Kebijakan Dana Perimbangan: Evaluasi 2016 dan Pelaksanaan 2017 Disampaikan oleh: Direktur Dana Perimbangan, Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Outline - Esensi Kebijakan Desentralisasi Fiskal - Evaluasi Dana Perimbangan 2016 - Pokok-Pokok Kebijakan Dana Perimbangan 2017
Esensi Kebijakan Desentralisasi Fiskal
Esensi Desentralisasi Fiskal Kebijakan serta Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa merupakan salah satu instrument penting dalam: Perbaikan pelayanan dasar publik yang lebih berkualitas, penurunan kesenjangan antar daerah, pengentasan kemiskinan maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat Implementasi Nawacita, Khususnya Cita ke 3 “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”
SKEMA PENDANAAN DAERAH (UU 33/2004 dan Implementasinya sd 2017) Pemerataan dan mendanai kebutuhan daerah (seluruh urusan) PAD DBH Block grant by origin DAU Equalization grant (block grant) berbasis formula fiscal gap + Alokasi Dasar (berbasis Gaji PNSD) Mendanai kebutuhan khusus daerah (dukungan belanja modal) DAK FISIK REGULER Dukungan pendanaan khusus untuk daerah pada bidang-2 sesuai RKP DAK FISIK PENUGASAN Mendanai kebutuhan belanja operasional DAK FISIK AFIRMASI Dukungan pendanaan khusus untuk daerah tertentu, yaitu tertinggal, perbatasan dan kepulauan DAK NON FISIK Dukungan pendanaan khusus untuk belanja operasional berbasis unit cost Reward Dana Insentif Daerah Insentif kepada daerah tertentu yang mempunyai kinerja baik Pengaturan Khusus Dana Otsus & Dana Keistimewaan DIY Dukungan pendanaan khusus untuk daerah tertentu yg diatur dg UU khusus Mendanai kebutuhan non-reguler Hibah Dukungan pendanaan khusus untuk daerah yang bersifat temporer dan dilakukan dengan perikatan perjanjian Pinjaman Percepatan pembangunan daerah khususnya bagi daerah-2 dengan kapasitas fiskal tinggi
Peningkatan Anggaran TKDD Untuk Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Nawacita Implementasi UU 25/1999 Implementasi UU 33/2004 Belanja K/L 2001 2004 2016 2017 2017 8X 2001 Rp95,9 triliun Rp153,0 triliun Rp767,8 triliun Rp763,6 triliun VS VS VS VS Dana Transfer Rp81,1 triliun Rp130,0 triliun Rp776,3 triliun Rp764,9 triliun 2017 9X 2001 Rp14,8 T Rp23,0 T Rp8,5 T Rp1,3 T
Perubahan Postur Transfer Ke Daerah & Dana Desa (TKDD) Dalam APBN 2015 2016 & 2017 I. TRANSFER KE DAERAH A. Dana Perimbangan Dana Bagi Hasil Dana Transfer Umum Dana Alokasi Umum a. Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Khusus b. Dana Alokasi Umum B. Dana Otonomi Khusus Dana Transfer Khusus C. Dana Keistimewaan DIY a. DAK Fisik D. Dana Transfer Lainnya b. DAK Nonfisik B. Dana Insentif Daerah C. Dana Otsus dan Dana Keistimewaan DIY II. DANA DESA No Jenis DAK Nonfisik 1 Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2 Tunjangan Profesi Guru (TPG) 3 Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) 4 Tunjangan Khusus Guru di Daerah sangat terpencil 5 Bantuan Operasional Kesehatan dan Keluarga Berencana (BOK dan BOKB) 6 Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD (BOP PAUD) 7 Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (P2UKM). 8 Pelayanan Administrasi Kependudukan 1 Dana Insentif Daerah 2 Bantuan Operasional Sekolah 3 Tunjangan Profesi Guru PNSD 4 Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil 5 Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2) Postur TKDD mengalami perubahan dengan reklasifikasi dan refocusing Dana Transfer lainnya selain Dana Insentif Daerah menjadi DAK Non Fisik
Evaluasi Dana Perimbangan 2016
2015 2016 Kebijakan APBN-P 2016 URAIAN APBN APBN-P (dalam triliun Rp) URAIAN 2015 2016 APBN APBN-P Transfer ke Daerah 637,9 643,8 723,2 729,3 A. Dana Perimbangan 516,4 521,7 700,4 705,5 1. Dana Transfer Umum 480,4 462,8 491,5 494,4 a. Dana Bagi Hasil 127,6 110,0 106,1 109,1 1) Pajak 50,5 54,2 51,5 68,6 2) Sumber Daya Alam 77,1 55,8 54,6 40,5 b. Dana Alokasi Umum 352,8 385,4 2. Dana Transfer Khusus 140,2 163,2 208,9 211 a. DAK Fisik 35,8 58,8 85,4 89,8 b. DAK Non Fisik 104,4*) 104,4 123,5 121,2 B. Dana Insentif Daerah 5,0 C. Dana Otonomi Khusus & Dana Keistimewaan DIY 17,14 17,64 17,7 18,8 1. Dana Otsus 16,6 17,1 17,2 18,3 2. Dana Keistimewaan DIY 0,547 Dana Desa 9,0 20,7 46,9 JUMLAH 647,0 664,6 770,1 776,3 Kebijakan APBN-P 2016 Anggaran TKDD lebih besar daripada belanja K/L. Diskresi perluasan penggunaan DBH CHT dan DBH Dana Reboisasi. DAU untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah. Penghematan DAK Fisik berupa pemotongan sebesar 10% melalui self- blocking. *) ket: Dana Transfer lainnya
Langkah-langkah Pengamanan Pengendalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2016 TANTANGAN Langkah-langkah Pengamanan APBN-P TA 2016 Pemulihan ekonomi global yang lambat Penurunan Harga Komoditas Utama Risiko pasar finansial yang meningkat Shortfall Penerimaan Negara Optimalisasi Peningkatan Penerimaan Perpajakan Penghematan belanja K/L Rp114,7T Penghematan belanja TKDD Rp72,9T Pengendalian Belanja Negara Penghematan Alamiah Penundaan DBH Rp4,2 T DAK Fisik Rp6,0 T DAU Rp19,4 T Menjaga defisit prognosis APBN-P 2016 tetap dibawah 3,0 % terhadap PDB DAK Nonfisik Rp23,8 T Dana Desa Rp2,8 T DBH Pajak Rp16,7 T
2015 2016 Evaluasi Pelaksanaan APBN 2016: Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2015 2016 Realisasi mencapai Rp710,9 T, lebih tinggi dari realisasi belanja K/L Rp677,6 T Realisasi TKDD 2016 secara nominal lebih tinggi Rp87,8 T (14,1%) dari realisasinya pada tahun 2015. Namun persentase realisasi TKDD 2016 lebih rendah (91,6%) dibandingkan tahun 2015 (93,8%), terutama berkaitan dengan: Lebih rendahnya realisasi DBH Rp18,5 T dari pagu APBN-P 2016 (Penundaan Tw. IV Rp11,5 T dan penghematan alamiah Rp7 T), Lebih rendahnya realisasi Dana Transfer Khusus Rp46,5 T dari pagu APBN-P 2016, terutama karena: Penghematan alamiah DAK Non Fisik Rp32 T, Penyerapan DAK Fisik yang belum optimal Rp14,6T. Penundaan DAU tidak jadi dilaksanakan dan seluruh DAU yang semula sebagian ditunda sudah ditransfer pada bulan Desember 2016.
