ISU, INFO DAN PERMASALAHAN PERGURUAN TINGGI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
Advertisements

KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Penyerahan RKAT 2013 Universitas Pendidikan Indonesia
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
SINKRONISASI L2 DIKTI DENGAN KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
STATUTA PERGURUAN TINGGI
PENATAAN PERGURUAN TINGGI
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesi Universitas Sarswati Bali
PROGRAM PEMBINAAN PTS PP-PTS 2015
PENTINGNYA EVALUASI PROGRAM STUDI BERBEASIS EVALUASI DIRI
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
KONTRAK DAN INDIKATOR KINERJA 2018 KONTRAK KINERJA UPI DAN IKU/IKK
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Kewajiban dan Hak Untuk Mengoptimalkan Kinerja Dosen
Peran LAM-PTKes dalam Peningkatan Mutu Berkelanjutan Program Studi Kesehatan Melalui Aktreditasi di Masa Mendatang Mohamad Nasir Menteri Riset, Teknologi,
Kebijakan Pendidikan Tinggi Prof. Munawar Ketua LP3M-UB
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Proses kebijakan publik dalam pembangunan
Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
Prof. dr. jamal wiwoho,s.h.,m.hum.
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
INFORMASI TEKNIS SEKRETARIS DITJEN BELMAWA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI DISAMPAIKAN DALAM RAPAT KOORDINASI NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL.
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
PENGUATAN GOOD GOVERNANCE AND GREEN UNIVERSITY UNTUK PENINGKATAN DAYA SAING DAN REKOGNISI INTERNASIONAL RAPAT DINAS KELEMBAGAAN Gedung Ahmad Sanusi 13.
UPAYA MEMPEROLEH NILAI OPTIMAL AKREDITASI
SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN
Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi
Status Perguruan Tinggi: Apa, mengapa, dan bagaimana?
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
Penentu Peningkatan Daya Saing
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
TIPS AND TRICK Imas Soemaryani
Penyusunan Kegiatan dan Anggaran Tahun 2019
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Kebijakan Umum RKAT UPI 2019
KEBIJAKAN UMUM PENYUSUNAN RKAT UPI
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
TANTANGAN PENDIDIKAN TINGGI KITA
Beasiswa Pascasarjana untuk Tenaga Kependidikan Berprestasi 2018
RAPAT DINAS KELEMBAGAAN UPI
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Lokakarya Pengembangan, Peningkatan dan Penguatan Tata Kelola Unit SPM dan Penyamaan persepsi tentang.
Kebijakan Pendidikan Tinggi
Kebijakan Umum RKAT UPI 2019
PROGRAM KERJA PENGAWASAN BPKP DI KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI Sumitro Direktur PLP Bidang Kesejahteraan Rakyat, Deputi Polhukam dan.
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
Dr.rer.nat Senam Wakil Rektor IV
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SDM DI LINGKUNGAN
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
Departemen Gizi Kesehatan FK UGM
Layanan Izin Belajar Bagi Mahasiswa Asing Layanan Izin Kerja Sama
EVALUASI KINERJA PENELITIAN
Akreditasi institusi.
Akreditasi Institusi.
TEMA DAN PROGRAM PRIORITAS
Hubungan antara SN-Dikti dengan Kriteria Akreditasi
Pengembangan Perguruan Tinggi Menuju Mutu Yang Berkelanjutan
Bahan Diskusi : “Pengembangan KURIKULUM PT sesuai SN DIKTI dan R. I 4
Transcript presentasi:

ISU, INFO DAN PERMASALAHAN PERGURUAN TINGGI M. BUDI DJATMIKO M. Budi Djatmiko ASOSIASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH VII SURABAYA Hotel, 30 Oktober 2015

AWAS BAHAYA PENJAJA IJAZAH PALSU ABAL- ABAL BODONG

University of Sumatera

University of California Berkeley.

SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH

Observasi stakeholders Pendahuluan Kompetensi Kinerja Persepsipihak lain Reputasi Observasi stakeholders Waktu panjang Integritas Akademik

Pendahuluan Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

Pendahuluan Mutu Pendidikan Tinggi Standar Internasional Mutu Sasaran Kinerja PT Standar PT Kinerja PT rata-rata nasional Standar PT Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Manajemen Mutu(1) Kenapa mutu pendidikan tinggi sangat penting? Daya saing bangsa tergantung kepada mutu pendidikan tinggi Keterbatasan sumber: dana, SDM Manajemen Mutu Seluruh aktivitas dan fungsi yang dijalankan untuk memperoleh output dengan mutu yang sesuai dengan yang telah ditetapkan Pendekatan/paradigma manajemen mutu: orientasi output dan orientasi proses

Input Proses Output Manajemen Mutu(2) Paradigma Manajemen Mutu Output tidak bisa diperbaiki. Proses bisa diperbaiki Berbasis standar Pemeriksaan pada output Pengendalian pada proses dan input Output konsisten Penanggungjawab berada pada pemeriksa Penanggungjawab adalah semua pihak Quality improvement

Manajemen Mutu(3) Orientasi output Orientasi proses

Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(1) Proses Pembelajaran Ujian Lokal Ujian Negara (Seolah-olah) Negara sebagai satu-satunya penanggungjawab mutu lulusan perguruan tinggi Manajemen berorientasi output

Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(2) Ujian Negara PT berwenang untuk menerima mahasiswa, menyelenggarakan proses belajar dan menerbitkan ijazah Wajib lapor, selambat-lambatnya 1 bulan sejak semester berakhir Terdaftar Diakui Disamakan 2001 Kepmendiknas nomor 184/U/2001 tentang Pedoman Wasdalbin 23 Nov 2001 Kepdirjen nomor 08/Dikti/Kep/2002 tentang Petunjuk Teknis KMDN no. 184/U/2001

Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(3) Otonomi Mutu rendah Pelanggaran Kelas jauh Dosen tidak memenuhi kualifikasi 2001 Ijazah bodong Data tidak reliable EPSBED PD Dikti

Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(4) Otonomi Law enforcement Quality improvement 2001 2009

Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(5) Kebijakan Ditjen Dikti: UU nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi Permendikbud nomor 49/2014 (SN Dikti), 50/2014 (SPM Dikti), 87/2014 (Akreditasi) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Lembaga layanan Pendidikan Tinggi Pembersihan data dosen PNS KL non Kemendikbud, Guru Dosen tetap vs. dosen tidak tetap NIDN, NUPN, NIDK Linearity

Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(6) Jabatan akademik Rasio dosen-mahasiswa Penonaktifan program studi/perguruan tinggi Pencabutan izin penyelenggaraan prodi/PT Satgas Ijazah Palsu

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(7) KKNI 1 2 3 4 5 7 8 9 6 STANDAR KOMPETENSI LULUSAN STANDAR DIKTENDIK STANDAR SARPRAS CAPAIAN PEMBELAJARAN ACUAN ACUAN Ketrampilan khusus sikap STANDAR ISI STANDAR PROSES STANDAR PENILAIAN MENCA-PAI Pengetahuan Ketrampilan umum MENCA-PAI STANDAR PENGELO-LAAN STANDAR PEMBIAYAAN dirumuskan sesuai jenis dan jenjang program studi, dicantumkan pada Lampiran SN DIKTI, dan dapat ditambahkan oleh Perguruan Tinggi dirumuskan oleh forum prodi sejenis atau pengelola prodi (dlm hal tdk memiliki forum Prodi) dan ditetapkan dalam SK Dirjen Tim Belmawa Dikti

Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(8) Standar Mutu Internasional Standar Mutu Nasional Standar Mutu Perguruan Tinggi Organisasi Profesi Industri

Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi(9) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Sistem Pengembangan SDM Sistem Keuangan Sasaran Kinerja PT Sistem Perencanaan Sistem Sarpras Sistem Akademik

