Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter"— Transcript presentasi:

1 PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
bhn 10 peradilan administrasi negara PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter BAHAN KE 10 HUKUM ADMINISTRASI NEGARA PRODI. ILMU ADMINISTRASI NEGARA 2018 hukum administrasi negara 2016

2 ASAS-ASAS PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA
Asas Praduga rechmatig • adalah setiap tindakan penguasa selalu hrs dianggap rechmatig sampai ada pembatalnya. • Dengan asas ini gugatan tdk menunda pelaksanaan Kep TUN yang digugat

3 Asas Pembuktian bebas • Hakim yg menetapkan beban pembuktian. Hakim tidak terikat terhadap alat bukti yang diajukan para pihak ; dan penilaian pembuktian diserahkan sepenuhnya kepada hakim.

4 Asas keaktifan hakim (Dominus Litis)
• Dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak krn tergugat adalah Pejabat TUN sedangkan penggugat adalah orang atau badan hukum perdata yg dalam posisi lemah.

5 Asas Ultra Petita • Hakim dapat memperbaiki, menyempurnakan gugatan dalam batas-batas tertentu. Dalam hukum acara yang lain hampir tidak dikenal. Dibenarkannya asas ultra petita karena dalam Hukum Acara PTUN mencari dan menegakkan kebenaran materiil.

6 Asas putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat (erga ommes/ toward every one)
• Sengketa TUN adalah sengketa hukum publik, Dengan demikian putusan Pengadilan TUN berlaku bagi siapa saja (tdk hanya bagi para pihak).

7 KARAKTERISTIK PAN Ciri dan karakteristik Hukum Peradilan Tata Usaha Negara adalah : • Adanya tanggang waktu mengajukan gugatan (pasal 55) • Terbatasnya tuntutan yang dapat diajukan dalam petitum gugatan penggugat (Pasal 53) • Adanya proses dismissal (Rapat Permusyawaratan) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) (Pasal 62). • Dilakukannya pemeriksaan persiapan sebelum diperiksa dipersidangan terbuka untuk umum (pasal 63).

8 Kompetensi PAN Etimologi
• Kompetensi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu).

9 • Terminologi • Kewenangan dari suatu pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara berkaitan dengan jenis dan tingkatan pengadilan yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

10 Menurut sarjana Friedrich Julius Stahl di Negara hukum secara formal pada umumnya segala perbuatan yang merugikan setiap orang atau hak-hak setiap orang dapat diawasi pengadilan, sedangkan review-nya dapat disalurkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara merupakan sarana control on the administration.

11 Kewenangan PTUN adalah: • Memeriksa • Memutus • Menyelesaikan
Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Kewenangan PTUN adalah: • Memeriksa • Memutus • Menyelesaikan

12 Peradilan ADMINISTRASI & Negara Hukum Pancasila
Dasar peradilan dalam UUD 45 dapat ditemukan dalam pasal 24. Sebagai pelaksanaan dalam pasal 24 UUD 1945, dikeluarkanlah UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

13 Kekuasan Kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan : …
1. Peradilan Umum 2. Peradilan Agama 3. Peradilan Militer 4. Peradilan Tata Usaha Negara

14 Dengan berlakunya UU No
Dengan berlakunya UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berdasarkan Pasal 144 dapat disebut UU Peradilan Administrasi Negara, maka dewasa ini perlindungan hukum terhadap warga masyarakat atas perbuatan yang dilakukan oleh penguasa dapat dilakukan melalui badan yakni: a. Badan Tata Usaha Negara, dengan melalui upaya administrative. b. Peradilan Tata Usaha Negara, Berdasarkan UU No. 5 tahun 1986 tentang PTUN. c. Peradilan Umum, melalui Pasal 1365 KUHPerdata.

15 Referensi Bahan Plilipus M Hadjon, dkk, 1997, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta, Gajah Mada University Press. Poerbopranoto, Koentjoro Perkembangan Hukum Administrasi Indonesia, Jakarta: Bina Cipta S F Marbun, dkk, 2002, Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta,UII Press.


Download ppt "PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google