Evaluasi Pelaksanaan APBN 2016: Dana Bagi Hasil Realisasi DBH tahun 2016 lebih rendah sebesar Rp18,5 triliun dari pagu dalam APBN-P 2016 Total pagu DBH dalam APBN-P TA 2016 Rp109,1 triliun, dengan rincian: DBH TA berjalan Rp80,1 triliun Kurang Bayar DBH s.d. TA 2015 Rp28,9 triliun Penghematan DBH tahun 2016 dalam rangka pengamanan pelaksanaan APBN-P TA 2016 Rp18,5 triliun, dengan rincian: Penurunan alamiah karena tidak tercapainya penerimaan negara yang dibagihasilan Rp7,0 triliun. Penundaan DBH TW IV (carry over ke tahun berikutnya) Rp11,5 triliun. Prognosa Realisasi DBH TA 2016 Rp73,1 triliun (turun sebesar Rp7,0 Triliun, dari pagu APBNP 2016 sebesar Rp80,1 triliun, terutama karena turunnya penerimaan negara yg dibagihasilkan). Realisasi penyaluran Rp90,5 triliun (83%), dengan rincian: DBH TA berjalan Rp61,6 triliun (77%) TW IV tunda salur (Rp11,5 triliun) Kurang Bayar DBH s.d. TA 2015 Rp28,9 triliun (100%).
Evaluasi Pelaksanaan APBN 2016: Realisasi DAU PMK No.192/PMK.07/2016 Penghematan belanja dilakukan terhadap belanja pusat (Kementerian/Lembaga) dan juga belanja daerah (transfer ke daerah dan Dana Desa) Shortfall Penerimaan Negara PEMBERIAN DISKRESI KEPADA DAERAH: Memanfaatkan sementara sisa dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang penggunaannya sudah ditentukan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek; Jenis sisa dana yang dapat dimanfaatkan sementara : DBH: Cukai Hasil Tembakau, SDA Kehutanan Dana Reboisasi, SDA migas dalam rangka otsus Aceh, Papua dan Papua Barat; DAK Fisik; Dana Tunjangan Profesi Guru dan dana Tambahan Penghasilan Guru; Dana Otsus dan Dana Keistimewaan DIY; dan Dana Desa. Penundaan penyaluran sebagian DAU sebesar Rp19,4 triliun (Penundaan terhadap 169 daerah dalam PMK Nomor 125/PMK.07/2016) Dana Alokasi Umum INPRES Nomor 11 Tahun 2016 Pemantauan dan evaluasi pengendalian TKDD. Penyaluran kembali Transfer ke Daerah yang ditunda pada akhir tahun 2016 apabila penerimaan negara mencukupi atau tahun 2017. Penyiapan pedoman pemanfaatan sementara kas di daerah bersumber dari sisa TKDD yang penggunaannya sudah ditentukan. KEMENKU Penyiapan pedoman bagi Pemda untuk penyesuaian APBD 2016. Penyiapan pedoman penghematan belanja APBD. Pemantauan, evaluasi & fasilitasi administrasi keuangan daerah. kEMENDAGRI Semua telah tersalur 100% pada tahun 2016 REALISASI Penyesuaian pendapatan dan belanja dalam APBD. Penghematan belanja, dengan tetap menjaga belanja prioritas untuk pelayanan dasar PEMDA
EVALUASI PELAKSANAAN DAK FISIK TA 2016 Dalam miliar Rupiah NO URAIAN Pagu Salur TIDAK SALUR* % TIDAK SALUR TW/ TAHAP I TAHAP II TAHAP III TW IV JUMLAH 1 Reguler 51.996,39 44.835,11 337,37 1.570,25 5.246,73 7.154,35 14% 2 IPD 24.861,40 21.786,66 85,67 691,23 2.297,84 3.074,74 12% 3 Affirmasi 2.605,73 2.113,01 33,83 127,41 338,39 499,64 19% 4 Tambahan 10.345,85 6.472,72 141,20 587,43 3.144,51 3.873,15 37% Total 89.809,37 75.207,50 1.044,30 5.533,40 7882,96 14.601,87 16% * DAK Fisik 2016 sebagian tidak salur dikarenakan Daerah tidak memenuhi syarat penyaluran: Tidak menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan Menyampaikan laporan melampaui batas waktu yang ditentukan Menyampaikan laporan namun tidak lengkap/tidak sesuai (tidak sesuai antara hardcopy dan softcopy, penyerapan dana dan capaian output tidak sesuai)
REKAPITULASI PENYALURAN DAK FISIK PER 31 DESEMBER 2016 (Miliar Rupiah) No. Uraian Alokasi (APBNP) Realisasi Penyaluran Sisa TW I TW II TW III TW IV Jumlah % Rupiah Total 89809,36 29149,90 21975,96 17262,93 6818,71 75207,50 83,74% 14601,87 16,26% 1. DAK Reguler 62342,24 20042,76 15125,04 11750,64 4389,38 51307,83 82,30% 11034,41 17,70% a Bidang Pendidikan 2665,34 799,60 632,13 563,08 246,02 2240,83 84,07% 424,51 15,93% b Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana 16485,96 4933,35 4048,17 3592,60 1322,05 13896,16 84,29% 2589,79 15,71% c Bidang Perumahan, Air Minum, dan Sanitasi 729,73 250,59 155,88 121,11 39,78 567,36 77,75% 162,37 22,25% d Bidang Kedaulatan Pangan 7381,73 2494,72 1745,91 1447,61 637,05 6325,29 85,69% 1056,44 14,31% e Bidang Energi Skala Kecil 451,57 177,94 74,94 56,76 30,07 339,72 75,23% 111,85 24,77% f Bidang Kelautan dan Perikanan 1146,81 385,66 272,27 204,35 92,92 955,19 83,29% 191,62 16,71% g Bidang Prasarana Pemerintah Daerah 291,93 95,17 70,63 54,93 21,60 242,33 83,01% 49,60 16,99% h Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan 1396,68 480,61 320,06 249,09 96,62 1146,37 82,08% 250,31 17,92% i Bidang Transportasi 19578,24 6471,93 5007,44 4247,58 1822,68 17549,63 89,64% 2028,60 10,36% j Bidang Sarana Perdagangan 1294,87 434,78 281,28 219,70 80,60 1016,36 