. Kode etik umumnya menerapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan yang di tujukan kepada pembahan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya dengan sesame anggota profesi.

Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu  sehingga para anggota profesi mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdian profesinya. Kode etik merumuskan ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.

Untuk meningkatkan mutu, kode etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi, sesuai dengan bidang pengabdiannya.

Fungsi Kode Etik Keperawatan Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelakasana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dia lakukan .

Kode etik profesi merupakan sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan . bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami pula arti pentingnya suatu profesi  sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja ( kalanga social )

Konsep Etik Dalam Keperawatan Tanggung jawab utama perawat : Promotif ( Peningkatan Kesehatan ) Preventif ( Mencegah Penyakit ) Curatif ( Mencegah kekambuhan ) Rehabilitatif ( Memulihkan Kesehatan ) Kebutuhan perawat bersifat universal, tidak membedakan status. Pelayanan keperawatan ditujukan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.

Perawat dan Klien Tanggung jawab utama perawat adalah pada klien yang membutuhkan asuhan keperawatan. Dalam memberikan keperawatan, perawat menghargai kepercayaan, nilai-nilai dan kebiasaan individu. Perawat memegang rahasia individu dan menggunakan pertimbangan dalam mendiskusikan informasi tersebut.

Perawat dan Praktek Perawat memegang tanggung jawab pribadi terhadap praktek keperawatan dan terhadap mempertahankan kompetensi dengan pendidikan berkelanjutan. Perawat tetap mempertahankan standar asuhan keperawatan disesuaikan dengan situasi tertentu yang ada.

3. Perawat menggunakan keputusan atau pertimbangan kompetensi dalam menerima atau mendelegasikan suatu tanggung jawab. 4. Perawat dalam bertindak secara profesional tetap mempertahankan standar tingkah laku pribadi yang mencerminkan ciri khas keprofesian.

Perawat dan Masyarakat Perawat mengadakan sambungrasa dengan anggota masyarakat ttg tanggungjawabnya terhadap pemenuhan kebutuhan kesehatan dan sosial masyarakat.

Perawat dan Teman sejawat Perawat mempertahankan kerjasama yang baik dg teman sejawat dan profesi kesehatan lainnya. Perawat melakukan tindakan yang tepat dalam melindungi individu yang terancam bahaya oleh teman sejawat atau pihak lain.

Perawat dan Profesi Perawat mempunyai peran utama dalam mendeterminasikan serta melaksanakan standar praktek keperawatan dan pendidikan keperawatan sesuai yag dihadapi. Perawat berperan aktif mengembangkan inti pengetahuan profesional. Perawat berprasangka melalui organisasi profesi dan berpartisipasi dalam menentukan dan mempertahankan kondisi sosial dan ekonomi keperawatan yang pantas.

BAB. 1. Tanggung jawab Perawat. terhadap masyarakat, BAB. 1. Tanggung jawab Perawat terhadap masyarakat, keluarga dan penderita Perawat dalam rangka pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggung jawab yang pangkal tolaknya bersumber dari adanya kebutuhan akan perawatan untuk orang seorang, keluarga dan masyrakat. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya dalam bidang perawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari orang seorang, keluarga, individu dan masyarakat.

3. Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi orang seorang dan masyarakat senantiasa dilandasi rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi perawatan. 4. Perawat senantiasa menjaga hubungan kerjasama yang baik dengan orang seorang dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesejahteraan umumnya sebagai bagian dari tugas kewajibannya bagi kepentingan masyarakat.

BAB.2. Tanggung jawab Perawat terhadap Tugas 5. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan perawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan perawatan sesuai dengan kebutuhan orang seorang/penderita, keluarga dan masyarakat. 6. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya. 7. Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan ketrampilan perawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.

8. Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, keagamaan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik yang dianut serta kedudukan sosial. 9. Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan penderita dalam melaksanakan tugas perawatan serta dengan matang mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan tanggungjawab yang ada hubungannya dengan perawatan.

BAB. 3. Tanggung jawab perawat. terhadap sesama perawat BAB.3. Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya 10. Perawat seantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara keseluruhan. 11. Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan,ketrampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari sesama perawat maupun dari profesi lain.

BAB. 4. Tanggungjawab perawat terhadap profesi keperawatan 12. Perawat selalu berusaha meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, ketramplan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan perawatn. 13. Perawat selalu menjunjung tinggi nama baik profesi perawatan dengan menunjukkan prilaku dan sifat-sifat pribadi yang tinggi.

14. Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan perawatan. 15. Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi perawatan sebagai sarana pengabdian.

BAB. 5. Tanggungjawab perawat. terhadap pemerintah, bangsa BAB.5. Tanggungjawab perawat terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air. 16. Perawat senantisa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijakan yang digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan perawatan. 17. Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dan perawatan kepada masyarakat.

Wassalam…… Terima Kasih....