IMPLEMENTASI SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Advertisements

Sesi 7: Manajemen Risiko & Asuransi
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
DANA PENSIUN
Road Map PT ASABRI (Persero)
DANA PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
LANDASAN KONSTITUSI DAN KONSEP JAMINAN SOSIAL
KONSEPSI JAMINAN SOSIAL NASIONAL: implementasi uu sjsn & uu bpjs
PELUANG PERBAIKAN PELAYANAN BPJS KESEHATAN
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
Transformasi BPJS.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
DANA PENSIUN
STOP DEBAT, Jalankan SJSN dg Konsisten
TRANSFORMASI KELEMBAGAAN PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN
DANA PENSIUN Krishya Nandira / 20 Lintang Kirana S. / 21
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Review Materi DEWAN PENGAWAS DAPEN
Sosialisasi Program Taspen Layanan Klim Otomatis RoadMap Taspen
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Perhitungan Aktuaria Imbalan Paska Kerja
Sekilas tentang PT TASPEN (PERSERO)
Jakarta, 26 Mei 2011 Sinta Satriana
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
CONTOH CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21
Kupang, 5 Juli 2011 Sinta Satriana
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT
Regulasi Terkini Dana Pensiun
CORE BUSINESS PT TASPEN (PERSERO) BAGI PEGAWAI ASN DAN PEJABAT NEGARA
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
DANA PENSIUN.
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional SKPD Tahun 2016.
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
SJSN.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
JAMSOSTEK DAN BPJS.
MAIZA FIKRI, ST, MM DANA PENSIUN MAIZA FIKRI, ST, MM
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang
DANA PENSIUN Rohmadhidayat 2011/20127/MRS
DANA PENSIUN (Pengertian, Sistem dan Perkembangan Dana Pensiun Di Indonesia) Siswahyu Ningsih M. Ashof Sulaiman Farihah
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo,Kamis, 8 Mei 2014 Kacab Pasuruan.
Sistem Jaminan Sosial Nasional
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
Dana pensiun UU no. 11 tahun 1992: Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.
DANA PENSIUN.
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Program BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di The Jakarta Japan Club
DANA PENSIUN Dana pensiun.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
Pajak Penghasilan Pasal 21
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL UNTUK RAKYAT DAN BURUH INDONESIA
Jakarta, 26 Mei 2011 Sinta Satriana
PROGRAM PENSIUN MENJELANG
Dana Pensiun Dalam Perspektif Pengusaha
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
Transcript presentasi:

IMPLEMENTASI SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Oleh : Drs. Wahyu Widodo, MM Direktur Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan

ISSUE STRATEGIS KONDISI SAAT INI OUTSOURCING Permenakertran No. 19 /2012 UPAH PP Pengupahan No. 78/2015 JAMINAN SOSIAL KELEMBAGAAN HI UU No. 21 / 2000 MOGOK KERJA/PENUTUPAN PERUSAHAAN/PHK UU No. 2 / 2004 TKA Permenakertran No. 16 / 2015 KONDISI SAAT INI INVESTASI PADAT KARYA TURUN PERLAMBATAN EKONOMI KESEMPATAN KERJA TERBATAS KESEJAHTERAAN & PERLINDUNGAN LEMAH PEMERINTAH : Kebijakan Pelayanan Pengawasan Penindakan PEKERJA : Kelangsungan Produksi Mengembangkan Keahlian Memajukan Perusahaan Memperjuangkan Kesejahteraan PENGUSAHA : Kemitraan Pengembangan Usaha Perluasan Lapangan Kerja Mensejahterakan Pekerja

DASAR HUKUM IMPLEMENTASI JAMINAN SOSIAL UU No. 3 Tahun 1992 Ttg. JAMSOSTEK UU No. 40 Tahun 2004 Ttg SJSN UU No. 24 Tahun 2011 Ttg. BPJS UUD 1945 Psl 28 H (3) Psl 34 (2) JAMINAN BAGI TENAGA KERJA DHK (Wajib) LHK (Sukarela) DASAR PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL BAGI SELURUH MASYARAKAT IMPLEMENTASI SJSN Membentuk 2 BPJS : BPJS Kesehatan Program : JK Sasaran : Seluruh Rakyat JAMINAN SOSIAL ADALAH HAK SETIAP WARGA NEGARA 4 Program: - JKK (Peng) - JHT (TK dan Peng) - JK (Peng) - JPK (peng) 5 Program: - JK - JKK - JHT - JKm - JP BPJS Ketenagakerjaan Program : JKK, JHT, JP, JKm Sasaran : Seluruh Pekerja

PERATURAN PELAKSANA PROGRAM SJSN PP No. 46 Tahun 2015 Penyelenggaraan Program JHT PP No. 45 Tahun 2015 Penyelenggaraan Program JP PP No. 44 Tahun 2015 Penyelenggaraan Program JKK dan JKM Permenaker No. 19 Tahun 2015 Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT PP No. 60 Tahun 2015 Perubahan PP No. 46 Tahun 2015 Permenaker No. 26 Tahun 2015 Tata Cara Penyelenggaraan JKK, JKM, JHT bagi Peserta Penerima Upah Permenaker No. 70 Tahun 2015 JKK & JKM bagi ASN Permenaker No. 29 Tahun 2015 Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran & Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun

DATA POTENSIAL KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL JAMINAN SOSIAL MERUPAKAN HAK SETIAP WARGA NEGARA SAAT INI PENYELENGGARA PESERTA PNS = 4.637.999 Angkatan Kerja :128,30 juta Penduduk Usia Kerja :184,60 juta Menganggur : 7,45 juta TNI = 412.379 Polri = 464.340 Sumber : BPS 2014 Kepesertaan aktif : 17.558.137 Penerima upah : 14.100.290 Bukan penerima upah : 487.724 Pekerja jasa konstruksi: 2.970.123 Perush aktif : 286.041 JAMKESMAS & JAMPERSAL PEMDA => JAMKESDA

SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (Undang-Undang No. 40 Tahun 2004) ASAS KEMANUSIAAN KEADILAN SOSIAL MANFAAT TUJUAN : Memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi peserta dan atau anggota keluarganya SUSTAINABILITAS dan PERLINDUNGAN PRINSIP PENYELENGGARAAN KEGOTONGROYONGAN NIRLABA KETERBUKAAN DANA AMANAT AKUNTABILITAS PORTABILITAS KEHATI-HATIAN HASIL PENGELOLAAN DANA JAMINAN SOSIAL DIPERGUNAKAN SELURUHNYA UNTUK PENGEMBANGAN PROGRAM & UNTUK SEBESAR-BESARNYA KEPENTINGAN PESERTA KEPESERTAAN BERSIFAT WAJIB ASURANSI SOSIAL TABUNGAN WAJIB

ASPEK STRATEGIS IURAN PROGRAM MANFAAT KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN KECELAKAAN JAMINAN KERJA TUA HARI PENSIUN KEMATIAN IURAN PROGRAM MANFAAT KEPESERTAAN

PENAHAPAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL PESERTA PENERIMA UPAH-BUKAN PENYELENGGARA NEGARA SKALA USAHA TAHAP 1 JULI 2015 KET. BESAR JKK, JHT, JKM, dan JP Skala usaha merujuk pada pengertian dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM MENENGAH KECIL JKK, JHT dan JKM MIKRO JKK dan JKM JASA KONSTUKSI

PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH-BUKAN PENYELENGGARA NEGARA Lanjutan… PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH-BUKAN PENYELENGGARA NEGARA JENIS PROGRAM 1. Pemberi Kerja Wajib : JKK, JHT dan JKM Sukarela : JP; 2. Pekerja Luar Hubungan Kerja/Mandiri Wajib : JKK dan JKM Sukarela : JHT dan JP; 3. Pekerja yang tidak termasuk angka 2 yg bukan menerima gaji atau upah Sukarela : JHT dan JP

KOMPOSISI IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL Upah Pokok + Tunjangan Tetap No Program Komposisi Iuran Jumlah Batas Iuran Pengusaha Pekerja 1. JAMINAN SOSIAL BIDANG KETENAGAKERJAAN JKK 0,24% - 1,74% - Upah Pokok + Tunjangan Tetap b. JKM 0,3% c. JHT 3,7% 2% 5,7% d. JP 1% 3% Rp 7 juta 2. JAMINAN SOSIAL BIDANG KESEHATAN e. JKN 4% 5% 3. 10,24% - 11,74% 14,24% - 15,74% Ditambah bentuk kalimat narasi, dasar hukum

LANDASAN FILOSOFIS JAMINAN PENSIUN MEMPERTAHANKAN DERAJAT KEHIDUPAN YANG LAYAK PADA SAAT PESERTA KEHILANGAN ATAU BERKURANG PENGHASILANNYA KARENA MEMASUKI USIA PENSIUN ATAU MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP BERTUJUAN UNTUK

POLA DASAR JAMINAN PENSIUN PRINSIP ASURANSI SOSIAL & TABUNGAN WAJIB (Pasal 39) MANFAAT PASTI IURAN DITANGGUNG BERSAMA PEMBERI KERJA & PEKERJA (Pasal 42) MASA IUR SEDIKITNYA 15 TAHUN (Pasal 41) JAMINAN PENSIUN UU NO. 40 TAHUN 2004 tentang SJSN PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR PEKERJA & KELUARGA (Pasal 32 ayat 2)

PROGRAM PENSIUN SUKARELA PILAR III TABUNGAN INDIVIDU PILAR II PROGRAM PENSIUN SUKARELA PILAR I PROGRAM PENSIUN WAJIB ( MANFAAT DASAR ) MULTIPILAR MODEL SYSTEM Program tambahan sukarela: MP atau IP DPPK DPLK Program Pensiun Sukarela lainnya Program SJSN, dengan mempertimbangkan Reformasi Program Pesangon 13