78,49% 278,51 21,51% k Kekurangan Penyaluran DAK 2015 573,52 555,86 96,92% 17,66 3,08% l Jalan/Jembatan (Tambahan) 8279,50 2404,63 2092,95 811,65 ,00 5309,23 64,12% 2970,27 35,88% m Irigasi (Tambahan) 987,98 288,11 238,21 139,96 666,28 67,44% 321,71 32,56% n Pasar (Tambahan) 170,51 15,84 9,16 8,11 33,12 19,42% 137,40 80,58% o Kesehatan (Tambahan) 907,86 253,98 176,00 34,11 464,09 51,12% 443,77 48,88% 2 DAK Infrastruktur Publik Daerah 24861,40 8261,59 6245,64 5013,96 2265,47 21786,66 87,63% 3074,74 12,37% 3 DAK Affirmasi 2605,73 845,55 605,28 498,33 163,85 2113,01 81,09% 492,72 18,91% 468,50 153,55 106,97 84,01 22,27 366,80 78,29% 101,70 21,71% 464,86 148,92 112,96 93,02 39,36 394,26 84,81% 70,60 15,19% 1672,37 543,08 385,34 321,31 102,22 1351,95 80,84% 320,43 19,16%
Evaluasi Pelasksanaan DAK Nonfisik TA 2016 Faktor yang mempengaruhi Penghematan DAK Nonfisik TA 2016 sebesar Rp32 Triliun No. Jenis DAK Nonfisik Jumlah (Rp triliun) Faktor yang mempengaruhi 1. TPG 30,60 Optimalisasi penggunaan sisa dana di RKUD 19,7 sisa dana di kas daerah s.d 2015 Perubahan data jumlah guru penerima sertifikasi 3,7 jumlah guru penerima TPG PNSD berkurang dari 1.300.758 menjadi 1.221.946 orang Penyesuaian dengan kebutuhan riil di TW3 dan TW 4 7,2 Penghematan TW3 (Rp5,1 T), TW4 (Rp0,2 T), dan Dana Cadangan (Rp1,9 T) 2. Tamsil 0,20 3. P2D2 Berdasarkan hasil audit BPKP 4. BOK dan BOKB 0,93 Keterlambatan menyampaikan laporan realisasi *) 5. PK2UKM dan Naker 0,02 Total 31,95 *) laporan realisasi merupakan syarat penyaluran tahap berikutnya
Pokok-Pokok Kebijakan Dana Perimbangan 2017
KEBIJAKAN UMUM PENGALOKASIAN DANA PERIMBANGAN TA 2017 Meningkatkan alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam APBN 2017 lebih besar dari anggaran Kementerian/Lembaga (Belanja K/L), untuk memperkuat: implementasi nawacita, yaitu cita ketiga membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat pembangunan daerah dan desa dalam kerangka NKRI. pelaksanaan desentralisasi fiskal. 2. Memperbaiki pengalokasian dan optimalisasi penggunaan Dana Transfer Umum, melalui: Perbaikan bobot Alokasi Dasar dan/atau variabel dalam formulasi alokasi DAU guna meningkatkan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, dengan mempertimbangkan pengalihan kewenangan dari kabupaten/kota kepada provinsi (sesuai UU No. 23/2014 tentang Pemda). Perbaikan pengalokasian, penyaluran, dan arah penggunaan DBH. 3. Memperbaiki pengalokasian Dana Transfer Khusus untuk percepatan peningkatan pelayanan dasar publik dan pencapaian prioritas nasional, melalui: Pengalokasian DAK fisik berdasarkan proposal based dan prioritas nasional. Afirmasi kepada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan dan transmigrasi. Pengalokasian DAK Nonfisik sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik di daerah. 18
Postur Transfer ke Daerah dan Dana Desa Kebijakan TKDD 2017: Postur Transfer ke Daerah dan Dana Desa (dalam triliun Rp) URAIAN 2016 2017 Selisih terhadap APBN APBN-P Outlook Realisasi Outlook APBN Realisasi APBN-P Transfer ke Daerah 723,2 729,3 659,1 664,2 704,9 45,8 40,7 A. Dana Perimbangan 700,4 705,5 635,3 640,4 677,1 41,8 36,7 1. Dana Transfer Umum 491,5 494,5 463,8 475,9 503,6 39,8 27,7 a. Dana Bagi Hasil 106,1 109,1 88,1 90,5 92,8 4,7 2,3 1) Pajak 51,5 68,7 50,8 50,6 58,6 7,8 8,0 2) Sumber Daya Alam 54,6 40,5 37,3 39,9 34,2 -3,1 -5,7 b. Dana Alokasi Umum 385,4 375,7 410,8 35,1 25,4 2. Dana Transfer Khusus 208,9 211,0 171,5 164,5 173,4 1,9 8,9 a. DAK Fisik 85,4 89,8 81,4 75,2 58,3 -23,1 -16,9 b. DAK Non Fisik 123,5 121,2 90,1 89,3 115,1 25 25,8 B. Dana Insentif Daerah 5,0 7,5 2,5 C. Dana Otsus & Dais DIY 17,7 18,8 20,4 1,6 1. Dana Otsus 17,2 18,3 19,6 1,3 2. Dana Keistimewaan DIY 0,5 0,8 0,3 Dana Desa 47,0 44,2 46,7 60,0 15,8 13,3 JUMLAH 770,2 776,3 703,3 710,9 764,9 7,6 54
DANA TRANSFER UMUM TA - 2017
Pokok-pokok kebijakan DBH Tahun 2017 Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas; Menetapkan alokasi DBH secara tepat; Membagi penerimaan PBB bagian pusat kepada seluruh Kabupaten/Kota; Memperluas penggunaan DBH CHT untuk kegiatan yang lain sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah (block grant) dengan porsi 50%. Menyempurnakan sistem penganggaran dan pelaksanaan atas PNBP yang dibagihasilkan ke daerah; Mengalokasikan DBH SDA Kehutanan dengan Provinsi sebagai Penghasil Mendorong peningkatan optimalisasi dan efektivitas penggunaan DBH SDA Menegaskan sifat DBH SDA sebagai dana block grant dengan menghilangkan earmarked 0,5% dari DBH SDA Minyak dan Gas Bumi untuk bidang pendidikan. Mempercepat penyelesaian kurang/lebih bayar DBH; dan Memperbaiki pola penyaluran.
