PEMBINAAN PROFESI INSINYUR UU NO 11/2014 TENTANG KEINSINYURAN PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
Insinyur menurut PII: Insinyur dari Wikipedia: yang lakukan rekayasa teknik dengan iptek untuk meningkatkan nilai tambah / daya guna / pelestarian demi kesejahteraan manusia Insinyur dari Wikipedia: yang bekerja dalam bidang teknik, berbekal pengetahuan ilmiah untuk menyelesaikan masalah praktis dengan teknologi.
DAFTAR ISI UU No 11/2014 tentang Keinsinyuran 15 BAB 56 PASAL BAB VI (8 pasal) REGISTRASI INSINYUR Pasal 10,11,12,13,14,15,16,17 BAB VII (5 pasal) INSINYUR ASING Pasal 18,19,20,21,22 BAB VIII (1 pasal) PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN Pasal 23 BAB IX (6 pasal) HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 24,25,26,27,28, 29 Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Insinyur Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Pemanfaat Keinsinyuran Bagian Ketiga Hak dan kewajiban Pengguna Keinsinyuran BAB X (6 pasal) DEWAN INSINYUR INDONESIA Pasal 30,31,32,33,34,35 BAB XI (9 pasal) PERSATUAN INSINYUR INDONESIA Pasal 36,37,38,39,40,41,42,43,44 BAB XII (5 pasal) PEMBINAAN KEINSINYURAN Pasal 45,46,47,48,49 BAB XIII (2 pasal) KETENTUAN PIDANA Pasal 50,51 BAB XIV (2 pasal) KETENTUAN PERALIHAN Pasal 52,53 BAB XV (3 pasal) KETENTUAN PENUTUP Pasal 54,55,56 BAB I (1 pasal) KETENTUAN UMUM Pasal 1 BAB II (3 pasal) ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP Pasal 2,3,4 BAB III (1 pasal) CAKUPAN KEINSINYURAN Pasal 5 BAB IV (1 pasal) STANDAR KEINSINYURAN Pasal 6 BAB V (3 pasal) PROGRAM PROFESI INSINYUR Pasal 7,8,9
KEPENTINGAN NASIONAL & KESETARAAN GLOBAL SEMANGAT UU N0 11/2014 KEINSINYURAN: KEPENTINGAN NASIONAL & KESETARAAN GLOBAL
KOMPETISI GLOBAL BERBASIS IPTEK 1. MENJADIKAN INDONESIA MANDIRI DAN MAJU KOMPETISI GLOBAL BERBASIS IPTEK Tanpa nilai tambah, Indonesia menjadi pasar saja 2025/45 PEMBANGUNAN NASIONAL SDM & IPTEK UUD 45 Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia– Ps 31(5) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia -Ps 28 C (1)
2. MELINDUNGI MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN MENINGKATKAN STANDAR KESELAMATAN DAN KEAMANAN SERTA STANDAR KEBERLANJUTAN LINGKUNGAN
3. MENINGKATKAN JUMLAH INSINYUR Kini 750.000 Kini 3.076 Brazil China India Indonesia Korea Malaysia Thailand Vietnam JUMLAH INSINYUR Brazil China India Indonesia Korea Malaysia Thailand Vietnam INSINYUR /1 juta penduduk Dari berbagai sumber,, tahun 2004 2007 Kini 194 Kini 48.000 Brazil China India Indonesia Korea Malaysia Thailand Vietnam Tambahan Ir/tahun /1 juta penduduk Dari berbagai sumber,, tahun 2004 2007 TAMBAHAN IR/TAHUN MENINGKATKAN MINAT PADA KEINSINYURAN, DAN MENINGKATKAN PENGHARGAAN PADA INSINYUR
92% 4. MENINGKATKAN PERAN INSINYUR DI INDUSTRI MERANGSANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI DI INDUSTRI Kalau hanya PENGOPERASIAN & PEMELIHARAAN PERANGKAT KERAS: PERAN INSINYUR TIDAK MAKSIMAL INVESTASI: PEMBELIAN ALAT TEKNOLOGI IKM IKM IKM IKM IKM KEM- BANGKAN DAYA SAING & NILAI TAMBAH BERKELANJUTAN Dari PENELITIAN & PENGEMBANGAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI 92% Industri Manufaktur berdasar pembelian lisensi 8% IKM IKM IKM IKM IKM IKM IKM IKM IKM IPTEK IKM IKM IKM IKM IKM (jumlah IKM: 4,3 juta unit) IKM TANPA IPTEK TIDAK MAKSIMAL MERANGSANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL KEINSINYURAN
