Dasar-Dasar Pembiayaan Bank Syariah Oleh: Dr. Rizal Yaya SE., M.Sc., Ak. CA. Dosen Tetap FEB UMY Disampaikan pada Program Pendidikan Management Trainee Islamic Banking Batch 4 PT Bank Sinarmas Tbk Unit Syariah Yogyakarta, 10 April - 17 Juni 2017
Bahasan Presentasi Sistem operasional Bank Syariah Akad dan komposisi pembiayaan Bank Umum Syariah berdasarkan akad Jenis pembiayaan berdasarkan sifat penggunaannya Pembiayaan konsumen Pembiayaan komersial
4. Menyalurkan Pendapatan 3. Menerima Pendapatan Bagi hasil / bonus Bagi hasil, margin, fee NASABAH Pemilik dan Penitip Dana BANK SYARIAH SEBAGAI PENGELOLA DANA/ PENERIMA DANA TITIPAN SEBAGAI PEMILIK DANA/PENJUAL/ PEMBERI SEWA SEBAGAI PENYEDIA JASA KEUANGAN Nasabah mitra, pengelola investasi, pembeli, penyewa Instrumen penyaluran dana lain yang dibolehkan Penghimpun Dana 2. Penyalur Dana Fungsi Maal/Sosial Menghimpun dan menyalurkan dana Zakat Menghimpun dan menyalurkan dana kebajikan Jasa administrasi tabungan, ATM, transfer, kliring, Letter of Credit, Bank Garansi, transaksi valuta asing dsb. SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH 5. Penyediaan Jasa
Akad Pembiayaan Prinsip jual beli (murabahah, salam, istishna) Prinsip investasi (mudharabah, musyarakah) Prinsip sewa (ijarah, ijarah muntahiya bittamlik)
Komposisi Pembiayaan Bank Umum Syariah (BUS) 2007-2016 Akad 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 Mudharabah 20 % 16,2 % 14,1 % 12,7 % 10 % 8,1 % 7,4 % 7.0% 7.3% Musyarakah 15,8 % 19,4 % 22,2 % 21,4 % 18,5 % 18,8 % 21,7 % 23,7 % 25.8% 26.5% Murabahah 59 % 58,9 % 56,1 % 55 % 54,9 % 59,7 % 60 % 58.5% 57.8% Salam 0 % 0.0% Istishna 1,3 % 1 % 0,9 % 0,5 % 0,3 % 0.3% Ijarah 1,9 % 2 % 2,8 % 3,4 % 3,7 % 4,9 % 5,7 % 5,6 % 5.7% Qardh 2,5 % 3,9 % 7 % 12,6 % 8,2 % 4 % 2.7% 2.4% Jumlah 100 %
Tren dan Ekspektasi Akad Pembiayaan Bank Umum Syariah (BUS) 2007-2016 2009 2011 2013 2015 2016 Trend Ekspektasi peserta Ekspektasi image syariah Mudharabah 20 % 14,1 % 10 % 7,4 % 7.0% 7.3% Musyarakah 15,8 % 22,2 % 18,5 % 21,7 % 25.8% 26.5% Murabahah 59 % 56,1 % 54,9 % 60 % 58.5% 57.8% Salam 0 % 0.0% Istishna 1,3 % 0,9 % 0,3 % 0.3% Ijarah 1,9 % 2,8 % 3,7 % 5,7 % 5.7% Qardh 2 % 3,9 % 12,6 % 4,9 % 2.7% 2.4% Jumlah 100 %
Komposisi Pembiayaan Bank Umum Syariah (BUS) 2015-2016 Akad 2015 2016 Frekuensi Mudharabah 7.0% 7.3% Musyarakah 25.8% 26.5% Murabahah 58.5% 57.8% Salam 0.0% Istishna 0.3% Ijarah 5.7% Qardh 2.7% 2.4% Jumlah 100 % Never, Rarely, Sometimes, Often, Mostly, Always
Pembiayaan Sinarmas Syariah 2016 Jenis Pembiayaan Syariah 2016 (juta rupiah) Proporsi Piutang Murabahah 337.907 16.24% Pembiayaan Mudharabah 1.742.394 83.75% Piutang qardh 60 0.00% Total 2.080.361 100% Annual Report 2016 - Bank Sinarmas - diolah
Jenis pembiayaan berdasarkan sifat penggunaannya Pembiayaan konsumen (konsumtif) adalah pembiayaan untuk barang-barang konsumtif Pembiayaan komersial adalah pembiayaan untuk usaha perusahaan
Pembiayaan konsumen Ciri pembiayaan konsumen Nasabah biasanya bersifat perorangan Dipergunakan untuk membiayai barang-barang konsumtif Sumber pembayarannya berasal dari gaji atau pendapatan lainnya yang bukan dari obyek yang dibiayai. Contoh Pembiayaan konsumen: pembiayaan kepemilikan rumah (KPR), yaitu fasilitas pembiayaan untuk pembelian/pembangunan/renovasi rumah tinggal, rumah susun, ruko, rukan, apartemen, dan villa atau untuk pembelian kavling/tanah matang atau untuk refinancing, dengan jaminan berupa obyek yang dibiayai.
