SISTEM PERBANKAN INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Advertisements

REGULASI PERBANKAN DI INDONESIA
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
PERKEMBANGAN PERBANKAN INDONESIA
SISTEM MONETER.
o j k Otoritas jasa keuangan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Kebijakan moneter A. Ika Rahutami.
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
- BANK MANAGEMENT- REVIEW PERBANKAN DI INDONESIA
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
PENDAHULUAN.
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
REGULASI PERBANKAN DI INDONESIA ( bahan 5 perbankan )
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
BANK INDONESIA.
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
REGULASI PERBANKAN DI INDONESIA
RUANG LINGKUP PERBANKAN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes.
Arsitektur Perbankan Indonesia (API)
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA.
Lembaga Pembiayaan Kelompok IV.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Suku Bunga dan Sistem Perbankan
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA.
PENGAWASAN & KINERJA LEMBAGA KEUANGAN
Ekonomi Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), OJK dan Bank Sentral Oleh : Rita sari A Modul Ekonomi SMA X.
API (Arsitektur Perbankan Indonesia)
ASPEK KEBIJAKAN PERBANKAN
SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Oleh INTAN DWI ASTUTI A
Lembaga Perbankan dalam Sistem Keuangan & Sistem Perbankan Indonesia
BANK INDONESIA.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
KEBIJAKAN MONETER Yayat Sujatna
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
BANK INDONESIA.
Kebijakan moneter.
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
TUGAS HUKUM PERBANKAN DISUSUN OLEH : NAMA : TIKA SARI PERMATA NIM: DOSEN PEMBIMBING : ASLAN DERI ICHSANDI, SH., MH JURUSAN MANAJEMEN PERBANKAN.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
BANK SENTRAL.
Bank dan Lembaga Keuangan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
KELOMPOK 5 Bank Sentral Anggota kelompok:
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Otoritas jasa Keuangan
PASAR FINANCIAL (FINANCIAL MARKET)
ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
REGULASI PERBANKAN DI INDONESIA
Definisi Pengertian Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk aset keuangan (finacial assets) atau.
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
REGULASI PERBANKAN DI INDONESIA ( bahan 6 perbankan )
Pengantar Perbankan
Transcript presentasi:

SISTEM PERBANKAN INDONESIA Bank Sentral Republik Indonesia SISTEM PERBANKAN INDONESIA Presented By : Dr I Gde Made Sadguna Bank Indonesia - DPNP @ 2007

SISTEM KEUANGAN DAN PERBANKAN

Definisi Sistem Keuangan A financial system consist of institutional units and markets that interact, typically in a complex manner, for the purpose of mobilizing funds for investment, and providing facilities, including payment system, for financing of commercial activity. The role of financial institutions within the system is primarily to intermediate between those that provide the funds and those that need the funds, and typically involves transforming and managing risk. Financial markets provide a forum within which financial claims can be traded under established rules of conduct, and can facilitate the management and transformation risk. They also play important role in identifying market prices (“price discovery”). IMF(http//:IMF.ORG., Nov.2004)

Definisi Sistem Keuangan Sebuah sistem keuangan terdiri dari unit-unit kelembagaan dan pasar yang berinteraksi, biasanya dalam cara yang kompleks, untuk tujuan memobilisasi dana untuk investasi, dan menyediakan fasilitas, termasuk sistem pembayaran, untuk pembiayaan aktivitas komersial. Peran lembaga keuangan dalam sistem ini terutama untuk perantara antara mereka yang menyediakan dana dan yang membutuhkan dana, dan biasanya melibatkan mengubah dan mengelola risiko. Pasar keuangan menyediakan sebuah forum di mana klaim keuangan dapat diperdagangkan di bawah aturan perilaku yang mapan, dan dapat memfasilitasi dan transformasi manajemen risiko. Mereka juga memainkan peran penting dalam mengidentifikasi harga pasar ("penemuan harga"). IMF (http / /: IMF.ORG., Nov.2004)