PENYALURAN: Based on Actual Revenue DANA BAGI HASIL – TA 2017 Arah: DBH merupakan pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Tujuan: Untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. PEMBAGIAN : By Origin PAJAK PBB-P3 PPh CHT SDA Kehutanan Minerba Migas Panas Bumi Perikanan DBH PBB dan PPh dibagi kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU No. 33/2004. DBH CHT dan DBH SDA dibagi dengan imbangan Daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar, dan Daerah lain (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam UU. DBH PENYALURAN: Based on Actual Revenue Penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan (Pasal 23 UU 33/2004) 22
PAGU ALOKASI DBH TA 2017 Penurunan DBH Pajak dan DBH SDA disebabkan karena turunya rencana penerimaan negara yang dihasilkan. Alokasi Kurang Bayar DBH Pajak Rp5,5 triliun dan DBH SDA Rp5,3 triliun merupakan kurang bayar DBH s.d tahun 2015 yang dihitung berdasarkan penerimaan negara yang telah diaudit BPK. Rincian alokasi Kurang Bayar DBH Pajak dan SDA untuk setiap Provinsi/Kab/Kota yang akan disalurkan dalam APBN TA 2017 akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan 23
Minimal 25% DAU dan DBH digunakan untuk Infrastruktur Kebijakan dan Tantangan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil 2017 Penggunaan DBH Perluasan Diskresi daerah dalam penggunaan DBH CHT dan DBH Dana Reboisasi (Sebagian dapat digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah) Penyelesaian Kurang Bayar DBH Kurang bayar DBH sd 2015 sudah sebagian diselesaikan (Rp28,9 T) Masih terdapat sisa Kurang Bayar Rp25,4 T, termasuk penundaan TW IV Tahun 2016 (Rp11,5 T). Telah dianggarkan Rp10,9 T pada APBN 2017, sehingga kurang bayar yang belum dianggarkan sebesar Rp14,5 T. Minimal 25% DAU dan DBH digunakan untuk Infrastruktur
Dana Alokasi Umum (DAU) Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari Pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah dan digunakan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Pengalokasian DAU memperhatikan besaran APBN, kebutuhan pendanaan untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum, dan Kapasitas fiskal daerah yang dihitung dalam suatu formula:
FORMULASI PERHITUNGAN DAU Menghitung Kebutuhan (KbF):
Pokok-pokok kebijakan DAU Tahun 2017 Memperbaiki bobot Alokasi Dasar Memperhitungkan dampak pengalihan pendidikan SMA/SMK dan urusan lainnya dari kab/kota ke provinsi. Memberikan afirmasi kepada daerah kepulauan dengan meningkatkan bobot luas wilayah laut dalam variabel luas wilayah. Proporsi DAU untuk provinsi sebesar 10% – 12% dan proporsi untuk kabupaten/kota sebesar 88% – 90%. PDN Neto adalah penerimaan negara yang berasal dari pajak dan bukan pajak setelah dikurangi dengan Penerimaan Negara yang Dibagihasilkan kepada daerah. Pagu DAU TA 2017 tidak bersifat final (menyesuaikan dengan perubahan PDN dalam APBN-P)
PENGALOKASIAN DAU TA 2017 Pengalihan Kewenangan Kab./Kota ke Provinsi Rp15,4 T Tujuan: Meminimumkan ketimpangan fiskal antar daerah, sekaligus memeratakan kemampuan antar daerah. PDN Neto Rp1.326,91 T DAU Formula Rp380,82 T (28,7% PDN Neto) Tambahan Alokasi Kab./Kota Rp4,84 T Mekanisme Pengalokasian: berdasarkan formula (alokasi dasar plus celah fiskal) DAU MURNI Rp401,13 T Kurang Bayar atas Penundaaan DAU TA 2016 Rp9,71 T Rencana penundaan DAU tahun 2016 Rp19,42 T Telah disalurkan kembali (Nov-Des 2016) Rp9,71 T Sisa penundaan DAU akan dibayarkan Januari 2017 Rp9,71 T
Minimal 25% DAU dan DBH digunakan untuk Infrastruktur Kebijakan dan Tantangan Pelaksanaan Dana Alokasi Umum 2017 Pengalihan urusan konkuren daerah -> pusat. Pengalihan urusan konkuren butuh Rp3 T (belum termasuk BPKB dan Dikti kesehatan) Implikasi: 6 bulan pembayaran belanja pegawai telah dan akan menjadi beban APBD 2017. 6 bulan pembayaran belanja pegawai selanjutnya menjadi beban APBN (Rp1,5 T). Solusi: Sebesar Rp 756 M akan diperhitungkan sebagai pengurang DAU. Pagu DAU tidak final. Penyesuaian alokasi DAU pd APBN-P dan APBD-P Diperlukan kesiapan daerah Implikasi: Penyesuaian kontrak, belanja operasional/modal Solusi: fleksibilitas kontrak, cash planning Pengalihan urusan pemerintahan. Beban pengalihan sdh ditampung Rp15,4 T pd APBN 2017 Potensi tambahan beban pengalihan Rp3,6 T. Solusi: Penyesuaian porsi DAU dlm APBN-P. Minimal 25% DAU dan DBH digunakan untuk Infrastruktur
Perkiraan Kebutuhan Anggaran Akibat Pengalihan Urusan Pemerintahan Konkuren Kem. Perhubungan Kem. ESDM Kem. Kelautan dan Perikanan BKKBN BPKB Perkiraan Kebutuhan Belanja Pegawai (miliar Rp) 569,5 30,07 373,3 2.026,70 241,75 (belanja operasional & pegawai) Jumlah PNS yang dialihkan (orang) 5.373 966 3.198 15.777 619 Per orang per bulan (Rp) 8.832.744 2.594.030 9.727.434 10.704.929 Jabatan Pengelola Terminal Penumpang A & Jembatan Timbang Inspektur Tambang Penyuluh Perikanan Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB Pegawai BPKB Perka BKN No. 8/2016 No. 10/2016 No. 7/2016 No. 6/2016 No. 19/2016 Alokasi di RKA-K/L 2017 Sudah diajukan Kemen. Perhubungan (blokir, sesuai arahan Presiden dalam Ratas 30 Mei 2016) Sudah diajukan Kemen. ESDM (blokir, sesuai arahan Presiden dalam Ratas 30 Mei 2016) Belum dialokasikan Anggaran sudah disiapkan Jumlah kebutuhan Dana: Rp2.999,57 miliar (belum termasuk BPKB) Jumlah personel yg dialihkan (berdasarkan perhitungan K/L): 25.933 orang Urusan pemerintahan konkuren terkait pengelolaan pendidikan tinggi kesehatan belum tersedia data kebutuhan anggarannya. Catatan: data pegawai berdasarkan catatan BKN untuk KKP sebesar 3.090 orang.
DANA TRANSFER KHUSUS TA - 2017
Formulasi DAK 2015 & sebelumnya DAK Fisik: Konsep, Tujuan, dan Distribusi Pengertian: dialokasikan untuk daerah tertentu mendanai kegiatan khusus urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional. Tujuan: membantu penyediaan infrastruktur mendorong pencapaian prioritas nasional mengatasi ketimpangan layanan publik antar daerah Formulasi DAK 2015 & sebelumnya PERMASALAHAN 1. Pengalokasian, bersifat topdown, berakibat: mismatch alokasi dengan kebutuhan daerah Ketidaksinkronan perencanaan pusat-daerah komitmen daerah kurang. 2. Penyaluran : Berdasarkan pagu alokasi per daerah Belum berdasarkan kinerja penyerapan Pelaporan, hanya laporan realisasi dana 4. Pelaksanaan: Wajib dana pendamping 10% Juknis terlambat
DAK Fisik: Kebijakan dan Bidang 2017 KEBIJAKAN DAK FISIK: Pengalokasian DAK berdasarkan Proposal; berbasis kinerja penyerapan (performance based); Menghilangkan kewajiban Dana Pendamping; Penetapan juknis dengan Perpres, dan berlaku 3 (tiga) tahun; Mewajibkan daerah melaporkan capaian output/outcome; Memperbaiki Penyaluran DAK: Menyempurnakan pelaporan DAK berbasis sistem aplikasi. secara triwulan per bidang; 1. DAK REGULER Untuk membantu pemenuhan SPM dalam pelayanan publik dan mendukung kegiatan perekonomian daerah 2. DAK PENUGASAN Untuk pencapaian sasaran prioritas nasional dalam RKP Menu dan lokus terbatas 3. DAK AFFIRMASI Untuk mempercepat penyediaan infrastruktur dan sarana/prasarana di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan transmigrasi Pendidikan SMK; Kesehatan (RS dan Rujukan); Air Minum; Sanitasi; Jalan; Pasar; Irigasi; dan Energi Skala Kecil Pendidikan; Kesehatan; Perumahan dan Permukiman; Pertanian; Kelautan dan Perikanan; Sentra Industri Kecil; dan Pariwisata Perumahan dan Permukiman; Transportasi (Transportasi Desa, Dermaga Kecil, dan Tambatan Perahu) Kesehatan (Puskesmas)
DAK Fisik: Prinsip-prinsip Pengalokasian Tahun 2017 Pengalokasian DAK diprioritaskan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah yang terkait dengan: 1. pelayanan dasar untuk pemenuhan SPM; 2. pengembangan industri, perdagangan, pariwisata, sektor perekonomian lainnya Usulan kegiatan harus: Menjadi kewenangan daerah; Bagian dari RPJMD dan RKPD yang telah disinkronisasi dengan prioritas nasional; dan Kegiatannya harus menghasil-kan output/ outcome yang bermanfaat langsung bagi masyarakat Prinsip Pembangunan Berkelanjutan Prinsip Percepatan Penyediaan Infrastruktur di Daerah Prinsip Sinkronisasi Pendanaan Pembangunan Daerah Prinsip Pengalokasian DAK Berbasis Kinerja Penyerapan Pengalokasian DAK memperhitungkan tingkat penyerapan DAK tahun sebelumnya, dengan tujuan agar: Daerah punya komitmen untuk melaksanakan apa yang telah diusulkan; Daerah melaksanakan DAK sesuai dengan terget output dan lokasi kegiatan serta batas waktu yang ditetapkan. Usulan kegiatan harus disinkronisasikan antara: Bidang yang satu dengan bidang lainnya; Daerah yang satu dengan daerah lainnya, termasuk antara kabupaten/kota dengan provinsi; dan Kegiatan DAK dengan kegiatan yang didanai dari non DAK
PENILAIAN DAN HASIL PENILAIAN USULAN DAK DI PUSAT DAK Fisik: Mekanisme Pengalokasian Proposal Based Juli-Agustus Maret Penetapan Bidang/Subbidang April-Mei Penyusunan dan Penyampaian Usulan DAK Juni Penilaian dan Pembahasan hasil penilaian oleh K/L, Bappenas, dan Kemenkeu Sinkronisasi dan Harmonisasi rencana kegiatan DAK di Provinsi Oktober Penetapan Alokasi DAK per Daerah Sept-Okt Pembahasan RUU APBN bersama DPR Agustus Pertimbangan DPD atas arah kebijakan DAK Penghitungan alokasi sementara DAK Juli-Agustus Penentuan pagu per jenis/Bidang/ subbidang PENILAIAN DAN HASIL PENILAIAN USULAN DAK DI PUSAT K/L Teknis Bappenas Kemenkeu Penilaian mengacu pada: data teknis Usulan DAK; perbandingan data teknis usulan daerah dengan data teknis K/L; tingkat pencapaian SPM; target output dan outcome: jangka menengah; per tahun secara nasional; dari dana TP dan KP. Menilai usulan skala prioritas per bidang/subbidang mengacu pada: Data teknis Usulan DAK; lokasi prioritas; Sinkronisasi kegiatan sesuai RKPD dan RPJMD dengan prioritas nasional dalam RKP dan RPJMN. Menilai satuan biaya: Standar Biaya Masukan; Standar Biaya Keluaran usulan K/L; Indeks kemahalan konstruksi. kinerja penyerapan DAK dan tingkat capaian output fisik tahun sebelumnya.
DAK Fisik: Postur DAK Fisik dalam APBN 2017 (dalam trilliun Rupiah) JENIS & BIDANG DAK APBN P 2016 Dana Alokasi Khusus Fisik 89,8 A. DAK Reguler 62,3 1. Pendidikan 2,7 2. Kesehatan dan KB 15,4 3. Perumahan, Air Minum dan Sanitasi 0,7 4. Kedaulatan Pangan 4,1 5. Energi Skala Kecil 0,5 6. Kelautan dan Perikanan 1,1 7. Prasarana Pemda 0,3 8. Lingkungan Hidup & Kehutanan 1,4 9. Transportasi (Infrastruktur Jalan, Perhubungan, dan Transportasi Desa) 0,8 10. Sarana Prasarana Perdagangan (Sarana Perdagangan, IKM dan Pariwisata) 1,3 11. Penyelesaian Kurang Salur 0,6 12. Sarpras Penunjang (Jalan, Irigasi, Air Minum, Kesehatan dan Pasar) 45,1 13. Tambahan DAK 10.3 B. DAK IPD 24,8 C. DAK AFIRMASI (Air Minum, Sanitasi, Irigasi dan Kesehatan) 2,6 JENIS & BIDANG DAK APBN 2017 Dana Alokasi Khusus Fisik 58,3 A. DAK Reguler 20,4 1. Pendidikan 6,1 2. Kesehatan dan KB 10,0 3. Perumahan dan Permukiman 0,6 4. Pertanian 1,6 5. Kelautan dan Perikanan 0,9 6. Sentra IKM 0,5 7. Pariwisata B. DAK Penugasan 34,5 Pendidikan SMK 1,9 Kesehatan (RS Rujukan dan Pratama) 4,8 Air Minum 1,2 Sanitasi Jalan 19,7 Pasar 1,0 Irigasi 4,0 8. Energi Skala Kecil (Listrik) C. DAK AFIRMASI 3,5 0,4 Transportasi (Jalan dan TransDes) 0,8 Kesehatan (Puskesmas) 2,2
Sebaran Alokasi dan Target Output DAK Fisik 2017 Bali Nusa Tenggara Maluku Kalimantan Rp6,83T Sulawesi Rp9,99T Sanitasi Maluku & Papua Rp8,21T 169.500 SR 1.026 unit IPAL USK 348.000 unit tangki septik individu TPS 3R sebanyak 700 unit. Sumatera Rp15,99T Bali & Nusa Tenggara Rp5,45T Air Minum Jawa Rp11,86T 448 SPAM bagi 716.352 rumah tangga. Akses air minum layak bagi 688.436 rumah tangga Irigasi dan Pertanian Jalan Baru : 5.000 Ha Rehab :755.200 Ha 10.000 unit embung Kondisi Mantap: Provinsi: 71,75% Kab/Kota: 60,76% Perumahan Pendidikan Kesehatan 49.000 rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Rehab Ruang Belajar: 27.140 unit Ruang Kelas Baru: 3.590 unit Rumah Sakit : 453 unit Puskesmas : 5.059 unit
Kebijakan dan Tantangan Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik 2017 Kurang Bayar DAK Fisik 2016 Direncanakan di-carry over pd APBN-P 2017 (perkiraan Rp6,5 T s.d Rp 7 T). Syarat Carry over: output tercapai 100% pd 2016 Telah menyampaikan laporan penyerapan dan output fisik dilakukan verifikasi administrasi dan output fisik Penyaluran DAK Fisik berdasarkan kinerja pelaksanaan: Kinerja Penyerapan Kinerja Capaian Output Akan dilakukan perubahan mekanisme penyaluran dengan meningkatkan syarat besaran penyerapan untuk penyaluran DAK Fisik setiap Triwulan/Tahap. Rencana Penyaluran DAK Fisik melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN): Verifikasi dilakukan oleh KPPN. Efisiensi, waktu dan biaya untuk penyampaian laporan. Good Governance, karena realisasi dapat dipantau secara langsung. Pentunjuk Teknis DAK Fisik Juknis DAK 2017 ditetapkan dengan Peraturan Presiden (No 123/2016) dan dapat berlaku lebih dari 1 tahun Lokasi dan Target Output per daerah ditetapkan oleh Menteri Teknis.
MEKANISME PENYALURAN DAK FISIK TA 2016 BERBASIS KINERJA PENYERAPAN DAN OUTPUT FISIK Triwulan I = 30% Triwulan II = 25% Triwulan III = 25% Triwulan IV = 20% Syarat: Perda APBD Laporan realisasi & capaian output kegiatan TA sebelumnya. Laporan realisasi & capaian output kegiatan triwulan I dengan penyerapan minimal 75% Laporan realisasi & capaian output kegiatan triwulan II dengan penyerapan minimal 75% dan capaian output 30% Laporan realisasi & capaian output kegiatan triwulan III dengan penyerapan minimal 90% dan capaian output 60% Penyaluran DAK Fisik (Non Tambahan) PMK No. 187/2016 tentang Perubahan atas PMK No. 48/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Batas waktu penyampaian laporan paling lambat 12 hari kerja sebelum TA berakhir (15 Des 2016) Penyaluran Tambahan DAK Fisik PMK 186/2016 tentang Pelaksanaan DAK Fisik dalam Perubahan APBN TA 2016 Tahap I = 30% Tahap II = 30% Tahap III = 40% Syarat: APBD Perubahan/Perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output DAK Fisik Reguler bidang/subbidang yang sama sampai dengan Triwulan II untuk TA 2016 Syarat: Laporan realisasi & capaian output tahap I dg penyerapan minimal 90% Syarat: Laporan realisasi & capaian output tahap II dg penyerapan minimal 90% Batas waktu penyampaian laporan paling lambat 7 hari kerja sebelum TA berakhir (22 Des 2016)
ARAH PERUBAHAN MEKANISME PENYALURAN DAK FISIK (REVISI PMK 187/2016 jo. PMK 48/2016) PENYALURAN DAK FISIK Penyaluran sekaligus 100% Syarat: Perda APBD, Lap. realisasi & capaian output kegiatan TA sebelumnya, dan Kontrak kegiatan Penyaluran paling cepat bulan Februari, paling lambat bulan Agustus. Dokumen persyaratan disampaikan paling lambat 31 Juli. Syarat: Perda APBD, Lap. Realisasi dan capaian output kegiatan TA sebelumnya Penyaluran paling cepat bulan Februari dan paling lambat 30 April Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan = 31 Maret syarat: Laporan realisasi & capaian output kegiatan triwulan I dengan penyerapan minimal 75%; dan kontrak kegiatan Penyaluran paling cepat bulan April dan paling lambat 31 Juli Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan = 30 Juni Syarat: Laporan realisasi & capaian output kegiatan triwulan II dengan penyerapan minimal 75% dan capaian output 30% Penyaluran paling cepat bulan Juli dan paling lambat 31 Oktober Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan = 30 September sebesar kekurangan pembayaran kepada pihak ketiga Syarat: Laporan realisasi & capaian output kegiatan Tw 3 dengan penyerapan min 90% dan capaian output min 70%, dan rekap SP2D sampai dengan output kegiatan 100% Penyaluran paling cepat bulan Oktober dan paling lambat 31 Desember Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan = 30 November KEGIATAN DI BAWAH 1 MILIAR TW-1 (30%) TW-2 (25%) Penyaluran secara triwulanan dengan nilai sesuai rekomendasi K/L Syarat: Perda APBD, Lap. realisasi & capaian output kegiatan TA sebelumnya, Kontrak kegiatan, dan Rekomendasi penyaluran dari K/L Periode penyaluran dan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan sama dengan penyaluran DAK Fisik (umum) TW-3 (25%) KEGIATAN YANG TIDAK DAPAT DIANGSUR TW-4