Permasalahan Prodi/PT(1) Laporan akademik Program studi (Prodi), selama 4 semester berturut-turut tidak melakukan pelaporan, maka prodi diberi surat peringatan dari Kopertis sebangak 3 kali, dengan sela waktu 3 bulan Prodi, selama 6 semester berturut-turut tidak melakukan pelaporan, maka prodi dinon-aktifkan Jika perguruan tinggi (PT) secara agregat selama 6 semester berturut tidak melakukan pelaporan, maka PT dinon-aktifkan

Permasalahan Prodi/PT(2) Rasio dosen-mahasiswa Prodi memiliki rasio dosen-mahasiswa 1:>30 (Prodi IPA) atau 1:>45 (Prodi IPS) tetapi 1:≤300 maka prodi akan diberi peringatan sebanyak 3 kali dengan sela waktu 3 bulan. Bila dalam 2 semester tidak melakukan perubahan, maka prodi dinon-aktifkan Bila prodi memiliki rasio-dosen 1: >300, maka prodi langsung dinon-aktifkan Bila PT secara agregat memiliki rasio dosen mahasiswa 1: >300, maka PT langsung dinonaktifkan

Permasalahan Prodi/PT(3) Pelanggaran. Pelanggaran mencakup dan tidak terbatas pada PDD/PJJ tanpa izin, kelas jauh, Prodi/PT tanpa izin, pemadatan kelas (2 hari), jumlah mahasiswa melebihi kuota (prodi kesehatan/kedokteran), ijazah/gelar palsu, pemindahan mahasiswa. Sanksi meliputi: Ringan: peringatan dan wasdalbin Sedang: dinon-aktifkan Berat: pencabutan izin prodi/PT Sengketa antar organ yayasan/BP, yayasan dan PT, dosen dan PT, dualisme kepemimpinan

Permasalahan Prodi/PT(4) Konsekuensi status prodi non-aktif: Tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru Tidak memperoleh layanan dari Kementerian, dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah, kegiatan lain di Kementerian Tidak memperoleh akses PD Dikti Konsekuensi status PT non-aktif: Tidak memperoleh layanan Kementerian, dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah, kegiatan lain di Kementerian Tidak boleh melakukan wisuda bila terjadi dualisme kepemimpinan dan atau kasus kualifikasi pemimpin yang tidak dapat dipercaya

Prosedur pengaktifan kembali(1) Laporan Akademik Verifikasi dan validasi data oleh Kopertis dan PT membuat Pakta Integritas Masalah rasio dosen-mahasiswa Rencana penyelesaian oleh PT Masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan: Surat pernyataan penutupan PDD/PJJ tanpa izin, kelas jauh dan sebagainya yang ditandatangani pimpinan PT dan Yayasan (di atas meterei) dan diketahui/disaksikan oleh Kopertis Pengumuman di media cetak 10 hari berturut-turut dengan ukuran minimum B5 terkait penutupan dan pemindahan mahasiswa Penyampaian data mahasiswa peserta PDD/PJJ tanpa izin, kelas jauh PT bersama Yayasan membuat Pakta Integritas

Prosedur pengaktifan kembali(2) Masalah sengketa: PT, Yayasan dan Kopertis berkoordinasi dalam penyelesaian sengketa

Jadwal Pengaktifan kembali Januari – Maret: pengajuan pengaktifan PT kepada Kopertis April – Juli: verifikasi oleh Kopertis Agustus – November: verifikasi oleh Kementerian Desember: pengaktifan kembali

Status Perguruan Tinggi(1) Negeri Swasta Total PT 121 2986 3107 PTA 72 919 991 PTK 173 - 366 3905 4271 PT aktif, PD Dikti, 13 Juli 2015

Status Perguruan Tinggi(2) No. Bentuk PT Status PT Aktif Non Aktif Alih Bentuk Alih Kelola Merger Hapus 1 Universitas 56 2 Institut 6 3 Sekolah Tinggi 230 25 8 4 Akademi 126 15 12 5 Politeknik 29 TOTAL 447 45 24 13 10

Status Perguruan Tinggi(3) No. Bentuk PT Program Studi PT Aktif Jumlah Program Studi PT Non Aktif Prodi Aktif Prodi Non Aktif 1 Universitas 890 51 941 23 13 36 2 Institut 41 7 48 3 Sekolah Tinggi 720 59 779 33 4 Akademi 157 28 185 30 31 5 Politeknik 117 11 128 Total 1925 156 2081 27 87 114

Status Perguruan Tinggi(4) Dosen Mahasiswa Rasio Negeri Swasta Total PT 70.387 139.558 209.945 2.161.874 4.244.467 6.406.341 1:30,5 PTA 10.187 5.035 15.222 288.790 50.906 339.696 1:22,3 PTK 9.160 - 106.621 1:11,6 89.734 144.593 234.327 2.557.285 4.295.373 6.852.658 1:29,2 Total dosen/mahasiswa, PD Dikti, 13 Juli 2015

Kasus(1) Data jumlah suatu angkatan tertentu meningkat dari tahun ke tahun Nama mahasiswa fiktif, dan historis pembelajaran tidak ada (FRS, DHMD Perpindahan mahasiswa tanpa izin; konversi tanpa aturan Konversi dari pendidikan non-formal ke program studi (pendidikan formal), pendidikan S1 diselesaikan dalam waktu satu tahun Pembelajaran D3 (memiliki izin pendirian prodi) di sebuah PT tetapi memperoleh gelar S1 (memiliki izin pendirian) dari PT lain yang berada di kota lain (PDD tanpa izin) Peserta kursus tetapi memperoleh gelar D3 dari sebuah PT (PDD tanpa izin)

Kasus(2) PDD tanpa izin, kelas jauh, sekali seminggu (sehari seminggu) untuk program S1, di tempat belajar yang tidak memenuhi syarat Perkuliahan dipadatkan 2 hari Ijazah tanpa proses pembelajaran yang memadai Ijazah palsu yang diterbitkan oleh lembaga bukan PT dengan mengatasnamakan PT tertentu

Penutup(1) Perguruan tinggi perlu melakukan penataan institusional, di samping dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, juga dalam rangka tertib administrasi, tatakelola (governance), manajemen (management), dan leadership Untuk mendukung upaya penataan tersebut, perguruan tinggi perlu membangun basis data, sistem informasi/sistem pendukung keputusan yang memadai Sistem basis data yang dibangun paling tidak memenuhi sistem pendataan untuk menjalankan standar nasional pendidikan tinggi Integritas akademik harus menjadi platform penataan institusional

Penutup (2) Dalam waktu sangat dekat ke depan ini, bagi yang masih bermasalah, standar minimum dosen (rasio dosen- mahasiswa) perlu segera diselesaikan

KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI Tahun 2015-2019 Permenristekdikti No.13 Tahun 2015 RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI Tahun 2015-2019 Sumber: Perpres Nomor 2 Tahun 2015 Tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2015 - 2019 Disampaikan Pada Sosialisasi Renstra Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi 1

Strategi RPJMN 2015-2019 (Terkait Pendidikan Tinggi): Meningkatkan pemerataan akses pendidikan tinggi

Strategi RPJMN 2015-2019 (Terkait Pendidikan Tinggi): Meningkatkan kualitas pendidikan tinggi

Strategi RPJMN 2015-2019 (Terkait Pendidikan Tinggi): Meningkatkan Relevansi & Daya Saing Pendidikan TInggi

Strategi RPJMN 2015-2019 (Terkait Pendidikan Tinggi): Meningkatkan Tata kelola Kelembagaan PT

Prioritas RPJMN RPJPN 2005 – 2024 RPJMN 1 (2005 - 2009)‏ RPJMN 2 (2010 - 2014)‏ RPJMN 3 (2015 - 2019)‏ RPJMN 4 (2020 - 2024)‏ Menata kembali NKRI, membangun Indonesia yg aman dan damai, yg adil dan demokratis dengan tingkat kesejahteraan yang lebih baik Memantapkan penataan kembali NKRI, meningkatkan kualitas SDM, membangun kemampuan iptek, memperkuat daya saing perekonomian Memantapkan pembangunan secara menyeluruh dgn menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis SDA yg tersedia, SDM yang berkualitas, serta kemampuan iptek Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di segala bidang dengan struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif RPJPN 2005 – 2024 2

Kerangka Logis Pilar Utama Kemenristekdikti LEMBAGA YG BERKUALITAS INOVASI DAYA SAING PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA BERKUALITAS TENAGA KERJA TERAMPIL DIKTI 3

Restrukturisasi Kemristekdikti: Struktur Organisasi Eselon I Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Sesuai Perpres No.13 Tahun 2015 Staf Ahli Sekretariat Jenderal Inspektorat Jenderal Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Kelembagaan IPTEK dan DIKTI Ditjen Sumber Daya IPTEK dan DIKTI Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan Ditjen Penguatan Inovasi 4

VISI KEMENRISTEK & DIKTI 2015-2019 Visi dan Misi Kemenristekdikti 2015-2019 VISI KEMENRISTEK & DIKTI 2015-2019 Terwujudnya pendidikan tinggi yang bermutu serta kemampuan iptek dan inovasi untuk mendukung daya saing bangsa MISI KEMENRISTEK & DIKTI 2015-2019 1. Meningkatkan akses, relevansi, dan mutu Pendidikan Tinggi untuk menghasilkan SDM yang berkualitas 2. Meningkatkan kemampuan iptek dan inovasi untuk menghasilkan nilai tambah produk inovasi 5

Tujuan Strategis Kemenristekdikti 2015-2019 Meningkatnya relevansi, kualitas dan kualitas sumber daya manusia berpendidikan tinggi, serta kemampuan iptek dan inovasi untuk keunggulan daya saing bangsa Tujuan Strategis Sasaran Strategis 5 Menguatnya kapasitas inovasi 1 Meningkatnya relevansi & produktivitas Riset dan Pengembangan 4 Meningkatnya kualitas pembelajaran dan mahasiswa pendidikan tinggi 3 Meningkatnya relevansi, kualitas & kuantitas Sumber Daya Iptek dan Dikti 2 Meningkatnya kualitas kelembagaan Iptek & Dikti 6

Indikator dan Target Tujuan Strategis Kemenristekdikti 2015-2019 Indikator Daya Saing 2015 2016 2017 2018 2019 (peringkat dunia, WEF) 30 29 28 27 26 Indeks Inovasi (Score, WEF) 4,6 4,7 4,8 4,9 5,0 2015 2016 2017 2018 2019 (peringkat dunia, WEF) 60 59 58 57 56 Indeks Dikti (score, WEF) 4,0 4,1 4,2 4,3 4,4 7

Target Program Kemenristekdikti (1) Program Pembelajaran dan Kemahasiswaan No Indikator Program Target Keterangan 2015 2016 2017 2018 2019 1 Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi 26,86% 28.16% 29.54%  31,07% 32.56% Nominal 2 Jumlah mahasiswa yang berwirausaha 2.000 2.500 3.000 3.500 4.000 3 Prosentase lulusan bersertifikat kompetensi 55% 60% 65% 70% 75% 4 Jumlah Prodi terakreditasi unggul 10.800 12.000 13.000 14.000 15.000 Kumulatif 5 Jumlah mahasiswa peraih emas tingkat nasional dan internasional 380 390 405 410 420 6 Prosentase lulusan yang langsung bekerja 50% 80% 90% 7 Jumlah LPTK yang meningkat mutu penyelenggaraan pendidikan akademik 17 46 8 Jumlah calon pendidik mengikuti pendidikan profesi guru 4.458 5.458 7.000 9.500 8

Target Program Kemenristekdikti (2) Program Penguatan Kelembagaan No Indikator Program Target Keterangan 2015 2016 2017 2018 2019 1 Jumlah Perguruan Tinggi masuk top 500 dunia 2 3 4 5 Kumulatif Jumlah Perguruan Tinggi berakreditasi A (Unggul) 29 39 53 99 194 Jumlah Taman Sains dan Teknologi (TST) yang dibangun 77 100 Jumal Taman dan Teknologi yang mature  (menghasilkan teknologi yang siap untuk diterapkan dalam lingkungan sesungguhnya (Taman Sains), menghasilkan usaha baru secara berkesinambungan (Taman Tekno), melaksanakan riset berkesinambungan, menghasilkan perusahaan pemula dan mampu menarik industri (N-TST) 6 14 27 50 58 Pusat Unggulan Iptek 12 15 20 25 30 9

