KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL Oleh : Bagian Hukum Setda Kabupaten Kendal Kendal, 18 Mei 2017
Dasar Hukum 1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 126) Pasal 3 : ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut : a. nilai dasar; b. kode etik dan kode perilaku; c. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; d. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
Dasar Hukum Pasal 5 : Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN yang berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN: a. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi; b. melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; c. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpatekanan;
Lanjutan ... d. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan; f. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara; g. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; h. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; i. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
Lanjutan ... j. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; k. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai disiplin Pegawai ASN. Kode etik dan kode perilaku dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lanjutan ... Pasal 126 Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia. Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia memiliki tujuan: a. menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu Bangsa.
Dasar Hukum 2. PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Lanjutan... 2. PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS 3. PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS
3 PENGERTIAN Jiwa Korps PNS : rasa kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerja sama, tanggung jawab, dedikasi, disiplin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi PNS dalam NKRI. Kode Etik PNS : pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan yang harus dilaksanakan PNS (di dalam dan di luar dinas)
LATAR BELAKANG 1. PNS sebagai unsur aparatur negara harus : 4 LATAR BELAKANG 1. PNS sebagai unsur aparatur negara harus : memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional. Netral Mampu menjadi perekat bangsa Bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Pemerintah Perlu pembinaan jiwa korps secara terus menerus Pelaksanaan dan penerapan kode etik PNS
Maksud dan Tujuan Pembinaan Jiwa Korps PNS Untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian, kesetiaan dan ketaatan PNS kepada Negara Tujuan : 1. Membina karakter/watak dan memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan 2. Mendorong etos kerja PNS 3. Menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran dan wawasan kebangsaan 5
RUANG LINGKUP Peningkatan etos kerja 6 RUANG LINGKUP Peningkatan etos kerja Partisipasi dalam penyusunan kebijakan Pemerintah terkait dengan PNS Peningkatan kerja sama antar PNS Perlindungan terhadap hak-hak sipil
LANDASAN PEMBINAAN JIWA KORPS 7 Kode etik PNS merupakan landasan dalam mewujudkan pembinaan jiwa korps PNS dan menjunjung tinggi kehormatan serta keteladanan sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS dalam melaksanakan tugas maupun dalam pergaulan NILAI-NILAI DASAR BAGI PNS Nilai-nilai dasar adalah nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu wajib dijunjung tinggi dan digunakan sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan seluruh PNS, tanpa membedakan dimana mereka bekerja
KODE ETIK PNS (PERBUP 21 TAHUN 2013) 8 KODE ETIK PNS (PERBUP 21 TAHUN 2013) Pengertian : pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan PNS di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Maksud : Kode etik PNS dimaksudkan sebagai pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan, dan ucapan bagi PNS dalam melaksanakan tugas dan bergaul dalam lingkungan kerja maupun kehidupan sehari-hari.
Tujuan : mendorong pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; meningkatkan disiplin, baik dalam pelaksanaan tugas maupun hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa dan bernegara; lebih menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan suasana kerja yang harmonis dan kondusif; meningkatkan kualitas kerja dan perilaku PNS yang profesional; dan meningkatkan citra dan kinerja PNS
KODE ETIK PNS PNS wajib bersikap dan berpedoman pada : 8 KODE ETIK PNS PNS wajib bersikap dan berpedoman pada : Etika dalam beragama Etika dalam bernegara Etika dalam berorganisasi Etika dalam bermasyarakat Etika terhadap diri sendiri Etika terhadap sesama PNS (berhimpun dalam wadah Korpri)
KODE ETIK INSTANSI DAN KODE ETIK PROFESI 9 KODE ETIK INSTANSI DAN KODE ETIK PROFESI Kode Etik Instansi ditetapkan Kepala Instansi sesuai karakteristiknya Kode Etik Profesi ditetapkan Organisasi Profesi sesuai karakteristiknya Kode Etik Instansi Dan Kode Etik Profesi tidak boleh bertentangan dengan Kode Etik PNS
KODE ETIK SKPD KODE ETIK SKPD KARAKTERISTIK SKPD Kepala SKPD
PELANGGARAN KODE ETIK segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang bertentangan dengan butir-butir korps dan kode etik PNS.
10 PENEGAKAN KODE ETIK PNS yang melanggar kode etik dikenakan sanksi moral Sanksi moral dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh PPK yang disampaikan secara tertutup atau terbuka - Tertutup : hanya diketahui PNS ybs, pejabat yang menyampaikan pernyataan, dan pejabat terkait yang pangkatnya tidak boleh lebih rendah - Terbuka : dapat disampaikan melalui forum pertemuan resmi, upacara bendera, media masa dan/atau forum lain Selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif/dijatuhi hukuman disiplin atas rekomendasi Majelis Kode Etik
MAJELIS KODE ETIK (MKE) 11 MAJELIS KODE ETIK (MKE) MKE tingkat Kabupaten ditetapkan oleh Bupati dan MKE ditingkat OPD ditetapkan oleh Kepala OPD. MKE bersifat temporer, yang dibentuk apabila ada yang disangka Keanggotaan MKE : a. Ketua merangkap anggota b. Sekretaris merangkap anggota c. 3 orang anggota (paling sedikit 3 orang dan paling banyak 5 orang)
Jabatan dan pangkat MKE tidak boleh lebih rendah dari yang disangka 12 Jabatan dan pangkat MKE tidak boleh lebih rendah dari yang disangka MKE mengambil keputusan setelah memeriksa, dan memberi kesempatan PNS bela diri Keputusan MKE diambil secara musyawarah mufakat atau suara terbanyak Keputusan MKE bersifat final, sehingga tidak dapat diajukan keberatan MKE wajib menyampaikan keputusan kepada Pejabat yang berwenang sebagai bahan memberikan sanksi moral atau tindakan adminitratif
Pejabat yg berwenang menghukum Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan penjatuhan sanksi moral berdasarkan rekomendasi Majelis Kode Etik. Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan kewenangan penjatuhan sanksi kepada Kepala SKPD tempat melaksanakan tugas dari PNS yang dikenakan sanksi moral atau pejabat lain yang ditunjuk.
REHABILITASi PNS yang tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik direhabilitasi nama baiknya, berdasarkan keputusan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik PNS. Rehabilitasi ditetapkan dengan Keputusan Majelis Kode Etik PNS.
Amanat dari PP No. 42/2004 PPK masing-masing instansi menetapkan Kode Etik Instansi (diikuti penetapan Kode Etik SKPD) Instansi Pembina menetapkan Kode Etik Profesi Kode Etik ditetapkan berdasarkan karakteristik SKPD dan tidak bertentangan PP No. 42/2004
Kapan Kode Etik harus diketahui dan dipahami PNS? Saat PNS pertama kali bekerja pada satu unit kerja/ SKPD. Waktu berikutnya setelah Kode Etik SKPD ditetapkan.
Terima kasih semoga bermanfaat