Kelompok 6 Ibrahim Gulagnar Hanifa Galih Ajisaka Wahyu Suhana Lido De Rio
Disampaikan Pada Peluncuran Demonstration Activities – REDD Indonesia STRATEGI REDD - INDONESIA FASE READINESS 2009 – 2012 dan progress implementasinya Disampaikan Pada Peluncuran Demonstration Activities – REDD Indonesia Jakarta, 6 Januari 2010
Kebijakan dan Tata Kelola Kehutanan UU No. 41 tahun 1999 dan UU No. 5 tahun 1990 Meningkatnya kebutuhan lahan Tuntutan pengelolaan hutan tingkat lokal
DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN DI INDONESIA deforestasi didefinisikan sebagai akibat langsung dari adanya pengaruh manusia melalui konversi lahan berhutan menjadi lahan yang tidak berhutan (UNFCCC No 11/CP.7 ) Indonesia merupakan contoh kasus dimana deforestasi terjadi baik secara terencana maupun tidak direncanakan.
DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN DI INDONESIA Kebijakan untuk mengurangi deforestasi yang tidak direncanakan dilakukan melalui alokasi lahan ter-degradasi dan lahan yang secara komersial tidak produktif untuk membangun silvikultur intensif untuk menghindari terjadinya deforestasi yang direncanakan, Departemen Kehutanan telah menghentikan pemberian ijin untuk penggunaan hutan produksi konversi bagi pembangunan perkebunan yang melebihi luas areal Padu Serasi yang telah disetujui.
KERANGKA REGULASI UNTUK MENGHADAPI TANTANGAN DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN DI INDONESIA lima kebijakan pokok sejak tahun 2000, yaitu: Pemberantasan penebangan dan perdagangan kayu illegal Restrukturisasi sektor kehutanan melalui penguatan pengembangan hutan tanaman dan industri kehutanan; Rehabilitasi lahan dan konservasi hutan; Pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar hutan; Pemantapan kawasan hutan. yang diterjemahkan ke dalam rencana-rencana kehutanan jangka panjang, menengah dan pendek.
KERANGKA REGULASI UNTUK MENGHADAPI TANTANGAN DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN DI INDONESIA delapan kebijakan prioritas : 1. Pemantapan kawasan hutan yang berbasis pengelolaan hutan lestari 2. Rehabilitasi hutan dan peningkatan daya dukung DAS 3. Perlindungan dan pengamanan hutan 4. Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya 5. Revitalisasi hutan dan produk kehutanan 6. Pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan 7. Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sektor kehutanan 8. Penguatan kelembagaan kehutanan
KERANGKA REGULASI UNTUK MENGHADAPI TANTANGAN DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN DI INDONESIA UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 tahun 2007 dan penyempurnaannya dalam PP No. 3 tahun 2008 program pemberantasan penebangan liar melalui pembangunan kerangka strategi nasional penegakan hukum kehutanan, Forest Law Enforcement National Strategy (FLENS). Instruksi Presiden (INPRES) no 4/2005 tentang Illegal Logging, memerintahkan 18 lembaga pemerintah dengan pemerintah daerah untuk bekerja secara bersama melakukan aksi pemberantasan illegal logging.
REDD DI INDONESIA World Resource Institute (WRI) tahun 2000 dan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) tahun 2007, masing-masing mencatat bahwa deforestasi berkontribusi sebesar kurang lebih 18 % dan 17 % dari emisi global dan dari jumlah tersebut 75%nya berasal dari negara berkembang.
REDD DI INDONESIA respon terhadap proses internasional dan dalam rangka penyiapan negosiasi di COP-13, Indonesia membentuk Indonesia Forest Climate Alliance (IFCA) pada bulan Juli 2007. IFCA merupakan payung atau forum untuk komunikasi/ koordinasi para stakeholder dalam membahas issu-issu REDD. Studi REDD Indonesia tahun 2007 dikoordinasikan oleh Departemen Kehutanan dengan melibatkan para ahli dari tingkat nasional dan internasional serta didanai oleh World Bank, pemerintah Inggris, Australia dan Jerman. Perkembangan dan hasil studi dikomunikasikan melalui IFCA dengan melibatkan tiga pilar governance dan mitra internasional.