Konsep Sistem Keuangan Sistem keuangan dalam suatu negara terdiri dari unit-unit lembaga keuangan baik institusi perbankan, lembaga keuangan bukan bank serta pasar yang saling berinteraksi secara kompleks dengan tujuan memobilisasi dana untuk investasi dan menyediakan fasilitas sistem pembayaran untuk pembiayaan aktivitas komersial. Dalam Sistem keuangan terjadi intermediasi antara yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana, transformasi dan pengelolaan resiko serta penemuan harga pasar. Suatu sistem keuangan yang efisien dan kokoh adalah sistem keuangan yang mampu memobilisasi dan mengalokasikan sumber daya yang terbatas kepada aktivitas yang memberikan tingkat pengembalian yang optimal dan mampu berkontribusi secara penuh dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara secara sehat, berkelanjutan dan seimbang

Perusahaan Pemeringkat SISTEM KEUANGAN Otoritas Moneter Bank Indonesia Sistem Moneter Banking Supervision Bank Umum Perbankan BPR UU No. 10/1998 Sistem Keuangan Modal Ventura Leasing Anjak Piutang Non Sistem Moneter Perusahaan Pembiayaan Kartu Kredit Pembiayaan Konsumen Asuransi Dana Pensiun Perusahaan Keuangan Lain Perusahaan Sekuritas. Perusahaan Pemeringkat Perusahaan Gadai Pialang Pasar Uang

TEORI SISTEM DAN KEBIJAKAN PERBANKAN Definisi & Fungsi Bank PEMILIK DANA PEMINJAM BANK “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak” Lembaga keuangan dengan fungsi intermediasi Lembaga Intermediasi Hanya dapat berjalan bila ada kepercayaan  Lembaga Kepercayaan

Kedudukan Perbankan Dalam Sistem Perekonomian Surplus Income Units Deficit Spending Units SISTEM KEUANGAN Direct Finance or Indirect Finance Deposit Taker or Fund Provider SISTEM PERBANKAN Indirect Finance Deposit Taker and Fund Provider

Aliran Dana dalam Sistem Keuangan FUNDS Financial Intermediaries FUNDS INDIRECT FINANCE FUNDS Borrower-spenders Households Firms Government Foreigners Lender-Savers Households Firms Government Foreigners Financial Market FUNDS FUNDS DIRECT FINANCE

RISIKO BANK CREDIT MARKET RISK LIQUIDITY STRATEGIC TYPES OPERATIONAL COMPLIANCE MARKET LIQUIDITY STRATEGIC RISK TYPES OPERATIONAL REPUTATION LEGAL

Manfaat Bank Apabila fungsi intermediasi berjalan baik, maka manfaat dari keberadaan bank adalah sebagai berikut: Pemilik dana mendapat penghasilan bunga. Peminjam terpenuhi kebutuhan dananya. Bank mendapatkan penghasilan dari selisih (spread) antara bunga dana dengan bunga pinjaman. Perekonomian mendapatkan mekanisme alokasi sumber-sumber dana secara efektif dan efisien.

Kondisi Sistem Keuangan Indonesia Kontribusi dan Peran Lembaga Keuangan Indonesia dalam GDP dibandingkan Negara Lain   Indonesia Malaysia Thailand Singapore Assets US$ billion % of GDP US$ billion Commercial banks 138 56% 166 160% 172 115% 213 233% Insurance firms 10 4% 20 20% 5 3% 46 50% Mutual funds 8 21 18 12% Pension funds 4 2% 58 7 5% 60 66% Stock market capitalization 55 22% 168 162% 119 79% 148 Funds raised through capital market 7% n/a GDP 247 104 150 91 Exchange rate 8.441 39,7 1,7 Sumber: Srinivas, PS (2004)

Bank mendominasi Sistem Keuangan Keterangan Tahun 2001 Tahun 2002 Tahun 2003 Asset Kontribusi Bank Umum 1,099.7 88.0% 1,112.2 86.4% 1,213.5 85.1% Bank Perkreditan Rakyat 4.7 0.4% 6.4 0.5% 9.1 0.6% Perusahaan Asuransi 64.8 5.2% 77.6 6.0% 94.1 6.6% Dana Pensiun 34.9 2.8% 41.2 3.2% 49.4 3.5% Perusahaan Pembiayaan 37.3 3.0% 39.9 3.1% 47.2 3.3% Persahaan Sekuritas 6.7 7.8 10.0 0.7% Pegadaian 1.8 0.1% 2.4 0.2% 2.7 Total 1.249,9 100% 1.287,5 1.426,0 Sumber : BI, Depkeu, diolah Total aset perbankan dan non perbankan meningkat namun peningkatan NBFI lebih cepat dari perbankan sebagai akibat semakin menurunnya suku bunga perbankan dan peningkatan index di pasar modal serta mulai berkembangnya asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan.

