PARADIGMA PENDIDIKAN TINGGI ISLAM DALAM PERSAINGAN GLOBAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
2.1 Tata Pamong Sistem Tata Pamong
Advertisements

UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL Disampaikan pada ; Bintek Tata Kelola Kearsipan Bagi Lembaga PNF Se-Provinsi Banten.
KETENTUAN UMUM (1) Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provinsi,
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan Tinggi di Indonesia
STANDAR 2.
DALAM STANDAR AKREDITASI BAN-PT
STANDAR BAN PT.
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
STATUTA PERGURUAN TINGGI
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesi Universitas Sarswati Bali
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
PROGRAM UNDIKSHA (BIDANG AKADEMIK) 2018
Penyusunan Standar Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama
BORANG PENGELOLA (3B) DYNA APRIANY SKP., MKEP
norma dan tata tertib kehidupan mahasiswa di perguruan tinggi
PERGURUAN TINGGI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
STANDAR DAN PROSEDUR AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
KAJIAN PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI DOSEN DAN LULUSAN UNTIRTA
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Pendidikan Sebagai Sebuah Sistem Munawar Ketua LP3M-UB
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ISI BORANG PROGRAM STUDI:
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
Penyusunan Standar Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Sistem Penjaminan Mutu Internal
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
Implementasi Manajemen Stratejik di Universitas Negeri Jakarta
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
PROGRAM STUDI KEDOKTERAN
PROGRAM DOKTOR Bab II. Analisis Situasi.
I am inspired, I am inovation, I am Univ. Kadiri
KONSORSIUM DAN INTEGRASI ILMU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Departemen Gizi Kesehatan FK UGM
Disampaikan pada Rapat Tahunan Anggota ke-17 tahun 2018
L A M A B A R U 7 STANDAR : 9 KRITERIA:
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
PENGEMBANGAN PERGURUAN TINGGI DAN DOSEN
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ISI BORANG PROGRAM STUDI:
KRITERIA PENILAIAN STANDAR 2 :
Akreditasi institusi.
Akreditasi Institusi.
Persiapan Akreditasi IAPS 4.0
MENJADI GURU JAMAN NOW. MEMPUNYAI 7B 1.Bersemangat juang tinggi 2.Berpikir kritis 3.Bertindak dinamis 4.Berkarya kreatif.
Transcript presentasi:

PARADIGMA PENDIDIKAN TINGGI ISLAM DALAM PERSAINGAN GLOBAL Disampaikan Dalam Kuliah Umum Di Pascasarajana UIN Sultan Syarif Qasim Pekanbaru Ahmad Thib Raya Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah JAKARTA

PENDIDIKAN DAN PERGURUAN TINGGI PENDIDIKAN TINGGI = PERGURUAN TINGGI? Pendidikan Tinggi (PENTING) adalah jenjang pendidikan, sedangkan Perguruan Tinggi (PERTI) adalah lembaganya. Pasal 19 UU NO. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan: PENTING merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah, mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor.

PERGURUAN TINGGI PERTI adalah sataun pendidikan yang menyelenggaraka Pendidikan Tinggi, yang kelembagaannya dapat berupa akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas. PERTI berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

TUJUAN PENDIDIKAN PP No. 60 Tahun 1999 menyebutkan bahwa tujuan pendidikan: Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional, yang dapat menerapkan, mengembangkan dan atau memperkaya khazanah ilmu pengetahuan, teknlogi dan atau kesenian.

Lanjutan Mengembangan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknololoi dan atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional Mengembangkannya melalui riset Meneyebarluaskannya melalui karya-karya ilmiah berupa artikel, buku, dan lainnya.

EKSISTENSI PENDIDIKAN TINGGI ISLAM PENTING Islam merupakan salah unsur dan bahagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Yang juga ikut mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.

KONDISI PERTI DAN PENTING ISLAM SAAT INI PERTI ISLAM yang hanya melaksanakan Tridarma PT hanya pada satu bidang ilmu keislaman saja, seperti STIT, STIS, dan STIQ (pada umumnya Swasta) PERTI ISLAM yang hanya melaksanakan Tridarma PT pada 2s.d. 5 bidang ilmu keislaman, seperti STAI (pada umumnya Swasta)

Lanjutan PERTI ISLAM yang melaksanakan Tridarma PT yang memiliki paling kurang 6 bidang ilmu keislaman, yang memiliki minimal beberapa fakultas, seperti IAI dan IAIN (dilaksanakan baik oleh swasta maupun pemerintah) PERTI ISLAM yang melaksanakan Tridarma PT pada bidang ilmu keislaman dan bidang ilmu umum, seperti UIN. (hanya dilaksanakan oleh pemerintah)