REDD DI INDONESIA Kegiatan rekomendasi Studi IFCA tahun 2007 untuk ditindaklanjuti : Mengembangkan kerangka kerja awal yang telah dirancang oleh IFCA; 2. Melanjutkan konsultasi dan analisis secara teknis; 3. Menguji dan mengimplementasikan proyek-proyek percontohan pada berbagai kondisi (yang berdasarkan KeputusanCOP-13 tentang REDD disebut Demonstration Activities); 4. Melaksanakan peningkatan kapasitas pada semua level; 5. Menciptakan kerangka kerja nasional yang kredibel untuk pengurangan emisi yang dapat diverifikasi; 6. Menghasilkan pengurangan emisi gas rumah kaca yang nyata.
REDD DI INDONESIA Pada rangkaian acara COP-13 tersebut, Indonesia mengkomunikasikan konsep implementasi REDD Indonesia secara bertahap (phased-approach) yang terbagi atas 3 (tiga) tahap: Tahap 1 (Tahap persiapan) : Identifikasi status IPTEK dan kebijakan terkait (2007 -2008) Tahap 2 (Readiness Phase) : Tahap penyiapan perangkat metodologi dan kebijakan REDDI (2009-2012) Tahap 3 (Full Implementation): tahap implementasi penuh sesuai aturan COP pada saat REDD menjadi bagian dari skema UNFCCC pasca 2012 (mulai tahun 2013)
REDD DI INDONESIA Tahap 1 tahap 2 tahap 3 Gambar 1. Road Map REDD Indonesia: phased-approach
KATEGORI DAN KOMPONEN KUNCI STRATEGI REDD-INDONESIA PADA FASE READINESS Gambar 2. Strategi REDD Indonesia
KATEGORI DAN KOMPONEN KUNCI STRATEGI REDD-INDONESIA PADA FASE READINESS lima kategori dengan komponen kunci Strategi di tingkat nasional: Intervensi kebijakan untuk penanganan penyebab mendasar deforestasi dan degradasi di berbagai lansekap penggunaan lahan hutan 2. Penyiapan regulasi REDD (a. l. tata cara pelaksanaan REDD dan pembentukan Komisi REDD). 3. Penyiapan aspek metodologi untuk penetapan REL/RL (Reference Emission Level/Reference Level) dan pembangunan sistem MRV (measuring, reporting dan verification). 4. Penyiapan/penguatan kelembagaan 5. Analisis terkait (REL/RL, MRV, analisis biaya dan manfaat, resiko, dampak, dll);
KATEGORI DAN KOMPONEN KUNCI STRATEGI REDD-INDONESIA PADA FASE READINESS Strategi di tingkat sub-nasional terbagi ke dalam tiga kategori dengan komponen kunci : Penyiapan aspek metodologi untuk penetapan REL/RL (Reference Emission Level/Reference Level) dan pembangunan sistem MRV (measuring, reporting dan verification). 2. Penyiapan/penguatan kelembagaan 3. Pembangunan Demonstration Activities (DA)- REDD yang merepresentasikan berbagai kondisi bio-socio-geografis.
PROGRES READINESS Tingkat Nasional Regulasi Permenhut Nomor P.68/Menhut-II/2008 tentang Penyelenggaraan Demonstration Activities (DA) Pengurangan Emisi Karbon dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan pembentukan Kelompok Kerja Perubahan Iklim lingkup Departemen Kehutanan (Kepmenhut Nomor SK.13/menhut-II/2009 2) serta peraturan tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Degradasi dan Deforestasi Hutan (REDD) (Permenhut Nomor P.30/Menhut-II/2009). Metodologi Dua komponen utama metodologi yang harus disiapkan untuk implementasi REDD/REDD-plus adalah penetapan REL/RL dan pembangunan sistem MRV Lintas komponen Program FCPF terdiri dari tiga komponen besar yang mendukung implementasi strategi readiness-REDD Indonesia yaitu: Analisis terkait dengan penyebab mendasar deforestasi dan degradasi hutan, penetapan REL, pembangunan MRV, Co-benefits, dampak dan resiko, Fasilitasi kegiatan terkait penetapan REL dan, pembangunan system MRV c. Monistoring proses kegiatan readiness.
PROGRES READINESS Tingkat Nasional Program UNREDD terdiri dari tiga komponen besar yaitu: Penguatan peran para pihak, Fasilitasi kegiatan terkait penetapan REL dan pembangunan sistem MRV, serta Pembangunan Demonstration Activities di tingkat Kabupaten.