Historic Perspective of Risk Events 1932: Stock market crash & Great Depression 1994: IR increase catching many banks by surprise-collapse of several hedge funds Soros vs British Pound/EWS-system collapse Peso crisis 2000: Extreme high volatility in Equity markets-NASDAQ losses >50% of its value. Highest credit leverage in US history 1989: Jap stock market/real estate bubble US Junk Bond market collapse 1990 2000 time 1970 1980 1998: Russia crisis, collapse of LTCM hedge funds creates fin crisis; FED and bank Consortium needed to step in 2002/3: High profile bankruptcies in US and Europe Debt crisis in Argentina Retail crisis in Korean Market 1997: Emerging market crisis 1987: US & world stock market crash 1973: Oil price hike

KRONOLOGI REFORMASI PERBANKAN INDONESIA Pra-krisis 1997 Post-krisis 2000 Krisis 1998 - 1999 Menkeu mengumumkan 16 bank dilikuidasi. Penarikan dana besar-besaran Krisis mata uang Regional Band Rupiah di lepas July Nov Dec Jan 98 BPPN & Program Penjaminan Pemerintah diperkenalkan July 98 INDRA didirikan Sept 98 Program Restrukturisasi Perbankan & JITF didirikan Nov 98 Mar 99 Program Rekapitalisasi Perbankan dimulai July 99 Merger Bank MANDIRI Mar 00 Ketentuan Exit policy dikeluarkan Oct 00 Program Rekapitalisasisi selesai LPJK masih dalam proses May 98 Amandemen UU Perbankan 1992 May 99 UU BI disahkan Jun 99

Perkembangan Permodalan Bank (Sebelum dan sesudah Program Rekapitalisasi) -129.8 -270.3 -243.0 -101.3 -41.2 -32.8 6.0 33.6 53.5 63.6 -300.0 -250.0 -200.0 -150.0 -100.0 -50.0 0.0 50.0 100.0 Dec-99 Sep-99 Jun-99 Mar-99 Dec-98 Mar-00 Dec-01 Sep-00 Jun-00 Mar-01 Triliun Rp.

TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA II. TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA

DASAR HUKUM dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan 1. UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan 2. UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia

JENIS BANK 1. BANK UMUM (Konvensional dan Syariah) Per April 2007 : 1. BANK UMUM (Konvensional dan Syariah) Jumlah Bank Umum di Indonesia saat ini ada 130 buah (jumlah kantor 9265) 2. BANK Perkreditan Rakyat (BPR) Jumlah BPR di Indonesia saat ini ada 1.833 buah (jumlah kantor 3.190) (UU No.23/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3/2004 tentang Bank Indonesia)

MEMELIHARA KESTABILAN TUGAS BANK INDONESIA Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. MENCAPAI & MEMELIHARA KESTABILAN NILAI RUPIAH Mengatur & mengawasi Bank.

KEBIJAKAN MONETER Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi. Inflasi ialah suatu keadaan dimana jumlah uang beredar melampaui jumlah kebutuhan uang yang diperlukan untuk jalannya perekonomian di suatu negara. Keadaan ini ditandai dengan turunnya nilai beli dari mata uang negara ybs dan diikuti dengan kenaikan harga barang-barang secara umum dalam masa/ priode tertentu. BI dapat melakukan upaya pengendalian moneter antara lain melalui: Operasi Pasar Terbuka, seperti lelang SBI. Penetapan tingkat diskonto. Penetapan Cadangan Wajib Minimun. Pengaturan kredit atau pembiayaan. Cara-cara pengendalian moneter juga dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah

SISTEM PEMBAYARAN Bank Indonesia bertugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran secara tunai dan non tunai. Dalam hal pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran.