Pembiayaan konsumen Contoh lain Pembiayaan konsumen: pembiayaan kendaraan, yaitu fasilitas pembiayaan bank untuk pembelian kendaraan bermotor roda 2 baru, atau ronda 4 baru atau refinancing roda 4, dengan jaminan berupa kendaraan bermotor yang dibiayai tersebut. pembiayaan multiguna, yaitu fasilitas pembiayaan bank untuk segala keperluan yang bersifat konsumtif dengan jaminan berupa tanah dan bangunan milik debitur. Kartu kredit, yaitu: fasilitas pembiayaan tanpa agunan yang diberikan kepada perorangan pemilik kartu yang diterbitkan oleh bank tertentu setelah aplikasi permohonan kartu kreditnya disetujui oleh bank yang bersangkutan
Apa akad untuk Pembiayaan Konsumen? Murabahah (mostly used) Ijarah (sometimes used) Istisna’ (rarely used)
Alur Transaksi Murabahah 1. Negosiasi 2. Akad Murabahah Bank Syariah (Penjual) Nasabah (Pembeli) 6. Bayar 5. Kirim Dokumen Pemasok 4. Kirim Barang 3. Beli Barang
Pengawasan Syariah Murabahah Memastikan barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam. Memastikan bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga jual senilai harga beli plus margin. Dalam hal nasabah membiayai sebagian dari harga barang tersebut, maka akan mengurangi tagihan bank kepada nasabah. Meneliti apakah akad wakalah telah dibuat oleh bank secara terpisah dari akad murabahah, apabila bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang tersebut dari pihak ketiga. Akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank yang dibuktikan dengan faktur atau kuitansi jual beli yang dapat dipertanggungjawabkan. Meneliti pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah dilakukan setelah adanya permohonan nasabah dan perjanjian pembelian suatu barang atau aset kepada bank.
12.3. ALUR TRANSAKSI IJARAH DAN IMBT 1. Negosiasi dan Akad Ijarah Nasabah sebagai penyewa Bank Syariah sebagai pemberi sewa barang/jasa 4. membayar sewa pada bank 3. menggunakan objek ijarah 2. membeli barang/jasa pada pemasok OBJEK IJARAH (Barang/Jasa) 5. mengalihkan hak milik barang ijarah pada akhir masa sewa (khusus IBMT)
12.2.5. Pengawasan Syariah Transaksi Ijarah dan IMBT Memastikan penyaluran dana berdasarkan prinsip ijarah tidak dipergunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah; Memastikan bahwa akad pengalihan kepemilikan dalam IMBT dilakukan setelah akad ijarah selesai, dan dalam akad ijarah, janji (wa’ad) untuk pengalihan kepemilikan harus dilakukan pada saat berakhirnya akad ijarah; Meneliti pembiayaan berdasarkan prinsip ijarah untuk multijasa menggunakan perjanjian sebagaimana diatur dalam fawa yang berlaku tentang multijasa dan ketentuan lainnya antara lain ketentuan standar akad; Memastikan besar ujrah atau fee multijasa dengan menggunakan akad ijarah telah disepakati di awal dan diyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk persentase.
ALUR TRANSAKSI ISTISHANA’ PARALEL 1.Negosiasi, Pesan barang dan Akad Istishna’ Bank Syariah Sebagai penjual (shani’) pada istishna’ 1 dan Pembeli (mustashni’) pada istishna’ 2 Nasabah sebagai Pembeli (mustashni’) 6. Penagihan pada pembeli 9. Pelunasan pembayaran 4. Pemasok kirim tagihan penyelesaian barang 8.Kirim dokumen pengiriman 7.Kirim barang 5.bayar Pemasok (shani ) 3. Buat barang 2.Negosiasi, Pesan barang dan Akad Istishna’
Pengawasan syariah Transaksi Istishna’ dan Istishna paralel Pengawasan tersebut dilakukan oleh DPS untuk : Memastikan barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah islam Meneliti apakah bank membiayai pembuatan barang yang diperlukan nasabah sesuai pesanan dan kriteria yang disepakati; Memastikan akad Istishna’ dan akad Istishna’ paralel dibuat dalam akad yang terpisah; Memastikan bahwa akad Istishna’ yang sudah dikerjakan sesuai kesepakatan hukumnya mengikat, artinya tidak dapat dibatalkan kecuali memenuhi kondisi, antara lain (i) kedua belah pihak setuju untuk menghentikan akad Istishna’, dan (ii) akad ini batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad
Pembiayaan Komersial Ciri Pembiayaan komersial Nasabahnya bisa perorangan atau badan usaha Dipergunakan untuk membiayai kegiatan usaha. Sumber pembayaran biasanya berasal dari usaha yang dibiayai itu. Beberapa contoh pembiayaan komersial : pembiayaan mikro, yaitu fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha mikro pembiayaan usaha kecil, yaitu fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha kecil pembiayaan usaha menengah, yaitu fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha menengah pembiayaan korporasi, yaitu pembiayaan yang diberikan untuk membiayai korporasi atau perusahaan
Apa akad untuk Pembiayaan Komersial? Murabahah (mostly used) Musyarakah (often used) Mudharabah (sometimes used) Ijarah (sometimes used) Istisna’ (rarely used) Salam (never used)
SKEMA AL-MUDHARABAH BANK NASABAH Proyek / Usaha Keuntungan Modal Shahibul Maal PERJANJIAN BAGI HASIL NASABAH (Mudharib) Proyek / Usaha Modal 100% Tenaga / Keahlian Keuntungan Bagi Hasil sesuai porsi kontribusi modal (nisbah) Nisbah X % Nisbah Y % Pengambilan Modal Pokok Modal
Pengawasan Syariah Mudharabah Meneliti apakah pemberian informasi secara lengkap telah disampaikan oleh bank kepada nasabah, baik secara tertulis maupun lisan tentang persyaratan pembiayaan mudharabah telah dilakukan. Menguji apakah perhitungan bagi hasil telah dilakukan sesuai prinsip syariah. Memastikan adanya persetujuan para pihak dalam perjanjian pembiayaan mudharabah. Memastikan terpenuhinya rukun dan syarat mudharabah. Memastikan bahwa kegiatan investasi yang dibiayai tidak termasuk jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah.
Alur Transaksi Musyarakah Negosiasi Dan Akad Musyarakah Bank Syariah (Mitra Pasif) Nasabah (Mitra Aktif) 4a. Menerima porsi laba 5 menerima kembalian modal 2. Pelaksanaan Usaha Produktif 4b. Menerima porsi laba 3. membagi hasil usaha. Keuntungan sesuai nisbah Kerugian tanpa kelalaian nasabah ditanggung sesuai modal
Pengawasan Syariah Transaksi Musyarakah Meneliti apakah pemberian informasi secara lengkap telah disampaikan oleh bank kepada nasabah. Menguji apakah perhitungan bagi hasil telah dilakukan sesuai prinsip syariah. Memastikan adanya persetujuan para pihak dalam perjanjian investasi musyarakah. Memastikan terpenuhinya rukun dan syarat musyarakah. Memastikan bahwa biaya operasional telah dibebankan pada modal bersama musyarakah Memastikan bahwa kegiatan investasi yang dibiayai tidak termasuk jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah.
SKEMA AL-QARD BANK NASABAH Perjanjian Qard Kebutuhan / Usaha Modal 100 % Tenaga / Keahlian Kebutuhan / Usaha Dikembalikan 100 % 100 % Modal 100 % Keuntungan
Pengawasan Syariah Pinjaman Qardh Meneliti apakah pembiayaan yang diberikan berdasarkan prinsip qardh tidak dipergunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah; Meneliti bahwa nasabah yang terkena sanksi denda adalah nasabah yang lalai, yaitu nasabah yang mempunyai kemampuan secara ekonomi untuk membayar, namun sengaja menunda pembayaran; Memastikan bahwa bank telah memberikan kelonggaran waktu yang cukup kepada nasabah untuk melunasi kewajibannya dalam hal nasabah tersebut mengalami kesulitan keuangan akibat penurunan usaha;
Pengawasan Syariah Pinjaman Qardh Meneliti apakah pendapatan yang diterima bank dari nasabah atas pengenaan sanksi telah diakui sebagai sumber dana kebajikan; Memastikan sumber dana yang digunakan untuk pembiayaan qardh konsumtif dan bersifat sosial adalah bukan berasal dari dana investasi atau modal bank; Memastikan bahwa sumber dana yang digunakan untuk pembiayaan qardh dalam rangka dana talangan nasabah adalah berasal dari modal bank.
Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuhu Thank You Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuhu