UJIAN NASIONAL, UJIAN SEKOLAH & UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN 2017 Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Agenda: PENDAHULUAN PENGALAMAN EMPIRIS KEBIJAKAN UN, US DAN USBN PROSEDUR OPERASINAL STANDAR
ISU2 PERTANYAAN SEPUTAR UN, US & USBN MP apa yang diuji UN, US dan USBN? Apakah benar pada MP Jurusan yang diUN-kan hanya 1 MP? Aspek apa yang diuji pada US/USBN? Apakah MP yang diujikan mel UN diujikan lagi mel US/USBN? Apakah MP yang diujikan mel USBN diujikan lagi mel US? Siapakah yang membuat kisi-kisi UN? Siapakah yang membuat kisi-kisi US? Siapakah yang membuat Kisi-kisi USBN? Siapakah yang mengoreksi hasil US dan USBN? Kapankah sekolah mendapatkan kisi-kisi soal US/USBN? Siapakah yang membuat soal US/USBN? Bagaimanakah bentuk soal US/USBN? Kapan terbitnya Permen UNdan POS UN? Kapan pelaksanaan UN dan US/USBN?
Mengapa harus USBN?
LATAR BELAKANG PERMENDIKBUD NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL, DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN PADA SMP/MTs ATAU YANG SEDERAJAT DAN SMA/MA/SMK ATAU YANG SEDERAJAT Pasal 2 Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: menyelesaikan seluruh program pembelajaran; memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan lulus Ujian Sekolah lulus Ujian Nasional
PENGALAMAN EMPIRIS Kurang perhatiannya sekolah dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah sehingga terkesan menomorduakan pelaksanaan Ujian Sekolah Sikap peserta didik terhadap keterlaksanaan Ujian Sekolah terkesan apatis Sebagian besar Sekolah dalam menyelenggarakan US tidak memiliki prosedur operasional sekolah Ujian Sekolah Soal dibuat tidak mengakomodir ketercapaian SKL Soal dibuat tidak mengakomodir tingkat kesukaran yg proporsional Aspek yang diuji terbatas pada kemampuan kognitif Menentukan batas kelulusan setelah mengetahui hasil US Penyelenggaraan dan hasil US kurang berwibawa Belum dapat data, siswa tidak lulus dari satuan pendidikan disebabkan karena tidak lulus US Dll.
Bagaimanakah kompetensi siswa SMA? Mengapa distribusi bimodal? Hasil UN 2014
HASIL TELAAH SOAL US SMA RUJUKAN TP 2015/2016
MASALAH Mengapa hasil penilaian antara Penilaian Kelas, Ujian Sekolah dengan hasil UN berbeda signifikan? Ada apakah dengan penilaian tingkat kelas dan penilaian satuan pendidikan ? Mengapa distribusi nilai UN murni berbentuk bimodal? Bisakah distribusi nilai Ujian Sekolah berbentuk bimodal? Mampukah sekolah melalui US dapat menjaga mutu lulusan agar proses dan hasilnya dapat dipercaya oleh publik?
