PEMERINTAHAN DALAM PERSPEKTIF ADMINISTRASI PUBLIK MARTINA P. DIAH, S.AP, M.AP
mengandung nilai-nilai keadilan yaitu equity dan equality Pemerintahan Organ wadah Fungsi Politik Manajerial Yustisi Mengandung nilai-nilai demokratis yang harus dijalankan dengan mengedepankan nilai-nilai demokrasi mengandung nilai-nilai keadilan yaitu equity dan equality Mengedepankan efektifitas, efisiensi dan ekonomis
Pemerintahan Sempit Kegiatan atau aktivitas yang diselenggarakan oleh organ pemegang kekuasaan eksekutif sesuai dengan tugas dan fungsinya yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Presiden ataupun Perdana Menteri sampai dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya Penyelenggaraan tugas dan fungsi administratuur atau bestuur inilah yang disebut pemerintahan dalam arti sempit (Handoyo, 2009: 119) Luas Segala bentuk kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh organ-organ atau alat-alat perlengkapan negara yang memiliki tugas dan fungsi sebagaimana digariskan oleh konstitusi .Pengertian ini mencakup kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan negara yang dilakukan eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam suatu kekuasaan yang disebut negara (Handoyo, 2009: 119) Pembahasan ini bertolak dari pemisahan atau pembagian kekuasaan serta juga pembahasan mengenai bagaimana hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Pemerintah Pusat =Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia berserta para menterinya yang bertugas untuk mengatur urusan pemerintah ditingkat pusat Pemerintahan daerah = penyelengaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip utonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah = Gubernur, walikota, bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah UU 32/2004
Sistem Pemerintahan Negara “Suatu tatanan atau susunan pemerintahan berupa struktur yang terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan fungsional diantara organ-organ tersebut baik secara horizontal maupun vertikal untuk mencapai tujuan yang dikehendaki.”
Sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.
Sejarah Ketatanegaraan Indonesia Sistem Pra Kemerdekaan Sistem Pasca Proklamasi Sistem Era Reformasi
Sistem Pra Kemerdekaan Masa Penjajahan Belanda Masa Penjajahan Jepang
Masa Penjajahan Belanda Indonesia Bagian dari Kerajaan Belanda Kekuasaan tertinggi berada di Hindia Belanda Pelaksanaannya Raja (Ratu) tidak melaksanakan kekuasaannya sendiri di Hindia Belanda melainkan dibantu oleh Gubernur Jenderal sebagai pelaksana
Indonesia menganut: “sistem parlementer kabinet “ didasarkan pada pelaksanaan pemerintah Kerajaan Belanda yang harus bertanggung jawab kepada parlemen
Peraturan perundang-undangan dan lembaga negara yang ada pada masa Hindia Belanda Undang-Undang Dasar Kerajaan Belanda 1938 disebutkan bahwa Indonesia merupakan bagian dari kerajaan Belanda serta keberadaan ratu Belanda memegang pemerintahan tertinggi atas Pemerintahan Indonesia dan Gubernur Jenderal atas nama ratu Belanda menjalankan pemerintahan umum “Indische Staatregeling (IS) pada hakekatnya adalah Undang-Undang tetapi karena substansinya mengatur pokok-pokok dari Hukum Tata Negara yang berlaku di Hindia Belanda (Indonesia), maka secara materiil IS dapat dianggap sebagai Undang-Undang Dasar Hindia Belanda
Masa Pendudukan Jepang Kedudukan Jepang di Indonesia Sebagai Saudara Tua Sebagai Penguasa Pendudukan
Sebagai Penguasa Pendudukan Jepang tidak diperbolehkan untuk mengubah susunan ketatanegaraan di Indonesia. Jepang hanya meneruskan kekuasaan Pemerintah Belanda atas Hindia Belanda
“Saudara Tua” Jepang berusaha mengambil simpati dari bangsa-bangsa yang ada di kawasan Asia Timur Raya termasuk Indonesia. Sebutan itu berimplikasi pada janji kemerdekaan di kemudia hari. Janji tersebut diwujudkan dengan membentuk BPUPKI sampai bubar dan dibentuk PPKI