MANFAAT JAMINAN PENSIUN 1. Formula Manfaat Formula Th. 1 : 1 % x masa iur/12 x rata2 upah tertimbang selama masa iur/12 Th. Berikutnya : (Faktor indeksasi) 1 + tingkat inflasi umum tahun sebelumnya. Batas upah : Rp 7 juta (upah pokok dan tunjangan tetap) 2. Jenis Manfaat Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia; Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia; Pensiun janda/duda,diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi; Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah; atau Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Bentuk Manfaat Pensiun: Dibayar bulanan atau berkala (masa iur 15 th & mencapai usia pensiun) Dibayar tunai/Lumpsum (masa iur kurang dari 15 tahun dan mencapai usia pensiun)

Batas Upah : Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) setiap bulan. …..Lanjutan 4. Manfaat Max & Min Manfaat Minimum : Rp. 300,000 Manfaat Maksimum : Rp. 3,600,000,- 5. Kepesertaan Peserta : Selain Penyelenggara Negara, Penerima Upah Skala Usaha : Menengah dan Besar 6. Usia Pensiun (1) Untuk pertama kali ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun. Mulai 1 Januari 2019, menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun, selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun. 7. Batas Upah : Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) setiap bulan.

KRITERIA DESAIN MANFAAT JAMINAN SOSIAL Manfaat minimum memenuhi kebutuhan pokok pensiunan dan keluarga → adequacy 2. Besarnya manfaat sesuai dengan besarnya iuran dan masa iur → equity 3. Redistribusi (penghasilan) terjadi secara progresif, pada tingkat yang wajar → progressiveness 4. Tidak menyebabkan terjadinya insentif negatif (disinsetif) menabung untuk hari tua 5. Manfaat harus didesain agar mampu dibiayai oleh peserta → affordable 6. Ketahanan dana untuk membiayai program (actuarial fund life/AFL) sedikitnya mencapai 60 tahun pada saat pendesainan program →sustainability

MANFAAT PASTI MANFAAT BERKALA MANFAAT SEKALIGUS Masa iur program JP min 15 tahun Manfaat minimum Rp 300 ribu ( disesuaikan kenaikannya setiap tahun) Manfaat Maksimum Rp 3,6 juta Masa iur program JP < 15 tahun Formula Manfaat = Akumulasi Iuran + Hasil Pengembangan Formula Manfaat = 1% x Masa Iur (Dibagi 12 bulan) x Rata-Rata Upah Tertimbang

DASAR PEMIKIRAN PP 45 TAHUN 2015 PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN SINERGITAS PROGRAM UU NO. 11 TAHUN 1992 tentang DANA PENSIUN UU NO. 13 TAHUN 2003 tentang KETENAGAKERJAAN UU NO. 40 TAHUN 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL VOLUNTARY MANDATORY MANDATORY DANA PENSIUN PEMBERI KERJA SEBELUM USIA PENSIUN PHK PENSIUN SJSN PS 39-42 IURAN PASTI PERMENAKER NO. 2/1995 MANFAAT PASTI PS 156 : PESANGON UPMK UPH PS 167 PP 45 TAHUN 2015 DPLK DPPK PROGRAM JAMINAN PENSIUN TUGAS DANA PENSIUN : MENGELOLA & MENJALANKAN PROGRAM YG MENJANJIKAN MANFAAT PENSIUN IURAN PEMBERI KERJA IURAN : PEMBERI KERJA PEKERJA USIA PENSIUN 56 MANFAAT PASTI PP / PKB

PROGRAM JAMINAN PENSIUN PP 45 TAHUN 2015 ( 7 BAB, 38 PASAL ) KEPESERTAAN IURAN MANFAAT PENERIMA UPAH PEKERJA PEMBERI KERJA HARI TUA 1% 2% CACAT PERUSAHAAN BESAR MAX 7 JT JANDA/DUDA PERUSAHAAN MENENGAH ANAK ORANG TUA PEKERJA FORMULA MB tahun 1 : 1% x (masa iur /12) x rata-rata upah tertimbang selama masa iur TETAP KONTRAK FORMULA MB tahun berikutnya : (Faktor indeksasi) 1+tingkat inflasi umum tahun sebelumnya TDK TETAP HARIAN LEPAS OUTSOURCING MASA IUR

PENSIUN PRIVAT & PENSIUN JAMINAN SOSIAL PERBEDAAN PENSIUN PRIVAT & PENSIUN JAMINAN SOSIAL No Karakteristik Pensiun Privat Pensiun JS 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Dasar hukum Pendiri Operator / Penyelenggara Sifat kepesertaan Orientasi Rancangan manfaat Besaran manfaat Prinsip gotong royong Batasan upah Penyebab defisit Penanggung-jawab UU tentang pendirian Pemberi-kerja DPPK / DPLK Sukarela Individual Konsumsi hari tua Bervariasi Tidak ada Tidak berlaku Masa kerja lalu UU Jaminan Sosial Negara / Pemerintah BPJS Wajib Kolektif Konsumsi dasar hari tua Relatif sama Ada 7 Juta Penuaan usia penduduk Pemerintah

FAKTOR-FAKTOR AKTUARIA Variabel2 yang mempengaruhinya No Faktor2 Aktuaria Variabel2 yang mempengaruhinya 1 2 3 4 5 Demografi Ketenaga-kerjaan Perekonomian Perilaku sosial Harapan hidup setelah pensiun Komposisi penduduk menurut usia, rentan miskin, miskin dan RTM menyusul fertilitas dan mortalitas penduduk sesuai kelompok usia Komposisi pekerja sektor formal-informal; Kesem- atan kerja sektor formal; Apakah upah pekerja sesuai KHL? Bagaimana dengan rata2 upah dan variasi upah? Adakah jaminan pekerjaan? Pertumbuhan perekonomian, jumlah uang beredar, tingkat bunga pasar atau inflasi / depresiasi rupiah dan tingkat pengangguran Perkawinan-perceraian dan perilaku lansia Apabila harapan hidup panjang, maka perlu me- nunda usia pensiun dan menambah masa iur

Peserta mencapai usia pensiun dengan masa iur sedikitnya 15 tahun → PESERTA PENSIUN HARI TUA-MANFAAT BULANAN 2. Peserta terkena PHK sebelum mencapai usia pensiun dengan masa iur sedikitnya 15 tahun → PESERTA PHK SEBELUM PENSIUN 3. Peserta mencapai usia pensiun dengan masa iur kurang dari 15 tahun → PESERTA PENSIUN HARI TUA– MANFAAT LUMPSUM 4. Peserta mengalami cacat total dengan masa iur sedikitnya 15 tahun → PESERTA CACAT TOTAL-MANFAAT BULANAN 5. Peserta mengalami cacat total dengan masa iur kurang dari 15 tahun & Density Rate > 80% 6. Peserta mengalami cacat total dengan masa iur kurang dari 15 tahun & Density Rate < 80% → PESERTA CACAT TOTAL-MANFAAT LUMPSUM 7. Janda/Duda menerima Manfaat Pensiun dari Peserta yang meninggal dunia dengan masa iur sedikitnya 15 tahun → PESERTA MENINGGAL DUNIA-MANFAAT BULANAN JANDA/DUDA 8. Anak menerima Manfaat Pensiun dari Peserta yang meninggal dunia & tidak memiliki janda dengan masa iur sedikitnya 15 tahun → PESERTA MENINGGAL DUNIA-MANFAAT BULANAN ANAK 9. Orangtua menerima Manfaat Pensiun dari Peserta Lajang yang meninggal dunia dengan masa iur sedikitnya 15 tahun → PESERTA MENINGGAL DUNIA-MANFAAT BULANAN ORANG TUA 10. Janda menerima Manfaat Pensiun dari Peserta yang meninggal dunia dengan masa iur < 15 tahun & Density Rate > 80% 11. Anak menerima Manfaat Pensiun dari Peserta yang meninggal dunia tanpa janda dengan masa iur < 15 Tahun & Density Rate > 80% → PESERTA MENINGGAL DUNIA-MANFAAT BULANAN ANAK 12. Orangtua menerima Manfaat Pensiun dari Peserta Lajang yang meninggal dunia dengan Masa Iur < 15 Tahun & Density Rate > 80% 13. Peserta meninggal dunia dengan masa iur < 15 Tahun & Density Rate < 80% → PESERTA MENINGGAL DUNIA-MANFAAT LUMPSUM SIMULASI KASUS

Kasus 1 - Data Upah dan Inflasi A adalah pekerja yang terdaftar menjadi peserta Jaminan Pensiun sejak 1 Agustus 2015. Pada saat terdaftar, usia A adalah 45 tahun. A akan memasuki usia pensiun (60 tahun) pada Agustus 2030, dengan iuran yang selalu dibayarkan penuh setiap bulan dan histori upah sebagai berikut: Upah Tertimbang = Indeks Inflasi x Upah Diperhitungkan indeks kenaikan inflasi sampai dengan tahun 2030 diperhitungkan terhadap batas atas upah

Upah Tertimbang A memasuki usia pensiun (60 tahun) pada tahun 2030, dengan masa iur 15 tahun (180 bulan). Untuk menghitung manfaat bulanan A, perlu dihitung terlebih dulu upah tertimbang masing-masing upah yang diperhitungkan di tahun 2030. Upah Tertimbang(T) = Upah Diperhitungkan(T) x Indeks Inflasi(T) Indeks Inflasi(T) = (1+Inflasi tahun ke T) x (1 + Inflasi tahun ke T+1) x ... x (1 + Inflasi tahun 2028) x (1 + Inflasi tahun 2029) Sebagai contoh, Indeks Inflasi(2028) adalah: Indeks Inflasi(2028) =(1 + Inflasi tahun 2028) x (1 + Inflasi tahun 2029) x (1 + Inflasi tahun 2030) =(1 + 4,75%) x (1 + 4,75%) x (1 + 4,75%) = 109,73% Dengan demikian, maka Upah Tertimbang(2028) peserta A adalah: Upah Tertimbang(2028) = Upah Diperhitungkan(2028) x Indeks Inflasi(2028) = 11.880.000 x 109,73% = 13.035.404  

