SARANA TATA USAHA NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
Advertisements

Ketetapan Fiktif Negatif
Jenis Peraturan Perundang – undangan di Tingkat Pusat
KEBIJAKAN DAERAH DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA DALAM HUKUM PIDANA
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
Sony Maulana S Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
KEWENANGAN PEMERINTAH
NEGARA INDONESIA Indonesia adalah negara HUKUM (RECHTSSTAAT)
KONFLIK HUKUM M. HAMIDI MASYKUR. PRAKTIK: KONFLIK HUKUM HARAPAN/IDEAL: TIDAK ADANYA KONFLIK HUKUM DALAM SISTEM HUKUM DIATASI DENGAN AZAS HUKUM DALAM SISTEM.
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Perbuatan Hukum Administrasi Negara Materi Kuliah Hukum Administrasi Negara Pertemuan 8-9.
NORMA HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
A. Tujuan Instruksional Umum
SUMBER SUMBER HUKUM.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
Oleh Ridho Mubarak Piliang, SH.MH 2016
INSTRUMEN PEMERINTAH Ilmu Pemerintahan
PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA DAN SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
STRATIFIKASI POLTRANAS 2
Sistem Pemerintahan Indonesia
SEJARAH TATA URUTAN PERATURAN PER-UU-AN
DIREKTUR PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perundang-undangan di Indonesia
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
POKOK BAHASAN: PENGERTIAN INSTRUMEN PEMERINTAH
sistem administrasi negara indonesia oleh h. bahtaruddin.
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KEBIJAKAN DAERAH DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA DALAM HUKUM PIDANA
STRATIFIKASI POLTRANAS
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
PERADILAN Tata Usaha Negara
INSTRUMEN PEMERINTAH (ii)
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
Transcript presentasi:

SARANA TATA USAHA NEGARA M. YUSRIZAL ADI S,SH.MH FAKULTAS HUKUM UMA

PENGERTIAN SARANA TATA USAHA NEGARA SARANA TATA USAHA NEGARA adalah alat bagi pejabat Tata Usaha Negara untuk melaksanakan surat keputusan yang dikeluarkan. Sarana tata usaha negara dapat dilaksanakan dalam 3 bentuk: a. Peraturan perundang-undangan (algemeen verbindende voorschriften) dan keputusan tata usaha negara yang memuat pengaturan yang bersifat umum (besluiten van algemene strekking)

b. peraturan-peraturan kebijaksanaan ( beleidsregels, policy rules) c. Rencana ( het plan) Penggunaan sarana-sarana hukum keperdataan (gebruik van privaatrecht/civil instruments) Perbuatan materil ( feitelijke handelingen; factual actions)

Peraturan perundang-undangan (algemeen verbindende voorschriften) Perundang-undangan merupakan proses pembentukan/proses membentuk peraturan-peraturan negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Namun secara umum, Peraturan Perundangan dapat didefinisikan sebagai sumber tata tertib hukum Republik Indonesia. Menurut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) RI Nomor XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPR GR mengenai sumber Tata tertib hukum Republik Indonesia dibuatlah tata urutan perundangan RI dengan istilah peraturan perundangan.

Sementara itu, beberapa produk undang-undang menggunakan istilah Peraturan Perundang-Undangan selaku penamaan bagi semua hukum tertulis yang dibuat dan diberlakukan dengan dasar UUD 1945. Namun dalam prosesnya pengertian ini disempurnakan dengan apa yang tercantum dalam Pasal 1 Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 sehingga yang dimaksud dengan Sumber Hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan perundang-undangan yang terdiri atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tak tertulis, dimana Pancasila adalah sumber hukum dasar nasional.

Selain itu Peraturan Perundang-Undangan memiliki ciri-ciri berikut ini: Bersifat umum dan komprehensif Bersifat universal Memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri. Peraturan perundang-undangan itu juga bersifat umum-abstrak, yang dicirikan oleh unsur-unsur diantaranya: Waktu; tidak hanya berlaku pada saat tertentu. Tempat; tidak hanya berlaku pada tempat tertentu. Orang; tidak hanya berlaku pada orang tertentu.

TAP MPRS RI Nomor XX/MPRS/1966 mengemukakan berbagai bentuk peraturan perundangan menurut UUD 1945 (sebelum amandemen) adalah sebagai berikut: 1. UUD 1945 2. TAP MPR 3. UU dan Perpu 4. Peraturan Pemerintah 5. Keppres 6. Peratutan Pelaksana Lainnya Seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, Dan Lain-Lain

Dimana Tap MPRS tersebut telah diubah dengan Pasal 2 Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang tata urutan peraturan perundangan yang merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum antara lain : Undang-Undang Dasar 1945 Ketetapan MPR RI UU Perpu Perpres Kepres Perda

UU Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundangan, berdasarkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berisi tata urutan perundangan sebagai berikut UUD 1945; UU/PERPU PP PERPRES PERDA

Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa tidak semua perundang-undangan dibuat badan legislatif. Pada pasal 1 angka 2 UU Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 merumuskan bahwa Peraturan Perundang-Undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta semua keputusan pejabat tata usaha negara dan atau badan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang juga bersifat secara umum.

Dari rumusan pasal di atas dapat disimpulkaan bahwa keputusan dari badan atau pejabat tata usaha negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum (Besluit Van Algemene Strekking) termasuk ke dalam Peraturan Perundang-Undangan (Algemeen Verbindende Voorscriften). Bentuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau Besluit Van Algemene Strekking demikian tidak merupakan bagian dari perbuatan keputusan dalam arti Beschickkingsdaad Van De Administratie tetapi diklasifikasikan dalam perbuatan tata usaha di bidang pembuatan peraturan (Regelend Daad Van De Administratie)

Dalam Pasal 2 Huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 secara tegas menentukan bahwa keputusan tata usaha negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum (Besluit Van Algemene Strekking ) tidak termasuk Keputusan Tata Usaha Negara dalam arti Beschikking yang mempunyai konsekuensi logis perbuatan badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan yang merupakan pengaturan yang bersifat umum tidak dapat diganggu gugat di hadapan hakim Peradilan Tata Usaha Negara.

Pada umumnya pemerintah menetapkan adanya deferensiasi bentuk untuk membedakan peraturan yang bersifat umum dan peraturan yang bersifat Keputusan Tata Usaha Negara Beschikking. Dalam implementasi di lapangan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat umum disebut dengan judul Keputusan, seperti halnya keputtusan menteri, keputusan direktur jenderal, keputusan gubernur. Sementara keputusan tata usaha negara yang bersifat Beschikking diberi judul Surat Keputusan, seperti halnya surat keputusan menteri, surat keputusan gubernur. Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat Beschikking harus didasari dan selaras dengan peraturan perundangan yang mendasarinya.

Pasal 53 Ayat 2 Huruf a dari UU Nomor 5 tahun 1986 menentukan bahwa salah satu dasar pengujian (Toetsinggrond) yang dapat digunakan seseorang atau badan hukum perdata untuk menggugat badan atau pejabat negara di hadapan hakim Peradilan Tata Usaha Negara ketika keputusan (Beschikking) yang dikeluarkan itu bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. Peraturan perundangan-undangan yang dimaksud pada Pasal 53 Ayat 2 Huruf b UU Nomor 5 Tahun 1986 termasuk pula keputusan tata usaha yang bersifat umum (Besluit Van Algemene Strekking). Seperti halnya dengan peraturan perundangan lainnya maka Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum dapat dijadikan sebagai salah satu dasar hukum bagi dikeluarkannya surat keputusan.

PERATURAN-PERATURAN KEBIJAKSANAAN (BELEIDSREGELES,POLICY) Pelaksanaan pemerintahan sehari-hari menunjukkan bahwa badan atau pejabat TUN acapkali menempuh berbagai langkah kebijaksanaan tertentu antara lain menciptakan yang kini disebut dengan peraturan kebijaksanaan. Produk peraturan kebijaksanaan ini terkait dengan prinsip freies ermessen yaitu badan atau pejabat TUN yang bersangkutan merumuskan kebijaksanaan nya dalam berbagai bentuk ‘juridische regels’ seperti peraturan, pedoman, pengumuman, surat edaran dan mengumumkan kebijaksanaan itu sendiri.

Suatu peraturan kebijaksanaan pada hakekatnya merupakan produk dari perbuatan tata usaha negara yang bertujuan untuk “ naar buiten gebracht schriftelijk beleid’ ( menampakan keluar suatu kebijakan tertulis), namun tanpa disertai kewenangan pembautan peraturan dari badan atau pejabat TUN yang menciptakan peraturan kebijaksanaan tersebut.

Di Indonesia adanya serangkaian peraturan kebijaksaan dapat dilihat pada berbagai keputusan, surat edaran, surat edaran bersama, yang dibuat oleh badan atau pejabat TUN. Peraturan kebijaksanaan masih belum sadar diberlakukan sebagai peraturan kebijaksanaan mengingat ketiadaan wewenang pembuatan dari badan atau pejabat TUN yang membuat peraturan kebijaksanaan itu kadangkala masih diliaht dari sudut ukuran pendekatan hukum (rechtmatigheid)

Hal ini dimaksud mengakibatkan bahwa suatu peraturan kebijaksanaan ada kalanya dinilai sebagai produk perbuatan penguasa yang melanggar hukum. Contoh peraturan kebijaksanaan: a. Surat keputusan direktur jenderal pengusahaan hutan Nomor 114/Kpts/IV-Tlb/1988 Tentang pengalihan status kepemilikan kayu-kayu hitam (ebonylogs) eks tebangan lama di kawasan hutan sulawesi tengah menjadi kayu milik negara

Surat Keputusan Bersama Menterii Dalam Negerii,, Menterii Pekerjjaan Umum,, dan menterii negara perumahan rakyat nomor : 648--384 tahun 1992, nomor : 739//kpts//1992, nomor :: 09//kpts//1992 tentang pedoman pembangunan perumahan dan permukiiman dengan liingkungan huniian yang beriimbang Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 TAHUN 2012, NOMOR SKB.06/MEN/VII/2012., NOMOR 02 TAHUN 2012 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2013

RENCANA (HET PLAN) Pada negara hukum kemasyarakatan modern, rencana selaku figur hukum dari hubungan hukum administrasi tidak dapat lagi dihilangkan dari pemikiran. Rencana-rencana dijumpai dari berbagai bidang kegiatan pemerintahan, misalnya pengaturan tata ruang, pengurusan kesehatan, dan pendidikan.

Menurut Philipus M. Hadjon, rencana merupakan keseluruhan tindakan yang saling berkaitan dari tata usaha negara yang mengupayakan terlaksananya keadaan tertentu yang tertib dan teratur. Dengan sendirinya rencana yang berkuatan hukum yang memiliki arti bagi hukum administrasi. Suatu rencana menunjukkan kebijaksanaan apa yang akan dijalankan oleh tata usaha negara pada suatu lapangan tertentu.

Rencana dapat dikaitkan dengan stelsel perizinan misalnya permohonan izin bangunan harus ditolak manakala hal ini bertentangan dengan rencana peruntukannya atau contoh lain dalam bidang hak atas pembiayaan misalnya rencana persekolahan yang berdasarkan UU sekolah lanjutan diberikan hal pembiyaan oleh pemerintah bagi sekolah yang ditunjuk dalam perencanaan

Di Indonesia, pembangunan dan kebijaksanaan yang diambil oleh pejabat TUN dan badan-badan TUN adalah berkaitan dengan satu sama lain, serta memiliki konsekuensi keuangan yang saling berpengaruh. Pada umumnya rencana pembangunan yang dibuat oleh badan atau pejabat TUN didasarkan pada APBN bagi setiap sektor dari departemen-departemen yang bersangkutan.