ISU, INFO DAN PERMASALAHAN PERGURUAN TINGGI M. BUDI DJATMIKO M. Budi Djatmiko ASOSIASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH VII SURABAYA Hotel, 30 Oktober 2015
AWAS BAHAYA PENJAJA IJAZAH PALSU ABAL- ABAL BODONG
University of Sumatera
University of California Berkeley.
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
Observasi stakeholders Pendahuluan Kompetensi Kinerja Persepsipihak lain Reputasi Observasi stakeholders Waktu panjang Integritas Akademik
Pendahuluan Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
Pendahuluan Mutu Pendidikan Tinggi Standar Internasional Mutu Sasaran Kinerja PT Standar PT Kinerja PT rata-rata nasional Standar PT Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Manajemen Mutu(1) Kenapa mutu pendidikan tinggi sangat penting? Daya saing bangsa tergantung kepada mutu pendidikan tinggi Keterbatasan sumber: dana, SDM Manajemen Mutu Seluruh aktivitas dan fungsi yang dijalankan untuk memperoleh output dengan mutu yang sesuai dengan yang telah ditetapkan Pendekatan/paradigma manajemen mutu: orientasi output dan orientasi proses
Input Proses Output Manajemen Mutu(2) Paradigma Manajemen Mutu Output tidak bisa diperbaiki. Proses bisa diperbaiki Berbasis standar Pemeriksaan pada output Pengendalian pada proses dan input Output konsisten Penanggungjawab berada pada pemeriksa Penanggungjawab adalah semua pihak Quality improvement
Manajemen Mutu(3) Orientasi output Orientasi proses
Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(1) Proses Pembelajaran Ujian Lokal Ujian Negara (Seolah-olah) Negara sebagai satu-satunya penanggungjawab mutu lulusan perguruan tinggi Manajemen berorientasi output
Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(2) Ujian Negara PT berwenang untuk menerima mahasiswa, menyelenggarakan proses belajar dan menerbitkan ijazah Wajib lapor, selambat-lambatnya 1 bulan sejak semester berakhir Terdaftar Diakui Disamakan 2001 Kepmendiknas nomor 184/U/2001 tentang Pedoman Wasdalbin 23 Nov 2001 Kepdirjen nomor 08/Dikti/Kep/2002 tentang Petunjuk Teknis KMDN no. 184/U/2001
Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(3) Otonomi Mutu rendah Pelanggaran Kelas jauh Dosen tidak memenuhi kualifikasi 2001 Ijazah bodong Data tidak reliable EPSBED PD Dikti
Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(4) Otonomi Law enforcement Quality improvement 2001 2009
Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(5) Kebijakan Ditjen Dikti: UU nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi Permendikbud nomor 49/2014 (SN Dikti), 50/2014 (SPM Dikti), 87/2014 (Akreditasi) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Lembaga layanan Pendidikan Tinggi Pembersihan data dosen PNS KL non Kemendikbud, Guru Dosen tetap vs. dosen tidak tetap NIDN, NUPN, NIDK Linearity
Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(6) Jabatan akademik Rasio dosen-mahasiswa Penonaktifan program studi/perguruan tinggi Pencabutan izin penyelenggaraan prodi/PT Satgas Ijazah Palsu
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(7) KKNI 1 2 3 4 5 7 8 9 6 STANDAR KOMPETENSI LULUSAN STANDAR DIKTENDIK STANDAR SARPRAS CAPAIAN PEMBELAJARAN ACUAN ACUAN Ketrampilan khusus sikap STANDAR ISI STANDAR PROSES STANDAR PENILAIAN MENCA-PAI Pengetahuan Ketrampilan umum MENCA-PAI STANDAR PENGELO-LAAN STANDAR PEMBIAYAAN dirumuskan sesuai jenis dan jenjang program studi, dicantumkan pada Lampiran SN DIKTI, dan dapat ditambahkan oleh Perguruan Tinggi dirumuskan oleh forum prodi sejenis atau pengelola prodi (dlm hal tdk memiliki forum Prodi) dan ditetapkan dalam SK Dirjen Tim Belmawa Dikti
Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(8) Standar Mutu Internasional Standar Mutu Nasional Standar Mutu Perguruan Tinggi Organisasi Profesi Industri
Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(9) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Sistem Pengembangan SDM Sistem Keuangan Sasaran Kinerja PT Sistem Perencanaan Sistem Sarpras Sistem Akademik
Permasalahan Prodi/PT(1) Laporan akademik Program studi (Prodi), selama 4 semester berturut-turut tidak melakukan pelaporan, maka prodi diberi surat peringatan dari Kopertis sebangak 3 kali, dengan sela waktu 3 bulan Prodi, selama 6 semester berturut-turut tidak melakukan pelaporan, maka prodi dinon-aktifkan Jika perguruan tinggi (PT) secara agregat selama 6 semester berturut tidak melakukan pelaporan, maka PT dinon-aktifkan
Permasalahan Prodi/PT(2) Rasio dosen-mahasiswa Prodi memiliki rasio dosen-mahasiswa 1:>30 (Prodi IPA) atau 1:>45 (Prodi IPS) tetapi 1:≤300 maka prodi akan diberi peringatan sebanyak 3 kali dengan sela waktu 3 bulan. Bila dalam 2 semester tidak melakukan perubahan, maka prodi dinon-aktifkan Bila prodi memiliki rasio-dosen 1: >300, maka prodi langsung dinon-aktifkan Bila PT secara agregat memiliki rasio dosen mahasiswa 1: >300, maka PT langsung dinonaktifkan
Permasalahan Prodi/PT(3) Pelanggaran. Pelanggaran mencakup dan tidak terbatas pada PDD/PJJ tanpa izin, kelas jauh, Prodi/PT tanpa izin, pemadatan kelas (2 hari), jumlah mahasiswa melebihi kuota (prodi kesehatan/kedokteran), ijazah/gelar palsu, pemindahan mahasiswa. Sanksi meliputi: Ringan: peringatan dan wasdalbin Sedang: dinon-aktifkan Berat: pencabutan izin prodi/PT Sengketa antar organ yayasan/BP, yayasan dan PT, dosen dan PT, dualisme kepemimpinan
Permasalahan Prodi/PT(4) Konsekuensi status prodi non-aktif: Tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru Tidak memperoleh layanan dari Kementerian, dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah, kegiatan lain di Kementerian Tidak memperoleh akses PD Dikti Konsekuensi status PT non-aktif: Tidak memperoleh layanan Kementerian, dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah, kegiatan lain di Kementerian Tidak boleh melakukan wisuda bila terjadi dualisme kepemimpinan dan atau kasus kualifikasi pemimpin yang tidak dapat dipercaya
Prosedur pengaktifan kembali(1) Laporan Akademik Verifikasi dan validasi data oleh Kopertis dan PT membuat Pakta Integritas Masalah rasio dosen-mahasiswa Rencana penyelesaian oleh PT Masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan: Surat pernyataan penutupan PDD/PJJ tanpa izin, kelas jauh dan sebagainya yang ditandatangani pimpinan PT dan Yayasan (di atas meterei) dan diketahui/disaksikan oleh Kopertis Pengumuman di media cetak 10 hari berturut-turut dengan ukuran minimum B5 terkait penutupan dan pemindahan mahasiswa Penyampaian data mahasiswa peserta PDD/PJJ tanpa izin, kelas jauh PT bersama Yayasan membuat Pakta Integritas
Prosedur pengaktifan kembali(2) Masalah sengketa: PT, Yayasan dan Kopertis berkoordinasi dalam penyelesaian sengketa
Jadwal Pengaktifan kembali Januari – Maret: pengajuan pengaktifan PT kepada Kopertis April – Juli: verifikasi oleh Kopertis Agustus – November: verifikasi oleh Kementerian Desember: pengaktifan kembali
Status Perguruan Tinggi(1) Negeri Swasta Total PT 121 2986 3107 PTA 72 919 991 PTK 173 - 366 3905 4271 PT aktif, PD Dikti, 13 Juli 2015
Status Perguruan Tinggi(2) No. Bentuk PT Status PT Aktif Non Aktif Alih Bentuk Alih Kelola Merger Hapus 1 Universitas 56 2 Institut 6 3 Sekolah Tinggi 230 25 8 4 Akademi 126 15 12 5 Politeknik 29 TOTAL 447 45 24 13 10
Status Perguruan Tinggi(3) No. Bentuk PT Program Studi PT Aktif Jumlah Program Studi PT Non Aktif Prodi Aktif Prodi Non Aktif 1 Universitas 890 51 941 23 13 36 2 Institut 41 7 48 3 Sekolah Tinggi 720 59 779 33 4 Akademi 157 28 185 30 31 5 Politeknik 117 11 128 Total 1925 156 2081 27 87 114
Status Perguruan Tinggi(4) Dosen Mahasiswa Rasio Negeri Swasta Total PT 70.387 139.558 209.945 2.161.874 4.244.467 6.406.341 1:30,5 PTA 10.187 5.035 15.222 288.790 50.906 339.696 1:22,3 PTK 9.160 - 106.621 1:11,6 89.734 144.593 234.327 2.557.285 4.295.373 6.852.658 1:29,2 Total dosen/mahasiswa, PD Dikti, 13 Juli 2015
Kasus(1) Data jumlah suatu angkatan tertentu meningkat dari tahun ke tahun Nama mahasiswa fiktif, dan historis pembelajaran tidak ada (FRS, DHMD Perpindahan mahasiswa tanpa izin; konversi tanpa aturan Konversi dari pendidikan non-formal ke program studi (pendidikan formal), pendidikan S1 diselesaikan dalam waktu satu tahun Pembelajaran D3 (memiliki izin pendirian prodi) di sebuah PT tetapi memperoleh gelar S1 (memiliki izin pendirian) dari PT lain yang berada di kota lain (PDD tanpa izin) Peserta kursus tetapi memperoleh gelar D3 dari sebuah PT (PDD tanpa izin)
Kasus(2) PDD tanpa izin, kelas jauh, sekali seminggu (sehari seminggu) untuk program S1, di tempat belajar yang tidak memenuhi syarat Perkuliahan dipadatkan 2 hari Ijazah tanpa proses pembelajaran yang memadai Ijazah palsu yang diterbitkan oleh lembaga bukan PT dengan mengatasnamakan PT tertentu
Penutup(1) Perguruan tinggi perlu melakukan penataan institusional, di samping dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, juga dalam rangka tertib administrasi, tatakelola (governance), manajemen (management), dan leadership Untuk mendukung upaya penataan tersebut, perguruan tinggi perlu membangun basis data, sistem informasi/sistem pendukung keputusan yang memadai Sistem basis data yang dibangun paling tidak memenuhi sistem pendataan untuk menjalankan standar nasional pendidikan tinggi Integritas akademik harus menjadi platform penataan institusional
Penutup (2) Dalam waktu sangat dekat ke depan ini, bagi yang masih bermasalah, standar minimum dosen (rasio dosen- mahasiswa) perlu segera diselesaikan
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI Tahun 2015-2019 Permenristekdikti No.13 Tahun 2015 RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI Tahun 2015-2019 Sumber: Perpres Nomor 2 Tahun 2015 Tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2015 - 2019 Disampaikan Pada Sosialisasi Renstra Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi 1
Strategi RPJMN 2015-2019 (Terkait Pendidikan Tinggi): Meningkatkan pemerataan akses pendidikan tinggi
Strategi RPJMN 2015-2019 (Terkait Pendidikan Tinggi): Meningkatkan kualitas pendidikan tinggi
Strategi RPJMN 2015-2019 (Terkait Pendidikan Tinggi): Meningkatkan Relevansi & Daya Saing Pendidikan TInggi
Strategi RPJMN 2015-2019 (Terkait Pendidikan Tinggi): Meningkatkan Tata kelola Kelembagaan PT
Prioritas RPJMN RPJPN 2005 – 2024 RPJMN 1 (2005 - 2009) RPJMN 2 (2010 - 2014) RPJMN 3 (2015 - 2019) RPJMN 4 (2020 - 2024) Menata kembali NKRI, membangun Indonesia yg aman dan damai, yg adil dan demokratis dengan tingkat kesejahteraan yang lebih baik Memantapkan penataan kembali NKRI, meningkatkan kualitas SDM, membangun kemampuan iptek, memperkuat daya saing perekonomian Memantapkan pembangunan secara menyeluruh dgn menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis SDA yg tersedia, SDM yang berkualitas, serta kemampuan iptek Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di segala bidang dengan struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif RPJPN 2005 – 2024 2
Kerangka Logis Pilar Utama Kemenristekdikti LEMBAGA YG BERKUALITAS INOVASI DAYA SAING PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA BERKUALITAS TENAGA KERJA TERAMPIL DIKTI 3
Restrukturisasi Kemristekdikti: Struktur Organisasi Eselon I Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Sesuai Perpres No.13 Tahun 2015 Staf Ahli Sekretariat Jenderal Inspektorat Jenderal Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Kelembagaan IPTEK dan DIKTI Ditjen Sumber Daya IPTEK dan DIKTI Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan Ditjen Penguatan Inovasi 4
VISI KEMENRISTEK & DIKTI 2015-2019 Visi dan Misi Kemenristekdikti 2015-2019 VISI KEMENRISTEK & DIKTI 2015-2019 Terwujudnya pendidikan tinggi yang bermutu serta kemampuan iptek dan inovasi untuk mendukung daya saing bangsa MISI KEMENRISTEK & DIKTI 2015-2019 1. Meningkatkan akses, relevansi, dan mutu Pendidikan Tinggi untuk menghasilkan SDM yang berkualitas 2. Meningkatkan kemampuan iptek dan inovasi untuk menghasilkan nilai tambah produk inovasi 5
Tujuan Strategis Kemenristekdikti 2015-2019 Meningkatnya relevansi, kualitas dan kualitas sumber daya manusia berpendidikan tinggi, serta kemampuan iptek dan inovasi untuk keunggulan daya saing bangsa Tujuan Strategis Sasaran Strategis 5 Menguatnya kapasitas inovasi 1 Meningkatnya relevansi & produktivitas Riset dan Pengembangan 4 Meningkatnya kualitas pembelajaran dan mahasiswa pendidikan tinggi 3 Meningkatnya relevansi, kualitas & kuantitas Sumber Daya Iptek dan Dikti 2 Meningkatnya kualitas kelembagaan Iptek & Dikti 6
Indikator dan Target Tujuan Strategis Kemenristekdikti 2015-2019 Indikator Daya Saing 2015 2016 2017 2018 2019 (peringkat dunia, WEF) 30 29 28 27 26 Indeks Inovasi (Score, WEF) 4,6 4,7 4,8 4,9 5,0 2015 2016 2017 2018 2019 (peringkat dunia, WEF) 60 59 58 57 56 Indeks Dikti (score, WEF) 4,0 4,1 4,2 4,3 4,4 7
Target Program Kemenristekdikti (1) Program Pembelajaran dan Kemahasiswaan No Indikator Program Target Keterangan 2015 2016 2017 2018 2019 1 Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi 26,86% 28.16% 29.54% 31,07% 32.56% Nominal 2 Jumlah mahasiswa yang berwirausaha 2.000 2.500 3.000 3.500 4.000 3 Prosentase lulusan bersertifikat kompetensi 55% 60% 65% 70% 75% 4 Jumlah Prodi terakreditasi unggul 10.800 12.000 13.000 14.000 15.000 Kumulatif 5 Jumlah mahasiswa peraih emas tingkat nasional dan internasional 380 390 405 410 420 6 Prosentase lulusan yang langsung bekerja 50% 80% 90% 7 Jumlah LPTK yang meningkat mutu penyelenggaraan pendidikan akademik 17 46 8 Jumlah calon pendidik mengikuti pendidikan profesi guru 4.458 5.458 7.000 9.500 8
