MANAJEMEN KEUANGAN DESA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR DAN SISTEM AKUNTANSI
Advertisements

ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BREBES
Membangun negara dari desa
STRUKTUR BELANJA DAERAH
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Tentang Keuangan Negara
Department of Business Adminstration Brawijaya University
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN APBD PROVINSI DKI JAKARTA
STRUKTUR APBD KELOMPOK 2: Rahadian Dimas A Fauzi Adi Kurniawan
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Pengawalan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Pertemuan 15 Keuangan Desa.
DRAFT STANDAR PELAPORAN KEUANGAN DESA
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
PELATIHAN MANAJEMEN PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
Pelaksana Teknis Pengelolaan
Tentang Keuangan Negara
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
URGENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pemerintah Desa
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
Selvia Nurindah Sari JP081280
Karyawan Karyawati DINPERMADES
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Manajemen & Kodefikasi Aset Desa
GAMBARAN UMUM DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
STRUKTUR APBN (D) MENGGAMBARKAN ANGGARAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN SELAMA SATU PERIODE A.PENDAPATAN RP. XXXX B.BELANJA RP.
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PERANGKAT DAERAH 2018
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DESA A.ILHAM JULIAWAN ARHAM.  UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA  PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Doden FE Untag Banyuwangi
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

MANAJEMEN KEUANGAN DESA OLEH : Dr. H. OYONG LISA.,SE.,M.M.,CMA .,Ak.,CA.,CIBA WIDYA GAMA ECCONOMIC COLLEGE _ LUMAJANG _INDONESIA

Perencanaan pembangunan desa 1 Perencanaan pembangunan desa 2 Pengelolaan Keuangan Desa 3 Penyusunan APBDes 4 Pelaksanaan Keuangan Desa 5 Penatausahaan Keuangan Desa 6 Pelaporan & Pertanggungjawaban 7 Pengawasan & Pengendalian

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA RPJM Desa 6 tahun RKP Desa Jun-Sept APBDes Okt-Des Pelaksanaan Pengawasan Jan-Des Laporan & Pertangjwbn RKP Desa & APBDes Juli & Jan Perenc Kab/Kota APBDes – P Siklus Perencanaan Pembangunan Desa

....................................... PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA TABEL SIKLUS KEUANGAN DESA

....................................... PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA Sebagai pedoman dalam menyusun RKP Desa, sehingga menjamin konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi Mewujudkan perencanaan pembangunan yangsesuai kebutuhan dan keadaan setempat dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup masyarakat, Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab bersama terhadap program pembangunan, Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan (keberlanjutan), Mendorong dan menumbuh kembangkan partisipasi dan keswadayaan dalam pembangunan Sebagai ruang interaksi antara masyarakat dengan pemerintah supra desa.

....................................... PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA 6

....................................... PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA Bidang RPJM Desa Bidang Penyelenggaraan pemerintahan desa Bidang Pelaksanaan pembangunan desa Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

....................................... PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA BAHAN Penyusunan RKP Desa Musyawarah Desa penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa pembentukan tim penyusun RKP Desa RPJM Desa pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa Pagu Indikatif pencermatan ulang dokumen RPJM Desa rencana dana Desa yang bersumber dari APBN; rencana alokasi dana Desa (ADD) rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah rencana bantuan keuangan penyusunan rancangan RKP Desa penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa penetapan RKP Desa; program/kegiatan (Kec, Kab. Prop, Nas) masuk ke Desa perubahan RKP Desa pengajuan daftar usulan RKP Desa 8

Format Rancangan RKP Desa IAI Wilayah Jawa Timur 9

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. PENGELOLAAN KEUANGAN DESA adalah seluruh rangkaian kegiatan yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

...................... PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

...................... PENGELOLAAN KEUANGAN DESA AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TRANSPARAN Terbuka - keterbukaan, dalam arti segala kegiatan dan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. AKUNTABEL setiap tindakan atau kinerja pemerintah/lembaga dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban. PARTISIPATIF setiap tindakan dilakukan dengan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. TERTIB DAN DISIPLIN ANGGARAN anggaran harus dilaksanakan secara konsisten dengan pencatatan atas penggunaannya sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan di desa.