Dana Alokasi Khusus Non Fisik : Kebijakan Pengalokasian Tahun 2017 Diarahkan untuk mendukung operasional pelayanan publik Pengalokasian disesuaikan dengan kebutuhan riil di daerah Perbaikan & penyederhanaan sistem pelaporan Penguatan sistem monitoring dan evaluasi. Arah Kebijakan Penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan. Meningkatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terutama di bidang pendidikan dan kesehatan Meningkatkan kapasitas koperasi dan usaha kecil dan menengah Menjamin keberlanjutan dan keamanan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu
PENGALOKASIAN DAN SASARAN DAK NONFISIK TA 2017 (1) Jenis DAK Nonfisik Pengalokasian 1. Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) Dihitung dari jumlah siswa dikalikan dengan unit cost: - Unit cost BOS SD/SDLB sebesar Rp800.000,- - Unit cost BOS SMP/SMPLB/SMPT sebesar Rp1.000.000,- - Unit cost BOS SMA/SMK sebesar Rp1.400.000,- 2. Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini (Dana BOP PAUD) Dihitung dari jumlah peserta didik dikalikan dengan unit cost. Unit cost = Rp.600.000 /peerta didik/tahun x jumlah peserta didik 3. Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD (Dana TP Guru PNSD) Diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok PNS yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak termasuk untuk bulan ke-13. 4. Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD (DTP Guru PNSD) Besarnya adalah Rp250.000,00 per bulan selama 12 bulan 5. Dana Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus (TKG Guru PNSD) 42
PENGALOKASIAN DAN SASARAN DAK NONFISIK TA 2017 (2) Jenis DAK Nonfisik Pengalokasian 6. Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) BOK: biaya operasional Puskesmas x ∑ Puskesmas; Akreditasi Rumah Sakit: biaya akreditasi rumah sakit x ∑ rumah sakit yang akan diakreditasi ; Akreditasi Puskesmas: biaya akreditasi Puskesmas x ∑ Puskesmas yang akan diakreditasi ; Jampersal: biaya sewa rumah tunggu kelahiran ditambah transportasi ibu bersalin, operasional rumah tunggu kelahiran dan konsumsi ibu bersalin dengan pendamping. 7. Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Jumlah Balai Penyuluhan dikalikan unit cost (Rp45 juta). Jumlah Fasilitas Kesehatan dikalikan unit cost (Rp1,2 juta). Jumlah kab/kota untuk Penggerakan Program KB di Kampung KB dikalikan dengan unit cost (Rp102 juta). Jumlah Kader Pembinaan Program KKBPK dikalikan dengan unit cost (Rp4,523 juta). 8. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dana PK2UKM) Jumlah peserta pelatihan dikalikan biaya per paket pelatihan. Jumlah tenaga pendamping dikalikan (honorarium selama 6 bulan ditambah fasilitasi selama 6 bulan). 9. Dana Pelayanan Administrasi Kepen-dudukan Provinsi : berdasarkan jumlah dinas yang menangani dukcapil, jarak tempuh ke kab/kota, besaran uang transport, hotel dan uang saku di provinsi, jumlah wajib KTP-el di provinsi. Kab.Kota : berdasarkan jumlah kecamatan, jarak tempuh ke provinsi, besaran biaya transport, hotel dan uang saku pada kab/kota, dan jumlah penduduk di kab/kota. 43
KEBIJAKAN DAN CAKUPAN DAK NON FISIK Jenis DAK Nonfisik Kebijakan Cakupan 1 Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) diarahkan untuk mempercepat pencapaian program wajib belajar 12 tahun dan mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan, yang belum memenuhi SPM dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) bagi yang sudah memenuhi SPM. Peserta didik pada Jalur pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah 2 Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini (Dana BOP PAUD) Diarahkan kepada penyelenggara satuan PAUD yang mempunyai Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN), yang memiliki peserta didik kurang mampu atau wilayah sulit. Peserta didik pada pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. 3 Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD (Dana TP Guru PNSD) untuk meningkatkan etos kerja dan kesejahteraan bagi guru PNSD untuk meningkatkan profesionalisme guru melalui peningkatan kesejahteraan guru. Diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan 4 Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD (DTP Guru PNSD) untuk meningkatkan etos kerja dan kesejahteraan guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang belum menerima TPG untuk meningkatkan profesionalisme guru melalui peningkatan kesejahteraan guru yang belum mendapatkan TPG Diberikan kepada Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik.
KEBIJAKAN DAN CAKUPAN DAK NON FISIK Jenis DAK Nonfisik Kebijakan Cakupan 5 Dana Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus (Dana TKG PNSD) untuk memberikan kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Diberikan kepada Guru PNSD yang bertugas di daerah khusus 6 Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Percepatan pencapaian SPM dan perwujudan tanggung jawab pelaksanaan program nasional dan/atau komitmen negara terhadap program dunia yang telah ditandatangani seperti SDG’s. Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan promotif dan preventif di Puskesmas dan dinas kesehatan. 7 Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) untuk mendukung tercapainya sasaran prioritas pembangunan kependudukan dan KB Operasional kegiatan bagi Balai Penyuluhan KB, dalam upaya pencapaian tujuan program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga secara Nasional
KEBIJAKAN DAN CAKUPAN DAK NON FISIK Jenis DAK Nonfisik Kebijakan Cakupan 8 Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dana PK2UKM) Pemberdayaan Koperasi dan UKM di daerah. peserta pelatihan (pengurus koperasi, pengawas koperasi, anggota koperasi, pengelola koperasi dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, wirausaha pemula dan/atau kelompok strategis) tenaga pendamping koperasi dan UKM di 31 Provinsi. 9 Bantuan Pelayanan Administrasi Kependudukan Untuk menjamin keberlanjutan dan keamanan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu dalam menghasilkan data dan dokumen kependudukan yang akurat dan seragam di seluruh Indonesia sebagaimana amanat UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dinas yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil pada provinsi dan kab/kota serta masyarakat di seluruh provinsi dan kab/kota.
POLA PENYALURAN DAK NON FISIK Pola, Waktu, & Besaran Penyaluran Jenis Transfer Pola, Waktu, & Besaran Penyaluran Pelaporan BOS Dilakukan Triwulanan (Daerah tidak terpencil) TW I paling cepat Januari = 20% TW II paling cepat April = 40% TW II paling cepat Juli = 20% TW IV paling cepat Oktober = 20% Dilakukan Semesteran (Daerah terpencil) Semester I paling cepat Januari = 60% Semester II paling cepat Juli = 40% Penyaluran memperhitungkan kurang dan/atau lebih salur Dana BOS berdasarkan surat rekomendasi dari Kemendikbud. Laporan realisasi bukan merupakan syarat penyaluran Lap. realisasi penyaluran & penyerapan TW I paling lambat minggu ke-2 Februari Lap. realisasi penyaluran & penyerapan TW II (Semester I) paling lambat minggu ke-2 Mei Lap. realisasi penyaluran & penyerapan TW III paling lambat minggu ke-2 Agustus Lap. realisasi penyaluran & penyerapan TW IV (Semester II) paling lambat minggu ke-2 November BOP PAUD Sekaligus/satu tahap Paling lambat 31 Maret Laporan realisasi merupakan syarat penyaluran Lap. realisasi paling lambat 31 Januari TPG Dilakukan Triwulan TW I paling cepat Maret= 30% TW II paling cepat Juni= 25% TW III paling cepat September = 25% TW IV paling cepat November = 20% Penyaluran dana cadangan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kemendikbud Laporan realisasi bukan merupakan syarat penyaluran, namun dapat diberikan sanksi penundaan DAU/DBH 10% Lap. realisasi Semester I paling lambat 15 September Lap. realisasi Semester II paling lambat 15 Maret TA berikutnya
POLA PENYALURAN DAK NON FISIK Pola, Waktu, & Besaran Penyaluran Jenis Transfer Pola, Waktu, & Besaran Penyaluran Pelaporan TAMSIL dan TKG Dilakukan Triwulan TW I paling cepat Maret= 30% TW II paling cepat Juni= 25% TW III paling cepat September = 25% TW IV paling cepat November = 20% Penyaluran dana cadangan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kemendikbud Laporan realisasi bukan merupakan syarat penyaluran, namun dapat diberikan sanksi penundaan DAU/DBH 10% Lap. realisasi Semester I paling lambat minggu ke-2 September Lap. realisasi Semester II paling lambat minggu ke-4 Maret TA berikutnya PK2UKM Dilakukan 2 tahap Tahap I paling cepat bulan Maret=50% Tahap II paling cepat bulan Agustus =50% Lap. realisasi merupakan syarat penyaluran tahap berikutnya. Lap. realisasi tahap I paling lambat 31 Oktober Lap. realisasi tahap II paling lambat 31 Januari Adminduk Sekaligus/satu tahap Paling lambat 31 Maret Lap. realisasi paling lambat 31 Januari
POLA PENYALURAN DAK NON FISIK Pola, Waktu, & Besaran Penyaluran Jenis Transfer Pola, Waktu, & Besaran Penyaluran Pelaporan BOK Dilakukan Triwulanan (Daerah tidak terpencil) TW I paling cepat Februari=25% TW II paling cepat April=25% TW II paling cepat Juli=25% TW IV paling cepat Oktober=25% Dilakukan Semesteran (Daerah terpencil) Semester I paling cepat Februari=50% Semester II paling cepat Agustus=50% Lap. realisasi & batas penyerapan merupakan syarat penyaluran tahap berikutnya Lap. realisasi penyerapan & penggunaan TW I paling lambat 21 April; Lap. realisasi penyerapan paling rendah 50% Lap. realisasi penyerapan & penggunaan TW II (Semester I) paling lambat 21 Juli; Lap. realisasi penyerapan paling rendah 50%; Lap. realisasi penggunaan 30% Lap. realisasi penyerapan & penggunaan TW III paling lambat 21 Okt; Lap. realisasi penyerapan paling rendah 75%; Lap. realisasi penggunaan 60% Lap. realisasi penyerapan & penggunaan TW IV (semester II) paling lambat 31 Januari; Lap. realisasi penyerapan paling rendah 75%; Lap. realisasi penggunaan 60% BOKB Dilakukan Semesteran Lap. realisasi (>0%) merupakan syarat penyaluran tahap berikutnya. Lap. Semester I paling lambat minggu ke-3 Juli Lap. Semester II paling lambat minggu ke-3 Januari
Arah Kebijakan Dana Perimbangan 2018
Pokok-Pokok Kebijakan Dana Perimbangan Tahun 2018 Dana Transfer Umum Dalam hal masih terdapat kurang bayar, perlu percepatan penyelesaian kurang bayar DBH Penyempurnaan Formula DAU dengan memperhitungkan pengalihan kewenangan antar tingkat pemerintahan. Pengalokasian DAU bersifat tidak final, akan disesuaikan dalam APBN-P apabila terjadi perubahan Pendapatan Dalam Negeri Pemantauan penggunaan DTU untuk belanja infrastruktur layanan publik sebagai bahan evaluasi RAPBD dan dalam pelaksanaannya dilaporkan secara berkala kepada Pemerintah 1 Dana Transfer Khusus: Penyempurnaan Jenis & Bidang DAK Fisik sesuai prinsip money follow program, berbasis proposal, serta sinkronisasi DAK dg belanja K/L Penguatan peran Propinsi dalam sinkronisasi usulan DAK Fisik daerah Pelaksanaan penyaluran DAK Fisik melalui KPPN, dengan meningkatkan kualitas pelaporan output DAK Fisik (berbasis spatial) digunakan sebagai bahan informasi dalam pengambilan kebijakan peningkatan kualitas DAK Nonfisik melalui penerapan performance based dan pemantauan penggunaan 2
Time Schedule Pengalokasian DAK Fisik 2018 Januari-Feb Penilaian dan Pembahasan hasil penilaian oleh K/L, Bappenas, dan Kemenkeu. Penilaian usulan DAK dilakukan dengan pendekatan spasial (antarbidang &, antardaerah). Penyampaian Usulan DAK DAK diusulkan melalui e-proposal Feb-Maret Penentuan Bidang/Subbidang/ menu kegiatan & target output/ outcome. Sinkronisasi dengan rencana Belanja K/L. Penyusunan Usulan DAK oleh daerah April-Mei Juni Pembahasan evaluasi pelaksanaan DAK tahun sblumnya (Reviu baseline DAK) Penyusunan rancangan prioritas Juli-Agustus Sinkronisasi & harmonisasi rencana kegiatan DAK antarbidang, antardaerah, antara DAK dg Belanja K/L dan Belanja APBD MEKANISME PENGALOKASIAN DAK FISIK PROPOSAL BASED Okt-Nov Penetapan Alokasi DAK per Daerah (Perpres Rincian APBN) Penetapan Juknis DAK (Perpres) Sept-Okt Pembahasan kebijakan alokasi DAK dlm rangka RUU APBN bersama DPR Agustus Pertimbangan DPD atas arah kebijakan DAK Penghitungan alokasi sementara DAK Juli-Agustus Penentuan pagu per jenis/Bidang/ subbidang. Pagu per bidang/subbidang, kebijakan alokasi, sasaran/target output dan prioritasnya dituangkan dlm NK dan RAPBN.
Terima Kasih