Kerangka Sistem Penilaian Pendidikan siswa SKL 21st cs Penilaian Kelas Penilaian SP (PTK) Penilaian eksternal (PMTK) Ujian Nasional Formatif – diagnostik Harian oleh guru Penekanan qualitative feedback Kompetensi dasar Kelas 4, 9 Survei PISA, TIMSS Sumatif Kelas 9, 12 Sensus Oleh pemerintah Spiritual Sosial Ketrampilan Pengetahuan Formatif Summative Semua kelas Semesteran Akhir tahun Akhir jenjang Oleh sekolah PTK 4,8,11 Benchmark Internasional Progress monitoring & evaluasi Kelas 4,8,11 Survey atau sensus Tahunan Oleh pemerintah
STRUKTUR KOMPETENSI SKL Sekolah KI Kelas KD 1.1 KD 2.1 KD 3.1 KD 4.1 SIKAP PENGETAHUAN KETERAMPILAN Sekolah KI KI-1 KI-2 KI-3 KI-4 Kelas KD 1.1 KD 2.1 KD 3.1 KD 4.1 MP KD
Perbandingan UJIAN SEKOLAH dan UJIAN NASIONAL No Aspek Ujian Sekolah Ujian Nasional 1 Tujuan Mengukur SKL 2 Fungsi Menentukan kelulusan Tidak menentukan kelulusan 3 Kewenangan Satuan Pendidikan Pemerintah 4 Mapel yg diujian Seluruh mapel Mapel tertentu 5 Standar Tidak standar 6 Sifat Tidak komparabel Komparabel 7 Kognitif, praktik, afektif (sikap) Kognitif (pengetahuan) 8 Biaya Satuan Pendidikan & Pemda 9 Prasyarat Prasyarat mengikuti UN - 10 Waktu pelaksanaan Sebelum UN Sesudah US
3 2 1 Tangga Pencapaian Kompetensi Penilaian oleh Pemerintah Satuan Pendidikan Ujian Sekolah Penilaian oleh Pemerintah Ujian Nasional Penilaian oleh Pendidik Penilaian Harian, Semesteran dll Penjaminan mutu Pendidikan Pencapaian SKL 1 3 2 Standardized test Not Standardized test Tangga Pencapaian Kompetensi
KEBIJAKAN UN, US & USBN TAHUN 2017
PENILAIAN HASIL BELAJAR pendahuluan UU Sisdiknas, pasal 57 ayat (2) dinyatakan bahwa mutu pendidikan didasarkan pada evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. Pasal 1 ayat (21) mengatakan bahwa Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 tentang Ujian Nasional dan Ujian Sekolah PENILAIAN HASIL BELAJAR PENDIDIK SATUAN PENDIDIKAN PEMERINTAH Penilaian Harian Pengamatan Penugasan Ujian Sekolah Penilaian Akhir Ujian Nasional Bentuk lain
pengertian Ujian Nasional (UN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap stanar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan Ujian Sekolah BERSTANDAR NASIONAL (USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar
RAMBU-RAMBU UN, US, dan USBN Setiap peserta didik WAJIB mengikuti satu kali UN, US, dan USBN Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN Satuan Pendidikan WAJIB menyampaikan nilai RAPOR, US dan USBN kepada Kementrian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan Kisi-kisi UN dan USBN disusun dan ditetapkan oleh BSNP berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan , standar isi, dan kurikulum yang berlaku Kisi-kisi US disusun dan ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan , standar isi, dan kurikulum yang berlaku
UN DAFTAR MP UN 2017 matematika Bahasa indonesia Bahasa inggris 1 Mp pilihan jurusan UN
DAFTAR MP USBN_2017 PEND AGAMA PPKN SEJARAH 3 Mp SESUAI JURUSAN USBN
BERDASARKAN KURIKULUM 2006 DAFTAR MP JURUSAN BERDASARKAN KURIKULUM 2006 1. FISIKA JURUSAN IPA 2. KIMIA 3. BIOLOGI
BERDASARKAN KURIKULUM 2006 DAFTAR MP JURUSAN BERDASARKAN KURIKULUM 2006 1. EKONOMI JURUSAN IPS 2. SOSIOLOGI 3. GEOGRAFI
RAMBU2 MEMILIH SATU MP DALAM JURUSAN Dalam memilih harus cerdas dan rasional Pilihlah MP dari apa yang disuka, bukan apa yang diinginkan (pragmatis dan oputurnis). Contoh: Jangan tergantung atas pilihan teman, Lihatlah potensi2 yang ada pada diri peserta didik Tunjukkan fakta empiris prestasi Dikumpulkan paling lambat tanggal 25 Januari 2017, data diunggah ke laman: biounsmp.kemdikbud.go.id biounsmama.kemdikbud.go.id
RAMBU2 MEMILIH SATU MP DALAM JURUSAN Lakukan evaluasi dan refleksi: History penilaian hasil belajar selama 5 semester pertama yang dinyatakan dalam bentuk Rapor Kualifikasi apa saja yang dimiliki (Prestasi yang menonjol yang berkaitan dengan akademik) MP mana yang dianggap laping mudah Linieritas dengan rencana jurusan yang akan diambil di Perguruan tinggi Pilih MP yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan
JADWAL PERSIAPAN & PELAKSANAAN UN & USBN SMA TANGGAL KEGIATAN KETERANGAN 21 DESEMBER 2016 Kisi-kisi UN dan USBN selesai dibuat Oleh BSNP dan Ditjen 31 JANUARI 2017 Pelatihan narasumber tingkat provinsi 15 MARET 2017 KKG/MGMP selesai menyusun soal mandiri Dikoordinir Dinas Pendidikn 1 APRIL 2017 Perakitan dan distribusi master soal ke sekolah 10 – 13 APRIL 2017 Pelaksanaan UN Sekolah 20 – 23 MARET 2017 Pelaksanaan USBN
DAFTAR MP US KURIKULUM 2013_SMA MATA PELAJARAN PEMINATAN MIPA IPS BAHASA Kelompok A (Umum) 1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 3. Bahasa Indonesia 4. Matematika 5. Sejarah Indonesia 6. Bahasa Inggris Kelompok B (Umum) 7. Seni Budaya 8. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 9. Prakarya dan Kewirausahaan Kelompok C (Peminatan) Geografi Bhs & Sastra Ind Biologi Sejarah Bhs &Sastra Ing Fisika Sosiologi Bhs &Sastra Asing Kimia Ekonomi Antropologi
Rambu2 Usbn Jumlah butir soal 20% - 25% disiapkan oleh Pemerintah Jumlah butir soal 75% - 80% disiapkan oleh MGMP untuk SMP/MTs dan SMA/MA dibawah koordinasi Dinas Pendidikan Guru pelatih diberikan pelatihan penulisan kisi-kisi/indikator soal, penulisan soal, dan penskoran soal baik pilihan ganda maupun uraian (esai) beserta rubrik penilaiannya Penulisan soal oleh guru yang tergabung dalam KKG/MGMP di Kabupaten/Kota/Gugus dengan mengacu pada kisi-kisi USBN Master soal disimpan Kepala Sekolah Buku soal ujian dicetak dan disimpan di sekolah masing-masing Pelaksanaan USBN sepenuhnya menjadi tanggung jawab mutlak Kepala Sekolah Penskoran hasil USBN dilakukan oleh guru secara silang antar sekolah dalam gugus
Rambu2 Usbn Karakteristik soal USBN: Merujuk pada ketercapaian SKL Merepresentasikan tingkat kesulitan yang proporsional Mengandung soal HOTS
KELULUSAN Pesert didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah memenuhi kriteria sbb: 1. Menyelesaiakan seluruh program pembelajaran, 2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal BAIK, dan 3. Lulus ujian sekolah Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud untuk peserta didik SMA apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII SMA yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) atau program akselerasi apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan Kriteria nilai minimal baik pada penilaian akhir ditetapkan oleh satuan pendidikan Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan perolehan nilai Ujian Sekolah Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan Kelulusan peserta didik dari SMA ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru setelah pengumuman hasil UN.
SANKSI Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UN, US, dan USBN WAJIB menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UN, US, dan USBN Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran ketemntuan sebagaimana dimaksud dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
APA YANG HARUS DILAKUKAN SEKOLAH AGAR PELAKSANAAN US PROFESIONAL DAN HASIL US DAPAT MENINGKATKAN MUTU SEKOLAH?
APA YANG HARUS DILAKUKAN AGAR US EFEKTIF DAN BERMUTU? Write What You Do ! Do What You Write ! Prove It ! Improve It ! TULISLAH APA YANG ANDA KERJAKAN DAN KERJAKAN APA YANG ANDA TULIS
SASARAN Ujian Sekolah Berstandar Nasional, namun pelaksanaan Lokal Instrumen Soal memiliki Validitas Tinggi Penyelenggaraan Ujian Sekolah dengan Manajemen Profesional Komitmen Meningkatkan Mutu
POS UJIAN SEKOLAH
POS PERSIAPAN PELAKSANAAN MONITORING EVALUASI PELAPORAN Amanat Permendikbud No 57 Tahun 2015, Pasal 4 ayat (2): Pelaksanaan Ujian Sekolah diatur dalam POS Ujian Sekolah yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan. PERSIAPAN PELAKSANAAN MONITORING PELAPORAN EVALUASI POS UJIAN SEKOLAH
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN SEKOLAH Dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah, satuan pendidikan wajib membuat POS POS US dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Provinsi, kantor kementrian agama, atau kantor wilayah kementrian agama sesuai dengan kewenangan. Yang diatur dalam POS US: waktu pelaksanaan US, MP yang diujiakan dalam US, jadwal pelaksanaan US da US susulan, penje;lasan jumlah soal, alokasi waktu pada setiap MP yang diujikan, penyerahan nilai rapor dan nilai US.
APA ISI POS? Apa syarat peserta didik dapat mengikuti US? Kurikulum apa yang akan diujikan pada US? Ruang lingkup materi apa yang akan di Uji? Aspek apa yang diuji? Kapan US dilaksanakan? Berapa kriteria kelulusan US pada setiap MP Bagaiman prosedur menentukan kriteria kelulusan US per MP? Apa syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan? Bagaiman prosedur menentukana kelulusan peserta didik dari satuan Pendidikan? Apakah Satuan pendidikan wajib menyerahkan nilai rapor dan nilai Ujian Sekolah kepada Kementerian? Bahan US apa yang harus dibuat? Siapa yang menyusun bahan US? Siapa yang mengoreksi hasil US? Dalam pelaksanaan US siapa yang mengawas US? Bagaimana US bagi SMA yang menerapkan SKS atau program akselerasi apabila telah menyelesaikan Kreditnya? Dll
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR Prosedur operasional standar (standard operating procedure) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi kegiatan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut POS US adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan US.
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR Tujuan Standar Operasional Prosedur: Agar petugas pegawai dan/atau guru menjaga konsistensi dan tingkat kinerja atau tim dalam organisasi atau sekolah. Agar mengetahui dengan jelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi atau sekolah. Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas pegawai dan/atau guru terkait. Melindungi organisasi sekolah dan petugas pegawai dan/atau guru dari malpraktek atau kesalahan administrasi lainnya. untuk menghindari kegagalan, kesalahan, keraguan, duplikasi, dan inefisiensi.
PROSEDUR PENILAIAN UJIAN SEKOLAH Penilaian Ujian Sekolah dilakukan dengan langkah-langkah: menyusun kisi-kisi penilaian; menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya (menulis, menelaah, dan merevisi); melakukan analisis kualitas instrumen; melakukan penilaian; mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; melaporkan hasil penilaian; dan memanfaatkan laporan hasil penilaian. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja sesuai dengan karakteristik mata pelajaran.
Perangkat-perangkat us Dokumen yang bersifat RAHASIA baik dalam bentuk salinan keras (hardcopy) maupun salinan lunak (softcopy): kisi-kisi soal naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir, berita acara, Compact Disk untuk Listening Comprehension
Perangkat-perangkat us Dokumen yang tidak bersifat RAHASIA: blanko daftar hadir, blanko lembar jawaban, blanko berita acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah dan amplop lembar jawaban.
RAMBU-RAMBU PERANGKAT us Kisi-kisi Ujian Sekolah disusun dan ditetapkan oleh masing-masing Satuan Pendidikan berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku. Satuan Pendidikan formal menyusun naskah soal Ujian Sekolah berdasarkan kisi-kisi Ujian Sekolah. Lingkup penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. Instrumen penilaian yang digunakan pada ujian sekolah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa serta memiliki bukti validitas empirik. Satuan pendidikan menjamin keamanan dan kerahasiaan naskah US selama masa penyimpanan.
PELAKSANAAN US Satuan Pendidikan melaksanakan Ujian Sekolah untuk semua mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada masing-masing Satuan Pendidikan Pelaksanaan Ujian Sekolah sebagaimana dimaksud diatas diatur dalam POS Ujian Sekolah yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan Ujian Sekolah dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN Ujian Sekolah Susulan dilaksanakan setelah US, diperuntukkan bagi peserta yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan lain yang sah Pengamanan pelaksanaan US di satuan pendidikan sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing satuan pendidikan
SISTIMATIKA POS UJIAN SEKOLAH
KOMPONEN POS US Pengertian Peserta US Panitia US Bahan US Penyiapan Bahan US Pelaksanaan US Pemeriksaan dan Penilaian Hasil US Penetapan Kelulusan dan Penerbitan Ijazah Biaya Penyelenggaraan US Pemantauan dan Evaluasi Pelaporan
Terima Kasih Sekses UN, US, & USBN Iwan Suyawan Email: iwan.suyawan@gmail.com