Oleh: Irdanuraprida Idris

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Advertisements

Sengketa Pajak.
W. Djuwita Ramelan Penyusunan Pedoman Perizinan Cagar Budaya dan Museum Jakarta Juli 2013 PERIZINAN CAGAR BUDAYA INDONESIA.
UU NO 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
Gambaran umum perbankan
KEBERATAN DAN BANDING.
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
PENGADILAN PAJAK.
Penghapusan Piutang Negara
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
HUKUM PERBANKAN INDONESIA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
Rahasia bank Rita tri yusnita Sumber:
Teori tentang Rahasia Bank
Kode Etik dan Rahasia Bank
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
PENGERTIAN HUKUM PERBANKAN
JENIS, PERIZINAN, PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Bab III Ruang lingkup lembaga keuangan bank
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Materi 13.
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Teori tentang Rahasia Bank
Pro Kontra Dirjen Pajak dan OJK
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
Fourth Meeting.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
KEBERATAN DAN BANDING.
SENGKETA PAJAK.
Oleh: Irdanuraprida Idris
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
KERAHASIAAN BANK PENGERTIAN RAHASIA BANK :
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
MANAJEMEN PERBANKAN KELOMPOK 10
BANK.
Sari Yuniarti,SE.,MM. KERAHASIAAN BANK Sari Yuniarti,SE.,MM.
AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN 2
KERAHASIAAN BANK PENGERTIAN RAHASIA BANK :
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PRINSIP PERBANKAN DAN AZAS KHUSUS PADA HUBUNGAN HUKUM ANTARA BANK DAN NASABAH (UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan) HUBUNGAN KEPERCAYAAN (FIDUCIARY.
Pengertian Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
MUH.FUAD RANDY.SE.MM STIE YPUP MAKASSAR BANK & LEMBAGA KEUANGAN NON BANK.
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Transcript presentasi:

Oleh: Irdanuraprida Idris RAHASIA BANK Oleh: Irdanuraprida Idris RAHASIA BANK Irdanuraprida Idris

Pengertian Segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari Nasabah menurut kelaziman Dunia Perbankan perlu dirahasiakan (pasal 36 UU No.14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan) Segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan, dan lain-lain dari nasabah yang menurut kelaziman Dunia Perbankan wajib dirahasiakan (Pasal 1 angka 16 UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan) Segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya (Pasal 1 angka 28 UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan) RAHASIA BANK Irdanuraprida Idris

Penafsiran Resmi Keadaan keuangan Nasabah yang tercatat padanya, ialah keadaan mengenai keuangan yang terdapat pada Bank yang meliputi simpanannya yang tercantum dalam semua pos Passiva, dan segala Pos Aktiva yang merupakan pemberian Kredit dalam berbagai macam bentuk kepada yang bersangkutan. RAHASIA BANK Irdanuraprida Idris

Penafsiran Resmi Hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh Bank menurut kelaziman dalam Dunia Perbankan, ialah segala keterangan orang, dan badan yang diketahui oleh Bank karena kegiatan usahanya, yakni: a. Pemberian pelayanan, dan jasa dalam lalu lintas uang, baik dalam maupun luar negeri; b. Pendiskontoan dan Jual beli Surat Berharga; RAHASIA BANK Irdanuraprida Idris

Teori Mutlak; Teori Nisbi Teori Rahasia Bank RAHASIA BANK Irdanuraprida Idris

Ketentuan Rahasia Bank wajib dirahasiakan tanpa pengecualian Teori Mutlak Ketentuan Rahasia Bank wajib dirahasiakan tanpa pengecualian RAHASIA BANK Irdanuraprida Idris

Teori Nisbi Ketentuan Rahasia Bank harus dipatuhi namun hal tersebut dapat dibuka jika ada pengecualiannya RAHASIA BANK Irdanuraprida Idris

Ketentuan Rahasia Bank Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan: “Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah Penyimpan dan Simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 41, 41A, 42, 43,44 dan 44A.” RAHASIA BANK Irdanuraprida Idris

Pengecualian Untuk kepentingan Perpajakan (pasal 41 UU Perbankan) Untuk Penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan pada BUPLN / PUPN (pasal 41A UU Perbankan) Untuk kepentingan Peradilan (pasal 42 UU Perbankan) Dalam Perkara Perdata antara Bank dengan Nasabahnya (Pasal 43 UU Perbankan) Dalam rangka tukar menukar informasi (pasal 44 UU Perbankan) Atas permintaan, persetujuan dan kuasa dari Nasabah (pasal 44A ayat (1) UU Perbankan) Atas permintaan Ahli Waris (Pasal 44 ayat (2) UU Perbankan) RAHASIA BANK Irdanuraprida Idris

Mekanisme dan Prosedur permintaan Rahasia Bank Permohonan ditujukan kepada Pimpinan Bank Indonesia, hal tersebut akan dibahas oleh Pimpinan Bank Indonesia dan pihak BI akan memberikan keputusannya, jika tidak memenuhi persyaratannya maka BI akan menolak permohonan tersebut. RAHASIA BANK Irdanuraprida Idris