PROGRES READINESS Tingkat Sub-Nasional: Demonstration Activities Merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanah Keputusan COP-13 di Bali tentang REDD. Sarana pembelajaran (learning by doing) dan membangun komitmen serta sinergi antar pihak terkait Merupakan komponen penting dari Strategi Readiness REDD Indonesia
PROGRES READINESS Tingkat Sub-Nasional: Demonstration Activities DA-REDD kerjasama Pemerintah Indonesia-Australia di Kalimantan Tengah DA-REDD ini merupakan bagian dari Kalimantan Forest Carbon Partnership (KFCP), yang secara keseluruhan di bawah payung Indonesia-Australia Forest Carbon Partnership (IAFCP). KFCP adalah DA-REDD pertama di Indonesia dan DA-REDD di lahan gambut pertama di dunia
PROGRES READINESS Tingkat Sub-Nasional: Demonstration Activities Gambar 3. Gambaran lokasi KFCP
PROGRES READINESS Tingkat Sub-Nasional: Demonstration Activities DA-REDD kerjasama Pemerintah Indonesia-Jerman di Kalimantan Timur Kegiatan dalam rangka mendukung Readiness meliputi: • Fasilitasi proses penyusuan dan implementasi Strategi REDD di tingkat nasional, serta implementasi DA di tingkat Kabupaten/unit manajemen, • Penetapan REL dan • pembangunan sistem MRV di tingkat Kabupaten, serta menjaga konsistensi dengan penetapan REL dan sistem MRV di tingkat nasional, • Mengkaitkan sistem MRV dengan instansi penanggung jawab perencanaan tata guna lahan tingkat Kabupaten, • Fasilitasi pengembangan skema distribusi insentif REDD.
PROGRES READINESS Tingkat Sub-Nasional: Demonstration Activities Kerjasama Indonesia dengan International Tropical Timber Organization (ITTO) di Taman Nasional Meru Betiri, Jawa Timur, yang akan berlangsung tahun 2009 – 2012, merupakan kerjasama konservasi hutan tropis untuk pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, serta peningkatan stok karbon.
PROGRES READINESS Tingkat Sub-Nasional: Demonstration Activities 6 output yang diharapkan sebagai berikut: Peningkatan Kapasitas inventarisasi sumberdaya dan penghitungan karbon agar dapat diukur, dilaporkan dan diverifikasi sesuai standar internasional. Baseline data dan perkiraan penurunan emisi serta peningkatan stok karbon, Pembangunan sistem pengukuran, pelaporan dan verifikasi (MRV) penurunan emisi dan peningkatan stok karbon, Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan konservasi, Pengembangan alternatif sumber pendapatan untuk meningkatkan kesejahteraan masayarakat di dalam dan sekitar TNMB, Pengurangan penebangan liar dan perambahan di TNMB
PROGRES READINESS Tingkat Sub-Nasional: Demonstration Activities
PROGRES READINESS Tingkat Sub-Nasional: Demonstration Activities Tiga komponen strategi untuk Fase Readiness di tingkat Kabupaten : • Penyiapan aspek metodologi untuk penetapan REL/RL dan pembangunan sistem MRV di tingkat Kabupaten, serta link/integrasinya ke sistem MRV di tingkat propinsi dan nasional, • Penyiapan/penguatan kelembagaan termasuk pelibatan dan peningkatan kapasitas para pihak, fasilitasi formulasi kebijakan, • Pembangunan Demonstration Activities (DA)- REDD.
PROGRES READINESS Tingkat Sub-Nasional: Demonstration Activities Mengingat inisiatif di sub-nasional merupakan bagian integral dari inisiatif di tingkat nasional, maka kolaborasi dengan pihak terkait telah dilakukan sejak proses perencanaan, mulai dari: • Tingkat nasional: Departemen Kehutanan, KLH, DNPI, BAPPENAS, Departemen Keuangan, • Tingkat Propinsi: Pemerintah Propinsi, BAPPEDA, Dinas Kehutanan dan instansi terkait lainnya, • Kabupaten: Pemerintah Kabupaten dan instansi terkait lainnya (Perencanaan, Kehutanan, Pertanian), • Civil Society: Universitas, NGOs, Organisasi kemasyarakatan. • Donor: AUSAID, Norad< USAID, GTZ, KfW. Kerjasama di tingkat Kabupaten ini diharapkan juga berkontribusi terhadap proses negosiasi di bawah UNFCCC.