DAMPAK KEBIJAKAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP EKONOMI MAKRO DI DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
Advertisements

PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Oleh : Tjahjanulin Domai
Tentang Keuangan Negara
Rapat Koordinasi Penyelesaian APBN-P Tahun 2015
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
RAPAT KOORDINASI TEKNIS BADAN LITBANG HUKUM DAN HAM
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
- Direktur Otonomi Daerah Bappenas -
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PELAKSANAAN PENDAMPINGAN PPRG SDM PENGGERAK DI DAERAH
PENGELOLAAN PERBENDAHARAAN NEGARA DAN KESIAPAN PENYALURAN
SEKRETARIS DITJEN BIMAS BUDDHA
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Pengertian Anggaran; Rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk suatu periode pada masa yang akan datang . Suatu pernyataan tentang perkiraan.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
DIREKTORAT FASILITASI PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR DESA”
PENYAMPAIAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPR
Perekonomian Indonesia
PROVINSI KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Dr
RENCANA PEMBIAYAAN.
RAPAT KOORDINASI DAN PENGENDALIAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
2 Bab APBN dan APBD.
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA
Tentang Keuangan Negara
Pertemuan ke-3 Penyusunan dan Penetapan APBN
Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya.
A P B N.
Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia
PELAKSANAAN PENDAMPINGAN PPRG SDM PENGGERAK DI DAERAH
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TAHUN 2018 Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan.
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1.
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
Perkenalkan Kami: Danang (8) Aisyah (2) Ariella (5) Hanna (16) Ismi
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
Selvia Nurindah Sari JP081280
APBN DAN APBD.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Negara
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
EKONOMI KESEHATAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SEKTOR KESEHATAN
PENYELARASAN KEBIJAKAN PUSAT DAN DAERAH PADA ACARA MUSRENBANG RKPD KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2018 IKHA PURNAMASARI, ST Direktorat Perencanaan Evaluasi.
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
Direktur Perlindungan Hortikultura Direktorat Jenderal Hortikultura
SIKLUS PERENCANAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
Pengelolaan Hibah Daerah
Indra Maulana Syamsul Arief, S.Kom., M.Si
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

DAMPAK KEBIJAKAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP EKONOMI MAKRO DI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAMPAK KEBIJAKAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP EKONOMI MAKRO DI DAERAH DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH SUBDIT DUTEK FASILITASI DANA PERIMBANGAN DAN DANA PINJAMAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI Jakarta, 8 s.d 9 September 2016 1

LANDASAN HUKUM PENYUSUNAN RAPBN 2016 KEMENTERIAN DALAM NEGERI LANDASAN HUKUM PENYUSUNAN RAPBN 2016 Pasal 23 UUD Amandemen Keempat; UU No. 17 /2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 17 /2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD yang mengamanatkan bahwa: APBN sebagai wujud dari pengelolaan Keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; RUU-APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD; APBN disusun dengan berpedoman kepada: RKP; Kerangka Ekonomi Makro; dan Pokok-2 Kebijakan Fiskal.

KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENYUSUNAN RAPBN

ASUMSI DASAR PENYUSUNAN APBN KEMENTERIAN DALAM NEGERI ASUMSI DASAR PENYUSUNAN APBN Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 % serta perkembangan ekonomi global dan domestik yang tercermin pada asumsi dasar ekonomi makro; Inflasi sebesar 4,7 %; Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebesar Rp13.900 per dolar Amerika Serikat; Suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan sebesar 5,5 %; Harga minyak mentah Indonesia (Indonesia’s Crude Price/ICP) sebesar 50 per dolar Amerika Serikat; Lifting minyak Indonesia sebesar 830 ribu barel/hari; dan Lifting gas sebesar 1.155 ribu barel setara minyak per hari.

KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

KEMENTERIAN DALAM NEGERI APBN 2016 UU 14/2015

POSTUR PERUBAHAN APBN TAHUN 2016 KEMENTERIAN DALAM NEGERI UU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang APBN TA 2016   POSTUR PERUBAHAN APBN TAHUN 2016 POSTUR PERUBAHAN APBN 2016 SEMULA (Ribuan Rupiah) MENJADI A PENDAPATAN NEGARA PENERIMAAN DALAM NEGERI PENERIMAAN PERPAJAKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENERIMAAN HIBAH 1.882.545.849.136 1.820.514.056.476 1.546.664.648.856 273.849.407.620 2.031.792.660 1.786.225.025.908 1.784.249.853.248 1.539.166.244. 581 245.083.608.667  1.975.172.660 B BELANJA NEGARA BELANJA PEMERINTAH PUSAT TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA 2.095.724.699.824 1.325.551.377.296 770.173.322.528 2.082.948.885.885 1.306.695.982.113 776.252.903.772 C KESEIMBANGAN PRIMER -88.238.241.688 -105.505.567.977 D SURPLUS/ (DEFISIT) ANGGARAN (A-B) % Defisit Anggaran terhadap PDB -213.178.850.688 -2,15% -296.723.859.977 -2,35% E PEMBIAYAAN DALAM NEGERI PERBANKAN DALAM NEGERI NONPERBANKAN DALAM NEGERI PEMBIAYAAN LUAR NEGERI (NETO) 272.780.657.271 5.498.309.778 267.282.347.493 398.193.417 299.250.779.509 25.360.731.260 273.890.048.249 -2.526.919.532

RPJMN DAN SASARAN PEMBANGUNAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI RPJMN DAN SASARAN PEMBANGUNAN 2015-2019: Memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis SDA yang tersedia, SDM yang berkualitas serta kemampuan IPTEK No SASARAN PEMBANGUNAN 1. Sasaran Makro 2. Sasaran pembangunan manusia dan masyarakat 3. Sasaran pembangunan sektor unggulan 4. Sasaran pembangunan dimensi pemerataan 5. Sasaran pembangunan kewilayahan dan antar wilayah 6. Sasaran pembungunan politik, hukum, pertahanan dan keamanan SASARAN EKONOMI MAKRO RPJMN 2015 2016 2019 PDB 5,8% 6,0% - 6,6% Rata-rata 5 thn 7 % Angka Kemiskinan 10,3% 9,0% - 10,0% 5,0% - 6,0% Tingkat Pengangguran 5,6% 5,2% - 5,5% 4,0% - 5,5% Didukung Stabilitas Ekonomi Makro & Fiskal

RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2017 KEMENTERIAN DALAM NEGERI RKP TAHUN 2016 PERPRES NO 45 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2017 Pasal 1 Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2017, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2017 yang dimulai padatanggal 1 Januari 2017 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 Pasal 2 RKP Tahun 2017 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2015 - 2019 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun 2017, serta prioritas pembangunan, rencana kerja, dan pendanaannya.

KERANGKA EKONOMI MAKRO TAHUN 2017 MELIPUTI : KEMENTERIAN DALAM NEGERI KERANGKA EKONOMI MAKRO TAHUN 2017 MELIPUTI : Pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun RAPBN Tahun 2017; Pedoman bagi kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2017; Acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017.

KEMENTERIAN DALAM NEGERI

KEMENTERIAN DALAM NEGERI

KEMENTERIAN DALAM NEGERI

KEMENTERIAN DALAM NEGERI

TERKAIT PENUNDAAN PENYALURAN SEBAGIAN DAU KEMENTERIAN DALAM NEGERI Ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2016 BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1203 RINCIAN 169 DAERAH TERKAIT PENUNDAAN PENYALURAN SEBAGIAN DAU Penundaan DAU Bulan September Penundaan DAU Bulan Oktober Penundaan DAU Bulan November Penundaan DAU Bulan Desember Jumlah Provinsi 26 1.183.913.211.797 Jumlah Kabupaten 117 3.670.830.554.323 Jumlah Kota 4.854.743.766.120

KEMENTERIAN DALAM NEGERI Anggaran Belanja Negara : 2.070.465.942.664.000 Anggaran Belanja Pemerintah Pusat : 1.310.439.269.474.000 Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa : 760.026.673.190.000

KEMENTERIAN DALAM NEGERI Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa : 760.026.673.190.000 Transfer ke Daerah : 700.026.673.190.000 Dana Desa : 60.000.000.000.000

KEMENTERIAN DALAM NEGERI Dana Perimbangan : 672.037.454.328.000 Dana Transfer Umum (DBH dan DAU) : 495.555.243.892.000 Dana Transfer Khusus (DAK Fisik dan Non Fisik) : 176.482.210.436.000

Dampak Tidak Tercapainya Target Pendapatan Negara KEMENTERIAN DALAM NEGERI Dampak Tidak Tercapainya Target Pendapatan Negara Pemangkasan Anggaran di Kementerian/Lembaga sebesar 64,7 T Penundaan Dana Transfer ke Daerah 2016 terdiri dari 169 Daerah Provinsi, Kab/kota Rp. 19.418.974.064.500 Penghentian penyaluran Dana TFG/TP 2106 terdiri dari 180 Daerah Provinsi, Kab/kota Rp. 209.088.870,000

KEMENTERIAN DALAM NEGERI Tertundanya Program Pembangunan Infrastruktur di Daerah disebabkan oleh beberapa hal diantaranya sebagai berikut: Adanya pemangkasan anggaran APBD dimasing-masing SKPD pada pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota; Tanggal 8 April 2016 dikeluarkan SE-10/MK.07/2016 tentang Pengurangan/Pemotongan Dana Alokasi Khusus Fisik Secara Mandiri Tahun Anggaran 2016, yaitu Rasionalisasi pemangkasan DAK Fisik 10%; dan Tertundanya penyaluran DAU sesuai PMK Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian DAU Tahun 2016 tanggal 16 Agustus 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1203).

FAKTOR FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENUNDAAN DIDASARKAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI FAKTOR FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENUNDAAN DIDASARKAN KAPASITAS FISKAL SUATU DAERAH BAIK ITU PROVINSI, KABUPATEN/KOTA; KEBUTUHAN BELANJA DIDASARKAN KEBUTUHAN MASING MASING DAERAH; POSISI SALDO KAS TAHUN 2016 YANG DIKATEGORIKAN SANGAT TINGGI, TINGGI, CUKUP TINGGI, DAN SEDANG.

KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENGHEMATAN BELANJA K/L DALAM RANGKA PELAKSANAAN APBNP SESUAI DENGAN INPRES NOMOR 8 TAHUN 2016 Penghematan dilakukan utamanya terhadap: Belanja Honorarium; Perjalanan Dinas; Paket Meeting; Langganan Daya dan jasa; Honorarium Tim/Kegiatan; Biaya Rapat; Iklan; Operasional Perkantoran Lainnya; Pemeliharaan Gedung; Peralatan Kantor serta Pembangunan Gedung Kantor; Pengadaan Kendaraan; Sisa Dana Lelang dan/atau Swakelola; Anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakan/yang tidak akan dilaksanakan hingga akhir tahun; serta Kegiatan yang tidak mendesak/dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya

ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TUGAS FUNGSI SUBDIT DUKUNGAN TEKNIS SESUAI DENGAN PERMENDAGRI NO 43 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENYIAPAN BAHAN PENYIAPAN BAHAN PERUMUSAN KEBIJAKAN DANA PERIMBANGAN DAN DANA PINJAMAN DAERAH; PENYIAPAN BAHAN PENGUMPULAN DAN DAN INFORMASI DANA PERIMBANGAN DAN DANA PINJAMAN DAERAH; DAN PENYIAPAN BAHAN PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI DANA PERIMBANGAN DAN DANA PINJAMAN DAERAH.

KEMENTERIAN DALAM NEGERI Pasal 8 ayat 3 UU 23 Tahun 2014 Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah provinsi dilaksanakan oleh Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri

Pem Kab/Kota dan instansi vertikal KOORDINASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI Pem Kab/Kota dan instansi vertikal Sinergitas pembangunan & penyelenggaraan pemerintahan KOORDINASI FUNGSI GUB SBG WKL PEM Pasal 8 Ayat (2) UU 23/2014 Pemerintah Kabupaten/ Kota Mempercepat peningkatan kapasitas Pemerintahan Kab/Kota PEMBINAAN Pemerintah Kabupaten/ Kota Penyelenggaran Pemerintahan sesuai NSPK Peningkatan akuntabilitas PENGAWASAN Menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta keutuhan NKRI Menjaga, mengamalkan & membangun ideologi Pancasila kehidupan demokrasi Memelihara stabiiltas politik yg dinamis Menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan PENYELENGGARA PEMERINTAHAN UMUM

KEMENTERIAN DALAM NEGERI RADIOGRAM MENDAGRI No. T903/1259/KEUDA Tgl. 28 Maret 2016 No. T900/2145/KEUDA Tgl. 8 Juni 2016 No. T944/2311/Keuda Tgl. 21 Juni 2016 SE Mendagri No. 971/2721/SJ Tgl. 25 Juli 2016 Tentang transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan dan penggunaan dana dalam rangka otonomi khusus di provinsi papua dan papua barat serta pemerintah aceh

KEMENTERIAN DALAM NEGERI RADIOGRAM MENDAGRI No. T903/1259/KEUDA Tgl 28 Maret 2016

KEMENTERIAN DALAM NEGERI RADIOGRAM MENDAGRI No. T900/2145/KEUDA Tgl 8 Juni 2016

KEMENTERIAN DALAM NEGERI No.T944/2311/Keuda Tgl 21 Juni 2016

FORMAT ENTRY DATA REALISASI PENDAPATAN

FORMAT ENTRY DATA REALISASI BELANJA

FORMAT ENTRY DATA REALISASI PEMBIAYAAN

PEMDA YANG MELAPORKAN TRIWULAN I KEMENTERIAN DALAM NEGERI PEMDA YANG MELAPORKAN TRIWULAN I PROVINSI KABUPATEN KOTA Lima puluh Kota Empat Lawang Tasikmalaya Pandeglang Muara Enim Ogan Ilir Konawe Selatan Bekasi Kolaka Landak Lebak Bandung Barito Utara Kediri Pesisir Selatan Sukabumi Subang Purwakarta Sorong Serang Musi Rawas Hulu Sungai Selatan Cirebon Tanah Bumbu Bolaang Mongondow Barito Koala Banjar Katingan Minahasa Bangka Belitung NTT Jambi Kepulaun Riau Sumatera Selatan Sumatera Barat Bali Maluku Lampung Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Jawa Tengah Gorontalo Banten Sulawesi Tenggara Kalimantan Barat Kota Pontianak Kediri Cirebon Padang Bekasi Malang Banjarbaru Semarang Ambon Tasikmalaya Prabumulih Depok Tanjung Pinang Makassar Cilegon

PEMDA YANG MELAPORKAN TRIWULAN II KEMENTERIAN DALAM NEGERI PEMDA YANG MELAPORKAN TRIWULAN II PROVINSI KABUPATEN KOTA Gorontalo Banten Sulawesi Tenggara

ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TUGAS FUNGSI SUBDIT DUKUNGAN TEKNIS SESUAI DENGAN PERMENDAGRI NO 43 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENYIAPAN BAHAN PENYIAPAN BAHAN PERUMUSAN KEBIJAKAN DANA PERIMBANGAN DAN DANA PINJAMAN DAERAH; PENYIAPAN BAHAN PENGUMPULAN DAN DAN INFORMASI DANA PERIMBANGAN DAN DANA PINJAMAN DAERAH; DAN PENYIAPAN BAHAN PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI DANA PERIMBANGAN DAN DANA PINJAMAN DAERAH.

TERIMA KASIH