RAPAT KOORDINASI LPMPSDM dengan GUGUS dan UNIT PENJAMIN MUTU UNIVERSITAS NUSANTARA PGRI KEDIRI Rabu, 16 Nopember 2016
Outline Pengantar Job Description Program Kerja Target Kerja
A. Pengantar
Universitas Nusantara PGRI Kediri MAU DIBAWA KEMANA?
Adanya Peningkatan Mutu Secara berkelanjutan TUJUAN SPMI dan SPME: Adanya Peningkatan Mutu Secara berkelanjutan 1. SPMI bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi, melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, dalam rangka mewujudkan visi serta memenuhi kebutuhan stakeholders. 2. Pencapaian tujuan penjaminan mutu melalui SPMI, pada gilirannya akan diakreditasi melalui sistem penjaminan mutu eksternal (SPME) oleh BAN-PT dan/atau lembaga mandiri lainnya (nasional, regional dan internasional)
SPME AKREDITASI BAN PT
B. JOB DESCRIPTION
STRUKTUR ORGANISASI LPMPSDM: SEKRETARIAT BIDANG PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL (PME) GUGUS KENDALI MUTU FAKULTAS UNIT KENDALI MUTU PRODI KELOMPOK INTERNAL AUDITOR-REVIEWER KENDALI MUTU UNIT KERJA (GKM UNIVERSITAS) REKTOR UNP Kediri BiIDANG PENJAMINAN MUTU INTERNAL (PMI– AMI) LPMPSDM
Tugas Gugus Penjamin Mutu (Universitas) Unsur organisasi penjaminan mutu di tingkat Universitas terdiri atas Ketua, Sekretaris dan anggota. Ketua bertanggungjawab atas terjaminnya mutu penyelenggaraan pendidikan di Universitas. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Universitas bertanggungjawab atas tersusunnya: a. Standar Penjaminan Mutu Universitas b. Pedoman Penjaminan Mutu Universitas c. Pedoman Prosedur Penjaminan Mutu yang selaras dengan Standar Mutu Perguruan Tinggi (SMPT) d. Sosialisasi sistem penjaminan mutu kepada civitas akademika di Universitas.
4. Berkaitan dengan audit mutu, LPMPSDM melaksanakan tugas Rektor untuk melaksanakan Audit Internal Mutu Akademik (AIMA) pada fakultas atau program studi selaku pelaksana kegiatan akademik secara berkala. 5. LPM melaporkan hasil audit kepada Rektor. 6. Tindak lanjut atas laporan audit dilakukan oleh Rektor untuk dilaksanakan oleh Dekan. 7. Setiap tahun Senat Universitas menerima Laporan Evaluasi Diri serta Laporan Audit Internal Mutu Akademik dari Rektor. Senat Universitas akan mempelajari laporan tersebut dan menentukan kebijakan dan peraturan baru di tingkat Universitas untuk peningkatan mutu pendidikan.
Tugas Gugus Penjamin Mutu (Fakultas) 1. Penyusunan dokumen kebijakan, peraturan, standar dan pedoman prosedur; 2. Membahas dan menindaklanjuti laporan dari KPM 3. Penyusunan Laporan Evaluasi Diri Fakultas berdasar Laporan Evaluasi Diri dan EPSBED Program Studi tiap semester; 4. Mengirim hasil evaluasi diri program studi ke Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LPMPSDM) 5. Mempersiapkan Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) tingkat fakultas.
6. Peningkatan mutu fakultas secara berkelanjutan berdasarkan rumusan koreksi hasil audit internal. 7. Berkaitan dengan audit mutu, LPMPSDM melaksanakan tugas Rektor untuk melaksanakan Audit Internal Mutu Akademik (AIMA) pada fakultas atau program studi selaku pelaksana kegiatan akademik secara berkala. 8. Dekan melakukan koordinasi tindak lanjut, membuat keputusan dalam batas kewenangannya serta memobilisasi sumber daya di fakultas untuk melaksanakan keputusan tersebut. 9. Setiap tahun Senat Fakultas menerima Laporan Evaluasi Diri serta Laporan Audit Internal Mutu Akademik dari Dekan. Senat Fakultas akan mempelajari kedua laporan tersebut dan menentukan kebijakan dan peraturan baru di tingkat fakultas untuk peningkatan mutu pendidikan.
Tugas Unit Penjamin Mutu (Program Studi) 1. Menyusun Spesifikasi Program Studi. 2. Menyusun Pedoman Prosedur (PP) dan Instruksi Kerja (IK) yang sesuai dengan Standar Mutu, Pedoman Mutu dan Pedoman Prosedur di tingkat program studi. 3. Menyusun laporan tentang penilaian program studi dan pelaksanaan kegiatan akademik Program Studi tiap semester untuk disampaikan ke GPM.