Target Program Kemenristekdikti (3) Program Penguatan Sumber Daya No Indikator Program Target Keterangan 2015 2016 2017 2018 2019 1 Jumlah Dosen Berkualifikasi S3 23.500 28.000 32.500 37.000 41.500 Kumulatif 2 Jumlah SDM Dikti yang meningkat kompetensinya 2.000 Nominal 3 Jumlah pendidik mengikuti sertifikasi dosen 8.000 10.000 4 Jumlah SDM Litbang Berkualifikasi Master dan Doktor 3.350 3.700 4.250 4.800 5.450 5 Jumlah SDM iptek yang meningkat kompetensinya 95 161 361 366 205 6 Jumlah Sarpras Lemlitbang dan PTN yang direvitalisasi  126 142 145 149 153 10

Target Program Kemenristekdikti (4) Program Penguatan Riset dan Pengembangan No Indikator Program Target Keterangan 2015 2016 2017 2018 2019 1 Jumlah HKI yang didaftarkan 1.580 1.735 1.910 2.100 2.305 Kumulatif 2 Jumlah publikasi internasional 5.008 6.229 7.769 9.689 12.089 Nominal 3 Jumlah prototipe R & D  TRL s.d 6 530 632 783 930 1.081 4 Jumlah prototipe laik industri TRL 7 15 Program Penguatan Inovasi No Indikator Program Target Keterangan 2015 2016 2017 2018 2019 1 Jumlah produk inovasi  Produk hasil litbang yang telah diproduksi 10 15 20 25 30 Nominal 11

Terima Kasih Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia 60

Strategi, Program/Kegiatan Sasaran dan Indikator RPJMN 2015-2019 (Terkait Kemenristekdikti): Resume Strategi, Program/Kegiatan Sasaran dan Indikator Sumber: Perpres Nomor 2 Tahun 2015 Tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2015 - 2019

Strategi RPJMN 2015-2019 (Terkait Pendidikan Tinggi): Meningkatkan pemerataan akses pendidikan tinggi

Strategi RPJMN 2015-2019 (Terkait Pendidikan Tinggi): Meningkatkan kualitas pendidikan tinggi

Strategi RPJMN 2015-2019 (Terkait Pendidikan Tinggi): Meningkatkan Relevansi & Daya Saing Pendidikan TInggi

Strategi RPJMN 2015-2019 (Terkait Pendidikan Tinggi): Meningkatkan Tata kelola Kelembagaan PT

Sasaran: Meningkatnya akses pendidikan tinggi berkualitas untuk menghasilkan inovasi yang mendukung daya saing bangsa

Sasaran: Tersedianya dan Keluasan Akses PT yang Bermutu dan Berdaya saing Internasional

Sasaran: Tersedianya Dosen yang Bermutu dan Berdaya Saing Internasional

Sasaran: Meningkatnya jumlah penelitian dan pengembangan kepada masyarakat

Sasaran: Tercapainya layanan pembelajaran dan kompetensi mahasiswa

Sasaran: Meningkatnya Sumberdaya IPTEK

Sasaran: Meningkatnya pendayagunaan IPTEK bagi peningkatan daya saing ekonomi,kesejahteraan rakyat, dan kemandirian bangsa

Sasaran: Meningkatnya SDM IPTEK

Sasaran: Terlaksananya instrumen kebijakan untuk peningkatan relevansi dan produktivitas Iptek

Sasaran: Terbangunnya Science Park di Provinsi/Kab/Kota yang berafiliasi dengan Perguruan Tinggi

Sasaran: Meningkatnya produktivitas Iptek unggulan di bidang kesehatan dan obat