Manfaat Bulanan A memasuki usia pensiun (60 tahun) pada tahun 2030, dengan masa iur 15 tahun (180 bulan). Untuk menghitung manfaat bulanan A, perlu dihitung terlebih dulu upah tertimbang masing-masing upah yang diperhitungkan di tahun 2030.   Manfaat Bulanan (MB) tahun 1 =1% x (masa iur /12) x rata-rata upah tertimbang selama masa iur = 1% x (180 / 12) x 10.106.872 = 15% x 10.106.872 = Rp.1.516.031 MB tahun 2 dan seterusnya = MB tahun sebelumnya x (1 + Inflasi tahun sebelumnya) Jika inflasi pada tahun 2030 adalah 4,75%, maka manfaat bulanan tahun kedua yang diterima peserta A pada tahun 2031 adalah sebesar: MB tahun kedua = MB tahun sebelumnya x (1 + Inflasi tahun sebelumnya) = 1.516.031 x (1 + 4,75%) = 1.516.031 x 1,0475 = Rp.1.588.042

Kasus 2 - Data Upah dan Inflasi B adalah pekerja yang terdaftar menjadi peserta Jaminan Pensiun sejak 1 Juli 2015. Pada saat terdaftar, usia B adalah 40 tahun. B terkena PHK dan tidak bekerja lagi pada akhir Desember 2030 di usia 55 tahun. B akan memasuki usia pensiun (63 tahun) pada tahun 2038, dengan iuran yang selalu dibayarkan penuh setiap bulan dan histori upah sampai dengan tahun 2030 sebagai berikut: Upah Tertimbang = Indeks Inflasi x Upah Diperhitungkan indeks kenaikan inflasi sampai dengan tahun 2038 diperhitungkan terhadap batas atas upah

Manfaat Bulanan Karena usia pensiun yang ditetapkan pada tahun 2030 adalah 60 tahun, dan B terkena PHK pada usia 55 tahun, maka B belum berhak memperoleh manfaat pensiun hari tua. B akan menerima manfaat pensiun hari tua pada tahun 2038 di usia 63 tahun. Karena memiliki masa iur 15,50 tahun (186 bulan), maka B akan menerima manfaat bulanan pada tahun 238 dengan perhitungan sebagai berikut:   Manfaat Bulanan (MB) tahun 1 =1% x (masa iur /12) x rata-rata upah tertimbang selama masa iur = 1% x (186 / 12) x 14.789.521 = 15,50% x 14.789.521 = Rp.2.292.376 MB tahun 2 dan seterusnya = MB tahun sebelumnya x (1 + Inflasi tahun sebelumnya) Jika inflasi pada tahun 2038 adalah 4,75%, maka manfaat bulanan tahun kedua yang diterima peserta B pada tahun 2039 adalah sebesar: MB tahun kedua = MB tahun sebelumnya x (1 + Inflasi tahun sebelumnya) = 2.292.376 x (1 + 4,75%) = 2.292.376 x 1,0475 = Rp.2.401.264

Kasus 3 - Manfaat Pensiun Lumpsum C adalah pekerja yang terdaftar menjadi peserta Jaminan Pensiun sejak 1 Juli 2015. Pada saat terdaftar, usia C adalah 50 tahun. C pensiun pada Juni 2023 di usia 58 tahun, sesuai dengan usia pensiun yang ditetapkan pada tahun 2023. Masa iur C adalah 95 bulan (7,92 tahun). Karena masa iur C kurang dari 15 tahun, maka C akan menerima manfaat lumpsum sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannnya. Berikut adalah riwayat upah dan iuran peserta C: C akan menerima manfaat lumpsum sebesar: Manfaat Pensiun Lumpsum = Akumulasi Iuran + Hasil Pengembangan = 13.853.100 + 4.197.493 = Rp.18.050.593

Kasus 4 - Data Upah dan Inflasi A adalah pekerja yang terdaftar menjadi peserta Jaminan Pensiun sejak 1 Agustus 2015. Pada saat terdaftar, usia A adalah 25 tahun. A mengalami kecelakaan dan cacat total pada Agustus 2030 di usia 40 tahun. A memiliki riwayat iuran dan upah, dengan iuran yang selalu dibayarkan penuh setiap bulan sebagai berikut: Upah Tertimbang = Indeks Inflasi x Upah Diperhitungkan indeks kenaikan inflasi sampai dengan tahun 2030 diperhitungkan terhadap batas atas upah

Manfaat Bulanan A mengalami cacat total pada Agustus 2030, dengan masa iur 15,08 tahun (181 bulan). Karena A memiliki masa iur lebih dari 15 tahun, maka A akan menerima manfaat pensiun cacat secara bulanan dengan perhitungan sebagai berikut:   Manfaat Bulanan (MB) tahun 1 = 1% x (masa iur /12) x rata-rata upah tertimbang selama masa iur = 1% x (181 / 12) x 10.130.370 = 15,08% x 10.130.370 = Rp.1.527.998 MB tahun 2 dan seterusnya = MB tahun sebelumnya x (1 + Inflasi tahun sebelumnya) Jika inflasi pada tahun 2030 adalah 4,75%, maka manfaat bulanan tahun kedua yang diterima peserta A pada tahun 2031 adalah sebesar: MB tahun kedua = MB tahun sebelumnya x (1 + Inflasi tahun sebelumnya) = 1.527.998 x (1 + 4,75%) = 1.527.998 x 1,0475 = Rp.1.600.577

Kasus 5 - Data Upah dan Inflasi B adalah pekerja yang terdaftar menjadi peserta Jaminan Pensiun sejak 1 Agustus 2015. Pada saat terdaftar, usia B adalah 34 tahun. B mengalami kecelakaan dan cacat total pada Maret 2016. B memiliki riwayat iuran dan upah sebagai berikut:  

Manfaat Bulanan B mengalami cacat total pada Maret 2016, dengan masa iur 0,58 tahun (7 bulan)dan density rate 87,50%. Walaupun memiliki masa iur kurang dari 15 tahun, tetapi karena memiliki density rate lebih dari 80%, maka B akan menerima manfaat pensiun cacat secara bulanan dengan masa iur yang diperhitungkan adalah 15 tahun dan perhitungan sebagai berikut:   Manfaat Bulanan (MB) tahun 1 =1% x (masa iur /12) x rata-rata upah tertimbang selama masa iur = 1% x ( 180 / 12) x 5.250.000 = 15,00% x 5.250.000 = Rp.787.500 MB tahun 2 dan seterusnya = MB tahun sebelumnya x (1 + Inflasi tahun sebelumnya) Jika inflasi pada tahun 2016 adalah 6,75%, maka manfaat bulanan tahun kedua yang diterima peserta B pada tahun 2017 adalah sebesar: MB tahun kedua = MB tahun sebelumnya x (1 + Inflasi tahun sebelumnya) = 787.500 x (1 + 6,75%) = 787.500 x 1,0675 = Rp.840.656

Kasus 6 - Manfaat Pensiun Lumpsum C adalah pekerja yang terdaftar menjadi peserta Jaminan Pensiun sejak 1 Agustus 2015. Pada saat terdaftar, usia C adalah 34 tahun. C mengalami kecelakaan dan cacat total pada Mei 2026. C memiliki riwayat iuran dan upah sebagai berikut:   Dengan demikian C akan menerima manfaat lumpsum sebesar: Manfaat Pensiun Lumpsum = Akumulasi Iuran + Hasil Pengembangan = 1.050.000 + 52.259 = Rp.1.102.259

Kasus 7 - Data Upah dan Inflasi A adalah pekerja yang terdaftar menjadi peserta Jaminan Pensiun sejak 1 Agustus 2015. Pada saat terdaftar, usia A adalah 25 tahun. A meninggal dunia pada Agustus 2030 di usia 40 tahun. A memiliki riwayat iuran dan upah, dengan iuran yang selalu dibayarkan penuh setiap bulan sebagai berikut: Upah Tertimbang = Indeks Inflasi x Upah Diperhitungkan indeks kenaikan inflasi sampai dengan tahun 2030 diperhitungkan terhadap batas atas upah

Manfaat Bulanan A meninggal dunia pada Agustus 2030, dengan masa iur 15,08 tahun (181 bulan), dan meninggalkan seorang janda. Karena A memiliki masa iur lebih dari 15 tahun, maka janda ahli waris A akan menerima manfaat pensiun janda/duda secara bulanan dengan perhitungan sebagai berikut:   Manfaat Bulanan (MB) tahun 1 = 50% x 1% x (masa iur /12) x rata-rata upah tertimbang selama masa iur = 50% x 1% x (181 / 12) x 10.130.370 = 7,54% x 10.130.370 = Rp.763.999 MB tahun 2 dan seterusnya = MB tahun sebelumnya x (1 + Inflasi tahun sebelumnya) Jika inflasi pada tahun 2030 adalah 4,75%, maka manfaat bulanan tahun kedua yang diterima peserta A pada tahun 2031 adalah sebesar: MB tahun kedua = MB tahun sebelumnya x (1 + Inflasi tahun sebelumnya) = 763.999 x (1 + 4,75%) = 763.999 x 1,0475 = Rp.800.289

Kasus 8 - Data Upah dan Inflasi A adalah pekerja yang terdaftar menjadi peserta Jaminan Pensiun sejak 1 Agustus 2015. Pada saat terdaftar, usia A adalah 25 tahun. A meninggal dunia pada Agustus 2030 di usia 40 tahun. A memiliki riwayat iuran dan upah, dengan iuran yang selalu dibayarkan penuh setiap bulan sebagai berikut: Upah Tertimbang = Indeks Inflasi x Upah Diperhitungkan indeks kenaikan inflasi sampai dengan tahun 2030 diperhitungkan terhadap batas atas upah