C. PROGRAM KERJA
PENETAPAN STANDAR MUTU AKADEMIK & NON AKADEMIK : 17 BUTIR BIDANG BUTIR MUTU AKADEMIK 1. Kurikulum (KBK) 2. Proses Pembelajaran 3. Suasana Akademik 4. Penelitian 5. Publikasi 6. Pemberdayaan Masyarakat PENGELOLAAN SUMBERDAYA 7. Sumber Daya Manusia (Dosen & Tenaga Kependidikan) 8. Keuangan 9. Prasarana dan Sarana KEMAHASISWAAN, ALUMNI DAN PENGEMBANGAN KARIR 10. Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru 11. Kegiatan Kemahasiswaan & Pengembangan Karir 12. Alumni/Lulusan ORGANISASI DAN PENJAMINAN MUTU 13. Visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi pencapaian 14. Tata Kelola Organisasi 15. Sistem Penjaminan Mutu 16. Sistem Informasi 17. Kerjasama antar Lembaga di Dalam dan Luar Negeri
Program Jangka Pendek (1 tahun) Daftar Form yang harus dilengkapi 1. Profil Diri Program Studi 2. Daftar Dosen dan Kualifikasi 3. Distribusi Matakuliah dan Kelengkapan Perangkat Pembelajaran 4. Kinerja Dosen Dalam Bidang Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat
5. Dosen pembimbing akademik dan jumlah mahasiswa Lanjutan… 5. Dosen pembimbing akademik dan jumlah mahasiswa a. Kartu Kendali Bimbingan Akademik b. Data Mahasiswa Bimbingan Akademik c. dll 6. Instrumen Monitoring Pelaksanaan Pembelajaran 7. Isian Evaluasi Pengembangan Kurikulum oleh Dosen, Alumni/Stakeholders
D. TARGET KERJA
PROGRAM Th Akademik 2016/2017 Mewujudkan Sistem Tata Kelola Universitas Terintegrasi (Integreted Sistem) Koordinasi semua unsur pelaksana penjamin mutu universitas Penyusunan SOP Audit Internal Mutu Akademik (AIMA) Monev KBK Monev Mutu Akademik Laporan Kinerja Unit Kerja (LKUK) Workshop Penyempurnaan Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standart Mutu dan Formulir Mutu
MELAKUKAN PENYEMPURNAAN NASKAH, BUKU & DOKUMEN SPMI DI UNP KEDIRI 1. KEBIJAKAN MUTU (POLICY) 2. PEDOMAN MUTU (MANUAL) FORMULIR MUTU 4. DOKUMEN/ 3. STANDAR MUTU
PENGERTIAN Formulir Mutu Kebijakan Mutu Naskah/buku/dokumen yang berisi definisi, konsep, tujuan, strategi, berbagai standar dan/atau standar turunan, prioritas,dst Manual Mutu Naskah/dokumen/buku yang berisi panduan PedomanMutu (Manual): Naskah/dokumen/buku yang berisi panduan untuk menetapkan, memenuhi, mengendalikan dan mengembangkan/meningkatkan standar; pedoman atau petunjuk/instruksi kerja bagi stakeholders internal yang harus menjalankan mekanisme tsb, dst. Standar Mutu Naskah/dokumen/buku yang berisi minimum 8 (delapan) standar bagi pendidikan tinggi sebagai mana diatur dalam PP. No.19 Th. 2005 tentang SNP, standar turunan dari kedelapan standar tsb; penambahan jumlah standar selain kedelapan standa rmutu,dst. Formulir Mutu Naskah/dokumen/buku yang berisi berbagai formulir yang berfungsi sebagai Instrumen untuk merencanakan, menerapkan, mengendalikan, dan mengembangkan standar. Formulir yang telah diisi disebut sebagai rekaman mutu, dan berfungsi sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.
Dokumen Induk 1. Visi, Misi dan Tujuan UN PGRI Kediri; 2. Renstra UN PGRI Kediri 3. Program Kerja Rektor,Dekan/ Direktur Pascasarjana, dan Prodi 4. Pedoman Akademik
Dokumen Mutu 1. Manual Mutu 2. Standar Mutu 3. Manual Prosedur Mutu 4. Manual Prosedur Proses Layanan 5. Instruksi Kerja 6. Borang dan Dokumen Pendukung (BF)
Bekerja Sepenuh Hati Menuju Keunggulan Kompetitif Pergururan Tinggi TERIMA KASIH