Pasca Kemerdekaan I. Sistem Pemerintahan di bawah UUD 1945 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 Proklamasi kemerdekaan memiliki dua aspek antara lain kebebasan belenggu kekuasaan negara lain serta kemerdekaan juga memiliki makna mengambil kekuasaan tertinggi baik secara paksa maupun perjanjian ditangan sendiri untuk menentukan nasib bangsanya sendiri Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem pemerintahan dari negara manapun, melainkan merupakan ciri khas kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Negara Republik Indonesia menganut Sistem pemerintahan Presidensial
Usaha-usaha untuk melengkapi Kemerdekaan RI Menetapkan UUD Negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945 Penetapan Soekarno Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh PPKI Pembentukan Departemen-departemen oleh Presiden Pengangkatan anggota KNIP oleh Presiden Pembentukan propinsi oleh PPKI
Pada bagian Batang Tubuh UUD 1945 kita dapat jumpai pada pasal 4 ayat 1 yang menyatakan “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang – Undang Dasar “. Sedangkan pada pasal 5 ayat 2 menyatakan “ Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya “. Pada pasal 17 ayat 1 menyatakan Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Pasal 17 ayat 2 menyebutkan: Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut : 1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, 2. Sistem Konstitusional, 3. Kekuasaan yang tertinggi ditangan MPR, 4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah Majelis, 5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, 6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden , Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, 7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas Adapun lembaga negara menurut UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 adalah 1. MPR, 2. DPR, 3. Presiden dan Wakil Presiden, 4. MA, 5. BPK, 6. DPA
Tanggal 17 Nopember 1946 terjadi perundingan antara Indonesia dengan Belanda yang pada akhirnya mengalami kegagalan. Kemudian tanggal 25 Maret 1947 diadakan perjanjian Linggarjati yang menghasilkan: 1. Belanda mengaku RI berkuasa secara de facto atas Jawa, Madura dan Sumatra. Di wilayah lainnya yang berkuasa adalah Belanda 2. Belanda dan Indonesia akan bekerjasama membentuk RI serikat 3. Belanda dan Indonesia akan membentuk Uni Indonesia Belanda
Perjanjian Renvile tahun 1948 Wewenang Indonesia dalam persetujuan ini diperkecil dan Belanda dianggap berdaulat penuh diseluruh Indonesia (Hindia Belanda) sampai terbentuknya Republik Indonesia Serikat. RIS mempunyai kedudukan sejajar dengan Belanda Republik Indonesia hanya mempunyai bagian dari RIS
Konferensi Meja Bundar 27 Desember 1949 dibentuklah Negara Republik Indonesia Serikat dengan Konstitusi RIS
II. Sistem Pemerintahan Konstitusi RIS 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 Dalam periode ini yang dijadikan sebagai pegangan adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (KRIS 1949). UUD ini terdiri dari Mukadimah, 197 pasal dan 1 lampiran. Dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Republik Indonesia yang Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federal. Sistem pemerintahannya adalah Parlementer berdasarkan pasal 118 ayat 2 menyebutkan sebagai berikut “ Presiden tidak dapat diganggu gugat. Tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada ditangan menteri, tetapi apabila kebijakan menteri/para menteri ternyata tidak dapat dibenarkan oleh DPR, maka menteri/menteri-menteri itu harus mengundurkan diri, atau DPR dapat membubarkan menteri-menteri (kabinet) tersebut dengan alasan mosi tidak percaya.
Pada sistem ini, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), dan apabila pertanggung jawabannya itu tidak diterima oleh parlemen atau DPR, maka kabinet secara perseorangan atau secara bersama-sama harus mengundurkan diri atau membubarkan diri, jadi kedudukan kabinet sangat tergantung pada parlemen (DPR). Adapun lembaga nya adalah Presiden, Menteri-Menteri, Senat / DPR, MA dan BPK.
III. Sistem Pemerintahan di Bawah UUDS 1950 Sistem pemerintahan yang digariskan oleh UUDS 1950 tidak menunjukkan ketegasan sebagaimana dalam konstitusi RIS. Pasal 83 UUDS menyatakan bahwa: a. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat b. Menteri-menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijakan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk baginya sendiri-sendiri Sistem pemerintahan sistem parlementer, seperti kedudukan Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat dan adanya pertanggungjawaban menteri baik sendiri-sendiri maupun kolektif, namun secara yuridis konstitusional masih tetap belum dapat dikategorikan mempergunakan sistem parlementer Berdasar kondisi itulah presiden mengeluarkan dekrit pada tanggal 5 Juli 1959 yang mengaskan untuk kembali ke UUD 1945 dan membubarkan konstituante
IV. Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959) Sejak berlakunya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 belum dapat dilaksanakan seutuhnya karena masih terdapat penyimpangan yang terjadi diantaranya: Lembaga-lembaga negara seperti MPR,DPR dan DPA belum dibentuk berdasarkan Undang-Undang serta lembaga-lembaga yang ada masih bersifat sementara Pengangkatan Presiden Soekarno sebagai Presiden seumur hidup melalui ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963/ Ketetapan ini jelas melanggar ketentuan Pasa 7 UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
V. Sistem Pemerintahan pada Masa Orde Baru Konsep dwi fungsi ABRI digunakan sebagai platform Orba. ABRI tidak hanya berfungsi sebagai alat pertahanan negara atau mesin perang dalam rangka men mjaga kedaulatan negara, melainan juga memainkan peranan sosial politik dan terlibat dalam pen pengagambilan keputusan-keputusan politik Pengutamaan Golongan Karya Magnifiksi kekuasaan ditangan eksekutif Diteruskannya sistem pengangkatan dalam lembaga-lembaga perwakilan rakyat Kebijakan depolitisasi khususnya masyarakat pedesaan melalui konsep masa mengambang (floating mass)
Fenomena Ketatanegaraan di Indonesia Sistem ketatanegaraan yang dijalankan pada waktu itu lebih menekankan pada stabilitas politik Terjadinya pemasungan hak-hak politik bagi warga negara, termasuk pengawasan juga di dalamnya kebebasan dalam Media massa Terpilihnya Soeharto sebagai presiden ya ng berulang kali ketetapan MPR yang sifatnya seperti ini mirip dengan keputusan atau ketetapan administrasi negara yang mengakibatkan karakter kepemimpinan makin lama makin otoriter dan tidak terkontrol akibatnya gejala KKN semakin merajalela
VI. Sistem Pemerintahan Era Reformasi Bentuk negara kesatuan tetap dipertahankan dan sudah merupakan keputusan final Sistem pemerintahan negara RI adalah sistem presidensiil murni, dimana presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat yang calonnya diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi di DPR RI atau 25 % memperoleh suara sah pemilu legislatif
Seluruh anggota parlemen (DPR dan DPD) dipilih melalui Pemilu, tidak dikenal lagi adanya cara penunjukkan atau pengangkatan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan hanya merupakan sarana bergabungnya DPR dan DPD. Wewenang dari lembaga ini hanya mengubah UUD, mengangkat atau melantik Presiden dan/Wakil Presiden hasil Pemilu, memberhentikan Presiden dan/wakil Presiden jika menurut keputusan Mahkamah Konstitusi dianggap telah melakukan pelanggara berat Hubungan alat perlengkapan negara menggunakan azas desentralisasi dan tugas pembantuan dengan otonomi luas
Adanya lembaga Mahkamah Konstitusi yang mempunyai wewenang untuk melakukan judicial review Undang-Undang Dasar 1945, penyelesaian sengketa, memeriksa Presiden dan/ wakil Presiden atas permintaan DPR jika mereka dianggap telah melakukan pelanggaran hukum berat dan menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara
THANK YOU Kesimpulan: sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, konsolidasi sistem demokrasi terus dilakukan dengan berbagai upaya. Hal ini membuktikan bahwa konsolidasi sistem demokrasi di Indonesia masih terus mencari bentuk yang paling ideal yang diterapkan diIndonesia serta yang sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia T