BAB I PENGERTIAN AUDITING AZWANSYAH HABIBIE, SE., M.Ak
1.1 Pengertian Auditing Auditing memberikan nilai tambah bagi laporan keuangan perusahaan , karena akuntan publik sebagai suatu pihak yang ahli dan independen pada akhir pemeriksaanya akan memberikan pendapat mengenai kewajaran posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan laporan arus kas.
Auditing Merupakan bentuk Atestasi : “Merupakan suatu komunikasi seorang expert mengenai kesimpulan tentang reabilitas dari pernyataan seseorang”
Atestasi adalah yaitu merupakan “komunikasi tertulis yang menjelaskan suatu kesimpulan mengenai reabilitas dari asersi yang merupakan tanggung jawab pada pihak lain” Asersi yaitu representasi manajemen mengenai kewajaran laporan keuangan, untuk memformulasikan standar auditing dan interprestasinya, mengklasifikasikan asersi laporan keuangan sbb : Existence Completeness Right and Obligation Valuation and Allocation Presentation and disclouser
Auditing sebagai (Konrath 2002 ; 5) yaitu : “Suatu proses sistematis untuk secara objektif mendapatkan dan mengevaluasi bukti mengenai asersi tentang kegiatan – kegiatan dan kejadian – kejadian ekonomi untuk meyakinkan tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak – pihak yang berkepentingan”
Hubungan Antara Assurance, Attestation dan Auditing Gambar 1.1 Hubungan Antara Assurance, Attestation dan Auditing Assurance Service Attestations Auditing
Asersi tentang pengendalian intern Assurance Services : Meningkatkan kualitas informasi atau isi informasi untuk mengambil keputusan : Reabilitas dari sistem informasi Cukup tidaknya sistem manajemen resiko Efektifitas dari sistem pengukuran Cukup tidaknya keamanan atas transaksi Attestations Service : Memberikan opini atas reabilitas dari penyataan seseorang : Asersi tentang pengendalian intern Asersi tentang ketaatan ketentuan – ketentuan dalam kontrak Asersi tentang ketaatan terhadap undang – undang dan peraturan Auditing Asersi tentang kewajaran penyajian laporan keuangan
Menurut Sokrisno Agoes (1996) yaitu : “Auditing adalah pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen terhadap laporan keuangan yang disusun oleh manajemen, beserta catatan catatan pembukuan dan bukti pendukungnya dengan tujuan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut”
Terdapat hak yang penting dari defenisi tersebut : Pertama : Auditor memeriksa laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan – catatan pembukuan dan bukti pendukung, Laporan keuangan yang harus diperiksa terdiri dari, laporan laba rugi, ekuitas pemilik, neraca, arus kas. Dan catatan pembukuan yang terdiri dari (buku kas/ Bank, buku penjualan, buku pembelian) buku besar (piutang, hutang, aktiva tetap dan kartu persediaan)
Kedua : Pemeriksaan dilakukan secara Sistematis dan Kritis : Sistematis : Akuntan publik harus merencanakan pemeriksa sebelum proses pemeriksaan dimulai disebut Audit Plan (rencana pemeriksaan) yaitu mencantumkan kapan audit dimulai, berapa lama jangka waktu pemeriksaan, kapan laporan harus selesai, berapa orang staff audit yang ditugaskan. Kritis : pemeriksaan sebaiknya dipimpin oleh seorang yang memiliki gelar akuntan dan memiliki izin praktek sebagai akuntan oleh Menteri Keuangan.
Ketiga : Pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang independen Keempat : Tujuan dari pemeriksaan akuntan adalah untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa.
1.2 Perbedaan Auditing dan Akuntansi (Accounting) Auditing mempunyai sifat analitis, karena akuntan publik memulai pemeriksaannya dari angka – angka dalam laporan keuangan, lalu dicocokkan dengan neraca saldo (trial balance), buku besar (general ledger) buku harian (special jurnal), bukti – bukti pembukuan (document) dan sub buku besar (sub ledger).
1.2 Perbedaan Auditing dan Akuntansi (Accounting) Accounting memiliki sifat konstruktif karena disusun mulai dari bukti – bukti pembukuan, buku harian, buku besar, sub buku besar, neraca saldo sampai menjadi laporan keuangan
1.3 Mengapa Diperlukan Audit ? Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Surat Pajak Tahunan (SPT) Initial Public Offering (IPO) Peraturan Bapepam pada perusahaan yang listing di BEI Mulai tahun 2001 perusahaan yang total asetnya Rp 25 miliar harus memasukkan audited financial statement – nya di Departemen Perdagangan dan Perindustrian
General Audit (pemeriksaan Umum). Special Audit (pemeriksaan Khusus). 1.4 Jenis Audit General Audit (pemeriksaan Umum). Special Audit (pemeriksaan Khusus).
General Audit (Pemeriksaan Umum) Suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP Indepeden dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan Standar Profesional / Akuntan Publik dan memperhatikan Kode Etik Akuntan Indonesia, Aturan Etika KAP yang telah disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia serta Standar Pengendalian Mutu.
Special Audit (Pemeriksaan Khusus) Suatu pemeriksaan terbatas (sesuai dengan permintaan auditee) yang dilakukan oleh KAP yang independen, dan akhir pemiraksaannya auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pendapat yang diberikan terbatas pada pos atau masalah tertentu yang diperiksa, karena prsedur audit yang diberikan juga terbatas.
Special Audit (Pemeriksaan Khusus) Misalnya KAP diminta untuk memeriksa apakah terdapat kecurangan atau penyimpangan terhadap penagihan piutang usaha diperusahaan. Dalam hal ini prosedur audit terbatas untuk memeriksa piutang, penjualan dan penerimaan kas . Pada akhir pemeriksaan KAP hanya memberikan penagihan piutang usaha di perusahaan. Jika memang ada kecurangan, beberapa besar jumlahnya dan bagaimana modus operansinya.
Menurut Jenis Pemeriksanaan, Audit dibedakan atas : Manajemen Audit (operational audit) Complience Audit (Pemeriksaan ketaatan) Internal Audit (pemeriksaan internal) Computer Audit
BAB II STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK DAN KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA
2.1 Perkembangan Standar Profesional Akuntan Publik Tahun 1972 untuk pertama kalinya IAI berhasil menerbitkan Norma Pemeriksanaan Akuntan, yang disahkan dalam kongres ke III IAI, Norma Pemeriksaan Akuntan tersebut mencakup : (1) Tanggung jawab akuntan publik (2) unsur – unsur norma pemeriksaan akuntan antara lain (a) Pengkajian dan penilaian pengendalian intren (b) bahan pembuktian dan penjelasan informatif (c) pembahasan mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dan berkas pemeriksaan.
Kongres IV IAI tanggal 25 – 26 Oktober 1982, Komisi norma pemeriksaan akuntan mengusulkan agar segera dilakukan penyempurnaan atas buku norma pemeriksaan akuntan lama, dan melengkapinya dengan serangkaian suplemen yang merupakan penjabaran lebih lanjut norma tersebut
Dalam kongres ke VII IAI tahun 1994, disahkannya Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Standar Pekerjaan Lapangan Standar Auditing Standar Umum Standar Pelaporan Standar Pekerjaan Lapangan Keahlian dan pelatihan teknis yang memadai Independensi dalam sikap mental Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama Perencana an dan supervisi Pemahaman yang memadai atas pengendalian intern Bukti audit kompeten yang cukup Pernyataan tentang kesesuaian laporan keuangan dengan PABU Pernyataan tentang ketidakkonsistenan laporan keuangan dengan PABU Pengungkapan informatif dalam lap keuangan Pernyataan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan
2.2 Pengertian Standar Auditing Standar auditing berbeda dengan prosedur auditing “prosedur” berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan, sedangkan “standar” berkenaan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja tindakan tersebut dan berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai melalui penggunaan prosedur tersebut, jadi. berlainan dengan prosedur auditing, standar auditing mencakup mutu profesional (profesional qualities) auditor independen dan pertimbangan (judgement) yang digunakan dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan audit.
2.3 Sepuluh Standar Auditing Standar Umum Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. Dalam semua yang berhubungan dengan perikatan, idependensi dalam sikap mental harus dipertahankan Auditor Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
B. Standar Pekerjaan Lapangan Pekerjaan harus direncanakan sebaik – baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, lingkup pengujian yang akan dilakukan. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspenksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang di audit. .
B. Standar Pelaporan. laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi laporan auditor harus menunjukkan, jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal ini nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor.
2.4 Kode Etik Akuntan Indonesia Setiap manusia yang memberikan jasa dari pengetahuan dan keahliannya pada pihak lain seharusnya memiliki tanggung jawab pada pihak – pihak yang dipengaruhi oleh jasanya itu, kode Etik Akuntan Indonesia adalah pedoman bagi para anggota Ikatan Akuntan Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab dan objektif.