% Mahasiswa Teknik & Pertanian/ Keseluruhan 5. TRANSFER IPTEK DAN MINAT KOMPOSISI PENDIDIKAN ANGKATAN KERJA 2010 Tinggi (S1, D3,D4) Menengah (SMA-SMK) Dasar (SD,SMP) INDONESIA 7,2% 22,4% 70,4% 20,3% 56,3% 24,3% 40,3% 39,3% 20,4% MALAYSIA OECD TRANSFER TEKNOLOGI KE IKM YANG MAYORITAS SDM-NYA DARI YANG BERPENDIDIKAN DASAR Brazil China India Indonesia Korea Malaysia Thailand Vietnam % Mahasiswa Teknik & Pertanian/ Keseluruhan Dari berbagai sumber,, tahun 2004 2007 MENINGKATKAN MINAT PADA KEINSINYURAN
Kehadiran INVESTOR ASING 6. MENGENDALIKAN KEBUTUHAN INSINYUR ASING HANYA INSINYUR ASING YANG DIBUTUHKAN PEMBANGUNAN NASIONAL YANG DAPAT IJIN KERJA. 1 MENINGKATKAN JUMLAH INSINYUR YANG MEMILIKI KESETARAAN INTERNASIONAL 2 INFRASTRUKTUR 2015-2019: Rp 5.519 Triliun Kehadiran INVESTOR ASING MP3EI, 2011 Liberalisasi ASEAN: AEC 2015 termasuk, Jasa Keinsinyuran Mengantisipasi sumber dana investasi asing/ lembaga keuangan asing yang membawa sumber dayanya.
7. LEPAS DARI MIDDLE INCOME TRAP PDB Per capita 2000 2005 2010 2015 2025 2035 2045 HIGH INCOME UPPER MIDDLE INCOME LOWER MIDDLE INCOME LOW INCOME MEMBANGUN IKLIM AGAR INSINYUR MELAKUKAN INOVASI UNTUK MENINGKATKAN DAYA SAING COMPETITIVENESS 30% Innovation-driven stage 50% 20% Innovation and sophistication factors 2045 $44.500-49.000 Prediksidan target peningkatan income/kapita Russia $ 13.000 Spain $ 31.990 South Korea $ 22.420 Taiwan $ 19.980 2025 $14.250-15.500 INNOVATION DRIVEN: Business sophistication R&D Innovation $12.616 $1.036 $4.086 10% 50% Efficiency-driven stage 40% Efficiency enhancers Brazil $ 12.590 China $ 5.450 Malaysia $ 9.980 Mexico $ 10.050 South Africa $ 8.070 Thailand $ 4.970 Sulit beranjak meningkatkan income /kapita 2012 $ 3.592 EFFICIENCY DRIVEN: Higher education and training Goods market efficiency Labor market efficiency Financial market development Technological readiness Market size India $ 1.510 Indonesia $ 3.592 Philipines $ 2.470 Vietnam $ 1.400 2010 $ 2.500 2005 $ 1.203 FACTOR DRIVEN: Institutions Infrastructure Macroeconomic environment Health and Primary education 35% 60% Factor-driven stage Basic recuirement 5% 2000 $ 657 Sumber: Economist Pocket World in Figures 2014, WEF-GCR 2013
8. MENDORONG PEMUTAKHIRAN PENGETAHUAN Kebutuhan kemampuan Keinsinyuran modern: Kerjasama multi disiplin dan multi layer Sistem energi, air, material, keselamatan, keberlanjutan Pengelolaan resiko dan akuntabilitas Pengetahuan engineering : nano-, bio-, neuro-, geo, Pemanfaatan IT baru Model matematika mutakhir, cloud computing, simulasi dan visualisasi KOMPETISI INSINYUR GLOBAL Produk mini & mega-proyek perlu teknologi dan engineering dari puluhan/ratusan sumber. yang makin kompleks pemutakhiran dan pengembangannya, INDUSTRI INTEGRATOR Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Untuk menjaga tingkat pembaruan atau pemutakhiran ilmu pengetahuan keinsinyuran, 1 pengalaman 2 3 Penurunan pengetahuan Peningkatan pengalaman 4 Pembaruan Pengetahuan (PKB) Penurunan pengetahuan
PENGATURAN DALAM UU No 11/2014 KEINSINYURAN:
PETIKAN UU KEINSINYURAN Dengan UU ini diharapkan Keinsinyuran dapat meningkatkan daya saing bangsa dan negara dalam menggali dan memberikan nilai tambah atas berbagai potensi yang dimiliki tanah air, menjawab kebutuhan mengatasi segala kendala dan masalah dari perubahan global yang dihadapi dan selanjutnya dapat menyumbang banyak bagi kemajuan dan kemandirian bangsa. INSINYUR KEINSINYURAN
PENGATURAN DALAM UU KEINSINYURAN 1.CAKUPAN KEINSINYURAN 3.PROGRAM PROFESI INSINYUR 7.PENGEMBANGAN KEPROFESIANI BERKELANJUTAN 4.HAK DAN KEWAJIBAN INSINYUR KESELAMATAN KEAMANAN MASYARAKAT KEBERLANJUTAN LINGKUNGAN 5.REGISTRASI INSINYUR 2.STANDAR KEINSINYURAN 6. INSINYUR ASING 10. PEMBINAAN INDONESIA LEBIH MAJU DARI PADA BANGSA LAIN KEMANDIRIAN PENGUASAAN TEKNOLOGI PEMIHAKAN PADA SDM KEINSINYURAN NASIONAL, LEMBAGA KERJA KEINSINYURAN NASIONAL, dan PRODUK HASIL KEINSINYURAN NASIONAL; INOVASI DAN NILAI TAMBAH SECARA BERKESINAMBUNGAN INSINYUR KEINSINYURAN 9. ORGANISASI INSINYUR: PII 8. DEWAN INSINYUR INDONESIA
INSINYUR DALAM UU KEINSINYURAN Termasuk Jasa Ikutan, Jaringan Kerja BAB III CAKUPAN KEINSINYURAN mencakup bidang BIDANG A B C D E F G Pendidikandan pelatihan teknik Penelitian, pengembangan, pengkajian Konsultan-si, konstruksi, Manajemen industri, manufakturpengolahan, Sumber daya mineral Sumber daya alami /hayati Pembentuk-an, pengo-perasian pengelolaan aset Termasuk Jasa Ikutan, Jaringan Kerja 1 kebumian dan energi; 2 rekayasa sipil dan lingkungan terbangun; 3 industri; 4 konservasi dan pengelolaan sumber daya alam; 5 pertanian dan hasil pertanian; 6 teknologi kelautan dan perkapalan; 7 aeronotika dan astronotika typo,. mencakup disiplin teknik (rumpun) keilmuan DISIPLIN
SURAT TANDA REGISTRASI INSINYUR SERTIFIKAT KOMPETENSI INSINYUR PERJALANAN INSINYUR DAYA SAING NILAI TAMBAH MAJU MANDIRI 1 2 3 4 IJIN KERJA PKB PROFESONALITAS TANGGUNG JAWAB SOSIAL STRI SURAT TANDA REGISTRASI INSINYUR Ir. Asing (PE) HKK (diakreditasi oleh PII) (Dicatat oleh PII) (dikeluarkan oleh PII) SSIP-PII Setara APEC dan ASEAN sejak 1997 UJI KOMPETENSI oleh LSP KESELAMATAN, KEAMANAN MASYARAKAT dan KEBERLANJUTAN LINGKUNGAN SERTIFIKAT KOMPETENSI INSINYUR PPI INSINYUR Hak & kewajiban Berprofesi Di 7 BIDANG PERTI ST STr Non ST 7 DISIPLIN TEKNIK
MULAI BERPROFESI INSINYUR (Program Profesi Insinyur) 1 BAB V PROGRAM PROFESI INSINYUR DICATAT oleh PII Praktik memupuk kompetensi Gelar Profesi INSINYUR 1 Pasal 7 (3) Program Profesi Insinyur dapat diselenggarakan melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau. Pasal 8 (1) Penyelenggara PPI: Perti bekerja sama dengan kementerian terkait, PII, dan kalangan industri.. Pertambah-an Insinyur Rekognisi pembelajaran lampau (RPL) 3 Program PENYETARAAN 2 PPI (Program Profesi Insinyur) Cukup jelas Pengalaman bekerja di Keinsinyuran Pendidikan Tinggi Teknik non ST NON ST Pengalaman di bekerja di Keinsinyuran: ST / STr (Gelar Akademis) Pendidikan Tinggi Teknik
MENGEMBANGKAN TANGGUNG JAWAB PROFESIONAL 2 BAB VI REGISTRASI INSINYUR Hindarkan malpraktik SURAT TANDA REGISTRASI INSINYUR UJI KOMPETENSI Praktik Insinyur memikul tanggung jawab Keselamatan/ Keamanan Masyarakat dan Keberlanjutan Lingkungan Sertifikat Kompetensi Insinyur Pasal 14 d) pencabutan Surat Tanda Registrasi Insinyur oleh PII atas malapraktik atau pelanggaran kode etik Keinsinyuran Pasal 10 (1) Setiap insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur. (2) Surat Tanda Registrasi Insinyur dikeluarkan oleh PII LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI Praktik memupuk kompetensi Penjelasan perlu dimasukkan Hindarkan pencemaran lingkungan Pasal 11 (2) Sertifikat Kompetensi Insinyur diperoleh setelah lulus uji kompetensi. (3) Uji kompetensi dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. INSINYUR
PROSES KERJA INSINYUR ASING 3 Pasal 18 (3) Untuk mendapat surat izin kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) insinyur asing harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dari PII berdasarkan surat tanda registrasi atau sertifikat kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya. BAB VII INSINYUR ASING Insinyur Asing yang ingin bekerja sebagai PE di Indonesia, harus ter-registrasi sebagai insinyur profesional di negara asalnya Dibutuhkan Pembangunan Nasional PEMERINTAH Insinyur Asing hanya dapat melakukan kegiatan Keinsinyuran di Indonesia sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional. Perpanjangan IJIN KERJA Melakukan alih teknologi IJIN KERJA SURAT TANDA REGISTRASI INSINYUR (STRI) INSINYUR ASING PE WN Asing penyandang PE Sistem Kompetensi Ir Diakui APEC/ASEAN Pasal 18 (4) Dalam hal Insinyur Asing tidak memiliki surat tanda registrasi atau sertifikat kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Insinyur Asing harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. Insinyur asing hanya di bidang Yang kekurangan insinyur
MEMELIHARA KOMPETENSI PROFESIONAL 4 Penguatan Inovasi IPTEK BAB VIII PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN 30% Innovation-driven stage 50% 20% Innovation and sophistication factors Tujuan : memelihara kompetensi dan profesionalitas; dan tanggung jawab sosial pada masyarakat di sekitarnya (termasuk bakti masyarakat) Praktik Insinyur memikul tanggung jawab Keselamatan/ Keamanan Masyarakat dan Keberlanjutan Lingkungan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan: Perpanjangan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan: PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) SURAT TANDA REGISTRASI INSINYUR (STRI) Penguatan IPTEK pada IKM Pasal 13 Surat Tanda Registrasi Insinyur berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan persyaratan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
HAK DAN KEWAJIBAN INSINYUR BERHAK Memperoleh pelindungan hukum selama melaksanakan kode etik insinyur dan standar Keinsinyuran; Menerima imbalan hasil kerja sesuai dengan perjanjian kerja; Mendapatkan pembinaan dan pemeliharaan kompetensi profesi Keinsinyuran. BERKEWAJIBAN Melaksanakan kode etik Insinyur; Mengupayakan inovasi dan nilai tambah; Melaksanakan standar Keinsinyuran; Menerapkan keberpihakan; Memutakhirkan Iptek; Melaksanakan secara berkala darma bakti masyarakat yang bersifat sukarela; Melakukan pencatatan rekam kerja keinsinyuran.
PENGGUNA KEINSINYURAN HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA KEINSINYURAN HAK DAN KEWAJIBAN PEMANFAAT KEINSINYURAN BERKEWAJIBAN mengikuti ketentuan standar penggunaan hasil kegiatan Keinsinyuran. BERHAK mendapatkan informasi atas keselamatan hasil kegiatan Keinsinyuran; memanfaatkan hasil kegiatan Keinsinyuran secara aman dan nyaman sesuai dengan standar Keinsinyuran; . BERKEWAJIBAN memberikan informasi dan dokumen yang lengkap sesuai kebutuhan; mengikuti petunjuk Insinyur atas hasil kegiatan yang akan diterima; memberikan imbalan yang setara dan adil mematuhi ketentuan yang berlaku di tempat pelaksanaan Praktik Keinsinyuran. BERHAK mendapat cakupan dan mutu Keinsinyuran sesuai perjanjian kerja; mendapat informasi atas hasil kegiatan Keinsinyuran; menolak hasil kegiatan Keinsinyuran yang tidak sesuai perjanjian kerja;
PERAN KELEMBAGAAN DAN PEMERINTAH
KELEMBAGAAN: DEWAN INSINYUR BAB X DEWAN INSINYUR PRESIDEN Dewan Insinyur Indonesia bertugas Merumuskan kebijakan: sistem registrasi Insinyur, standar Program Profesi Insinyur, standar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, pengawasan pelaksanaan Praktik Keinsinyuran oleh PII, sistem Uji Kompetensi, standar kompetensi Insinyur dan DEWAN INSINYUR INDONESIA UNSUR PEMERINTAH INDUSTRI PERGURUAN TINGGI PII Pemanfaat Keinsinyuran Menjalin perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional Mengawasi alih teknologi oleh insinyur asing
PERSATUAN INSINYUR INDONESIA PERSATUAN INSINYUR INDONESIA BAB XI PERSATUAN INSINYUR INDONESIA DEWAN INSINYUR INDONESIA PII bertugas melaksanaan kebijakan Dewan Insinyur Indonesia dalam: pelayanan keinsinyuran; Program Profesi Insinyur bersama dengan perguruan tinggi; Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; pengawasan kewajiban insinyur; registrasi Insinyur; PERSATUAN INSINYUR INDONESIA Kode etik Insinyur Wadah berhimpun Insinyur Indonesia HKK PII bertugas : menetapkan, menerapkan, dan menegakkan kode etik Insinyur; kerja sama Keinsinyuran internasional dengan pengesahan DII memberikan advokasi bagi insinyur memberikan akreditasi keprofesian pada himpunan keahlian keinsinyuran (HKK) Pasal 41 Untuk menjamin kelayakan dan kepatutan Insinyur dalam melaksanakan Praktik Keinsinyuran, ditetapkan kode etik Insinyur sebagai pedoman tata laku profesi. Kode etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh PII. (3) Seseorang yang akan menjadi Insinyur wajib menyatakan kesanggupan untuk mematuhi kode etik Insinyur.
PEMERINTAH: MENTERI TERKAIT PEMBINAAN BAB XII PEMBINAAN KEINSINYURAN Pemerintah bertanggung jawab : Meningkatkan kegiatan penelitian, pengembangan, dan kemampuan perekayasaan; Mendorong industri untuk melakukan penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan nilai tambah; Mendorong Insinyur agar kreatif dan inovatif untuk menciptakan nilai tambah; Mendorong peningkatan produksi dalam negeri yang berdaya saing dari jasa Keinsinyuran; Remunerasi tarif jasa Keinsinyuran yang setara dan berkeadilan; Melakukan sosialisasi guna menarik minat generasi muda untuk menjadi Insinyur Melakukan audit kinerja keinsinyuran. PEMERINTAH: MENTERI TERKAIT KEM PERTAHANAN KEM PERINDUSTRIAN KEM PU KEM PERHUBUNGAN KEM ESDM KEM KEHUTANAN KEM RISTEK KEM PERTANIAN KEMENTERIAN BIDANG PENDIDIKAN KEMRISTEKDIKTI
SANKSI, PERALIHAN DAN MANFAAT
BAB XIII KETENTUAN PIDANA Bagi bukan Insinyur yang menjalankan Praktik Keinsinyuran dan bertindak sebagai Insinyur Bagi Insinyur atau Insinyur Asing yang dalam melaksanakan tugasnya tidak memenuhi standar Keinsinyuran sehingga mengakibatkan kecelakaan, hilangnya nyawa seseorang, dan/atau hilangnya harta benda Pidana penjara paling lama dua tahun dan/ atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah Bagi bukan Insinyur yang bertindak sebagai insinyur sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, dan/atau hilangnya harta benda Pidana penjara paling lama lima tahun dan/ atau denda paling banyak satu miliar rupiah Pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/ atau denda paling banyak satu miliar rupiah
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. Yang telah bergelar Insinyur tetap berhak menggunakan gelarnya. Ir Ir STr Ir ST SKI STRI b. Insinyur, ST, Str yang telah tersertifikasi dinyatakan sebagai Insinyur teregistrasi dan harus menyesuaikannya dengan UU dalam 3 (tiga) tahun. IPP IPM IPU Ir Sudah Praktik Keinsinyuran Memiliki IJIN KERJA STRI c. Insinyur yang telah Praktik Keinsinyuran dengan izin kerja, dinyatakan sebagai Insinyur teregistrasi dan harus menyesuaikannya dengan UU dalam 3 (tiga) tahun.
MANFAAT UU KEINSINYURAN Memperjelas tanggung jawab lingkup tugas. Berpeluang peningkatan penghasilan. Pelindungan profesional. Menyaring yang bukan Insinyur BAGI INSINYUR BAGI MASYARAKAT BAGI NEGARA Penyumbangan nilai tambah dari inovasi Meminimalkan malpraktek. Pengendalian insinyur asing. Keamanan dan keselamatan Keberlanjutan lingkungan Beberapa jalur menjadi insinyur. IKM mendapat transfer iptek. BAGI PENDIDIKAN KEINSINYURAN Data insinyur akan memberi umpan balik pendidikan. Membantu mengurangi kesenjangan pendidikan Sosialisasi minat
TERIMA KASIH
YANG MASIH HARUS DILENGKAPKAN TUGAS DEWAN INSINYUR INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH Cakupan keinsinyuran Program Profesi Insinyur Registrasi Insinyur Insinyur Asing Pembinaan Keinsinyuran PERATURAN PRESIDEN Pembentukan Dewan Insinyur Indonesia (DII) TUGAS DEWAN INSINYUR INDONESIA Standar kompetensi Insinyur bersama Menteri Sistem registrasi Insinyur Sistem sertifikasi Insinyur Standar PKB / CPD Sistem Uji Kompetensi Sistem pengawasan alih IPTEK Insinyur Asing Sistem pengawasan Praktik Keinsinyuran KEPUTUSAN PRESIDEN Susunan DII PENGORGANISASIAN PII Perbaikan AD-ART, dengan persetujuan Menteri Majelis kehormatan etik Kelengkapan organisasi menyandang tugas UU
KKNI – KERANGKA KLASIFIKASI NASIONAL INDONESIA (SEMUA HARUS BERSERTIFIKAT) INDUSTRI SERTIFIKAT JABATAN KERJA PENDIDIKAN IJAZAH AKADEMIS Program Profesi Insinyur IPM IPP Ir PROFESI: SERTIFIKAT PROFESI OTODIDAK PENGAKUAN PENGALAMAN KEAHLIAN KHUSUS