UPAYA PENINGKATAN STATUS PERTI ISLAM Upaya peningkatan Status PERTI Islam terus dilakukan oleh Direkorat Diktis, Kemenag. STI yang tadinya berorientasi pada satu bidang ilmu dikembangkan menjadi IAI setelah memiliki 6 bidang ilmu keislaman. STAI yang tadinya melaksanakan hanya 2 s.d. 3 bidang ilmu keislaman dapat dikembangkan menjadi IAI setelah memiliki sekurang-kurang 6 bidang ilmu keislaman.

Lanjutan STAI yang tidak mampu mengembangkan minimal 6 jurusan/bidang ilmu keislaman akan diturunkan statusnya menjadi ST. IAIN yang mampu mengembangkan bidang ilmu umum, di samping bidang ilmu keislaman akan ditingkatkan statusnya menjadi UIN, setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang sangat ketat.

MENGAPA STATUS PERTI ISLAM TERUS DITINGKATKAN? Karena Perubahan Paradigma, dari paradiga lama ke paradigna baru. Dengan paradigma yang lama PERTI ISLAM tidak akan pernah dapat bersaing dan tidak kan mampu berkompetisi dengan PERTI UMUM. Dengan paradigma yang baru, PERTI ISLAM diharapkan mampu memnegmabngkan dirinya dan dapat berkompetisi tidak hanya dengan sesama PERTI ISLAM, tetapi juga dengan PERTI UMUM.

PARADIGMA PENDIS KLASIK Dalam Pendis klasik tidak ada dikotomi antara ilmu keislaman dan ilmu umum Ilmu keislaman dan ilmu umum diajarkan dalam satu sistem terpadu, yang tidak memisahkan antara keduanya. Keduanya seiring dan sejalan dalam waktu yang bersamaan Penggabungan kedua bidang ilmu ini pasti akan melahirkan ulama yang tidak hanya memiliki wawasan keislaman, tetapi juga menguasai bidang ilmu umum. (Ingat ulama kalsik, semacam Ibn Rusydi, Ibn Sina, Al-Farabi

PARADIGMA PENDIS IAIN Paradigma Pendis STIX hanya akan menghasilkan lulusan (ulama) pada satu bidang saja. Paradigma Pendis IAIN yang hanya melaksanakan Tridarma PT dalam bidang-bidang ilmu keislaman hanya akan melahirkan ulama dalam bidang keislaman saja. Paradigma Pendis UIN akan melahirkan, tidak hanya ulama dalam bidang ilmu keislaman, tetapi juga melahirkan ilmuwan dalam bidang ilmu umum.

PERLUNYA REINTEGRASI ILMU KEISLAMAN DAN ILMU UMUM Reintegrasi ilmu keislaman dan ilmu umum pada zaman sekarang ini mutlak dilakukan Hal ini dilakukan untuk mengembalikan ruh keilmuan yang telah berlangsung berabad-abad lamanya di masa klasik Reintegrasi keduanya dalam Pendis akan melahirkan ulama yang memiliki wawasan keislaman dan wawasan umum sekaligus.

PARADIGMA PENDIS UIN UIN melaksanakan Tridarma PT dalam bidang ilmu keislaman dan umum Melakukan reintegrasi ilmu-ilmu keislaman dan ilmu-ilmu-ilmu umum Paradigma integrasi keilmuan (Kusmana et. al): Paradigma integrasi integratif Paradigma integrasi integralistik Paradigma integrasi dialogis

APA YANG HARUS DILAKUKAN? Reformasi visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi pencapaian Reformasi dan penyesuaian kurikulum Reformasi sistem pendidikan dan Tridarma PT Manajemen Tata Pamong dan Kepemimpinan PT Pengembangan dan peningkatan SDM Pengembangan dan peningkatan hasil karya dosen Pengembangan dan peningkatan kualitas prasarana dan sarana pendidikan Pengadaan dan pengembangan dana Pengembangan sistem IT dan Laboratorium Pengembangan dan peningkatan kerjasama

RINCIAN UPAYA YANG DILAKUKAN Harus dirumuskan dengan jelas dan realistik VISI (mimpi besar dengan waktu pencapaian yang jelas), MISI (apa yang harus dilakukan untuk mencapai visi, TUJUAN (apa yang ingin dicapai), dan SASARAN (hasil yang ingin dicapai). STRATEGI PENCAPAIAN (Teknik-teknik yang dilakukan untuk mencapai tujuan dengan rentang waktu yang jelas.

SOSIALISASI Visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi pencapaian yang telah dirimuskan, harus disosialisasikan kepada: Seluruh pemangku kepentingan internal (internal stakeholder/para pimpinan) Sivitas akademika (dosen dan mahasiswa) Tenaga kependidikan Eksternal stakeholder (para pemangku kepentingan di luar)

TATA PAMONG Untuk menjamin terwujudnya visi, misi, tujuan, dan sasaran, maka tata pamong PENTING harus memiliki 5 pilar tata pamong: Kredibel Transparan Akuntabel Bertanggung jawab ADIL

KEPEMIMPINAN Kepemimpinan PENTING yang akan mewujudkan Visi, melaksanakan MISI, mencapai TUJUAN, dan melaksanakan STRATEGI pencapaian sasaran, harus memiliki karakteristik yang kuat, yang terkait dengan 3 hal: Kepemimpinan operasional Kepemimpinan organisasi, dan Kepeimimpinan publik.

SISTEM PENGELOLAAN “PENTING” Sistem pengelolaan PENTING harus dilakukan secara FUNGSIONAL dan OPERASIONAL, yang mencakup: Planning (perencanaan) Organizing (pengorganisasian) Staffing (kepegawaian) Leading (kepemimpinan) Controlling (kepengawasan)

PENJAMINAN MUTU “PENTING” Untuk menjamin terwujudnya VISI, terlaksananya MISI, tercapainya TUJUAN dan SASARAN, dan efektivitas STRATEGI pencapaiannya, harus ada Lembaga Penjaminan Mutu (LPM): Pembentukan dan pelibatan LPM internal berjenjang, mulai di tingkat institut (universitas), tingkat fakultas, hingga tingkat Prodi Pelibatan Lembaga Akreditasi eksternal.

PELAYANAN KEPADA MAHASISWA Palayanan kepada mahasiswa harus dilakukan dengan baik dan terencana mengenai pelayanan-pelayanan berikut: DIKJAR, adalah pelayanan yang paling utama Bimbingan dan Konseling Minat dan bakat Pembinaan Soft Skills Layanan beasiswa Layanan kesehatan

SUMBER DAYA MANUSIA Untuk mendapatkan, mengembangkan, dan meningkatkan SDM (tenaga pengagar dan tenaga kependidikan) yang berkualitas, kompeten, dan profesinal, maka harus dilakukan hal-hal berikut: Seleksi dan perekrutan Penempatan Pengembangan Peningkatan kemampuan Pelaksanaan tugas Peningkatan prestasi (lokal, nasional, regional, dan iternasional)

KURIKULUM Kurikulum harus memuat standar kompetensi lulusan (utama, pendukung, dan lainnya) Kurikulum harus sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan sasaran. Kurikulum harus memuat MK yang mendukung pencapaian kompetensi lulusan Kurikulum yang disusun harus disesuaikan dengan perkembangan IPTEK dan kebutuhan Dilakukan peninjauan kurikulum sekali dalam 5 tahun

Teresedianya bahan-bahan pustaka: PERPUSTAKAAN Teresedianya bahan-bahan pustaka: Buku-buku dalam jumlah yang memadai. Jurnal ilmiah, baik yang terakreditasi DIKTI maupun tidak terakreditasi Jurnal ilmiah internasional Prosiding seminar Disertasi/tesis/skripsi/tugas akhir Akases ke perpustakaan di luar PT, melalui perpustakaan digital.

PENELITIAN Peningkatan produktivitas hasil penelitian Peningkatan mutu hasil penelitian Pengembangan dan peningkatan dana penelitian Peningkatan jumlah hasil dan mutu artikel ilmiah yang dihasilkan dosen tetap Tersedianya wadah yang memadai dan terakreditasi untuk menampung hasil penelitian dosen, berupa Jurnal terakreditasi Peningkatan karya tulis yang memperoleh HaKI dlam bentuk buku.

PENGEMBANGAN IT DAN LABORATORIUM Pengadaannya Pengembangannya Penggunaannya Penerapannya Sosialisasikan/publikasi hasilnya Pemanfaat hasilnya di masyarakat Umpan baliknya

Semoga ada manfaatnya. Terima kasih atas perhatiannya. Dengan begitu, DIKTIS diharapkan mampu bersaing dalam persaingan global Semoga ada manfaatnya. Terima kasih atas perhatiannya.