Prinsip – prinsip Etika Profesi . Tanggung jawab profesi Kepentingan Umum (publik) Integritas Objektivitas Kompetensi dan kehati – hatian Profesional Kerahasian Perilaku Profesional Standar Teknis
Tanggung Jawab Profesi Kepentingan umum Integritas Objektifitas Gambar Kerangka Kode Etik IAI Tanggung Jawab Profesi Kepentingan umum Integritas Objektifitas Kompetensi dan kehati – hatian Kerahariaan Perilaku profesional Prinsip Etika Aturan Etika Indepensi Integritas Objektivitas Standar Umum prinsip Akuntansi Tanggung Jawab Kepada Klien Tanggung Jawab Kepada Rekan Tanggung Jawab dan Praktik lain Interprestasi Aturan Etika Tanya dan Jawab
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik Keterterapan (Applicability) Aturan Etika ini harus diterapkan oleh Anggota Ikatan Akuntan Indonesia Kompertemen Akuntan Publik (IAI KAP) dan Staff profesional (baik anggota IAI – KAP maupun yang bukan anggota IAI KAP ( yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik) Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.
Defenisi dan Pengertian Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan) yang memperkerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI – KAP atau KAP tempat / Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang memperkerjakan anggota.
Laporan keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertai, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi(aktiva) dan kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan kewajiban selama satu periode tertentu sesuai dengan PABU atau basis akuntansi komprehenship selain prinsip akuntansi yang berlaku umum. Data keuangan yang lainnya digunakan untuk mendukung rekomendasi kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk satu pelaporan yang diatur dalam standar atestasi dalam perikatan atestasi, dan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar pendukungnya bukan merupakan laporan keuangan . Pernyataan, surat kuasa atau tanda tangan pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas lap keuangan.
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organiasasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai peraturan perundang – undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah Ikatan Akuntan Indonesia – Kompertemen Akuntan Publik (IAI - KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di kantor akuntan publik
(100) Indepensi, Integritas dan Objektivitas (1001) Independensi Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental Independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaiman di atur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan IAI, sikap mental Independen tersebut meliputi dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance) (102) Integritas dan Objektivitas Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
(200) Standar Umum dan Prinsip Akuntansi Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini : Kompetensi profesional Kecermatan dan keseksamaan profesional Perencanaan dan supervisi Data relevan dan memadai
BAB III LAPORAN AKUNTAN
Pada akhir pemeriksaannya, dalam suatu pemeriksaan umum (general audit) KAP akan memberikan laporan akuntan terdiri dari :
Lembaran opini, yang merupakan tanggung jawab akuntan publik, dimana akuntan publik memberikan pendapatnya terhadap kewajaran laporan keuangan yang disusun oleh manajemen dan merupakan tanggung jawab manajemen. Laporan Keuangan, yang terdiri dari : a. Neraca b. Laporan laba rugi c. Laporan perubahan ekuitas d. laporan arus kas e. Catatan atas laporan keuangan f. Informasi tambahan
Catatan laporan keuangan, yang antara lain berisi, bagian umum (menjelaskan latar belakang perusahaan), kebijakan akuntansi dan penjelasan pos – pos neraca dam laporan laba rugi. Informasi tambahan berupa lampiran mengenai perincian pos –pos penting seperti perincian piutang, aktiva tetap, utang, beban umum dan administrasi serta beban penjualan.
3.1 Jenis – jenis Pendapat Akuntan Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (PSA 29 seksi 508) ada lima jenis pendapat : Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion) Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku (Unqualified Opinion with explanatory language) Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion) Pendapat tidak wajar (Adverse Opinion) Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opnion)
3.2 Laporan Auditor Bentuk Baku Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (PSA 29 seksi 508) ada lima jenis pendapat : Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion) Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku (Unqualified Opinion with explanatory language) Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion) Pendapat tidak wajar (Adverse Opinion) Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opnion)
BAB IV PENGENDALIAN INTERN (INTERNAL CONTROL)
4.1 Pengertian Pengendalian Intern Sebelumnya istilah yang dipakai untuk pengendalian intern adalah sistem pengendalian intern, pengawasan intern dan struktur pengendalian intern. Mulai tahun 2001 istilah resmi yang digunakan IAI adalah pengendalian intern.
Pada standar pekerjaan lapangan yang kedua menyebutkan (IAI. 2001) : “Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan”
IAI (2001) Pengendalian intern adalah sebagai suatu proses yang dijalankan okleh dewan komisaris, manajemen dan profesi lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan sbb : (1) Keandalan laporan keuangan (2) Efektifitas dan efesiensi operasi (3) kepatuhan terhadap hukum dan peraturan
Pengendalian Intern terdiri dari 5 komponen : Lingkungan Pengendalian. Penaksiran Resiko. Aktivitas Pengendalian. Informasi dan Komunikasi. Pemantauan.
LINGKUNGAN PENGENDALIAN Lingkungan pengendalian menetapkan corak suatu organisasi dan memengaruhi kesadaran pengendalian orang – orangnya. Lingkungan pengendalalian merupakan dasar untuk semua komponen pengendalian intern yang lain, menyediakan disiplin dan struktur lingkungan pengendalian mencakup hal – hal sbb : Integritas dan nilai etika Komitmen dan kompetensi Partisipasi dewan komisaris atau komite audit Struktur organisasi Pemberian wewenang dan tanggung jawab Kebijakan dan praktik sumber daya manusia.
PENAKSIRAN RESIKO Risiko yang relevan dengan pelaporan keuangan mencakup peristiwa dan keadaan intern maupun ekstern yang dapat terjadi dan secara negatif memengaruhi kemampuan entitas untuk mencatat, mengolah dan meringkas dan melaporkan data keuangan konsisten dengan asersi manajemen dalam laporan keuangan, resiko dapat timbul atau berubah – ubah dalam keadaan sebagai berikut : Perubahan dalam lingkungan operasi Personil baru Sistem informasi yang baru atau yang diperbaiki Teknologi baru Resturkturisasi korporasi Operasi luar negeri. Standar akuntansi baru
AKTIVITAS PENGENDALIAN Aktivitas pengendalian adalah kebijakan dan prosedur yang membantu memastikan bahwa arahan manajemen dilaksanaka, Aktivitas tersebut membantu memaastikan bahwa tindakan yang diperlukan untuk menanggulangi risiko dalam pencapaian tujuan entitas sudah dilaksanakan: Review terhadap kinerja Pengelolaan informasi Pengendalian fisik Pemisahan tugas
Golongan transaksi dalam operasi entitas yang signifikan bagi lap keu INFORMASI DAN KOMUNIKASI Sistem informasi yang relevan dengan tujuan pelaporan keuangan, yang meliputi sistem akuntansi, terdiri dari metode dan catatan yang dibangun untuk mencatat, mengelola, meringkas dan melaporkan transaksi entitas (baik peristiwa dan kondisi) dan untuk memelihara akuntanbilitas bagi aktiva, utang dan ekuitas yang bersangkuta, kualitas informasi yang dihasilkan dari sistem tersebut berdampak terhadap kemampuan manajemen untuk membuat keputusan semestinya dalam pengendalian aktivitas entitas dan menyiapkan laporan keuangan handal. Auditor harus memperolah pengetahuan memadai tentang sistem informasi yang relevan dengan pelaporan keuangan untuk memahami : Golongan transaksi dalam operasi entitas yang signifikan bagi lap keu Bagaimana transaksi itu dimulai Catatan akuntansi, informasi pendukung dan akun tertentu dalam laporan keuangan yang mencakup dalam pengolahan dan pelaporan transaksi. Pengelolaan akuntansi yang dicakup sejak saat transaksi dimulai sampai dengan dimasukkan ke dalam laporan keuangan , termasuk elektronik (computer dan electronic data interchange) yang digunakan untuk mengirim, memproses, memelihara dan mengakes informasi.
PEMANTAUAN Pemantauan adalah proses penentuan kualitas kinerja pengendalian intern sepanjang waktu, pemantauan ini mencakup penentuan desain dan oprasi pengendalian tepat waktu dan pengambilan tindakan koreksi. Proses ini dilaksanakan melalui kegiatan yang berlangsung secara terus menerus, evaluasi secara terpisah, atau dengan berbagai kombinasi keduanya.
4.2 Hubungan Pengendalian Intern dengan Ruang (Scope) Lingkup Pemeriksaan. Jika Pengendalian intern satu satuan lemah, maka kemungkinan terjadinya kesalahan, ketidakakuratan atau kecurangan dalam perusahaan sangat besar, bagi akuntan publik, hal tersebut menimbulkan resiko yang besar dalam arti risiko untuk memberikan opini tidak sesuai dengan kenyataan , jika auditor kurang hati – hati dalam melakukan pemeriksaan dan tidak cukup banyak mengumpulkan bukti – bukti yang mendukung pendapat yang diberikannya.
4.2 Hubungan Pengendalian Intern dengan Ruang (Scope) Lingkup Pemeriksaan. Dengan itu auditor memperluas scope pemeriksaannya pada waktu melakukan substantive test. Misal : Pada waktu mengirim konfirmasi piutang, jumlah konfirmasi yang dikirimkan harus lebih banyak. Pada waktu melakukan observasi atas stock opname , test atas perhitungan fisik persediaan harus lebih banyak.
Gambar Komponen Internal Control MONITORING (ongoing) RISK ASSESSMENT CONTROL ACTIVITIES infrastucture INFORMATION AND COMMUNICATION CONTROL ENVIRONMENT (foundation)
4.3 Bagaimana Melakukan Pemahaman dan Evaluasi Atas Pengendalian Intern. Auditor Harus mendokumentasikan pemahamannya tentang komponen pengendalian intern entintas yang diperoleh untuk merencanakan audit. Bentuk dan hal dokumentasi dipengaruhi oleh ukuran kompleksitas entitas, serta sifat pengendalian intern entitas .
4.3 Bagaimana Melakukan Pemahaman dan Evaluasi Atas Pengendalian Intern. Baik dan buruknya pengendalian intern akan memberikan pengaruh yang besar terhadap : Keamanan harta perusahaan. Dapat dipercayai atau tidaknya Lap Keu Perusahaan. Lama atau cepatnya proses pemeriksaan akuntan. Tinggi atau rendahnya audit fee. Jenis Opini yang diberikan oleh akuntan publik,
4.4 Keterbatasan Pengendalian Intern Entitas. Keterbatasan Pengendalian intern, meliputi : Kegagalan sistem pengendalian intern (hal manusiawi). Terdapat kolusi. Biaya tinggi
TEST TRANSAKSI (TEST OF RECORDED TRANSACTION)
5.1 Pengertian Standar pekerjaan lapangan yang ketiga berbunyi. “ Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan”
5.1 Pengertian Bukti audit sangat bervariasi pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan yang diauditnya. Relevansi dan objektifitas, ketepatan waktu dan keberadaan bukti audit lain yang menguatkan kesimpulan, seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi bukti.
5.2 Sifat Bukti Audit Sifat bukti yang mendukung lap keu terdiri dari data akuntansi dan semua informasi penguat yang tersedia bagi auditor. Jurnal, buku besar, buku pembantu dan buku pedoman akuntansi yang berkaitan, catatan seperti work sheet, alokasi biaya, perhitungan dan rekonsiliasi merupakan bukti yang mendukung laporan keuangan.
Tipe Bukti Audit Menurut Konrath (2002) ada enam bukti audit, yaitu : Physical evidence. Evidence obtain through confirmation. Documentary evidence. Mathematical evidence. Analytical evidence. Hearsey evidence.
Tipe Bukti Audit Physical Evidence Terdiri dari segala sesuatu yang bisa dihitung, dipelihara dan diobservasi atau diinspeksi dan terutama berguna untuki mendukung tujuan dan eksistensi atau keberadaan . Contoh bukti fisik kas opname, stock opname, inventarisasi aktiva tetap.
Tipe Bukti Audit Confirmation Evidence Adalah bukti yang diperoleh mengenai eksitensi, kepemilikan dan penilaian, langsung dari pihak ketiga diluar klien. Contoh jawaban konfirmasi piutang, hutang, barang konsinyasi, surat berharga, deposito.
Tipe Bukti Audit Documentary Evidence Terdiri dari catata – catatan akuntansi dan seluruh dokumen pendukung transaksi. Contoh faktur pembelian, copy faktur penjualan , jurnal voucher, general ledger, Bukti ini berkaitan dengan asersi manajemen mengenai completmess dan eksistensi dan berkaitan dengan audit trail yang memungkinkan auditor untuk menaksir dan melakukan vouching atas transaksi dan kejadian dari dokumen ke buku besar dan sebailknya. .
Tipe Bukti Audit Mathematical Evidence Merupakan perhitungan kembali dan rekonsiliasi yan dilakukan oleh auditor, misalnya alokasi beban penyusutan, perhitungan rincian persediaan, PPh, dll
Tipe Bukti Audit Analitical Evidence Bukti yang diperoleh melalui menelaahan analitis terhadap informasi keungan klien. Penelaahan ini dilakukan pada waktu membuat perencanaan audit, sebelum melakukan substantive test pada akhir pekerjaan lapangan. Analisis dilakukan dalam bentuk : Trend (horizontal) analysis. Common size (vertical) analysis. Ratio analysis.
Tipe Bukti Audit Hearsay Evidence Merupakan bukti audit dalam bentuk jawaban lisan dari klien atas pertanyaan – pertanyaan yang diajukan auditor. Misalnya pertanyaan mengenai pengendalian intern, persedian yang bergerak lambat atau rusak.
Reabilitas dari Bukti Audit Phisical Evidence Reabilitas Tinggi Confirmation Evidence Mathematical Evidence Analitical Evidence Internal Document Under Conditional of Strong Internal Control Internal Document Under Conditional of Week Internal Control Reabilitas Rendah Hearsey Evidence
5.3 Compliance Test and Subtantive Test. Complieance Test Disebut juga test of recorded transactions adalah test terhadap bukti – bukti pembukuan yang mendukung transaksi yang dicatat perusahaan untuk mengetahui apakah setiap transaksi yang terjadi sudah diproses dan dicatat sesuai dengan sistem dan prosedur yang ditetapkan manajemen. Jika terjadi penyimpangan dalam pemrosesan dan pencatatan transaksi, walaupun jumlah (rupiah) tidak material, auditor harus memperhitungkan pengaruh dan penyimpangan tersebut terhadap efektifitas pengendalian intern.
5.3 Compliance Test. Kesalahan ditemukan Kelemahan I / C Compasating Control Bukti pengeluaran kas dan bukti – bukti pendukung tidak di cap lunas Timbul kemungkinan bukti pendukung digunakan untuk pembayaran yang kedua kalinya Subledger hutang selalu di update dan setiap akhir bulan di renconcile dengan saldo hutang di buku besar Perusahaan memiliki bagian internal audit yang cukup kuat dan setiap bulan memeriksa kelengkapan bukti pengelauran kas. Bukti pengeluaran kas tidak bernomor urut tercetak Timbul kemungkinan penyalahgunaan bukti tersebut untuk keuntungan pribadi Perusahaan menggunakan imprest fund system untuk pengeluaran ≤ Rp 750.000 dan untuk jumlah ≥ Rp.750.000 dibayar dengan giro, yang urutan nomornya selalu diawasi
5.3 Compliance Test. Complience Test biasa dilakukan untuk transaksi – transaksi berikut ini : Jenis Transaksi Sampel Digunakan Penjualan Sales Test Faktur Penjualan Penerimaan Kas Cash Receipts Test Kwitansi Pengeluaran Kas Cash Disbursement Nomor Check / Giro Pembelian Purchase Test Purchase Order Pembayaran gaji dan upah Payrol Test Daftar Gaji Jurnal penyesuaian Jornal Voucher Test Journal Voucher
5.3 Compliance Test. Dalam melaksanakan compliance test, auditor harus memperhatikan hal – hal berikut : Kelengkapan bukti – bukti (supporting documents) Kebenaran perhitungan Mathematis Ototasi dari pejabat perusahaan. Kebenaran nomor perkiranaan yang Dr dan Kr Kebenaran posting ke buku besar ke sub buku besar
5.3 Substantive Test. Adalah test terhadap kewajaran saldo – saldo perkiranaan keuangan (neraca dan laporan laba rugi) Prosedur pemeriksaan yang dilakukann dalam substantive test, antara lain : Inventarisasi aktiva tetap. Observasi atas stock opname. Konfirmasi piutang, utang dan bank. kas opname pemeriksaan rekonsiliasi bank dan lain – lain.
5.4 Cara Pemilihan Sample. Dalam melakukan pemeriksaannya, akuntan publik biasanya tidak memeriksa keseluruhan transaksi dan bukti – bukti yang terdapat dalam perusahaan, karena seluruhnya diperiksa, tentunya akan memerlukan waktu yang lama dan memakan biaya yang besar. Sample harus dipilih dengan cara tertentu yang bisa dipertanggung jawabkan sehingga sample tersebut betul – betul representative.
5.4 Cara Pemilihan Sample. Metode sampling , yaitu : Random Sampling. Block Sampling. Statistical sampling.
BAB VI KERTAS KERJA PEMERIKSAAN (Audit Working Papers)
6.1 Pengertian Dalam menjalankan pemeriksaanya (general audit) KAP harus berpedoman kepada SPAP, baik itu standar audit, standar pengendalian mutu, kode etik IAI dan aturan KAP, semua prosedur audit yang dilakukan dan temuan pemeriksaan harus didokumentasikan oleh kertas kerja pemeriksaan.
6.1 Pengertian Kertas kerja pemeriksaan adalah semua berkas – berkas yang dikumpulkan oleh auditor dalam menjalankan pemeriksanaan.
6.1.1 Kertas Kerja Pemeriksaan. Kertas Kerja Pemeriksaan berasal dari : Dari pihak klien Dari analisis yang dibuat oleh auditor. Dari pihak ketiga.
6.1.1 Kertas Kerja Pemeriksaan. Berkas yang berasal dari klien : Neraca Saldo (Trial Balance). Rekonsiliasi Bank (Bank Reconciliation). Analisis Umur Piutang (Account Receivable Aging Schedule). Rincian Persediaan (Final Inventory List). Rician Hutang. Rincian Beban Umum dan Administrasi Rincian Beban Penjualan. Surat Pernyataan Pelanggan.
6.1.1 Kertas Kerja Pemeriksaan Analisis yang dibuat oleh auditor, yaitu : Berita Acara Kas Opname ( Cash Count Sheet) Pemahaman dan Evaluasi Internal Control. Analisis Penarikan Aktiva Tetap Analisis Mengenai Cukup atau Tidaknya Allowance Forbad Debt. Working Balance Sheet Working Profit and Lost Top Schedule. Supporting Schedule. Konsep Laporan Audit Management Letter
6.1.1 Kertas Kerja Pemeriksaan Berkas yang diperoleh dari pihak ketiga adalah : Piutang Utang Dari Bank Dari Penasehat Hukum Perusahaan.
6.2 Tujuan Kertas Kerja Pemeriksaan. Tujuan yaitu : Mendukung opini auditor mengenai kewajaran lap keu. Sebagai bukti bahwa auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai SPAP. Sebagai referensi, (1) Pihak Pajak, (2) Pihak Bank (3) Pihak Klien. Sebagai salah satu dasar penilaian asisten. Sebagai Pegangan untuk tahun berikutnya.
6.3 Jenis Kertas Kerja Pemeriksaan. Kertas kerja pemeriksaan biasanya dikelompokkan dalam : Current File (Berkas Tahun Berjalan) Permanent File (Berkas Permanen) Correspondence File (Berkas surat menyurat)
6.3.1 Current File Berisikan kertas kerja yang mempunyai kegunaan untuk tahun berjalan, misalnya : Neraca Saldo Berita Acara Stock Opname. Rekonsiliasi Bank Rincian piutang Rincian Persediaan Rincian Utang Rincian Biaya
6.3.2 Permanent File Berisikan kertas kerja yang mempunyai keguanaan untuk beberapa tahun, misalnya : Akte Pendirian Buku Pedoman Akuntansi Kontrak – Kontrak Notulen Rapat
6.3.3 Correspondence File Berisikan korespondensi dengan klien, berupa surat menyurat, facsimile dan lain – lain.
BAB VII AUDIT PLAN, AUDIT PROGRAM, AUDIT PROSEDUR, AUDIT TEKNIK, RESIKO AUDIT DAN MATERIALITAS
7.1 Audit Plan (Perencanaan Pemeriksaan) Standar pekerjaan lapangan pertama berbunyi “ Pekerjaan harus direncanakan sebaik – baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya”
7.1 Audit Plan (Perencanaan Pemeriksaan) Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang dihararapkan, sifat, luas dan saat perencanaan bervariasi dengan ukuran dan kompleksitas satuan usaha, pengalaman mengenai satuan usaha, dan pengetahuan tentang bisnis usaha.
7.1 Audit Plan (Perencanaan Pemeriksaan) Dalam perencanaan audit, auditor harus mempertimbangkan, antara lain : Masalah yang berkaitan dengan bisnis satuan usaha tersebut. Kebijakan dan prosedur akuntansi. Metode yang digunakan oleh satuan usaha. Penentapan tingkat resiko pengendalian yang direncanakan. Pertimbangan awal tentang tingkat materialitas untuk tujuan audit. Pos lap keu yang memerlukan penyesuaian. Kondisi yang mungkin memerlukan perluasan dan pengubahan pengujian audit. Sifat lap audit yang diharapkan akan diserahkan kepada pemberi tugas.
7.1 Audit Plan (Perencanaan Pemeriksaan) Prosedur yang dapat dipertimbangkan oleh auditor dalam perencanaan dan supervisi biasanya mencakup review terhadap catatan auditor, seperti : Mereview arsip korespondensi. Membahas masalah – masalah atas jasa non audit bagi satuan usaha. Mengajukan pertanyaan mengenai perkembangan usaha bisnis. Membaca lap keu interim. Membicarakan tipe, luas, dan waktu audit. Mempertimbangkan dampak diterapkannya pernyataan SAK . Koordinasi penyiapan data. Membuat jadwal audit. Menentukan dan mengkoordinasikan kebutuhan staff baru.
7.1 Audit Plan (Perencanaan Pemeriksaan) Auditor harus menyusun Audit Plan, yang berisikan mencakup antara lain : Hal – hal mengenai klien. Hal – hal yang mempengaruhi klien. Rencana kerja auditor.
7.1 Audit Plan (Perencanaan Pemeriksaan) Hal – hal mengenai klien : 1. Bidang usaha klien, Alamat, Nomor Telp, Fax, dll 2. Status Hukum Perusahaan (bedasarkan Akte Pendirian) 3. Accounting Police (kebijakan akuntansi) 4. Neraca komparatif 5. Clien Contact 6. Accounting, Auditing, Tax problem
7.1 Audit Plan (Perencanaan Pemeriksaan) Hal – hal yang mempengaruhi klien : Bisa didapat dari majalah atau referensi lain – lain Contoh. Adanya peraturan baru yang dapat mempengaruhi klien.
7.1 Audit Plan (Perencanaan Pemeriksaan) Rencana Kerja Auditor : Staffing Waktu Pemeriksaan Budged Jenis jasa yang diberikan Bantuan yang dapat diberikan Time schedule
7.1 Audit Plan (Perencanaan Pemeriksaan) Contoh audit plan bisa dilihat pada Exhibit 7 - 1 Rencana pemeriksaan dapat juga dibuat dalam bentuk Audit planning Memorandum yang contohnya bisa dilihat di Exhibit 7 - 2
7.2 Audit Program (Program Pemeriksaan) Setelah Audit plan disusun, sebelum pemeriksaan lapangan dimulai, auditor harus menyusun audit program yang merupakan kumpulan dari prosedur audit yang akan dijalankan dan dibuat tertulis.
7.2 Audit Program (Program Pemeriksaan) Audit program membantu auditor dalam memberikan perintah kepada asisten mengenai pekerjaan yang harus dilaksanakan
7.2 Audit Program (Program Pemeriksaan) Audit program yang baik harus melampirkan : Tujuan pemeriksaan Prosedur audit yang akan dijalankan Kesimpulan pemeriksaan Contoh audit program untuk complaen test dan substantive test bisa dilihat Exhibit 7 -3 dan 7 - 4
7.3 Audit Prosecedures (Prosedur Pemeriksaan) Audit prosedures adalah langkah – langkah yang harus dijalankan auditor dalam melaksanakan pemeriksaan dan sangat diperlukan oleh asisten agar tidak melakukan penyimpangan dan dapat bekerja efesien dan efektif.
7.3 Audit Prosecedures (Prosedur Pemeriksaan) Audit prosedure dilakukan dalam rangka mendapatkan bahan – bahan bukti (audit evidence) yang cukup untuk mendukung pendapat auditor atas kewajawran lap keu. Untuk itu diperlukan audit teknik, yaitu cara untuk memperoleh audit evidence seperti : konfirmasi, observasi, inspeksi, tanya jawab (inquiry) dll
7.3 Audit Risk (Resiko Pemeriksaan) Resiko Bawaan Salah saji yang material dengan asumsi tidak terdapat pengendalian. Cth : Uang Tunai yg dicuri Resiko Pengendalian Akibat keterbatasan bawaan dalam setiap pengendalian intern Resiko Deteksi Tidak dapat mendeteksi salah saji material Cth : - Auditor keliru thdp prosedur audit - Prosedur audit tidak sesuai
BAB VIII PEMERIKSAAN KAS DAN SETARA KAS
8.1 Kas dan Setara Kas Menurut Standar Akuntansi Keuangan Tahun 1994 : Yang dimaksud dengan kas ialah alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan. Yang dimaksud dengan bank adalah sisa rekening giro perusahaan yang dapat dipergunakan secara bebas untuk membiayai kegiatan umum perusahaan.
Sifat Kas Kas merupakan harta lancar perusahaan yang sangat menarik dan mudah untuk diselewengkan. Transaksi perusahaan banyak melibatkan penerimaan dan pengeluaran kas. Sehingga memerlukan pengendalian iternal (internal control) kas dan bank.
Peran SPI Terhadap Kas SPI KAS TRANSAKSI
Contoh Perkiraan Kas Kas Kecil (Petty Cash). Saldo rekening giro di Bank. Bon sementara. Bon – bon kas kecil yang belum di reimbursed Check tunai
8.2 Tujuan Pemeriksaan Kas Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang cukup baik atas penerimaan dan pengeluaran kas. Untuk memeriksa apakah kas dan setara kas yang ada di neraca per tanggal neraca betul – betul ada dan dimiliki perusahaan. Untuk memeriksa pembatasan untuk penggunaan saldo kas. Untuk memeriksa kurs valuta asing terhadap neraca dan laba rugi. Untuk memeriksa apakah penyajian di neraca telah sesuai standar yang berlaku umum di Indonesia.