Manfaat Bulanan A meninggal dunia pada Agustus 2030, dengan masa iur 15,08 tahun (181 bulan). A tidak memiliki janda dan meninggalkan anak yang berusia di bawah 23 tahun, belum menikah, dan belum bekerja. Karena A memiliki masa iur lebih dari 15 tahun, maka anak ahli waris A tersebut akan menerima manfaat pensiun anak secara bulanan dengan perhitungan sebagai berikut:   Manfaat Bulanan (MB) tahun 1 = 50% x 1% x (masa iur /12) x rata-rata upah tertimbang selama masa iur = 50% x 1% x (181 / 12) x 10.130.370 = 7,54% x 10.130.370 = Rp.763.999 MB tahun 2 dan seterusnya = MB tahun sebelumnya x (1 + Inflasi tahun sebelumnya) Jika inflasi pada tahun 2030 adalah 4,75%, maka manfaat bulanan tahun kedua yang diterima peserta A pada tahun 2031 adalah sebesar: MB tahun kedua = MB tahun sebelumnya x (1 + Inflasi tahun sebelumnya) = 763.999 x (1 + 4,75%) = 763.999 x 1,0475 = Rp.800.289

Kasus 9 - Data Upah dan Inflasi A adalah pekerja yang terdaftar menjadi peserta Jaminan Pensiun sejak 1 Agustus 2015. Pada saat terdaftar, usia A adalah 25 tahun. A meninggal dunia pada Agustus 2030 di usia 40 tahun. A memiliki riwayat iuran dan upah, dengan iuran yang selalu dibayarkan penuh setiap bulan sebagai berikut: Upah Tertimbang = Indeks Inflasi x Upah Diperhitungkan indeks kenaikan inflasi sampai dengan tahun 2030 diperhitungkan terhadap batas atas upah

Manfaat Bulanan A meninggal dunia pada Agustus 2030, dengan masa iur 15,08 tahun (181 bulan). Ketika meninggal, A masih berstatus lajang. Karena A memiliki masa iur lebih dari 15 tahun, maka orangtua ahli waris A akan menerima manfaat pensiun orangtua secara bulanan dengan perhitungan sebagai berikut:   Manfaat Bulanan (MB) tahun 1 = 20% x 1% x (masa iur /12) x rata-rata upah tertimbang selama masa iur = 20% x 1% x (181 / 12) x 10.130.370 = 3,02% x 10.130.370 = 305.600 Karena manfaat minimum tahun 2030 diperkirakan sebesar 710.000, maka orangtua A menerima manfaat bulanan sebesar Rp.710.000. MB tahun 2 dan seterusnya = MB tahun sebelumnya x (1 + Inflasi tahun sebelumnya) Jika inflasi pada tahun 2030 adalah 4,75%, maka manfaat bulanan tahun kedua yang diterima peserta A pada tahun 2031 adalah sebesar: MB tahun kedua = MB tahun sebelumnya x (1 + Inflasi tahun sebelumnya) = 710.000 x (1 + 4,75%) = 710.000 x 1,0475 = Rp.743.725

Kasus 10 - Data Upah dan Inflasi B adalah pekerja yang terdaftar menjadi peserta Jaminan Pensiun sejak 1 Agustus 2015. Pada saat terdaftar, usia B adalah 37 tahun. B meninggal dunia pada November 2016. B memiliki riwayat iuran dan upah sebagai berikut:  

Manfaat Bulanan B meninggal dunia pada November 2016, dengan masa iur 1,16 tahun (14 bulan) dan density rate 87,50%. B meninggalkan seorang janda. Walaupun memiliki masa iur kurang dari 15 tahun, tetapi karena memiliki density rate lebih dari 80%, maka janda ahli waris B akan menerima manfaat pensiun janda/duda secara bulanan dengan masa iur yang diperhitungkan adalah 15 tahun.   Manfaat Bulanan (MB) tahun 1 = 50% x 1% x (masa iur /12) x rata-rata upah tertimbang selama masa iur = 50% x 1% x ( 180 / 12) x 5.219.286 = 7,50% x 5.219.286 = Rp.391.446

Kasus 11 - Data Upah dan Inflasi B adalah pekerja yang terdaftar menjadi peserta Jaminan Pensiun sejak 1 Agustus 2015. Pada saat terdaftar, usia B adalah 37 tahun. B meninggal dunia pada November 2016. B memiliki riwayat iuran dan upah sebagai berikut:  

Manfaat Bulanan B meninggal dunia pada November 2016, dengan masa iur 1,16 tahun (14 bulan) dan density rate 87,50%. B tidak memiliki janda serta meninggalkan anak yang berusia di bawah 23 tahun, belum menikah, dan belum bekerja. Walaupun memiliki masa iur kurang dari 15 tahun, tetapi karena memiliki density rate lebih dari 80%, maka anak ahli waris B tersebut akan menerima manfaat pensiun anak secara bulanan dengan masa iur yang diperhitungkan adalah 15 tahun.   Manfaat Bulanan (MB) tahun 1 = 50% x 1% x (masa iur /12) x rata-rata upah tertimbang selama masa iur = 50% x 1% x ( 180 / 12) x 5.219.286 = 7,50% x 5.219.286 = Rp.391.446

Kasus 12 - Data Upah dan Inflasi B adalah pekerja yang terdaftar menjadi peserta Jaminan Pensiun sejak 1 Agustus 2015. Pada saat terdaftar, usia B adalah 37 tahun. B meninggal dunia pada November 2016. B memiliki riwayat iuran dan upah sebagai berikut:  

Manfaat Bulanan B meninggal dunia pada November 2016, dengan masa iur 1,16 tahun (14 bulan) dan density rate 87,50%. Ketika meninggal dunia, B masih lajang. Walaupun memiliki masa iur kurang dari 15 tahun, tetapi karena memiliki density rate lebih dari 80%, maka orangtua ahli waris B tersebut akan menerima manfaat pensiun orangtua secara bulanan dengan masa iur yang diperhitungkan adalah 15 tahun.   Manfaat Bulanan (MB) tahun 1 = 20% x 1% x (masa iur /12) x rata-rata upah tertimbang selama masa iur = 20% x 1% x ( 180 / 12) x 5.219.286 = 3,00% x 5.219.286 = Rp.156.579 Karena manfaat minimum tahun 2016 sebesar 325.000, maka manfaat bulanan tahun pertama yang akan diterima oleh orangtua ahli waris peserta B adalah Rp.325.000.

Kasus 13 - Manfaat Pensiun Lumpsum C adalah pekerja yang terdaftar menjadi peserta Jaminan Pensiun sejak 1 Agustus 2015. Pada saat terdaftar, usia C adalah 37 tahun. C meninggal dunia pada Januari 2017. C memiliki riwayat iuran dan upah sebagai berikut: Terhitung sejak 1 Agustus 2015, C memiliki masa kepesertaan dan masa iur sampai dengan Januari 2017 masing-masing 18 bulan dan 14 bulan, dengan density rate sebesar 77,78% (14/18). Ahli waris peserta B akan menerima manfaat lumpsum sebesar: Manfaat Pensiun Lumpsum = Akumulasi Iuran + Hasil Pengembangan = 2.139.600 + 176.078 = Rp.2.315.678

JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN Seluruh pemberi kerja mendaftarkan diri & seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial Seluruh tenaga kerja terlindungi/menjadi peserta program jaminan sosial Penyelenggaraan program jaminan sosial terlaksana dengan baik sesuai ketentuan & memenuhi ekspektasi publik Masyarakat sadar akan pentingnya jaminan sosial & merubah paradigma jaminan sosial sebagai beban tenaga kerja TARGET IMPLEMENTASI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

IMPLIKASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL TERHADAP PASAR KERJA PEKERJA Mendapat kompensasi yang baik PEMBERI KERJA Kewajiban Moral Loyalitas Kompetisi Pasar Kerja Memberi rasa aman bagi pekerja Menjamin ketenangan masa depan pekerja Memotivasi pekerja agar berdedikasi tinggi Perusahaan berdaya saing & mempunyai nilai lebih Mendapatkan pekerja yang berkualitas & professional Sebagai penghargaan atas pengabdian pekerja Meningkatkan citra perusahaan 1 3 2

KEBIJAKAN JAMINAN SOSIAL DALAM MENJAGA KELANGSUNGAN USAHA DAN KETENANGAN BEKERJA Melindungi tingkat penghasilan & standar hidup pekerja Menjaga daya beli dari upah pekerja Menjaga pertumbuhan lapangan kerja & pertumbuhan ekonomi KEBIJAKAN JAMINAN SOSIAL KELANGSUNGAN USAHA DAN KETENANGAN BEKERJA

KEBIJAKAN JAMINAN SOSIAL DALAM UPAYA PERLUASAN KESEMPATAN KERJA & KEBERLANJUTAN PEMBANGUNAN MENATA KEMBALI KEBIJAKAN-KEBIJAKAN NASIONAL DAN MENERAPKAN KEBIJAKAN STRATEGIS YANG BERSIFAT LINTAS SEKTORAL YANG DIARAHKAN UNTUK MENDORONG DAN MENINGKATKAN DAYA SAING (COMPETITIVE) TENAGA KERJA BERBASIS KOMPETENSI. UPAYA YANG DILAKUKAN MENDORONG PENGEMBANGAN INDUSTRI NASIONAL YANG POTENSIAL DAN USAHA EKONOMI KREATIF. MEMPERKUAT KEBIJAKAN & LANGKAH-LANGKAH YANG PRO - INVESTASI DAN PRO-TENAGA KERJA, MENDORONG KEMANDIRIAN ALTERNATIF PENCIPTAAN KESEMPATAN KERJA MELALUI KEWIRAUSAHAAN & KEMITRAAN USAHA