Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH"— Transcript presentasi:

1 INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH

2 I. Mekanisme Keuangan Syari'ah Berbasis Bagi Hasil
Mudharabah Mudharabah Muqayyadah Musyarakah

3 MUDHARABAH Akad kerjasama antara bank selaku pemilik dana (shahib al maal) dengan nasabah selaku mudharib yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan usaha dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati.

4 Rukun Mudhrabah: Shahibul Maal (pemilik modal) Mudharib (Pelaksana/usahawan) Maal (modal) Kerja / Usaha Keuntungan Ijab Qobul

5 Ketentuan Penyaluran Dana Mudharabah
Penyaluran dana mudharabah adalah penyaluran dana yang disalurkan oleh LKS kepada pihk lain untuk suatu usaha yang produktif Dlm penyaluan dana ini LKS sebagai shahibul maal membiyai 100% kebutuhan suatu proyek (usaha) Jangka wktu usaha, tata cara pengembalian dana dan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak

6 Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama da sesuai dengan syariah, dan LKS tidak ikut serta dalam manajemen perusahaan atu proyek tetapi mempuyai hak dalam pembinaan dan pengawasan Jumlah dana penyaluran dana harus dinyatakan dengan jelas alam bentuk tunai dan bukan piutang

7 LKS sbg penyedia dana menanggung semua kerugian akiat dari mudharabah, kecuali jika mudharib melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi akad. Kriteria pengusaha, prosedur penyaluran dana, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN.

8 MUDHARABAH MUQAYYADAH
Adalah akad mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan obyek investasi.

9 MUSYARAKAH Berasal dari kata Syirkah yang berarti percampuran
Akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan

10 Jenis: Syirkah Al 'Inan Penggabungan modal dua orang atau lebih yang tidak harus sama jumlahnya dan keuntungan dibagi secara proporsional dengan jumlah modal masing-masing atau sesuai dg kesepakatan. Syirkah Al Mufawadhah Perserikatan yang modal semua pihak dan bentuk kerjasama dilakukan baik kualitas dan kuantitasnya harus sama dan keuntungan dibagi rata.

11 Syirkah Al Abdan / Al Amal
Perserikatan dalam bentuk kerja yang hasilnya dibagi bersama Syirkah Al Wujuh Perserikatan tanpa modal Syirkah Al Mudharabah Bentuk kerjasama antara pemilik modal dan seseorang yang punya keahlian dagang dan keuntungan perdagangan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama.

12 II. Mekanisme Keuangan Berbasis Jual Beli
Murabahah Salam Istishna

13 PIUTANG MURABAHAH Akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian mensyaratkan atasnya laba/keuntungan dalam jumlah tertentu

14 Rukun Murabahah: Penjual (Ba'i) Pembeli (Musytari) Obyek jual beli (Mabi') Harga (Tsaman) Ijab Qobul

15 Ketentuan dalam Murabahah
Bank dan nasabah hrus melakukan akad murabahah yg bebas riba Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari'ah Islam Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian.

16 Bank kemudian kemudian menjual barang tersebut kpd nasabah dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya Nasabah membayar harga barag yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telh disepakati Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah berupa pengikatan jaminan dan atau asuransi.

17 PIUTANG SALAM Adalah akad jual beli suatu barang (komoditi) dimana harganya dibayar dengan segera (pada saat akad disepakati), sedang barangnya akan diserahkan kemudian dalam jangka waktu yang disepakati

18 Produk salam ini diutamakan untukpembelian dan penjualan hasil produksi pertanian, peternakan, atau perkebunan. Menurut Ibn Qudamah, "Karena orang-orang mempunyai kebutuhan akan salam dan karena petani, pekebun, dan peternak memerlukan uang untuk biaya-biaya hidup mereka dan melakukan pengeluaran untuk usaha agar mendatangkan hasil, sehingga mereka menghadapi kebutuhan keuangan.

19 Rukun Salam - Pembeli - Penjual - Hasil Produksi/ barang yang akan diserahkan - Harga - Ijab Qobul

20 PIUTANG ISTISHNA' Adalah jual beli dalam bentuk pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati oleh pesanan (pembeli, mustashni') dan penjual (pembuat, shani')

21 III. Mekanisme Keuangan Berbasis Sewa Menyewa (Ijarah)
Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/ upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

22 IV. Mekanisme Keuangan Berbasis Titipan (Wadiah)
Adalah simpanan pd bank (perorangan atau badan hukum, dalam mata uang rupiah) yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan media slip penarikan atau pemindah bukuan lainnya.

23 V. Mekanisme Keuangan Berbasis pinjaman (Qardh) dan Kebaikan (Qardhul Hasan)
A. Pinjaman (Al-Qardh) Adalah kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pinjaman tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

24 Ketentuan: Pinjaman yang diberikan kepada nasabah yang memerlukan Nasabah wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama. Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah LKS dapat meminta jaminan pada nasabah bilamana dipandang perlu

25 Nasabah dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan pada akad. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau keseluruhan kewajiban pd saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan tidak mampuannya LKS dapat: - memperpanjang jangka waktu pengembalian - menghapus (write of) sebagian atau seluruh kewajibannya

26 B. Qardhul Hasa Adalah kegiata penyaluran dana dalam bentuk pinjaman kebajikan tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjama sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

27 Tujuan penyaluran dana untuk kaum Dhuafa Sumber dana berasal dari modal, infaq, shadaqah, denda, sumbangan

28 Thank You published by


Download ppt "INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google