Hak Kekayaan Intelektual Dalam Bidang Sosial, Budaya dan Seni

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

Hak Atas Kekayaan Intelektual
ETIKA DALAM E-BISNIS Suatu Pemahaman : Suatu Pemahaman : Wacana kritis agar pelaku bisnis dalam beraktivitas mengindahkan / menyadari rasa altruistik dan.
Prof.Ir. Sukandarrumidi, M.Sc.,Ph.D. Pusat Pelayanan HaKI UGM
HKI untuk TI 12 Dr. Ir. Eliyani ILMU KOMPUTER Teknik Informatika.
Metode Komersialisasi
HAKI DAN PERGURUAN TINGGI
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
Pengantar HKI.
Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
ETIKA & TANGGUNGJAWAB Etika Bisnis :
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Desain Industri di Indonesia
Hak Paten di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
HAKI Hak atas Kekayaan Intelektual
KARYA PT Paradigma Lama: Naik Pangkat Angka Kredit Uang
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
MATA KULIAH DS403 DESAIN DAN HUKUM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HAK YANG TIMBUL BAGI HASIL OLAH PIKIR OTAK YANG MENGHASILKAN SUATU PRODUK ATAU PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA HAK UNTUK.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( H K I )
Hak Kekayaan Intelektual
Oleh : Eka Priambodo, SH., MH. ADVOKAT ekapriambodo.blogspot.com .: 1/8/2016 hak cipta Eka Priambodo1.
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
PENTINGNYA KEKAYAAN INTELEKTUAL DI PERGURUAN TINGGI OLEH : haryanto
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
PENGELOLAAN TEKNOLOGI BERPATEN
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
A. Merek Dagang dan Jasa Pengaturan Merek
I. PENDAHULUAN Mengapa HaKI Penting
Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pengenalan kekayaan intelektual
Oleh : ZULFAHRIZAL STP, M.Si 07 Januari 2010
HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
Sistem pendaftaran paten (dahulu)
Pendahuluan Dalam menjalankan perusahaannya, seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu oleh orang lain. Adapaun pembantu perusahaan ini ada.
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Presented by : Kelompok 12
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK MEREK
Universitas Gadjah Mada
Hak Atas Kekayaan Intelektual
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
Permohonan Pendaftaran Desain Industri
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
Hak Paten.
TAHAPAN PERMOHONAN PATEN melalui Program Insentif Kemenristekdikti
SIMULASI MANAJEMEN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Copyrights© budiagusriswandi
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
SENTRA KI DALAM UU PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN NO. 18 TAHUN 2002
HAKI Teddy M Darajat KELOMPOK 1.
Transcript presentasi:

Hak Kekayaan Intelektual Dalam Bidang Sosial, Budaya dan Seni Budi Agus Riswandi Direktur Eksekutif Pusat HKI UII/Konsultan HKI Terdaftar/Mediator dan Arbiter pada Badan Arbitrase dan Mediasi HKI Jakarta Alamat Kantor: Pusat HKI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Jl. Lawu No. 1 Kotabaru Yogyakarta Tlp./Fax. 0274-545658 Hp. 081-79403620 Email:pshki@yahoo.com Website:pusathki.uii.ac.id

Apakah Kekayaan Intelektual? Kekayaan Intelektual adalah Hasil dari Kegiatan Intelektual/Hasil olah fikir manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, simbol, temuan teknologi dan informasi.

KI dalam Konteks Produk Sosial Budaya dan Seni Musik dan Seni Pertunjukan

KI…(1) Riset dan Periklanan

Kerajinan, Film dan Animasi KI…(2) Kerajinan, Film dan Animasi

Permainan Kreatif , Penerbitan dan Percetakan KI…(3) Permainan Kreatif , Penerbitan dan Percetakan

Perangkat Keras dan Lunak Komputer KI…(4) Perangkat Keras dan Lunak Komputer

KI…(5) Fotografi dan Kuliner

Kebijakan Perlindungan KI/HKI Metode Perlindungan KI Metode Perlindungan Informal Metode Perlindungan Formal (HKI) Kontrak Rahasia Publikasi Pembatasan Akses Pengetahuan Dokumentasi Sharing informasi yang efektif Metode Perlindungan “teknik” Paten Hak Merek Hak Desain Industri Hak DTLST Hak Rahasia Dagang Hak Cipta Kerahasiaan Non-Disclosure

Apakah Hak Kekayaan Intelektual? Hak Kekayaan Intelektual disingkat HKI berasal dari kata “Intellectual Property Rights.” HKI adalah hak hukum yang diberikan pada suatu hasil kreasi intelektual manusia. HKI bukan Hak Hukum untuk Ide/Gagasan

KI Yang Dapat Menjadi HKI Invensi di bidang teknologi (alat, metode) Karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan Produk barang khas berdasakan wilayah geografis Rancangan produk yang punya nilai estetika Tanda Dagang/Jasa Informasi bisnis/teknologi bersifat rahasia Paten atau paten sederhana (UU No. 14 Tahun 2001) Hak cipta dan hak terkait (UU No. 19 Tahun 2002) Indikasi Geografis (UU No. 15 Tahun 2001) Hak atas Desain Industri (UU No. 31 Tahun 2000) Hak atas Merek Hak atas Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000)

HKI dalam Konteks Produk Ekonomi Kreatif Scenario Cerita: Hak Cipta Trans7: merek Buku: Hak Cipta Fasyen: Desain Industri Navilla : Merek Gambar: Hak Cipta

MEMBEDAKAN HAK CIPTA, PATEN, DESAIN INDUSTRI & MEREK Pedagang/ Pengusaha/ Pemilik Merek Simbol dagang & jasa Konstitutif (Pendaftaran) 10 th dapat diperpanjang (Tgl penerimaan) SUBYEK OBYEK CARA MENDAPATKAN PERLINDUNGAN LAMA PERLINDUNGAN Pencipta Seni, Sastra & IP Deklaratif (tanpa pendaftaran) Meninggal + 50 th (Sejak Diwujudkan) Inventor Invensi Teknologi (Proses, Alat) Konstitutif (Pendaftaran) Biasa 20 th Sederhana 10 th (Tgl Penerimaan) Pendesain Desain penampilan produk Konstitutif (Pendaftaran) 10 tahun (tgl penerimaan) (Arif Syamsuddin, Dirjen HKI, 2009)

Persyaratan Pendaftaran Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri dan Rahasia Dagang Substantif Fiksasi Orisinalitas Kreatifvitas Sesuai dg Pengertian UU Merek Iktikad Baik Tidak sama dg yg sdh terdaftar Tidak berttgan dg UU, Ketertiban umum dan Kesusilaan Tidak menyebut nama produk Tidak menjadi milik umum Baru Tidak berttgan dengan UU, Ketertiban umum dan Kesusilaan Langkah inventif Dapat diterapkan dalam kegiatan industri Tidak merupakan invensi yang tdk dipatenkan (Pasal 7) Informasi bisnis/teknologi Tidak diketahui oleh umum Bernilai ekonomi Dijaga kerahasiaannya Adminstratif F.C. KTP pemohon yg masih berlaku F.C Akta Pendirian badan usaha yang dilegalisir Surat pernyataan Surat kuasa (jika memakai konsultan HKI) Surat pengalihan hak (jika karya milik orang lain) Mengisi formulir Membayar biaya Contoh ciptaan Contoh merek 30 lbr full color Desain drafting Dokumen paten/spesifikasi paten - Prosedural 9 bulan 14 bulan 24 bulan paten sederhana, 36 bulan paten biasa

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Mengajukan Permohonan Pendaftaran Ciptaan Pemeriksaan Formalitas; Surat Pendaftaran Ciptaan

Prosedur Pendaftaran Merek Permohonan Merek; Pemeriksaan Formalitas; Pemeriksaan Substantif; Pengumuman Sertifikat Merek

Prosedur Pendaftaran Desain Industri Permohonan Desain Industri; Pemeriksaan Formalitas Pengumuman; Pemeriksaan Substantif; Sertifikat Desain Industri

Prosedur Pendaftaran Paten Permohonan Paten; Pemeriksaan Formalitas; Pengumuman; Pemeriksaan Substantif; Sertifikat Paten.

Kebijakan Pengelolaan HKI di PT Edukasi; Pendokumentasian dan Perlindungan; Promosi dan Komersialisasi; Advokasi dan Mediasi; Kelembagaan KI/HKI

Kebijakan Edukasi KI/HKI Sentra HKI U I I Pengajaran Penelitian Pengabdian Fakultas Seni, Sosial dan Budaya Dasar Institusional Individu dst KKN Institusi Perseorangan S I V I T A S A K A D E M I U N Y

Pemohon/Peneliti/Dosen Kebijakan Fasilitasi Pengurusan HKI, Pendokumentasian KI/HKI Mediasi & Advokasi KI/HKI M A S Y R K T & I N D U Ditjen HKI Sentra HKI Pemberian kuasa Pemberian kuasa Pemohon/Peneliti/Dosen Dokumentasi

Kebijakan Pendokumentasian KI/HKI

Kebijakan Pendokumentasian KI/HKI

Apakah KI Anda Merupakan Hal yang Baru Tidak Ya Apakah KI itu dikategorikan sbg Produk yg dpt dilindungi HKI Tidak Ya Dokumentasikan (Informal/Kontrak) Apakah KI Tsb Mrpk Produk Yg Dpt Dikomersialisasikan Tidak Ya Pilih Perlindungan HKI Yang Sesuai dengan KI Anda Tidak Ya Daftarkan Sesuai Ketentuan Yang Berlaku Sertifikat HKI

Kebijakan Promosi KI/HKI Y N P E R A J K N P E R I Z N A Produksi Licensing Sentra HKI CIVITAS AKADEMI UNY Pengalihan Hak Franchsing Joint Venture

Keuntungan Karya Dibidang Sosial, Budaya, dan Seni Dilindungi HKI Dapat menghasilkan produk yang kreatif dan inovatif Dapat memperoleh hak eksklusif, sehingga dapat digunakan untuk income generate usaha ekonomi kreatif; Dapat mencegah dari tuduhan melakukan tindakan kriminal HKI. Dapat digunakan untuk mencegah pemalsuan atau peniruan produk ekonomi kreatif. Dapat dijadikan objek jual beli, warisan atau hibah. Dapat dijadikan sarana untuk mengembangkan usaha waralaba. Dapat menjaga mutu produk. Dapat meningkatkan loyalitas konsumen karena membeli produk yang asli.

Daftar Pustaka Gambar-Gambar diambil dari www.google.com HANITIANTO JOEDO,SH, Manfaat HKI bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, 11 April 2012

Terima Kasih