Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU"— Transcript presentasi:

1 KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
Sosialisasi Peraturan Bupati Luwu Bidang Kepegawaian PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU RANDI EKA PUTRA, SE., M.Si Kepala Bidang Mutasi dan Penilaian Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Luwu

2 BIO DATA : : 1. Nama Lengkap RANDI EKA PUTRA, SE., M.Si 2. NIP
3.  NO. NPWP  :    4. Tempat/Tgl Lahir Buntu Barana (Luwu), 01 Januari 1986  5.  Jenis Kelamin Laki-laki  6.  Jabatan Kepala Bidang Mutasi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Kab. Luwu Pengalaman Unit Kerja : BPMD; Kecamatan Suli; BAPPEDA; BKPSDM  7.  Pangkat / Gol Penata (III/c) 8. Pendidikan S1. IESP STIEM Palopo, selesai 2009 S2. Magister Keuangan Daerah, Unhas – Makassar, selesai 2016  9.  Unit Kerja Alamat Kantor/ Telp. BKPSDM Kab. Luwu Jl. Sungan Paremang Kel. Pammanu Kec. Belopa Utara Kantor : - 10. Alamat Rumah  HP , WA Griya Mutiara Belopa B. 14 Desa Lamunre 11. Alamat

3 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017
KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Dasar Pertimbangan 1 Perwujudan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berintegritas dan profesional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. 2 Perwujudan Tata Kelola Pemerintahan yang baik 3 Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

4 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017
KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Pedoman dalam berperilaku/ Kode Etik bagi pegawai ASN. Maksud Mendorong dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Meningkatkan disiplin dalam pelaksanaan tugas kedinasan; Menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan selalu menjaga suasana kerja yang kondusif dan harmonis; Meningkatkan kualitas kerja dan perilaku yang profesional; Meningkatkan citra dan kinerja ASN. Tujuan

5 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017
KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Ruang Lingkup Sikap; Perilaku; Perbuatan; Tulisan; dan Ucapan. Bernegara; Berorganisasi; Bermasyarakat; Diri sendiri; Sesama pegawai ASN;

6 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017
KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Nilai-Nilai Dasar Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik; Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah; Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun; Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi; Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama; Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai; Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan Meningkatkan efektifitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier. Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; Kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Semangat nasionalisme; Mengutamakan kepentingan negara, di atas kepentingan pribadi dan golongan; Ketaatan terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan; Penghormatan terhadap hak asasi manusia; Tidak diskriminatif; Profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi; Semangat jiwa korps; Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;

7 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017
KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Kode Etik dalam Bernegara Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945; Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara; Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia; Mentaati semua Peraturan Perundang-Undangan dalam melaksanakan tugas; Bersikap dan bertindak akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa; Tanggap, terbuka, jujur dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah; Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif; dan Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.

8 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017
KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Kode Etik dalm Berorganisasi Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku; Menjaga informasi yang bersifat rahasia; Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi; Menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan; dan Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas; Patuh dan taat terhadap standarp operasional dan tata kerja; Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi; dan Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.

9 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017
KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Kode Etik dalam Bermasyarakat Mewujudkan pola hidup sederhana; Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan; Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif; Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat; dan Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.

10 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017
KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Kode Etik Terhadap Diri Sendiri Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar; Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan; Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan; Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap; Memiliki daya juang yang tinggi; Memeliharan kesehatan jasmani dan rohani; Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga; dan Berpenampilan sederhana, rapi dan sopan.

11 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017
KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Kode Etik terhadap Sesama Pegawai ASN Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan; Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama pegawai ASN; Saling menghormati antar teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi; Menghargai perbedaan pendapat; Menjunjung tinggi harkat dan martabat pegawai ASN; Menjaga dan menjalin kerjasama yang kooperatif sesama pegawai ASN; dan Berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua pegawai ASN dalam memperjuangkan hak-haknya.

12 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017
KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Penegakkan Kode Etik Pegawai ASN yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral. Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : - Pernyataan secara tertutup, atau - Pernyataan secara terbuka. Pegawai ASN yang melakukan pelanggaran Kode Etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik.

13 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017
KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Penegakkan Kode Etik Majelis Kode Etik adalah lembaga non struktural dan bersifat ad hoc pada Pemerintah Kabupaten Luwu, yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan dan menyelesaikan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu. Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memeriksa pegawai ASN yang disangka melanggar Kode Etik. Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah pegawai ASN yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat. Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak. Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final.

14 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017
KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Penegakkan Kode Etik Terlapor Terlapor berhak : Mengetahui susunan keanggotaan Majelis Kode Etik sebelum pelaksanaan sidang; Menerima salinan berkas laporan/pengaduan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan sidang; Mengajukan pembelaan; Mengajukan saksi dalam proses persidangan; Menerima salinan putusan sidang 3 (tiga) hari setelah keputusan dibacakan. Dan Mendapatkan perlindungan administratif.

15 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017
KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Penegakkan Kode Etik Terlapor Terlapor berkewajiban : Memenuhi semua panggilan; Menghadiri sidang; Menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Ketua dan Anggota Majelis Kode Etik; Memberikan keterangan untuk memperlancar jalannya sidang Majelis Kode Etik; Menaati semua ketentuan yang dikeluarkan oleh Majelis Kode Etik; dan Berlaku sopan.

16 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017
KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Pelapor/Pengadu Pelapor/Pengadu berhak : Mengetahui tindak lanjut laporan/pengaduan yang disampaikan; Mengajukan saksi dalam proses persidangan; Mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan; dan Mendapatkan perlindungan administratif. Pelapor/Pengadu berkewajiban : Memberikan identitas secara jelas; Memberikan laporan/pengaduan yang dapat dipertanggungjawabkan; Menjaga kerahasiaan laporan/pengaduan yang disampaikan kepada pejabat yang berwenang; Memenuhi semua panggilan; Memberikan keterangan untuk memperlancar jalannya sidang Majelis Kode Etik; dan Menaati semua ketentuan yang dikeluarkan oleh Majelis Kode Etik.

17 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017
KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Saksi Saksi berhak mendapat perlindungan administratif. Saksi berkewajiban : Memenuhi semua panggilan; Menghadiri persidangan; Menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Kode Etik; Memberikan keterangan yang benar sesuai dengan yang diketahui tanpa dikurangi maupun ditambah; Menaati semua ketentuan yang dikeluarkan oleh Majelis Kode Etik; dan Berlaku sopan.

18 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017
KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Penegakkan Kode Etik Dalam hal tidak terbukti adanya pelanggaran Kode Etik, Majelis Kode Etik dapat merekomendasikan sanksi moral bagi pelapor/pengadu kepada Pejabat yang berwenang. Pegawai ASN yang dilaporkan melanggar Kode Etik, dan setelah disidang oleh Majelis Kode Etik, ternyata tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, maka direhabilitasi nama baiknya.

19 bkpsdm.luwukab.go.id TERIMAKASIH


Download ppt "KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google