TUGAS BI DALAM SISTEM PEMBAYARAN Bab V : UU RI No. 23 th. 1999 tentang BI : BI bertugas mengatur dan menjaga kelancaran Sistem Pembayaran Menyediakan fasilitas Sistem Pembayaran yang efisien, efektif, aman dan handal Sistem Finansial yang efisien Meningkatkan kinerja perekonomian dan sektor riil

KETERKAITAN SISTEM PEMBAYARAN DENGAN MONETER DAN PERBANKAN Efektivitas pengendalian moneter memerlukan dukungan Sistem Pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal Sistem perbankan yang sehat akan mendukung pengendalian moneter mengingat pelaksanaan kebijakan moneter terutama dilakukan melalui sistem perbankan yg sehat Sistem Pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal memerlukan sistem perbankan yang sehat

PENGATURAN & PENGAWASAN PERBANKAN III. PENGATURAN & PENGAWASAN PERBANKAN

Mengapa Bank Harus Diawasi? Kegagalan suatu bank dapat menyebabkan krisis perbankan Sistem keuangan Sistem perekonomian Biaya perbaikan yang sangat mahal Perbankan  Lembaga keuangan utama dalam sistem keuangan (terutama di negara berkembang) Di Indonesia, perbankan menguasai +/- 90% asset industri keuangan PerbankanSistem dalam Sistem  Interdependen Perlunya bank diatur dan diawasi Perbankan  Lembaga kepercayaan  sangat rentan / fragile

Pengaturan & Pengawasan Perbankan Siapa yang mengatur Bank? Pengaturan Bank akan efektif kalau yang mengatur tunggal. Pengaturan Bank oleh Bank Indonesia sebagai Lembaga Otoritas Pengawas Bank. Siapa yang mengawasi Bank? Pengurus (Pemilik dan Pengelola) Masyarakat (Market Discipline) Bank Indonesia (Otoritas Pengawas Bank) Pengawasan Bank oleh Bank Indonesia merupakan amanat UU No.23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia.

Pengaturan Bank Bentuk pengaturan Prinsip Maksud Ruang Lingkup Ketentuan-ketentuan yang mengatur keberadaan dan seluruh kegiatan operasional bank. Bentuk pengaturan Prinsip Prinsip kehati-hatian  Banking prudential principles. Untuk kepentingan pengawasan khususnya oleh lembaga otoritas, dan dalam rangka informasi bagi yang berkepentingan (pengawasan oleh masyarakat dan pengelola). Maksud Pengaturan izin pendirian (loose or tight). Pengaturan cakupan kegiatan (boleh/tidak). Pengaturan pemilik & pengurus (fit and proper). Pengaturan kecukupan modal (kriteria penilaian aktiva). Pengaturan risiko. Ruang Lingkup

LAPORAN PENGAWASAN INTERN PETA PENGAWASAN BANK AKUNTAN PUBLIK MANAJEMEN OPINI PUBLIK LAPORAN PENGAWASAN INTERN LEMBAGA RATING LAPORAN KEUANGAN PENGAWASAN MELEKAT SPI PENGAWASAN INTERN ANALISIS PUBLIK MASYA- BANK MEDIA MASA RAKAT YBS PENGAWASAN DEWAN AUDIT PENGAWASAN BANK DEWAN AUDIT ANALISIS PASAR INFOR - MASI DARI BANK BANK INDONESIA PENGAWASAN LANGSUNG PENGAWASAN TERPADU PENGAWASAN TDK LANGSUNG PROFIL BANK LHP D E D I C A T E D T E A M LAPORAN HASIL ANALISIS DATA BASE

(Prudential Banking Principles) Mendatangi dan memeriksa bank Pengawasan Bank Pengaturan Bank (Prudential Banking Principles) Pengawasan Bank  Memantau/memeriksa apakah pemilik/pengelola telah melaksanakan ketentuan Oleh Lembaga Otoritas (Bank Indonesia) LANGSUNG TIDAK LANGSUNG Mendatangi dan memeriksa bank Melalui laporan yang disampaikan oleh bank kepada Bank Indonesia Umum Khusus Periodik Ad hoc

TUJUAN PENGAWASAN BANK Menciptakan sistem perbankan yang sehat yang memenuhi tiga aspek yaitu : Sanggup memelihara kepentingan masyarakat. Bermanfaat dalam mendorong pertumbuhan. perekonomian dan pengendalian moneter. Mampu mengembangkan usahanya secara wajar.

STRATEGI PENGAWASAN BANK Menetapkan Peraturan. Pengawasan Secara Dedicated. Penerapan Risk Based Supervision yang berorientasi pada forward looking analysis. Prudential Meeting/Interview. Pengenaan Sanksi. Monitoring.

IMPLEMENTASI SISTEM PENGAWASAN Pengawasan terpadu yaitu melalui kebijakan & ketentuan perbankan (Macro Economic Supervision Function). “Full Responsibility” dalam pengawasan individual bank. Prudential Regulation Approach. Risk - Based Approach. Consolidated Supervision Approach.

SIKLUS PENGAWASAN BANK BERDASARKAN RISIKO UNDERSTANDING INSTITUTION (CORE KNOWLEDGE) 1 PELAKSANAAN PENGAWASAN 1 6 ISS EXECUTION & SUPERVISORY ACTIONS QUARTERLY RISK PROFILE ASSESSMENT 2 SUPERVISORY CYCLE 5 INDIVIDUAL SUPERVISORY STRATEGY (ISS) EXAMINATION PLAN 3 RISK FOCUSED EXAMINATION & AUDIT REPORT 4

SIKLUS PEMERIKSAAN BERDASARKAN RISIKO Perencanaan Pemeriksaan Lapangan Audit Plan Laporan Kemajuan Pemeriksaan Pre-Examination Planning Data Base Pemeriksaan Exit Meeting Perencanaan Pemeriksaan Penyusunan Laporan Penyampaian LHP

INDIVIDUAL SUPERVISORY STRATEGY (ISS) Tahap Pengumpulan Data & Informasi Intern Ekstern Tahap Evaluasi Kecukupan Data & Informasi Tahap Penyusunan ISS Format ISS

ARAH KEBIJAKAN PERBANKAN IV ARAH KEBIJAKAN PERBANKAN

Arah Kebijakan Perbankan Meningkatkan Peran Perbankan untuk Menunjang Perekonomian Secara Berkelanjutan Memperkuat Struktur dan Kelembagaan Perbankan Nasional Melanjutkan Proses Konsolidasi Memperkuat Infrastruktur Bank Perkreditan Rakyat Kebijakan Prudensial Sesuai Standar Internasional Perbankan Syariah Mendorong Fungsi Intermediasi Stabilitas Sistem Keuangan

ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA 6 PILAR API Sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu pertumbuhan ekonomi nasional Struktur Perbankan yang Sehat Sistem Pengawasan yang Independen dan Efektif Infrastruktur Pendukung yang Mencukupi Sistem Pengaturan yang Efektif Industri Perbankan yang Kuat Perlindungan Nasabah Pilar 1 Pilar 2 Pilar 3 Pilar 4 Pilar 5 Pilar 6

PROGRAM UTAMA API Program Penguatan Struktur Perbankan Nasional Program Peningkatan Kualitas Pengaturan Perbankan Program Peningkatan Fungsi Pengawasan Program Peningkatan Kualitas Manajemen dan Operasional Perbankan Program Pengembangan Infrastruktur Perbankan Program Peningkatan Perlindungan Nasabah

SASARAN KEBIJAKAN API NO PILAR API SASARAN 1. Struktur Perbankan yang sehat Penguatan permodalan dan peningkatan daya saing. 2. Sistem Pengaturan yang Efektif Peningkatan Compliance thdp 25 Basel Core Principles For Effectiveness Bank Supervision 3. Fungsi Pengawasan Efektif Peningkatan Koordinasi antara lembaga pengawas, penerapan Risk Based Supervision 4. Industri Perbankan yang kuat Penerapan GCG, peningkatan kualitas manajemen risiko dan peningkatan kemampuan operasional. 5. Infrasutuktur Perbankan yang memadai Pembentukan Credit Bereau, optimalisasi credit rating agency. 6. Perlindungan Konsumen Penyelesaian pengaduan nasabah, pembentukan lembaga mediasi perbankan dan transparansi.

PENGUATAN STRUKTUR PERBANKAN NASIONAL Permodalan (tier 1) Rp triliun Bank Internasional Bank Nasional Bank dengan fokus: Daerah Korporasi Ritel Lainnya BPR Bank dengan kegiatan usaha terbatas 50 10 0,1 Penguatan Permodalan Bank Umum

Minimum Capital Requirements Supervisory Review Process BASEL 2 3 Pilar Utama Minimum Capital Requirements Supervisory Review Process Market Discipline Bobot Risiko Definisi Modal Risiko Kredit Risiko Operasional Risiko Pasar Standardised App. Internal Rating Based App.: Foundation Advanced Basic Indicator App. Standardised App. Advanced Measurement App. Standardised Method Internal Model

ROADMAP BASEL II

TERIMA KASIH