Target Program Kemenristekdikti (2) Program Penguatan Kelembagaan No Indikator Program Target Keterangan 2015 2016 2017 2018 2019 1 Jumlah Perguruan Tinggi masuk top 500 dunia 2 3 4 5 Kumulatif Jumlah Perguruan Tinggi berakreditasi A (Unggul) 29 39 53 99 194 Jumlah Taman Sains dan Teknologi (TST) yang dibangun 77 100 Jumal Taman dan Teknologi yang mature (menghasilkan teknologi yang siap untuk diterapkan dalam lingkungan sesungguhnya (Taman Sains), menghasilkan usaha baru secara berkesinambungan (Taman Tekno), melaksanakan riset berkesinambungan, menghasilkan perusahaan pemula dan mampu menarik industri (N-TST) 6 14 27 50 58 Pusat Unggulan Iptek 12 15 20 25 30 9
Target Program Kemenristekdikti (3) Program Penguatan Sumber Daya No Indikator Program Target Keterangan 2015 2016 2017 2018 2019 1 Jumlah Dosen Berkualifikasi S3 23.500 28.000 32.500 37.000 41.500 Kumulatif 2 Jumlah SDM Dikti yang meningkat kompetensinya 2.000 Nominal 3 Jumlah pendidik mengikuti sertifikasi dosen 8.000 10.000 4 Jumlah SDM Litbang Berkualifikasi Master dan Doktor 3.350 3.700 4.250 4.800 5.450 5 Jumlah SDM iptek yang meningkat kompetensinya 95 161 361 366 205 6 Jumlah Sarpras Lemlitbang dan PTN yang direvitalisasi 126 142 145 149 153 10
Target Program Kemenristekdikti (4) Program Penguatan Riset dan Pengembangan No Indikator Program Target Keterangan 2015 2016 2017 2018 2019 1 Jumlah HKI yang didaftarkan 1.580 1.735 1.910 2.100 2.305 Kumulatif 2 Jumlah publikasi internasional 5.008 6.229 7.769 9.689 12.089 Nominal 3 Jumlah prototipe R & D TRL s.d 6 530 632 783 930 1.081 4 Jumlah prototipe laik industri TRL 7 15 Program Penguatan Inovasi No Indikator Program Target Keterangan 2015 2016 2017 2018 2019 1 Jumlah produk inovasi Produk hasil litbang yang telah diproduksi 10 15 20 25 30 Nominal 11
Terima Kasih Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia 60
Strategi, Program/Kegiatan Sasaran dan Indikator RPJMN 2015-2019 (Terkait Kemenristekdikti): Resume Strategi, Program/Kegiatan Sasaran dan Indikator Sumber: Perpres Nomor 2 Tahun 2015 Tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2015 - 2019
Strategi RPJMN 2015-2019 (Terkait Pendidikan Tinggi): Meningkatkan pemerataan akses pendidikan tinggi
Strategi RPJMN 2015-2019 (Terkait Pendidikan Tinggi): Meningkatkan kualitas pendidikan tinggi
Strategi RPJMN 2015-2019 (Terkait Pendidikan Tinggi): Meningkatkan Relevansi & Daya Saing Pendidikan TInggi
Strategi RPJMN 2015-2019 (Terkait Pendidikan Tinggi): Meningkatkan Tata kelola Kelembagaan PT
Sasaran: Meningkatnya akses pendidikan tinggi berkualitas untuk menghasilkan inovasi yang mendukung daya saing bangsa
Sasaran: Tersedianya dan Keluasan Akses PT yang Bermutu dan Berdaya saing Internasional
Sasaran: Tersedianya Dosen yang Bermutu dan Berdaya Saing Internasional
Sasaran: Meningkatnya jumlah penelitian dan pengembangan kepada masyarakat
Sasaran: Tercapainya layanan pembelajaran dan kompetensi mahasiswa
Sasaran: Meningkatnya Sumberdaya IPTEK
Sasaran: Meningkatnya pendayagunaan IPTEK bagi peningkatan daya saing ekonomi,kesejahteraan rakyat, dan kemandirian bangsa
Sasaran: Meningkatnya SDM IPTEK
Sasaran: Terlaksananya instrumen kebijakan untuk peningkatan relevansi dan produktivitas Iptek
Sasaran: Terbangunnya Science Park di Provinsi/Kab/Kota yang berafiliasi dengan Perguruan Tinggi
Sasaran: Meningkatnya produktivitas Iptek unggulan di bidang kesehatan dan obat