Agenda Perkembangan Standar Akuntansi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PSAK 64: EKSPLORASI DAN EVALUASI SUMBER DAYA MINERAL
Advertisements

PSAK 33 – AKUNTANSI PERTAMBANGAN UMUM
IAS 16: PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT
Buletin Teknis 11 Aset Tidak Berwujud
ISAK 29 PENGUPASAN TANAH PADA TAHAP PRODUKSI TAMBANG TERBUKA
STANDAR AKUNTANSI INDUSTRI BATUBARA
ISAK 26 Penilaian Ulang Derivatif Melekat (Revisi 2013)
PSAK 38 RESTRUKTURISASI ENTITAS SEPENGENDALI
ISAK 28 PENGAKHIRAN LIABILITAS KEUANGAN
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
ISAK 8 Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa
PENGANTAR PSAK BERBASIS IFRS EFEKTIF TAHUN 2015
PENERAPAN PSAK BERBASIS IFRS EFEKTIF TAHUN 2015
ED PSAK 72 PENDAPATAN DARI KONTRAK DENGAN PELANGGAN
ED PSAK 71 INSTRUMEN KEUANGAN RINGKASAN PERUBAHAN
PERKEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI BERBASIS IFRS 2015
PERKEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN BERBASIS IFRS per 2016
Aset Tetap: Akuisisi dan Disposisi
Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa
PSAK 19 ASET TAK BERWUJUD (IAS 38 INTANGIBLE ASSET)
ISAK 8.
PSAK 38 RESTRUKTURISASI ENTITAS SEPENGENDALI
PERKEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI BERBASIS IFRS per 2015
PERKEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI BERBASIS IFRS per JULI 2017
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
PERKEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI BERBASIS IFRS per 2016
ED PSAK 71 INSTRUMEN KEUANGAN RINGKASAN PERUBAHAN
Agenda 1 Permasalahan Interpretasi 2 3 Diskusi. ISAK 27 PENGALIHAN ASET DARI PELANGGAN IFRIC 18: Transfers of Assets from Customers.
PSAK 14 PERSEDIAAN.
PERKEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI BERBASIS IFRS per 2016
PSAK 14 PERSEDIAAN.
Presented by: Dwi Martani
PSAK 1 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN DAN PELAPORAN KEUANGAN
PSAK 58 ASET TIDAK LANCAR YANG DIMILIKI UNTUK DIJUAL DAN OPERASI YANG DIHENTIKAN IFRS 5 (2009): Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operation.
SAK ENTITAS TANPA AKUNTABILITAS PUBLIK
ISAK 29 PENGUPASAN TANAH PADA TAHAP PRODUKSI TAMBANG TERBUKA
ISAK 31 INTERPRETASI ATAS RUAG LINGKUP PSAK 13: PROPERTI INVESTASI
FAIR VALUE: ASET KEUANGAN, ASET TETAP, PROPERTI INVESTASI
PSAK 1 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN REVISI 2013
PERSEDIAAN PSAK
PERSEDIAAN PSAK
PSAK 58 ASET TIDAK LANCAR YANG DIMILIKI UNTUK DIJUAL DAN OPERASI YANG DIHENTIKAN IFRS 5 (2009): Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operation.
PERBANDINGAN PSAP 07 & IPSAS 17 AKTIVA TETAP
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
PSAK 58 ASET TIDAK LANCAR YANG DIMILIKI UNTUK DIJUAL DAN OPERASI YANG DIHENTIKAN IFRS 5 (2009): Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operation.
Agenda 1 Permasalahan Interpretasi 2 3 Diskusi. ISAK 27 PENGALIHAN ASET DARI PELANGGAN IFRIC 18: Transfers of Assets from Customers.
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
Konvergensi IFRS dan Perpajakan
Perubahan Kebijakan Akuntansi, Estimasi dan Analisis Kesalahan
PENYERAHAN ASET DARI PELANGGAN ISAK 27
PERKEMBANGAN PSAK sd 2017.
PERKEMBANGAN PSAK sd 2017.
ISAK 31 INTERPRETASI ATAS RUAG LINGKUP PSAK 13: PROPERTI INVESTASI
AKUNTANSI PENYAJIAN INSTRUMEN KEUANGAN PSAK 60
ASET TETAP DISUSUN OLEH: KELOMPOK 8 RIZKI NAHRIYATI (A )
Silabus Akuntansi Keuangan Menengah
Silabus Akuntansi Keuangan Menengah
PERKEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI
Perkembangan Standar.
PERSEDIAAN PSAK
PERKEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI
PERKEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI
ASET TETAP & ASET TIDAK BERWUJUD
OVERVIEW PSAK.
Akuntansi Keuangan.
Agenda 1 Permasalahan Interpretasi 2 3 Diskusi. ISAK 27 PENGALIHAN ASET DARI PELANGGAN IFRIC 18: Transfers of Assets from Customers.
Akuntansi Keuangan.
Transcript presentasi:

ISAK 29 BIAYA PENGUPASAN LAPISAN TANAH TAHAP PRODUKSI PADA PERTAMBANGAN TERBUKA

Agenda 1. 2. 3. 4. Perkembangan Standar Akuntansi Standar Akuntansi Pertambangan 2. PSAK 33 & ISAK 29 3. Ilustrasi dan Contoh Pelaporan 4.

PSAK BERBASIS IFRS EFEKTIF TAHUN 2015

Standar Akuntansi Untuk keseragaman laporan keuangan, laporan keuangan yang relevan dan reliable (representational faitfullness) Memudahkan penyusun laporan keuangan karena ada pedoman baku sehingga meminimalkan bias dari penyusun Memudahkan auditor dalam mengaudit Memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda. Pengguna laporan keuangan banyak pihak sehingga penyusun tidak dapat menjelaskan kepada masing-masing pengguna 1. On the topic, “Challenges Facing Financial Accounting,” what did the AICPA Special Committee on Financial Reporting suggest should be included in future financial statements? Non-financial Measurements (customer satisfaction indexes, backlog information, and reject rates on goods purchases). Forward-looking Information Soft Assets (a company’s know-how, market dominance, marketing setup, well-trained employees, and brand image). Timeliness (no real time financial information)

Laporan Keuangan  Penghasilan Kena Pajak Standar Akuntansi akan menentukan besarnya laba entitas Pembukuann entitas didasarkan pada ketentuan dalam standar akuntasi keuangan. Pajak dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak. Jika tidak ditentukan khusus dalam UU Pajak Penghasilan, penghasilan dan beban mengikuti ketentuan yang ada dalam standar Akuntansi Keuangan. Proses perhitungan penghasilan kena pajak didasarkan atas laba sebelum pajak yang dikoreksi / rekonsilitasi secara fiskal. Sistem Akuntansi dirancang untu mendukung pembukuan berdasarkan standar Akuntansi, sehingga dokumen dan kertas pendukung untuk informasi dalam Akuntansi akan tersedia dalam perusahaan. 1. On the topic, “Challenges Facing Financial Accounting,” what did the AICPA Special Committee on Financial Reporting suggest should be included in future financial statements? Non-financial Measurements (customer satisfaction indexes, backlog information, and reject rates on goods purchases). Forward-looking Information Soft Assets (a company’s know-how, market dominance, marketing setup, well-trained employees, and brand image). Timeliness (no real time financial information)

Perbedaan Pajak dan Akuntansi PSAK Undang-Undang AKUNTANSI PAJAK PERBEDAAN Permanen Temporer BOOK TAX GAP/ DFFERENCE – Tax Planning atau Tax Avoidance Pajak Tangguhan: Aset / Liabilitas Beban/Pendapatan

Sejarah Standar Akuntansi Efektif 1 Januari 2012 Efektif 1 Januari 2015 Pra PAI 1973 PAI Harmonisasi IAS 1994-2007 Konvergensi IFRS 2008-2012 Konvergensi IFRS 2012-2015 8 Desember 2008 Komitmen mendukung IFRS sebagai standar akuntansi keuangan global

Empat Pilar Standar Akuntansi Indonesia Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik signifikan - SAK-ETAP Standar Akuntansi Syari’ah – SAK Syariah Standar Akuntansi Pemerintahan - SAP IFRS hanya diadopsi PSAK full 2012, pada tahun 2013 dilakukan revisi beberapa standar dan ditambahkan standar baru 65, 66, 67, 68 yang akan efektif pada tahun 2015 SAK ETAP digunakan untuk entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik tidak signifikan. DSAS telah mengeleluarkan 10 PSAK Syariah

SAK ETAP SAK ETAP: Standar akuntansi keuangan untuk entitas tanpa akuntabilitas publik signifikan ETAP adalah entitas yang: Tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan Menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Menggunakan acuan IFRS untuk Small Medium Enterprises. Lebih sederhana antara lain: Aset tetap, tidak berwujud menggunakan harga perolehan Entitas anak tidak dikonsolidasi tetapi sebagai investasi dengan metode ekuitas. Pajak menggunakan konsep pajak terutang bukan pajak tangguhan Mengacu pada praktik akuntansi yang saat ini digunakan. Tahun 2011 perusahaan harus memilih menjadi menggunakan PSAK-IFRS atau PSAK-ETAP

PSAK SYARIAH Basis transaksi Digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun non lembaga syariah Pengembangan dengan model PSAK umum namun berbasis syariah dengan acuan fatwa MUI PSAK 100 – PSAK 110 PSAK 101 Penyajian Laporan Keuangan Syariah PSAK 102 Akuntansi Murabahah) Revisi 2013 PSAK 103 Akuntansi Salam PSAK 104 Akuntansi Istishna PSAK 105 Akuntansi Mudharabah PSAK 106 Akuntansi Musyarakah PSAK 107 Akuntansi Ijarah PSAK 108 Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah PSAK 109 Akuntansi Zakat, Infaq dan Shadaqoh PSAK 110 Akuntansi Sukuk

SAP Instansi Pemerintah menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan, PP 24 tahun 2005  PP 71 tahun 2010 Standar disusun oleh Komite Akuntansi Pemerintahan kemudian ditetapkan dengan PP Diterapkan untuk entitas pemerintah dalam menyusun LKPP dan LKPD: instansi pemerintah pusat Instansi pemerintah daerah BLU dikonsolidasikan dengan LKP – menggunakan PSAP dan PSAK, BUMN (sbg investasi pemerintah)  menggunakan PSAK Entitas sektor publik selain pemerintah menggunakan PSAK 45 untuk pelaporan dan yang lain mengikuti PSAK / SAK ETAP.

PSAK – IFRS BASED Wajib diterapkan untuk entitas dengan akuntabilitas publik seperti: Emiten, perusahaan publik, perbankan, asuransi, dan BUMN. Dapat diterapkan oleh entitas lainya. Basis transaksi, bukan basis industri. Tujuan: memberikan informasi yang relevan bagi user laporan keuangan Indonesia melakukan adopsi penuh 1 Januari 2012 – tahap 1 Proses adopsi tahap kedua efektif 1 Januari 2015

IFRS - PSAK Pasca Konvergensi PSAK 2012 = IFRS (kecuali IFRS terbaru) Perbedaan IFRS dengan PSAK dijelaskan dalam Standar bagian depan. Substansi / konseptual Redaksional Tanggal efektif Secara gradual, IFRS sudah diterapkan mengikuti pemberlakuan PSAK yang bersangkutan. Setelah konvergensi IFRS  PSAK akan berkembang dinamis mengikuti IFRS

Karakteristik Standar ?? Principle Based : Judgment Dinamis Fair Value 1. On the topic, “Challenges Facing Financial Accounting,” what did the AICPA Special Committee on Financial Reporting suggest should be included in future financial statements? Non-financial Measurements (customer satisfaction indexes, backlog information, and reject rates on goods purchases). Forward-looking Information Soft Assets (a company’s know-how, market dominance, marketing setup, well-trained employees, and brand image). Timeliness (no real time financial information) Lebih banyak Pengungkapan

Karakteristik IFRS IFRS menggunakan “Principles Base “ : Lebih menekankan pada intepreatasi dan aplikasi atas standar sehingga harus berfokus pada spirit penerapan prinsip tersebut. Standar membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi akuntansi mencerminkan realitas ekonomi. Membutuhkan profesional judgment pada penerapan standar akuntansi. Menggunakan fair value dalam penilaian, jika tidak ada nilai pasar aktif harus melakukan penilaian sendiri (perlu kompetensi) atau menggunakan jasa penilai Mengharuskan pengungkapan (disclosure) yang lebih banyak baik kuantitaif maupun kualitatif IFRS secara dinamis akan berubah mengikuti perkembangan lingkungan bisnis dan kebutuhan informasi para pengguna.

Roadmap IFRS di Indonesia Efektif < 2010 3 PSAK 1 ISAK 9 PPSAK 1 PISAK 2011 16 PSAK 6 ISAK 1 PPSAK 2012 11 PSAK 12 ISAK 3 PPSAK 2013 22 PSAK 2 PPSAK 2014&2015 4 PSAK 9 Revisi PSAK 4 ISAK (2014) 1 PPSAK (2014) Penyesuan SAK FASE 1 FASE 2 IAS / IFRS dalam proses adopsi: IFRS 9 Financial Instruments IFRS 14 Regulatory Deferral Accounts IFRS 15 Revenue from Contracts with Customers Diskusi IFRS IFRS 4 Insurance Contract Leases Conceptual Framework – Reporting Entity

PSAK 2013 & 2014 NO IFRS STATUS 1 IFRS 10: Consolidated Financial Statements PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian [1 Jan 2015] 2 IFRS 11: Joint Arrangements PSAK 66: Pengaturan Bersama [1 Jan 2015] 3 IFRS 12: Disclosure of Interests in Other Entities PSAK 67: Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain [1 Jan 2015] 4 IFRS 13: Fair Value Measurement PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar [1 Jan 2015] 5 IFRIC 18: Transfer of Assets from Customers ISAK 27: Pengalihan Aset dari Pelanggan [1 Jan 2014] 6 IFRIC 19: Extinguishing Financial Liabilities with Equity Instruments ISAK 28: Pengakhiran Liabilitas Keuangan dengan Instrumen Ekuitas [1 Jan 2014] 7 IFRIC 20: Stripping Costs in the Production Phase of a Surface Mining ISAK 29: Biaya Pengupasan Lapisan Tanah tahap Produksi pada Pertambangan Terbuka [1 Jan 2014]

PSAK 2013 & 2014 NO IFRS STATUS 1 IAS 1: Presentation of Financial Statements PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan [1 Jan 2015] 2 IAS 19: Employee Benefits PSAK 24: Imbalan Kerja [1 Jan 2015] 3 IAS 27: Separate Financial Statements PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri [1 jan 2015] 4 IAS 28: Investments in Associates and Joint Ventures PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama [1 Jan 2015] 5 IAS 32: Financial Instruments: Presentation PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian [Disahkan pada 29 April 2014, berlaku 1 Jan 2015] 6 IAS 36: Impairment of Assets PSAK 48: Penurunan Nilai Aset [Disahkan pada 29 April 2014, berlaku 1 Jan 2015] 7 IAS 39: Financial Instruments: Recognition and Measurement (IFRS 9 eff 2018 belum diadopsi) PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran [Disahkan pada 29 April 2014, berlaku 1 Jan 2015] 8 IFRS 7: Financial Instruments: Disclosures PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan [Disahkan pada 29 April 2014, berlaku 1 Jan 2015] 9 IAS 12: Income Tax PSAK 46: Pajak Penghasilan [Disahkan pada 29 April 2014, berlaku 1 Jan 2015]

PSAK non IFRS PSAK 28: Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian; PSAK 36: Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa; PSAK 38: Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali; PSAK 34: Kontrak Konstruksi PSAK 44: Pendapatan Real Estate PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba; ISAK 25: Hak atas Tanah

Perkembangan setelah 1 Januari 2015 IFRS 9 Financial Instruments (efektif 1 Januari 2018) IFRS 14 Regulatory Deferral Accounts (efektif 1 Januari 2016) IFRS 15 Revenue from Contracts with Customers (efektif 1 Januari 2017) IFRIC 21 Levies (efektif 1 Januari 2014) – dalam pertimbangan DSAK IAI Amandemen IAS 41 Agriculture (efektif 1 Januari 2016) IFRS terbaru: Amandemen IFRS 4 Insurance Contracts IFRS on Leases Amandemen dan penyesuaian IFRS lain Pembahasan IASB:

Public Hearing 30 Juni 2015 ISAK 30 Pungutan Amandemen IAS 1 Disclosure Initiative Amandemen PSAK 1 : Prakarsa Pengungkapan Amandemen IFRS 4 IAS 16 dan IAS 38 Amandemen PSAK 16 dan PSAK 19: Klarifikasi yang Diterima untuk Penyusutan dan Amortisasi Amandemen IAS 19 Defined Plans: Employee Contributions Amandemen PSAK 24: Program Manfaat Pasti Kontribusi Pekerja

Public Hearing 21 September 2015 PSAK 69 Agrikultur ISAK 31 Interpretasi atas Ruang Lingkup Properti Investasi Amandemen PSAK 4 : Metode Ekuitas dalam Laporan Keuangan Tersendiri Amandemen PSAK 15, 65 dan 67 : Entitas Investasi Penerapan Pengecualian Konsolidasi Amandemen PSAK 66: Akuntansi Akuisisi Kepentingan dalan Operasi Bersama Amandemen PSAK 16: Agrikultur Tanaman Produktif

PSAK 69 Aktivitas agrikultur (agricultural activity) adalah manajemen transformasi biologis dan panen aset biologis oleh entitas untuk dijual atau untuk dikonversi menjadi produk agrikultur atau menjadi aset biologis tambahan. Aset biologis (biological asset) adalah hewan atau tanaman hidup. Produk agrikultur (agricultural produce) adalah produk yang dipanen dari aset biologis milik entitas. Aset biologis diukur pada saat pengakuan awal dan pada setiap akhir periode pelaporan pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual, kecuali untuk kasus yang dideskripsikan dalam paragraf 30 dimana nilai wajar tidak dapat diukur secara andal. Aset biologi yang menghasilkan (bearer asset) merupakan aset tetap yang pembebanannya akan dilakukan dengan proses amortisasi. Produk agrikultur yang dipanen dari aset biologis milik entitas diukur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual pada titik panen. Setelah panen  biaya perolehan persediaan.

PERKEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI PERTAMBANGAN

PSAK Pertambangan Umum Saat ini tidak ada standar akuntansi khusus industri pertambangan umum atau industri batubara PSAK 33 ( 1994) Pertambangan Umum - mengatur akuntansi untuk perusahaan pertambangan PSAK 33 (2011) Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum ISAK 29 (2013) Biaya Pengupasan Lapisan Tanah Tahap Produksi pada Tambangan Terbuka 2011 2013

PSAK terkait Pertambangan Umum ISAK 29 Biaya Pengupasan Lapisan Tanah Tahap Produksi pada Tambangan Terbuka PSAK 64 Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral PSAK 57 Provisi dan Kontijensi PSAK 16 Aset tetap, PSAK 19 Aset takberwujud dan PSAK 14 Persediaan PSAK Khusus PSAK pelaporan keuangan : PSAK 1, 2, 3, 5, 4, 65 PSAK pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan item dalam laporan keuangan PSAK 50, 55, 60, 23, 30, 46, 24, dll PSAK Umum PSAK lain yang relevan jika Perusahaan memiliki transaksi ini PSAK 22: Kombinasi Usaha; PSAK 8: Peristiwa setelah tanggal laporan keuangan, dll PSAK lain

PSAK 33 (1994) Akuntansi Pertambangan Mengatur akuntansi atas aktivitas pertambangan umum secara detail dan rinci. Pengaturan meliputi uraian kegiatan, biaya yang terjadi, perlakuan akuntansi, penyajian dan pengungkapan. Diuraikan untuk kegiatan: Eksplorasi (termasuk evaluasi), Pengembangan dan Konstruksi, Produksi, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengaturan yang dilakukan dalam PSAK ini sebenarnya telah diatur dalam PSAK lain, namun secara spesifik industri Pertambangan. PSAK 33 1994, lebih mirip sebuah pedoman akuntansi bukan standar akuntansi, karena mengatur hal-hal yang detail.

PSAK 33 (1994) Akuntansi Pertambangan Belum terdapat cadangan, izin masih berlaku, dan kegiatan eksplorasi signifikan masih dilakukan. Terdapat cadangan terbukti dan izin masih berlaku. Biaya eksplorasi mencakup biaya perizinan. Biaya eksplorasi diakui sebagai beban, kecuali: Biaya konstruksi diakui sebagai aset tetap. Biaya pengembangan diakui sebagai aset (biaya yang ditangguhkan). Biaya pengupasan lapisan tanah awal diakui sebagai aset (beban tangguhan). Biaya pengupasan lapisan tanah selanjutnya diakui sebagai beban. Biaya produksi diakui sebagai persediaan. Biaya produksi Biaya pengelolaan lingkungan hidup dalam aktivitas eksplorasi dan pengembangan diakui sebagai aset (beban tangguhan). Biaya pengelolaan lingkungan hidup dalam aktivitas produksi diakui sebagai beban.

Ruang lingkup Standar : PSAK 33 (2011) Aktivitas Pengupasan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Ruang lingkup Standar : aktivitas pengupasan lapisan tanah dan; aktivitas pengelolaan lingkungan hidup Biaya lain perlakuannya mengikuti PSAK yang lain, misal, biaya ditangguhkan mengikuti prinsip akrual jika memiliki manfaat lebih dari satu periode. Penangguhan biaya mengikuti PSAK 16 atau 19 tergantung substansi transaksinya. Pengelolaan lingkungan hidup diatur khusus karena perusahaan pertambangan harus membuat provisi pengelolaan lingkungan hidup. Ketentuan transisi tidak diatur  mengikuti PSAK 25

Biaya Lingkungan Hidup Definisi kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia, serta mahluk hidup lainnya. Lingkungan Hidup  biaya yang timbul atas usaha mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan pertambangan, dan biaya rutin lainnya Biaya Lingkungan Hidup 

Biaya Lingkungan Hidup Definisi a) Pencemaran lingkungan,  masuknya komponen ke dalam lingkungan dan/atau berubahnya tatanan lingkungan, sehingga kualitasnya menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi sesuai peruntukannya. (b) Perusakan lingkungan, yaitu tindakan yang menimbulkan perubahan sifat-sifat dan/atau hayati yang mengakibatkan lingkungan kurang berfungsi dalam menunjang pembangunan berkesinambungan. Dampak pengambangan  Upaya terpadu dalam: Pemanfaatan Penataan Pemeliharaan Pengawasan Pengendalian Pengembangan lingkungan hidup Biaya Lingkungan Hidup 

Pengakuan dan Pengukuran Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah Pengupasan tanah awal untuk membuka tambang Pengupasan tanah yang dilakukan sebelum produksi dimulai Diakui sebagai aset (beban tangguhan) dilakukan selama masa produksi Pengupasan tanah lanjutan Diakui sebagai beban berdasarkan rasio rata-rata tanah penutup

Pengakuan Klasifikasi Biaya Pengakuan Pengukuran Biaya pengupasan tanah penutup dibedakan antara pengupasan tanah awal untuk membuka tambang, yaitu pengupasan tanah yang dilakukan sebelum produksi dimulai dan pengupasan tanah lanjutan yang dilakukan selama masa produksi. Klasifikasi Biaya  Biaya pengupasan tanah awal diakui sebagai aset (beban tangguhan), sedangkan biaya pengupasan tanah lanjutan diakui sebagai beban. Pengakuan  Sebelum produksi dilaksanakan, dihitung terlebih dahulu rasio rata-rata tanah penutup (average stripping ratio), yaitu perbandingan antara taksiran kuantitas lapisan batuan/tanah penutup terhadap taksiran ketebalan bahan galian (seperti batubara) yang juga dinyatakan dalam satuan unit kuantitas. Pengukuran 

Pengakuan dan Pengukuran Rasio Rata-rata Tanah Penutup (average stripping ratio) Definisi: perbandingan antara taksiran kuantitas lapisan batuan/tanah penutup terhadap taksiran ketebalan bahan galian (seperti batubara) yang juga dinyatakan dalam satuan unit kuantitas. Rasio aktual tanah penutup biaya pengupasan seluruhnya dapat dibebankan Rasio rata-rata Tidak jauh beda Kelebihan biaya pengupasan  aset (beban tangguhan) Rasio aktual tanah penutup Rasio rata-rata Lebih besar Aset dibebankan pada periode dimana rasio aktual jauh lebih kecil dari rasio rata-ratanya.

Pengakuan Biaya Lanjutan Pengukuran Biaya pengupasan tanah lanjutan pada dasarnya dibebankan berdasarkan rasio rata-rata tanah penutup. Biaya Lanjutan  Dalam keadaan di mana rasio aktual tanah penutup (yaitu rasio antara kuantitas tanah/batuan yang dikupas pada periode tertentu terhadap kuantitas bagian cadangan yang diproduksi untuk periode yang sama) tidak berbeda jauh dengan rasio rata-ratanya, maka biaya pengupasan tanah yang timbul pada periode tersebut seluruhnya dapat dibebankan. Dalam hal rasio aktual berbeda jauh dengan rasio rata-ratanya, maka apabila rasio aktual lebih besar dari rasio rata-ratanya, kelebihan biaya pengupasan diakui sebagai aset (beban tangguhan). Aset tersebut (Biaya tangguhan) akan dibebankan pada periode dimana rasio aktual jauh lebih kecil dari rasio rata-ratanya. Pengukuran 

Provisi Biaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Pengakuan dan Pengukuran Provisi pengelolaan lingkungan hidup harus diakui jika: terdapat petunjuk yang kuat bahwa telah timbul kewajiban pada tanggal pelaporan keuangan akibat kegiatan yang telah dilakukan; terdapat dasar yang wajar untuk menghitung jumlah kewajiban yang timbul Taksiran biaya untuk pengelolaan lingkungan hidup yang timbul sebagai akibat kegiatan eksplorasi dan pengembangan  aset (beban tangguhan) Taksiran biaya untuk pengelolaan lingkungan hidup yang timbul sebagai akibat kegiatan produksi tambang  beban

Pengakuan dan Pengukuran Evaluasi atas provisi Pada tanggal pelaporan, jumlah provisi pengelolaan lingkungan hidup harus dievaluasi kembali untuk menentukan apakah jumlah akrualnya telah memadahi. Jika jumlah pengeluaran pengelolaan lingkungan hidup yang aktual pada tahun berjalan sehubungan dengan kegiatan periode lalu lebih besar dari pada jumlah akrual yang telah dibentuk selisihnya dibebankan ke periode di mana kelebihan tersebut timbul.

Penyajian Taksiran Provisi pengelolaan lingkungan hidup  laporan posisi keuangan Jumlah yang dilaporkan: kewajiban yang telah ditangguhkan dikurangi dengan jumlah pengeluaran aktual

Pengungkapan Provisi Lingkungan Hidup Kebijakan akuntansi sehubungan dengan: Perlakuan akuntansi atas pembebanan biaya pengelolaan lingkungan hidup; Metode amortisasi atas biaya pengelolaan lingkungan hidup yang ditangguhkan. Mutasi taksiran kewajiban provisi pengelolaan lingkungan hidup selama tahun berjalan dengan menunjukkan: Saldo awal; Penyisihan yang dibentuk; Pengeluaran sesungguhnya; Saldo akhir. c. Kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilaksanakan dan yang sedang berjalan; d. Kewajiban bersyarat sehubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup dan kewajiban bersyarat lainnya sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan.

Tanggal Efektif dan Penarikan Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012. Penarikan Pernyataan ini menggantikan PSAK 33 (1994): Akuntansi Pertambangan Umum.

ISAK 29: BIAYA PENGUPASAN TANAH PADA TAHAP PRODUKSI PADA PERTAMBANGAN TERBUKA

Pengupasan Lapisan Tanah Pengelolaan Lingkungan Hidup PPSAK 12 Didrive dari UU No 11 th 1967 & PP terkait “Warisan” PSAK 33 (1994) PSAK 33: Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah & Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum Pengupasan Lapisan Tanah Pengelolaan Lingkungan Hidup PSAK 57 UU No. 4 Th 2009 ISAK 29 Dicabut?

ISAK 29 Biaya Pengupasan Lapisan Tanah Tahap Produksi pada Pertambangan Terbuka Standar hanya mengatur pengupasan lapisan tanah pada tahap produksi Biaya pengelolaan lingkungan hidup mengikuti ketentuan PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi. ISAK 29: mengadopsi IFRIC 20 Stripping Cost in Production Phase of a Surface Mine per 1 Januari 2013. Semua diadopsi kecuali terkait dengan tanggal efektif dan penerapan dini.

ISAK 29: BIAYA PENGUPASAN LAPISAN TANAH Biaya Pengupasan Tanah pada tahap Pengembangan Biaya Pengupasan Tanah pada Tahap Produksi Tidak diatur Menghasilkan 2 benefit Menghasilkan persediaan Meningkatkan Akses PSAK 14: Persediaan Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah

Pendahuluan Referensi Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan PSAK 14: Persediaan PSAK 16: Aset Tetap PSAK 19: Aset Takberwujud

Pendahuluan Latar Belakang Dalam tambang terdapat aktivitas memindahkan sisa penambangan  permukaan tanah yang dibuang untuk memperoleh akses menuju cadangan mineral Tahap pengembangan tambang (sebelum produksi)  biaya pengupasan tanah umumnya dikapitalisasi kemudian disusutkan, setelah produksi dimulai Entitas pertambangan dapat melanjutkan pemindahan overburden dan menimbulkan biaya pengupasan lapisan tanah selama tahap produksi tambang. Latar Belakang

Pendahuluan Latar Belakang Material yang dipindahkan tidak selamanya 100% limbah, seringkali kombinasi natara mineral dan limbah. Rasio dari mineral terhadap limbah dapat berkisar dari yang berkualitas rendah yang tidak memiliki nilai ekonomi hingga yang berkualitas tinggi yang dapat menguntungkan. Pemindahan material dengan rasio mineral terhadap limbah yang rendah dapat menghasilkan material yang berguna yang dapat diolah menjadi persediaan. Pemindahan ini mungkin juga membuka akses menuju material di lapisan yang lebih dalam yang memiliki rasio mineral terhadap limbah yang lebih tinggi. Aktivitas pengupasan lapisan tanah entitas akan memperoleh dua manfaat: material yang masih bermanfaat (usable ore) dapat diolah menjadi persediaan dan peningkatan akses menuju jumlah material yang lebih besar yang akan ditambang di masa depan. Interpretasi mempertimbangkan kapan dan bagaimana memperlakukan secara terpisah dua manfaat yang dihasilkan dari aktivitas pengupasan lapisan tanah, dan bagaimana mengukur kedua manfaat tersebut, baik pada pengakuan awal maupun pada pengakuan selanjutnya. Latar Belakang

Pendahuluan Interpretasi ini diterapkan untuk biaya pemindahan material yang timbul dalam aktivitas penambangan terbuka selama tahap produksi (“biaya pengupasan lapisan tanah pada tahap produksi Ruang Lingkup Pengakuan biaya pengupasan lapisan tanah pada tahap produksi sebagai aset; Pengukuran awal aset aktivitas pengupasan lapisan tanah; dan Pengukuran selanjutnya aset aktivitas pengupasan lapisan tanah. Permasalahan

Intepretasi Sepanjang manfaat dari aktivitas pengupasan lapisan tanah direalisasikan dalam bentuk produksi persediaan, entitas mencatat biaya aktivitas pengupasan lapisan tanah sesuai dengan prinsip-prinsip dalam PSAK 14: Persediaan. Sepanjang manfaat tersebut adalah peningkatan akses menuju material, entitas mengakui biaya tersebut sebagai aset tidak lancar, jika kriteria pada paragraf 09 terpenuhi. Interpretasi ini merujuk aset tidak lancar tersebut sebagai “aset aktivitas pengupasan lapisan tanah”. Pengakuan Biaya Pengupasan Lapisan Tanah pada Tahap Produksi sbg Aset

Intepretasi besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomik masa depan (peningkatan akses menuju bijih mineral) yang terkait dengan aktivitas pengupasan lapisan tanah akan mengalir kepada entitas; entitas dapat mengidentifikasi komponen bijih mineral yang aksesnya telah ditingkatkan; dan biaya yang terkait dengan aktivitas pengupasan lapisan tanah dengan komponen tersebut dapat diukur secara andal. Kriteria pengakuan Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah, jika memenuhi seluruh kriteria terpenuhi Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah dicatat sebagai penambahan atau peningkatan aset yang telah ada. Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah akan dicatat sebagai bagian dari aset yang telah ada. Klasifikasi aset aktivitas pengupasan lapisan tanah sebagai aset berwujud atau aset takberwujud sama dengan aset yang telah ada. Sifat aset yang telah ada akan menentukan apakah entitas mengklasifikasikan aset aktivitas pengupasan lapisan tanah sebagai aset berwujud atau aset takberwujud. Pengakuan selanjutnya

Intepretasi Setelah pengakuan awal, aset aktivitas pengupasan lapisan tanah dicatat menggunakan biaya perolehan atau jumlah revaluasian dikurangi penyusutan atau amortisasi dan rugi penurunan nilai. Aktivitas pengupasan lapisan tanah disusutkan atau diamortisasi menggunakan dasar yang sistematis, selama masa manfaat ekspektasian dari komponen mineral yang teridentifikasi yang menjadi lebih mudah diakses sebagai akibat dari aktivitas pengupasan lapisan tanah. Metode unit produksi diterapkan kecuali ada metode lain yang lebih tepat. Masa manfaat ekspektasian dari komponen mineral teridentifikasi yang digunakan untuk menyusutkan atau mengamortisasi aset aktivitas pengupasan lapisan tanah akan berbeda dengan masa manfaat ekspektasian yang digunakan untuk menyusutkan atau mengamortisasi pertambangan itu sendiri dan masa manfaat dari aset tambang yang terkait. Pengecualian terhadap hal ini adalah dalam kondisi terbatas ketika aktivitas pengupasan lapisan tanah memberikan peningkatan akses menuju sisa mineral yang belum ditambang. Sebagai contoh, hal ini mungkin terjadi menjelang akhir masa manfaat tambang ketika komponen yang teridentifikasi komponen akhir dari mineral (ore body) yang akan diekstraksi. Pengukuran selanjutnya aset aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah

Biaya Pengupasan Lapisan Tanah Entitas mengakui aset aktivitas pengupasan lapisan tanah jika dan hanya jika seluruh kriteria berikut terpenuhi: Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomik masa depan yang terkait dengan aktivitas pengupasan lapisan tanah akan mengalir kepada entitas Entitas dapat mengidentifikasi komponen bijih mineral yang aksesnya telah ditingkatkan; dan Biaya yang terkait dengan aktivitas pengupasan lapisan tanah dengan komponen tersebut dapat diukur secara andal

Biaya Pengupasan Lapisan Tanah Pengakuan Aset Aset pengupasan lapisan tanah diakui aset jika memenuhi kriteria pengakuan Pengakuan Awal Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah pada saat pengakuan awal dicatat pada biaya perolehan Pengakuan Selanjutnya Setelah pengakuan awal, aset aktivitas pengupasan lapisan tanah dicatat menggunakan biaya perolehan atau jumlah revaluasian dikurangi (penyusutan atau amortisasi dan impairment)

Tangal Efektif dan Ketentuan Transisi Entitas menerapkan Interpretasi ini untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2014. Entitas menerapkan Interpretasi ini untuk biaya pengupasan lapisan tanah pada tahap produksi yang terjadi pada atau setelah permulaan dari periode sajian terawal. Pada permulaan dari periode sajian terawal, setiap saldo aset yang sebelumnya telah diakui yang dihasilkan dari aktivitas pengupasan lapisan tanah selama tahap produksi (“aset pengupasan lapisan tanah terdahulu”) diklasifikasikan kembali sebagai bagian dari aset yang telah ada yang terkait dengan aktivitas pengupasan lapisan tanah, sejauh aset pengupasan lapisan tanah terdahulu tersebut dapat dikaitkan dengan komponen mineral tersisa yang teridentifikasi. Saldo tersebut disusutkan atau diamortisasi selama masa manfaat ekspektasian dari komponen mineral utama yang teridentifikasi yang terkait dengan setiap saldo aset pengupasan lapisan tanah terdahulu. Jika tidak ada komponen mineral utama yang teridentifikasi yang terkait dengan aset pengupasan lapisan tanah terdahulu, maka entitas mengakuinya dalam saldo laba awal dari periode sajian terawal.

PSAK 64 Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral

Ruang Lingkup IFRS 6 PSAK 29 PSAK 33 PSAK 66 Exploration for and Evaluation of Mineral Resources PSAK 29 Akuntansi Minyak dan Gas Bumi PSAK 33 Akuntansi Pertambangan Umum Exploration Evaluation Eksplorasi (& evaluasi) Pengembangan Produksi Pengolahan Transportasi Pemasaran Lain-Lain Pelabuhan Khusus Telekomunikasi Kontrak Bantuan Teknis Unitisasi Kontrak Pengurasan Tahap Kedua Joint Venture Eksplorasi (& evaluasi) Pengembangan & Konstruksi Produksi Pengelolaan Lingkungan Hidup PSAK 66 Evaluasi Sumber Daya Mineral Eksplorasi Evaluasi

Akuntansi Eksplorasi & Evaluasi Dibebankan pada periode berjalan, kecuali jika: Kegiatan eksplorasi yang signifikan masih berjalan, dan Cadangan Terbukti belum dapat ditentukan. Sudah dapat dibuktikan bahwa terdapat Cadangan Terbukti. Ditangguhkan & diamortisasi pada saat produksi Penurunan nilai - berlaku Estimasi biaya restorasi - berlaku PSAK 29 & PSAK 33 Pengurusan Ijin Eksplorasi & Evaluasi Pengembangan IFRS 6 All other applicable IFRSs IAS 8, 38, 16, 37 & 36 Produksi & Pengolahan Beban diakui sebagai aset Pengukuran awal, aset dicatat pada harga perolehan Pengukuran selanjutnya sesuai dengan IAS 16, 38 dan 36. Lain–Lain Setelah Produksi Technical feasibility & commercial viability / adangan Terbukti

Tujuan Menetapkan pelaporan keuangan atas eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral. pengembangan terbatas atas praktik akuntansi yang ada untuk pengeluaran eksplorasi dan evaluasi; entitas yang mengakui aset eksplorasi dan evaluasi untuk menilai apakah aset tersebut mengalami penurunan nilai sesuai dengan Pernyataan ini dan mengukur setiap penurunan nilai sesuai dengan PSAK 48; pengungkapan yang mengidentifikasikan dan menjelaskan atas jumlah yang timbul dari eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral dalam laporan keuangan dan membantu pengguna laporan keuangan untuk memahami jumlah, waktu, dan kepastian atas arus kas masa depan dari setiap aset eksplorasi dan evaluasi yang diakui.

Ruang Lingkup Pernyataan ini diterapkan untuk pengeluaran yang terjadi atas eksplorasi dan evaluasi. Tidak mengatur aspek akuntansi lain dari entitas yang melakukan eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral.: sebelum eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral seperti pengeluaran yang terjadi sebelum entitas memperoleh hak hukum untuk mengeksplorasi suatu wilayah tertentu. setelah kelayakan teknis dan kelayakan komersial atas penambangan sumber daya mineral dapat dibuktikan.

Pengakuan dan Pengukuran Pengakuan aset eksplorasi dan evaluasi Sesuai PSAK 25 (revisi 2009) >> penerapan kebijakan akuntansi manajemen Pengakuan biaya eksplorasi dan evaluasi Diakui sebagai aset E&E Pengukuran aset E&E Diukur pada biaya perolehan. Dapat memilih model biaya atau model revaluasi sesuai PSAK 16 (2011) atau PSAK 19 (revisi 2010)

Penyajian Klasifikasi aset E&E(sesuai sifat aset), yaitu: Aset berwujud (mis: sarana dan drilling rigs) Aset takberwujud (mis: hak pengeboran) Reklasifikasi aset E&E Saat kelayakan teknis dan kelangsungan usaha komersial atas penambangan sumber daya mineral dapat dibuktikan; dan Diuji penurunan nilai (rugi penurunan nilai diakui) sebelum direklasifikasi

Pengukuran Aset Explorasi dan Evaluasi Aset eksplorasi dan evaluasi diukur pada biaya perolehan. Komponen biaya perolehan: Entitas menentukan suatu kebijakan akuntansi yang spesifik yang mana pengeluaran diakui sebagai aset eksplorasi dan evaluasi dan menerapkannya secara konsisten. Entitas mempertimbangkan tingkat pengeluaran yang dapat dikaitkan dengan penemuan sumber daya mineral spesifik.

Contoh Biaya Perolehan perolehan untuk eksplorasi; kajian topografi, geologi, geokimia, dan geofisika; pengeboran eksplorasi; parit; pengambilan contoh; dan aktivitas yang terkait dengan evaluasi kelayakan teknis dan kelangsungan usaha komersial atas penambangan sumber daya mineral.

Pengukuran Biaya Perolehan Pengeluaran yang terkait dengan pengembangan sumber daya mineral tidak diakui sebagai aset eksplorasi dan evaluasi. Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan dan PSAK 19 (revisi 2010): Aset Takberwujud memberikan panduan pengakuan aset yang timbul dari pengembangan. Sesuai dengan PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi suatu entitas mengakui setiap kewajiban untuk pemindahan dan restorasi yang terjadi selama periode tertentu sebagai konsekuensi dari eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral.

Pengukuran setelah Biaya Perolehan Setelah pengakuan awal, entitas menerapkan salah satu model biaya atau model revaluasi atas aset eksplorasidan evaluasi. Jika entitas menerapkan model revaluasi (model dalam PSAK 16 (2007): Aset Tetap atau model dalam PSAK 19 (revisi 2010): Aset takberwujud), maka diterapkan secara entitas konsisten dengan klasifikasi atas aset tersebut secara konsisten (lihat paragraf 14).

Perubahan Kebijakan Akuntansi Entitas dapat mengubah kebijakan akuntansinya jika perubahan kebijakan tersebut dapat membuat laporan keuangan menjadi lebih relevan dan andal. Entitas mempertimbangkan unsur relevan dan keandalan dengan menggunakan kriteria dalam PSAK 25 (revisi 2009):

Klasifikasi Aset Explorasi & Evaluasi Entitas mengklasifikasi aset eksplorasi dan evaluasi sebagai aset berwujud atau aset takberwujud sesuai dengan sifat aset yang diperoleh dan menerapkan klasifikasi tersebut secara konsisten. Beberapa aset eksplorasi dan evaluasi diperlakukan sebagai aset takberwujud (hak pengeboran), atau aset berwujud (sarana dan drilling rigs). Penggunaan aset berwujud merupakan bagian dari biaya perolehan aset takberwujud. Penggunaan aset berwujud untuk mengembangkan suatu aset takberwujud tidak mengubah aset berwujud menjadi aset takberwujud.

Pengklasifikasian Kembali Aset Eksplorasi dan Evaluasi Suatu aset tidak diklasifikasikan sebagai aset eksplorasi dan evaluasi ketika kelayakan teknis dan kelangsungan usaha komersial atas penambangan sumber daya mineral dapat dibuktikan. Aset eksplorasi dan evaluasi diuji penurunan nilainya, dan setiap rugi penurunan nilai diakui, sebelum direklasifikasi.

Penurunan Nilai (par 17) Aset eksplorasi dan evaluasi diuji penurunan nilainya ketika fakta dan kondisi menyatakan bahwa jumlah tercatat aset eksplorasi dan evaluasi melebihi jumlah terpulihkan. Ketika fakta dan kondisi menyatakan bahwa jumlah tercatat aset eksplorasi dan evaluasi melebihi jumlah terpulihkan, entitas mengukur, menyajikan dan mengungkapkan setiap rugi penurunan nilai sesuai dengan PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset, kecuali seperti yang disajikan dalam paragraf 20.

Indikasi Penurunan Nilai Periode hak eksplorasikedaluarsa selama periode berjalan atau akan kedaluarsa dalam waktu dekat, dan tidak diharapkan untuk diperbarui; pengeluaran substantif untuk kepentingan lebih lanjut tidak dianggarkan atau direncanakan; eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral tidak menunjukan penemuan yang memenuhi skala ekonomis atas sumber daya mineral dan entitas telah memutuskan untuk menghentikan aktivitas pada wilayah tertentu tersebut; keberadaan data yang cukup mengindikasikan bahwa, meskipun pengembangan pada suatu wilayah tertentu sedang dalam proses pengerjaan, jumlah tercatat aset eksplorasi dan evaluasi tidak dapat terpenuhi seluruhnya

Penurunan Nilai Entitas menentukan suatu kebijakan akuntansi untuk mengalokasikan aset eksplorasi dan evaluasi ke unit penghasil kas atau kelompok unit penghasil kas untuk tujuan penilaian aset yang mengalami penurunan nilai. Setiap unit penghasil kas atau kelompok unit penghasil kas yang mana aset eksplorasi dan evaluasi telah dialokasikan tidak lebih besar dari segmen operasi yang telah ditentukan sesuai dengan PSAK 3 (revisi 2009): Segmen Operasi. Par 20.

Pengungkapan Entitas mengungkapkan informasi yang mengidentifikasikan dan menjelaskan jumlah yang telah diakui dalam laporan keuangan yang timbul dari eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral. kebijakan akuntansi atas pengeluaran eksplorasi dan evaluasi termasuk pengakuan atas aset eksplorasi dan evaluasi. jumlah aset, liabilitas, penghasilan dan beban, dan arus kas operasi dan arus kas investasi yang timbul dari eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral. Pengungkapan dilakukan sesuai dengan klasifikasinya PSAK 16 (revisi 2007): Aset Tetap atau PSAK 19 (revisi 2010): Aset Takberwujud secara konsisten

Tanggal Efektif Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012.

Ketentuan Transisi Jika persyaratan tertentu di paragraf 17 tidak praktis (definisi sesuai PSAK 25) diterapkan untuk memberikan informasi komparatif yang dapat dikaitkan dengan laporan keuangan tahunan yang dimulai sebnelum 1 Januari 2012, maka entitas mengungkapkan fakta tersebut.

ILUSTRASI LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN BATU BARA

Ilustrasi - ITM Penyajian dalam laporan keuangan – biaya pengupasan tanah ditangguhkan

Ilustrasi - ITM Biaya pengupasan lapisan tanah Proses penambangan termasuk pemindahan overburden dan material lain dan pengambilan batubara. Dalam keadaan tertentu, Grup menangguhkan biaya pengupasan tanah yang terjadi selama tahap produksi tambang (pit atau sub-pit). Biaya pengupasan tanah pada tahap produksi dapat dikapitalisasi dalam biaya pengupasan tanah yang ditangguhkan apabila memenuhi semua kriteria berikut: besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa depan (peningkatan akses menuju lapisan batubara) yang terkait dengan aktivitas pengupasan lapisan tanah akan mengalir ke entitas; entitas dapat mengidentifikasi komponen lapisan batubara yang aksesnya telah ditingkatkan; dan biaya-biaya terkait dengan aktivitas pengupasan lapisan tanah dengan komponen tersebut dapat diukur secara andal. Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah pada awalnya diukur pada biaya perolehan, biaya ini merupakan biaya-biaya yang secara langsung terjadi untuk melakukan aktivitas pengupasan lapisan tanah yang meningkatkan akses terhadap komponen batubara yang teridentifikasi, ditambah alokasi biaya overhead yang dapat diatribusikan secara langsung. Biaya-biaya terkait operasi insidentil tidak dapat dimasukkan sebagai biaya perolehan aset aktivitas pengupasan lapisan tanah.

Ilustrasi – ITM

Ilustrasi – ITM

Ilustrasi - Adaro Penyajian dalam laporan keuangan – biaya pengupasan tanah ditangguhkan Penyajian biaya reklamasi penutupan tambang

Ilustrasi - Adaro Aset eksplorasi dan evaluasi Aktivitas eksplorasi dan evaluasi meliputi pencarian sumber daya mineral setelah Grup memperoleh hak hukum untuk mengeksplorasi suatu wilayah tertentu, penentuan kelayakan teknis, dan penilaian komersial atas sumber daya mineral spesifik. Pengeluaran eksplorasi dan evaluasi meliputi biaya yang berhubungan langsung dengan: perolehan hak untuk eksplorasi; kajian topografi, geologi, geokimia, dan geofisika; pengeboran eksplorasi; emaritan dan pengambilan contoh; dan aktivitas yang terkait dengan evaluasi kelayakan teknis dan komersial atas penambangan sumber daya mineral. Biaya eksplorasi dan evaluasi yang berhubungan dengan suatu area of interest dibebankan pada saat terjadinya kecuali biaya tersebut dikapitalisasi dan ditangguhkan, berdasarkan area of interest, apabila memenuhi salah satu dari ketentuan berikut ini: terdapat hak untuk mengeksplorasi dan mengevaluasi suatu area dan biaya tersebut diharapkan dapat diperoleh kembali melalui keberhasilan pengembangan dan ekploitasi di area of interest tersebut atau melalui penjualan atas area of interest tersebut; atau kegiatan ekplorasi dalam area of interest tersebut belum mencapai tahap yang memungkinkan penentuan adanya cadangan terbukti yang secara ekonomis dapat diperoleh, serta kegiatan yang aktif dan signifikan dalam atau berhubungan dengan area of interest tersebut masih berlanjut.

Ilustrasi - Adaro Properti pertambangan Biaya pengembangan yang dikeluarkan oleh atau atas nama Grup diakumulasikan secara terpisah untuk setiap area of interest pada saat cadangan terpulihkan yang secara ekonomis dapat diidentifikasi. Biaya tersebut termasuk biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada konstruksi tambang dan infrastruktur terkait, tidak termasuk biaya aset berwujud dan hak atas tanah (seperti hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai) yang dicatat sebagai aset tetap. Ketika keputusan pengembangan telah diambil, jumlah tercatat aset eksplorasi dan evaluasi pada area of interest tertentu dipindahkan sebagai “tambang dalam pengembangan” pada akun properti pertambangan dan digabung dengan pengeluaran biaya pengembangan selanjutnya. “Tambang dalam pengembangan” direklasifikasi ke “tambang yang berproduksi” pada akun properti pertambangan pada akhir tahap komisioning, ketika tambang tersebut dapat beroperasi sesuai dengan maksud manajemen. “Tambang dalam pengembangan” tidak disusutkan sampai direklasifikasi menjadi “tambang yang berproduksi”. Ketika timbul biaya pengembangan lebih lanjut atas properti pertambangan setelah dimulainya produksi, maka biaya tersebut akan dicatat sebagai bagian dari “tambang yang berproduksi” apabila terdapat kemungkinan besar tambahan manfaat ekonomi masa depan sehubungan dengan biaya tersebut akan mengalir ke Grup. Apabila tidak, biaya tersebut dibebankan sebagai biaya produksi. “Tambang yang berproduksi” (termasuk biaya eksplorasi, evaluasi dan pengembangan, serta pembayaran untuk memperoleh hak penambangan dan sewa) diamortisasi dengan menggunakan metode unit produksi, dengan perhitungan terpisah yang dibuat untuk setiap area of interest. “Tambang yang berproduksi” dideplesi mengunakan metode unit produksi berdasarkan cadangan terbukti dan cadangan terduga. Properti pertambangan yang diperoleh melalui suatu kombinasi bisnis diakui sebagai aset sebesar nilai wajarnya. Pengeluaran pengembangan yang terjadi setelah akuisisi properti pertambangan dicatat berdasarkan kebijakan akuntansi yang dijelaskan di atas.

Ilustrasi - Adaro Biaya pengupasan tanah penutup Biaya pengupasan tanah penutup merupakan biaya yang dikeluarkan untuk membuang tanah penutup suatu tambang. Biaya pengupasan tanah penutup yang terjadi pada tahap pengembangan tambang sebelum dimulainya produksi diakui sebagai biaya pengembangan tambang dan akan dideplesi menggunakan metode unit produksi berdasarkan cadangan terbukti dan cadangan terduga. Biaya pengupasan tanah lanjutan pada dasarnya dibebankan sebagai biaya produksi berdasarkan nisbah kupas tahunan yang direncanakan. Nisbah kupas tahunan yang direncanakan tersebut ditentukan berdasarkan rata-rata rencana tambang lima tahunan. Dalam keadaan dimana nisbah kupas aktual tidak berbeda jauh dengan nisbah kupas yang direncanakan, biaya pengupasan tanah yang terjadi selama tahun tersebut diakui sebagai biaya produksi. Dalam hal nisbah kupas aktual jauh lebih besar dari nisbah kupas yang direncanakan, kelebihan biaya pengupasan dicatat dalam laporan posisi keuangan konsolidasian sebagai biaya pengupasan tanah yang ditangguhkan. Biaya pengupasan yang ditangguhkan akan dibebankan sebagai biaya produksi pada periode dimana nisbah kupas aktual jauh lebih kecil dari nisbah kupas rata-rata yang direncanakan. Selain itu, saldo awal dari biaya pengupasan lapisan tanah yang ditangguhkan juga diamortisasi menggunakan metode garis lurus selama sisa umur tambang atau masa PKP2B yang mana yang lebih singkat.

Ilustrasi – PT. Adaro Penyajian Harga pokok

Ilustrasi – PT Bukit Asam Penyajian Harga pokok

martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com TERIMA KASIH Dwi Martani 081318227080 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com http://staff.blog.ui.ac.id/martani/

ASET TETAP - MODEL REVALUASI PROPERTI INVESTASI – FAIR VALUE

Pengertian Aset Tetap Ciri Definisi  Aset tetap adalah aset berwujud yang: (par 6) 1. Dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan 2. Diharapkan digunakan selama lebih dari satu periode. Ciri “Used in operations” and not for resale. Long-term in nature and usually depreciated. Possess physical substance. Tidak berlaku untuk Hak penambangan Reservasi tambang

Pengakuan Aset Tetap Biaya perolehan aset tetap harus diakui sebagai aset jika dan hanya jika : (par 7) Besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas; dan Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal. Kriteria pengakuan berlaku pada saat pengakuan awal dan untuk biaya setelah perolehan awal.

Pengukuran Awal Suatu aset tetap yang memenuhi kualifikasi diakui sebagai aset tetap pada awalnya harus diukur sebesar biaya perolehan. (par 15) Biaya Perolehan Biaya yang dapat diatribusikan secara langsung Biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset

Biaya Setelah Perolehan Awal Biaya pemeliharaan dan perbaikan  diakui beban di laporan laba rugi komprehensif periode berjalan Perawatan Suku cadang kecil Penggantian aset akan menambah aset jika: Memenuhi kriteria aset (memiliki masa manfaat lebih dari satu periode dan diukur dengan andal) Komponen yang diganti tidak lagi dicatat sebagai aset Inspeksi yang signifikan dapat diakui sebagai aset jika: Memenuhi kriteria aset Nilai inspeksi terdahulu (dibedakan dari fisik) dihentikan pencatatanya

Komponen biaya Perolehan a) Harga perolehan, termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak dapat dikreditkan setelah dikurangi diskon pembelian dan potongan lain; b) Biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen Estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset. Kewajiban atas biaya tersebut timbul ketika aset tersebut diperoleh, atau karena entitas menggunakan aset tersebut selama periode tertentu untuk tujuan selain untuk menghasilkan persediaan.

Dismantling Cost Contoh Perusahaan menyewa sebuah bangunan selama 8 tahun untuk dijadikan kantor senilai 2.000juta. Perusahaan mengeluarkan biaya untuk modifikasi interior ruangan sebesar 1.000juta. Menurut perjanjian bangunan tersebut harus kembali dalam keadaan kosong di akhir masa sewa. Estimasi biaya pembongkaran interior tersebut 100 juta. Harga perolehan peralatan interior perolehan interior adalah 1.000 juta ditambah estimasi biaya pembongkaran. 100 juta : (1 + 6%)8 = 62.741jt) asumsi tingkat suku bunga 6% Biaya partisi diakui dalam neraca dengan jurnal berikut: Dr Aset Tetap 1.062,741 jt Cr Kas 1.000 jt Kewajiban diestimasi 63,741jt Jurnal penyesuaian kewajiban tahun 1 Cr Beban bunga 3,764 jt Kewajiban diestimasi 3,764jt

Dismantling Cost Example PT. ABC membangun instalasi minyak lepas pantai. Biaya yang dikeluarkan sebesar 500 milyar. Peraturan pemerintah mengharuskan entitas memindahkan instalasi tersebut di akhir konsesi (20 tahun yang akan datang). Estimasi biaya untuk melakukan pemindahan dan restorasi sebesar 80 milyar. Tingkat bunga yang berlaku 6%. PV dari biaya restorasi 24,94. Instalasi minyak diakui dalam neraca dengan jurnal berikut: Dr Aset Tetap 524,94 milyar Cr Kas 500 milyar Kewajiban diestimasi 24,94 milyar Jurnal penyesuaian kewajiban tahun 1 Cr Beban bunga 1,497 milyar Kewajiban diestimasi 1,497 milyar

PSAK 13 Tanah dan Bangunan  Investasi Properti Properti Investasi menurut PSAK 13 adalah: properti (tanah atau bangunan—atau bagian dari bangunan—atau keduanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai, atau kedua-duanya, dan tidak untuk: 1. Digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau Dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari. Sebagian aset digunakan sebagian yang lain disewakan  prorata

Bunga Pinjaman (PSAK 26) PSAK 26 (IFRS 23) mengkapitalisasi biaya bunga aktual (dengan modifikasi) SAK ETAP dan IFRS SME, bunga pinjaman tidak dikapitalisasi Konsisten dengan prinsip harga perolehan Dalam kapitalisasi ada tiga pertimbangan Qualifying assets Periode kapitalisasi Jumlah yang dikapitalisasi Qualifying Assets / Aset kualifikasi Memerlukan periode yang cukup lama untuk membangun atau menyiapkan aset tujuan penggunaannya: Ada dua jenis aset : aset yang dibangun sendiri maupun aset yang akan dijual / disewakan.

Pertukaran Aset Biaya perolehan aset tetap dari suatu pertukaran diukur sebesar nilai wajar kecuali: Tidak memiliki substansi komersial, atau Nilai wajar aset yang diterima dan diserahkan tidak dapat diukur secara andal Substansi Komersial Nilai wajar Aset dipertukarkan Biaya perolehannya diukur dengan jumlah tercatat dari aset yang diserahkan.

Pengukuran setelah Pengakuan Awal Entitas harus memilih antara: Sebagai kebijakan akuntansinya, dan Menerapkan kebijakan tersebut terhadap seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama. Cost Model Revaluation Model

Pengukuran setelah Pengakuan Awal Setelah diakui sebagai aset, aset tetap dicatat sebesar : Biaya perolehan dikurangi Akumulasi penyusutan dan Akumulasi rugi penurunan nilai aset Cost Model Setelah diakui sebagai aset, aset tetap dicatat sebesar : Jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi, dikurangi Akumulasi penyusutan dan Akumulasi rugi penurunan nilai aset yang terjadi setelah tanggal revaluasi. Revaluation Model

Nilai Wajar Nilai wajar adalah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar. Bukan nilai yang akan diterima atau dibayarkan entitas dalam suatu transaksi yang dipaksakan, likuidasi yang dipaksakan, atau penjualan akibat kesulitan keuangan.

Definisi Nilai Wajar – PSAK 68 harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran. “...the price that would be received to sell an asset or transfer a liability in an orderly transaction between market participants at the measurement date.” IFRS 13 par 9 8./9. September 2011

Hirarki Fair Value – PSAK 68 102 Apakah ada harga kuotasian dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Level 1) Yes No Apakah ada input selain harga kuotasioan yang dapat diobservasi* Gunakan nilai wajar pengukuran dengan Level 1 Harus digunakan tanpa penyesuaian No Yes Gunakan input selain Harga kuotasian yang dapat diobservasi baik secara langsung atau tidak langsung, pengukuan ‡ Level 2 Gunakan input yang bukan berdasarkan harga pasar yang dapat diobservasi. Level 3 * Maksimumkan input yang dapat diobservasi, termasuk informasi pasar dan informasi publik lainnya ‡ Input yang tidak dapat diobservasi diantaranya data entitas (anggaran, proyeksi), harus disesuaikan jika pelaku pasar menggunakan asumsi berbeda

Penentuan Nilai Wajar Nilai wajar tanah dan bangunan biasanya ditentukan melalui penilaian yang dilakukan oleh penilai yang memiliki kualifikasi professional berdasarkan bukti pasar. Nilai wajar pabrik dan peralatan biasanya menggunakan nilai pasar yang ditentukan oleh penilai.

Pengukuran setelah Pengakuan Awal Jika tidak ada pasar yang dapat dijadikan dasar penentuan nilai karena sifat aset yang khusus dan jarang diperjualbelikan, kecuali sebagai bagian dari bisnis yang berkelanjutan, maka Entitas mengestimasi nilai wajar menggunakan pendekatan penghasilan atau biaya pengganti yang telah disusutkan (depreciated replacement cost).

Frekuensi Penilaian Frekuensi revaluasi tergantung perubahan nilai wajar dari suatu asset tetap. Jika nilai wajar dari asset yang direvaluasi berbeda secara material dari jumlah tercatatnya, maka revaluasi lanjutan perlu dilakukan. Beberapa asset tetap mengalami perubahan nilai wajar secara signifikan dan fluktuatif, sehingga perlu direvaluasi secara tahunan. Revaluasi tahunan tidak perlu, apabila perubahan nilai wajar tidak signifikan, asset dapat direvaluasi setiap tiga atau lima tahun sekali.

Revaluation Model Revaluation Model Revaluasi harus dilakukan secara reguler Untuk memastikan jumlah tercatat tidak berbeda secara material dengan nilai wajar pada tanggal neraca. Akumulasi penyusutan pada tanggal revaluasi diperlakukan dengan metode: proporsional, atau eliminasi.

Akumulasi Penyusutan – Revalution Model Revaluation Model Akumulasi penyusutan pada tanggal revaluasi diperlakukan dengan metode: proporsional Nilai akumulasi depresiasi dan harga perolehan dinaikkan secara proporsional sehingga nilai bersih aset sama dengan nilai revaluasi. eliminasi. Nilai akumulasi depresiai ditutup mengurangi nilai aset. Kemudian aset dinaikkan menjadi nilai revaluasi

Revaluation Model Metode Proporsional Example Metode Proporsional Peralatan senilai 100.000.000 diperoleh tanggal 1 Januari 2012 dengan masa manfaat ekonomis 5 tahun tanpa nilai sisa. tanggal 31 Desember 2012 nilai wajar aset adalah 90.000.000. 1/1/2012 Aset tetap 100.000.000 Kas 100.000.000 31/12/2012 Beban Penyusutan 20.000.000 Akumulasi Penyusutan 20.000.000 31/12/ 2012 Aset Tetap 12.500.000 Akumulasi Penyusutan 2.500.000* Surplus Revaluasi 10.000.000 *(90.000.000 - 80.000.000) / 80.000.000) x 20.000.000 = 2.500.000

Revaluation Model Metode Eliminasi Example Metode Eliminasi Peralatan senilai 100.000.000 diperoleh tanggal 1 Januari 2012 dengan masa manfaat ekonomis 5 tahun tanpa nilai sisa. tanggal 31 Desember 2012 nilai wajar aset adalah 90.000.000. 1/1/2012 Aset tetap 100.000.000 Kas 100.000.000 31/12/2012 Beban Penyusutan 20.000.000 Akumulasi Penyusutan 20.000.000 31/12/ 2012 Akumulasi Penyusutan 20.000.000 Aset Tetap 20.000.000 Aset Tetap 10.000,000 Surplus Revaluasi 10.000.000

Pengukuran setelah Pengakuan Awal Revaluation Model Jika suatu aset tetap direvaluasi, maka seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama harus direvaluasi Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi, kenaikan tersebut langsung dikreditkan ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Dikredit ke saldo laba jika sebelumnya ada penurunan akibat revaluasi terdahulu / impairment. Jika jumlah tercatat aset menurun akibat revaluasi, penurunan tersebut diakui dalam laporn laba rugi. Didebit ke surplus revaluasi (ekuitas) – sejumlah saldo kredit surplus revaluasi (jika ada) sebelum debit ke saldo laba. Entire class To Equity directly Negative to P/L

Revaluation Model Revaluation Model Surplus revaluasi di ekuitas dapat dipindahkan langsung ke sado laba pada saat aset tersebut dihentikan penggunaannya. Namun, pemindahan ke saldo laba dapat dilakukan seiring dengan penggunaan aset oleh entitas. (partially realized)  saat penyusutan Dipindahkan sebesar perbedaan penyusutan dengan revaluasian dan penyusutan dengan biaya perolehan (atau nilai surplus revaluasi dibagi sisa manfaat ekonomis) Dr Surplus Revaluasi Cr Saldo Laba Pemindahan surplus revaluasi tidak dilakukan melalui Laporan Laba Rugi.

Revaluation Model Example Aset tetap dengan biaya perolehan Rp 6.000.000 dan akumulasi penyusutan Rp 3.300.000 dilakukan revaluasi dan menghasilkan nilai Rp 3.900.000. Dr - Akumulasi Penyusutan 3.300.000 Cr – Aset Tetap 3.300.000 Dr – Aset Tetap 1.200.000 Cr – Surplus Revaluasi 1.200.000

Revaluation Model Example Aset tetap dengan biaya perolehan Rp 6.000.000 dan akumulasi penyusutan Rp 3.300.000 dilakukan revaluasi dan menghasilkan nilai Rp 3.900.000. Sebelumnya pernah direvaluasi dengan penurunan Rp 400.000. Dr - Akumulasi Penyusutan 3.300.000 Cr – Aset Tetap 3.300.000 Dr – Aset Tetap 1.200.000 Cr – Keuntungan Revaluasi 400.000 Cr - Surplus Revaluasi 800.000

Revaluation Model Example Aset tetap dengan biaya perolehan Rp 6.000.000 dan akumulasi penyusutan Rp3.300.000 dilakukan revaluasi dan menghasilkan nilai Rp 2.000.000. Dr - Akumulasi Penyusutan 3.300.000 Cr – Aset Tetap 3.300.000 Dr – Rugi Revaluasi 700.000 Cr – Aset Tetap 700.000.

Revaluation Model Dr - Akumulasi Penyusutan 3.300.000 Example Aset tetap dengan biaya perolehan Rp 6.000.000 dan akumulasi penyusutan Rp 3.300.000 dilakukan revaluasi dan menghasilkan nilai Rp 2.000.000. Sebelumnya pernah direvaluasi dengan surplus Rp 400.000. Dr - Akumulasi Penyusutan 3.300.000 Cr – Aset Tetap 3.300.000 Dr – Rugi Revaluasi 300.000 Dr – Surplus Revaluasi 400.000 Cr – Aset Tetap 700.000

Revaluation Model Contoh Revaluation Model 1.1.2010 Dr Aset tetap 50,000 Cr Kas 50,000 PT. Kenanga membeli mesin dengan harga 50.000 pada 1 Jan 2010 dan menggunakan metode revaluasi Mesin tersebut disusutkan dengan metode garis lurus 5thn. Pada 31 Desember 2010 direvaluasi sebesar 48.000 Buat jurnal untuk tahun 2010 dan 2011. 31.12.2010 Dr Beban Penyusutan 10,000 Cr Akumulasi Penyusutan 10,000 Dr Akumulasi Penyusutan 10,000 Cr Aset tetap 2,000 Cr Surplus Revaluasi 8,000 31.12.2011 Dr Beban Penyusutan ($48K/4) 12,000 Cr Akumulasi Penyusutan 12,000 Dr Surplus Revaluasi 2,000 Cr Saldo Laba 2,000

Penurunan Nilai – PSAK 48 PSAK 48 tentang Penurunan Nilai Aset, yang membahas: Bagaimana entitas melakukan review atas nilai tercatat aset, Bagaimana menentukan recoverable amount suatu aset, dan Kapan mengakui atau membalik rugi penurunan nilai. Penurunan nilai terjadi jika nilai tercatat aset lebih tinggi dibandingkan nilai terpulihkan (recoverable amount) Recoverable amount adalah nilai tertinggi antara nilai wajar dikurangi biaya penjualan dengan nilai kini penggunaan aset. Penurunan nilai diakui di laporan laba rugi Revew penurunan nilai dilakukan setiap pelaporan Penurunan boleh dapat dibalikkan sebesar yang telah terjadi

Penghentian Pengakuan Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat: a) dilepaskan; atau b) Tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset tetap harus dimasukkan dalam laporan laba rugi pada saat aset tersebut dihentikan pengakuannya (kecuali transaksi jual- sewa balik). Laba tidak boleh diklasifikasikan sebagai pendapatan.