Susunan Organisasi Pemerintah Desa KEPALA DESA SEKRETARIAT DESA KEPALA URUSAN KEPALA URUSAN KEPALA URUSAN Kepala Urusan paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan KEPALA SEKSI KEPALA SEKSI KEPALA SEKSI Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan KEPALA PELAKSANA KEWILAYAHAN / KEPALA DUSUN Lampiran Permendagri 84 Tahun 2015

TAHAPAN PENGELOLAAN

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PP 47 Pasal 100 ayat 1 paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk: penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa; operasional pemerintahan Desa; tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan insentif rukun tetangga dan rukun warga. ADD APB Desa Pendapatan Asli Desa Pendapatan Transfer Hasil Usaha Dana Desa Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong Bagian dari hasil pajak & retribusi daerah Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah   Bantuan Keuangan Pendapatan Lain-lain Bantuan propinsi Hibah & Sumbangan dari pihak ke-3 yang Bantuan Kabupaten / Kota tidak mengikat Lain-lain Pendapatan Desa yang sah IAI Wilayah Jawa Timur Tidak masuk Formula PP 47 Pasal 100 ayat 1, namun menjadi tambahan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa (PP 47 Pasal 100 ayat 2 dan 3) Tanah Bengkok Pasal 10 Ayat 3 Permendagri 113 Tahun 2014 Bantuan Keuangan bersifat khusus dikelola dalam APBDesa tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% dan paling banyak 30%

DEFINISI, KATEGORI, JENIS & DASAR PENGELOLAAN DANA DI DESA Kategori Pendapatan Jenis Pendapatan Dasar Pengelolaan Tanah Bengkok Hasil Usaha Swadaya Partisipasi dan Gotong Royong Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah Pendapatan Asli Desa Peraturan Desa Semua pendapatan desa yang berasal dari Pendapatan Transfer Bagian dari hasil pajak & retribusi daerah kabupaten/ kota Bantuan Kabupaten/Kota Peraturan Bupati/kota IAI Wilayah Jawa Timur Pendapatan Lain lain Hibah dan Sumbangan dari pihak ke-3 yang tidak mengikat Lain-lain Pendapatan Desa yang sah Hasil Penjualan Aset Desa Peraturan Desa

PENGELOLAAN ASET MILIK DESA Perencanaan Pengadaan Penggunaan Pemanfaatan Pengamanan Pemeliharaan Penghapusan Pemindahtangan Penatausahaan Pelaporan Penilaian Pembinaan Pengawasan Pengendalian Pengelolaan Aset Desa Pasal 108 PP 43/2104

Jenis Aset Desa Aset Desa Tanah Kas Desa Lain-lain Pasar Desa Pelelangan Ikan Yg dikelola Desa Pasar Hewan Bangunan Desa Tambatan Perahu Pasal 2 Permendagri No. 4/2007

Laporan Realisasi dan Pertanggungjawaban APB Desa PENYUSUNAN APB-DESA APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa Laporan Realisasi dan Pertanggungjawaban APB Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa, (RKPDesa) adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 tahun. RAB Desa adalah suatu dokumen yang berisi rincian kebutuhan dalam kegiatan pelaksanaan, rincian komponen-komponen (input) dan besaran biaya dari masing-masing komponen suatu kegiatan

................................... PENYUSUNAN APB-DESA

IAI Wilayah Jawa Timur

IAI Wilayah Jawa Timur

IAI Wilayah Jawa Timur

Pelaksanaan Keuangan Desa Adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan APBDesa. Kegiatan pokok dalam fase pelaksanaan ini pada dasarnya bisa dipilah menjadi dua: 1) Kegiatan yang berkaitan dengan pengeluaran uang, dan 2) Pelaksanaan kegiatan di lapangan 24

PELAKSANAAN KEUANGAN DESA Pengadaan Barang dan Jasa b Pengajuan SPP c Pembayaran Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan d 25

PENATAUSAHAAN KEUANGAN DESA Penatausahaan adalah pencatatan seluruh transaksi keuangan, baik penerimaan maupun pengeluaran uang dalam satu tahun anggaran

Ditetapkan Peraturan Desa Setelah Peraturan Desa Rutin tidak termasuk belanja pegawai yang bersifat mengikat operasional perkantoran yang ditetapkan dalam peraturan kepala desa Pengeluaran Tidak Terduga Rincian Anggaran Biaya Kepala Desa Rekening Desa Jumlah Kas Desa Sesuai dengan kebutuhan operasional desa Ditetapkan oleh Bupati/Walikota Penerimaan 1. Bukti yang syah dan lengkap 2. Tidak ada perbankan di wilayahnya ditetapkan oleh Pemerintah abupaten/Kota. Ditetapkan Peraturan Desa Permendagri 114/2014 Pasal 24-26

Buku Pajak BBD STS Bukti Lain SOAL BKU SPP BA kas Buku Besar LKMD PTB Hanya berisi operasional kas desa, selebihnya uang harus disetor ke BBD, dicatat di LRA saat kas operasional desa digunakan STS Buku Besar Penerimaan Bukti Lain Laporan Realisasi Anggaran SOAL BKU Buku Besar Pengeluaran SPP BA kas Buku Besar LKMD PTB LKMD BKU = Buku Kas Umum BBD = Buku Bank Desa SPP = Surat Permintaan Pembayaran STS = Surat Tanda Setoran BA Kas = Laporan Penutupan Kas Bulanan PTB = Pernyataan Tanggungjawab Belanja LKMD= Laporan Kekayaan Milik Desa Lampiran Bukti Transaksi

Aset Lancar LAPORAN KEKAYAAN DESA Aset Tidak Lancar Aset 1. Kas Desa a. Uang kas di Bendahara Desa b. Rekening Kas Desa 2. Piutang a. Piutang Sewa Tanah b. Piutang Sewa Gedung 3. Persediaan a. Kertas Segel b. Materai IAI Wilayah Jawa Timur LAPORAN KEKAYAAN DESA Aset Tidak Lancar 1. Investasi Permanen a. Penyertaan Modal Pemerintah Desa 2. Aset Tetap a. Tanah b. Peralatan dan Mesin c. Gedung dan bangunan d. Jalan, Jaringan dan Instalasi 3. Dana Cadangan a.Dana Cadangan Kewajiban Jangka Pendek Kekayaan Bersih

PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SEMESTER I SEMESTER AKHIR TAHUN / II AKHIR TAHUN Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester I Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester Akhir Tahun Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa dan Semester II Laporan Pertanggung-jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa akhir tahun anggaran (gabungan semester 1 dan Akhir Tahun) Laporan Kekayaan Milik Desa Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa. 30

Permendagri No 113 Th 2014 pasal 37 - 42 Kepala Desa PP No 43 Th 2014 Pasal 103 – 104 Permendagri No 113 Th 2014 pasal 37 - 42 31

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Desa berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sarana pengendalian: Struktur Organisasi Desa Kebijakan Kepala Desa Prosedur Kerja Perencanaan Kerja PencatatanSetiap Hasil Kerja Pelaporan Kinerja Pemerintahan dan Pengelolaan Keu. SDM Desa

PENGAWASAN FUNGSIONAL KEU DESA Pemeriksaan BPK-RI UU 15/2004: Pasal 2 Ayat 2 Pengawalan BPKP INS. KAB/KOT Perpres 192/2014 “Pengawalan Kebijakan Strategis” UU 6/2014 Psl 115 huruf g +/+ Membina dan Mengawasi Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayaginaan Aset Desa (Permendagri 113/2014 Psl 44 ayat 2) BPD UU 15/2004: Pasal 2 ayat 2 => BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara Dana Desa, ADD, DBH, BanKeu PADes, Pendapatan Lainnya DESA INSPEKTORAT PROVINSI Ban Keu Prov Ban.Keu/APBD Prov Ban Keu Prov +/+ Mengawasi Pemberian/Penyaluran Dana Desa, ADD & DBH (Permendagri 113/2014 Psl 44 ayat 1)

PROSES AKUNTANSI, REVIEW, DAN AUDIT Bukti transaksi Jurnal Buku Besar Laporan Keuangan Pencatatan Pengikhtisaran Pelaporan AKUNTANSI Review = Tidak Menguji Bukti Audit = menguji sampai bukti transakti

Kewajiban Pemkab/Kota PEMERINTAH PROVINSI PEMANTAUAN Kewajiban Pemkab/Kota Sosialisasi Peraturan2 terkait Pengelolaan Keuangan Desa Penyusunan Perkada Tatacara Penyaluran Dana Desa Penyusunan Perkada Pengadaan Barang/Jasa Desa Penyusunan Perkada Pengelolaan Keuangan Desa Penyusunan Perkada Pengelolaan Kekayaan Milik Desa Inventarisasi Bersama Aset Desa antara Pemkab/kota dengan Pemerintah Desa (Paling lama 2 Thn sejak UU 6/2014 berlaku) Peningkatan Kapasitas SDM Permendagri 113 Pasal 44: Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi Pemberian dan Penyaluran Dana Desa, ADD, dan Dana Bagi hasil Pajak dan Rertibusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa