SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS AKIBAT BENCANA OLEH : H. RAUF HARMIADY, S.Kep, Ns, M.Kes
DASAR HUKUM UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Permenkes Nomor 1575/Menkes/PER/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Depkes. Kepmenkes Nomor 064/Menkes/SK/II/2006
TUJUAN : 1.Umum : Tersedianya informasi penanggulangan krisis akibat bencana yang cepat, tepat, akurat dan sesuai kebutuhan untuk optimalisasi upaya penanggulangan. 2. Khusus : a. Tersedianya informasi pada tahap pra, saat dan pasca bencana. b. Tersedianya mekanisme pengumpulan, pengelolaan, pelaporan informasi masalah kesehatan akibat bencana mulai dari tahap pengumpulan sampai penyajian informasi.
Pengertian : 1. Bencana adalah : Suatu kejadian, secara alami maupun karena ulah manusia, terjadi secara mendadak atau pun berangsur-angsur, menimbulkan akibat yang merugikan sehingga masyarakat dipaksa melakukan tindakan penanggulangan.
Lanjutan Pengertian 2.Upaya Penanggulangan Bencana : Kegiatan yang mempunyai fungsi-fungsi manajemen seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian dalam lingkup “ Siklus Penanggulangan Bencana (Disaster Management Cycle)”. 3. Sistem Informasi : Kumpulan modul atau komponen yang dapat mengumpulkan, mengelola, memproses, menimpan, menganalisa dan mendistribusikan informasi untuk tujuan tertentu.
Lanjutan Pengertian 4. Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Akibat Bencana : Rangkaian kegiatan untuk menghasilkan informasi yang terkait dengan upaya penanggulangan krisis akibat bencana.
SIKLUS PENANGGULANGAN BENCANA Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Mitigasi Saat Bencana Pra Bencana Pencegahan Pasca Bencana Pemulihan Rekonstruksi
JENIS INFORMASI DAN WAKTU PENYAMPAIAN A. PRA BENCANA Jenis informasi yang dibutuhkan : 1. Peta daerah rawan bencana. 2. Data sumber daya : tenaga, dana, sarana dan prasarana 3. Informasi dikumpulkan setahun sekali pada bulan Juli – Agustus.
B. SAAT DAN PASCA BENCANA 1. Informasi pada awal terjadi bencana, meliputi : a. Jenis dan waktu kejadian : tanggal,bulan, tashun, waktu kejadian. b. Lokasi bencana : desa, kec, kab/kota, provinsi. c. Letak geografi : pegunungan, pulau,pantai,dll. d. Jumlah korban : korban meninggal, hilang, luka berat, luka ringan dan jumlah pengungsi. e. Lokasi pengungsi. f. Akses ke lokasi : Kab/kota ke lokasi dg pilihan mudah/sukar, waktu tempuh berapa lama dan sarana transportasi yg digunakan. Jalur komunikasi yang masih dpt digunakan. Keadaan Jaringan listrik. Tgl, bln laporan, tanda tangan pelapor.
2. Informasi penilaian kebutuhan cepat. a. Jenis bencana dan waktu kejadian. b. Tingkat keseriusan , mis : ketinggian banjir, kekuatan gempa bumi, dll. c. Tingkat kelayakan, yaitu luas dari dampak yang ditimbulkan. d. Kecepatan perkembangan, mis : konflik antar suku bila tidak cepat dicegah dapat meluas dan berkembang. e. Lokasi bencana: dusun,desa, kec, Kab,prov. f. Letak geografi. g.Jumlah penduduk yg terancam. h.Jumlah korban: hilang, luka,pengungsi( balita, bumil, buteki,lansia) lokasi pengungsi, jml korban yg dirujuk ke Puskesmas dan rumah sakit.
Lanjutan Informasi Kebutuhan cepat. i. Jenis dan kondisi sarana kesehatan : kondisi fasilitas kesehatan, ketersediaan air bersih, sarana sanitasi dan kesehatan lingkungan. j. Akses ke lokasi. k.Kondisi sanitasi dan kesehatan lingkungan di lokasi penampungan pengungsi. l. Kondisi logistik dan sarana pendukung pelayanan kesehatan. m. Upaya penanggulangan yg telah dilakukan. n. Bantuan kesehatan yang diperlukan. o. Rencana tindak lanjut. p. Tanggal, bulan, th dan tanda tangan pelapor.
3. Informasi perkembangan kejadian bencana. a. Tanggal, bln, tahun kejadian. b. Jenis bencana. c. Lokasi bncana. d. Waktu kejadian bencana e. Jumlah korban terakhir : Meninggal, hilang, luka, pengungsi, jumlah yg dirujuk. f. Upaya penanggulangan yang telah dilakukan. g. Bantuan segera yang diperlukan. h. Rencana Tindak lanjut. i. Tgl, bln. Th laporan,tanda tangan pelapor.
SUMBER INFORMASI A. PRA BENCANA. Sumber informasi : a. Dinas Kesehatan. b. Rumah Sakit. c. Instansi terkait. d. Puskesmas. B. SAAT DAN PASCA BENCANA 1. Awal kejadian bencana : a. Masyarakat. b. Sarana pelayanan kesehatan ( Puskesmas, RS,dll) c. Dinas Kesehatan d. Lintas sektor.
Lanjutan sumber Informasi 2. Informasi Penilaian Kebutuhan Cepat. Informasi dikumpulkan oleh Tim Penilain Kebutuhan Cepat yang bersumber dari : Masyarakat, sarana pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan, Lintas sektor. 3. Informasi Perkembangan Kejadian Bencana. Informasi disampaikan oleh institusi kesehatan di lokasi bencana. Informasi disampaikan melalui : Telepon Faksimili Telepon selular Internet. Radio Komunikasi.
ALUR, MEKANISME PENYAMPAIAN INFORMASI. A. Tingkat Puskesmas. - Menyampaikan informasi pra bencana ke Dinas Kesehatan Kabupaten ( BPBD Kab.) - Menyampaikan informasi rujukan ke Rumah Sakit Kabupaten bila diperlukan. - Menyampaikan informasi perkembangan bencana ke Dinas Kesehatan ( BPBD Kab) B. Tingkat Kabupaten - Dinas Kesehatan Kab. menyampaikan informasi awal bencana ke Dinkes Prov. - Dinkes Kab. melakukan penilaian kebutuhan pelayanan di lokasi bencana.
Lanjutan alur Informasi Dinkes Kab. menyampaikan laporan hasil penilaian kebutuhan pelayanan ke Dinkes Prov dan memberi respon ke Puskesmas dan Rumah sakit Kab. Dinkes Kab. menyampaikan informasi perkembangan bencana ke Dinkes Prov. Rumah Sakit Kabupaten menyampaikan informasi rujukan dan perkembangannya ke Dinas Kesehatan Kabupaten dan Rumah Sakit Provinsi bila diperlukan.
PENGELOLAAN DATA PENGUMPULAN DATA. Jenis data. Data bencana. Data sumber daya ( sarana, tenaga, dana) Data sanitasi dasar. Data upaya kesehatan penanggulangan bencana. Data status kesehatan dan gizi. Data mengenai masalah pelayanan kesehatan
2. Peran Institusi dalam Pengumpulan Data. Puskesmas : mengumpulkan data bencana, sumber daya, sanitasi dasar, upaya kesehatan, penanggulangan bencana, status kesehatan dan gizi serta data mengenai masalah pelayanan kesehatan. Rumah Sakit : mengumpulkan data pelayanan kesehatan rujukan korban bencana dan sumber daya kesehatan. Dinas Kesehatan Kabupaten : mengumpulkan data bencana, maslah kesehatan dan sumber daya kesehatan dari Puskesmas dan rumah sakit.
B. PENGOLAHAN DATA. Puskesmas : melakukan pengolahan data mengenai masalah kesehastan untuk melihat besaran dan kecenderungan permasalahan kesehatan untuk peningkatan pelayanan. Dinas Kesehatan Kabupaten : melakukan pengolahan data dari Puskesmas dan rumah sakit mengenai masalah kesehatan untuk mengetahui besaran dan kecenderungan permasalahan kesehatan, kebutuhan sumber daya untuk pelayanan kesehatan dan sanitasi dasar untuk merumuskan kebutuhan bantuan.
C. PENYAJIAN DATA Puskesmas : melakukan penyajian data masalah kesehatan dapat dalam bentuk tabel, grafik, pemetaan, dll. Dinas Kesehatan Kabupaten : melakukan penyajian data dapat dalam bentuk tabel, grafik, pemetaan, dll. D. PENYAMPAIAN. Informasi yang diperoleh dapat disampaikan dengan menggunakan : Kurir. Radio Komunikasi, Telepon Faksimili E-Mail SMS
PENGORGANISASIAN A, TINGKAT PUSKESMAS. 1. Organisasi. Penanggung jawab adalah Kepala Puskesmas dan sebagai pelaksana teknis adalah staf Puskesmas yang ditunjuk oleh Kepala Puskesmas secara tertulis, Tenaga pelaksana teknis minimal setingkat SMU yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan data dan informasi. 2. Sarana dan prasarana. Memanfaatkan sarana informasi dan komunikasi yang dimiliki Puskesmas atau institusi lain di tingkat kecamatan.
Lanjutan Pengorganisasian. 3. Pembiayaan. Menggunakan anggaran operasional Puskesmas yang ada atau melaslui anggaran bncana yang ada pada Pemda setempat. 4. Koordinasi. Penyelenggaraan sistem informasi bencana bekerjasama dengan lintas sektor termasuk LSM dan sektor swasta potensial.
B. TINGKAT KABUPATEN 1. Organisasi. Penanggung jawab adalah Kepala Dinas Kesehatan dan sebagai pelaksana teknis adalah Unit kerja yang ditunjuk oleh secara tertulis, Tenaga pelaksana teknis minimal setingkat Diploma III yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan data dan informasi. 2. Sarana dan prasarana. Memanfaatkan sarana informasi dan komunikasi yang dimiliki Dinas Kesehatan atau institusi lain terkait.
Lanjutan Pengorganisasian 3. Pembiayaan. Menggunakan anggaran operasional Dinas Kesehatan yang ada atau menggunakan anggaran penanggulangan bencana yang ada pada Pemda setempat. 4. Koordinasi. Penyelenggaraan sistem informasi bencana bekerjasama dengan lintas sektor termasuk LSM dan sektor swasta potensial.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH