5
4
3
2
1
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH Bappeda, 30 Nopember 2015
TUJUAN PERATURAN BERSAMA RUANG LINGKUP Peningkatan kapasitas pemerintahan daerah, daya saing daerah, dan pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 Sinergi sumber daya bagi pembangunan daerah berbasis Sistem Inovasi Daerah bagi tercapainya daya saing daerah dan kesejahteraan masyarakat Ruang lingkup penguatan SIDa meliputi Kebijakan penguatan SIDa (kebijakan tingkat nasional, provinsi dan Kabupaten/Kota); Penataan unsur SIDa (Kelembagaan, Jaringan dan Sumber Daya) Pengembangan SIDa kepada tema-tema tertentu, terutama untuk mengakomodasi visi misi kepala daerah
LATAR BELAKANG Road Map Sistem Inovasi Daerah (SIDa) merupakan salah satu dokumen yang menjabarkan secara lebih detail arah pembangunan daerah dalam hal pengembangan potensi-potensi lokal dengan mengutamakan penumbuhkembangan inovasi oleh institusi-institusi pemerintah daerah baik secara sektoral maupun lintas sektor, oleh lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha serta masyarakat di daerah. Diharapkan potensi-potensi lokal dapat diidentifikasi untuk selanjutnya, dengan memperhatikan arah pembangunan yang telah direncanakan pada level pemerintahan yang lebih atas, potensi-potensi tersebut dapat dikembangkan secara inovatif untuk memperoleh outcome yang optimal. Dalam Road Map SIDa Kabupaten Blora tahun 2015-2019 ini disusun arahan inovasi-inovasi yang perlu dilaksanakan untuk mendukung RPJMD Kabupaten Blora, RPJMD Provinsi Jawa Tengah 2013-2018 dan RPJMN 2013-2018. Dokumen-dokumen perencanaan terkait juga akan ditinjau dan dikaitkan dengan arahan pengembangan inovasi dalam Road Map ini Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah.
TUJUAN Penyusunan Road Map SIDa ini bertujuan untuk memberikan arahan pengembangan inovasi daerah Kabupaten Blora sehingga dapat mendukung pembangunan daerah yang telah direncanakan baik pada tingkat kabupaten maupun pada tingkat-tingkat kewilayahan di atasnya. Road Map ini ditujukan untuk dapat dimanfaatkan oleh para pengambil keputusan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora pada khususnya dan juga para stakeholder lain yang terlibat dalam kegiatan pengembangan daerah di Kabupaten Blora.
Untuk mencapai tujuan yang telah disebutkan di atas, ditetapkan sasaran-sasaran yang merupakan dasar-dasar pijakan untuk melangkah. Sasaran-sasaran tersebut adalah: Identifikasi kondisi SIDa saat ini; Identifikasi kondisi SIDa yang akan dicapai; Identifikasi kesenjangan antara kondisi SIDa saat ini dengan yang akan dicapai; Identifikasi tantangan untuk mengatasi kesenjangan tersebut; Identifikasi potensi-potensi unggulan untuk mengatasi kesenjangan tersebut; Pembentukan strategi dan arah kebijakan penguatan SIDa; Penyusunan program prioritas penguatan SIDa; Penetapan rencana aksi penguatan SIDa. SASARAN
KONDISI SISTEM INOVASI DAERAH
Kerangka Kebijakan Inovasi Kondisi Saat Ini (2014) (1) (2) (3) 1. Elemen 1: Kerangka Umum yang kondusif bagi inovasi dan bisnis. Belum optimalnya pengembangan sistem inovasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Belum terdapat kajian kebijakan penanaman modal yang komprehensif. 2. Elemen 2: Kelembagaan dan daya dukung ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi (IPTEKIN)/atau penelitian, pengembangan dan perekayasaan (litbangyasa) serta kemampuan absorpsi industri, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Belum sinerginya antar lembaga dalam Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa). 3. Elemen 3: Kolaborasi bagi inovasi dan difusi inovasi Belum optimalnya monitoring, evaluasi dan pelaporan penggunaan DBHCHT. 4. Elemen 4: Budaya Inovasi Belum terbinanya kreativitas dan inovasi teknologi masyarakat. 5. Elemen 5: Keterpaduan/ koherensi pemajuan sistem inovasi di daerah Belum terdapatnya dokumen rencana aksi penguatan inovasi tahunan. 6. Elemen 6: Keselarasan dengan perkembangan global Kurangnya kajian penelitian.
KONDISI KLASTER INDUSTRI
Kerangka Kebijakan Inovasi Kondisi Saat Ini (2014) (1) (2) (3) 1 Elemen 1: Kerangka Umum yang kondusif bagi inovasi dan bisnis. Belum optimalnya pembinaan industri kecil dan menengah dalam memperkuat jaringan klaster industri Belum adanya Masterplan Industri Perdagangan Belum optimalnya pemanfaatan teknologi informasi dalam pemasaran pariwisata Belum optimalnya promosi dan kerjasama investasi 2 Elemen 2: Kelembagaan dan daya dukung ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi (IPTEKIN)/atau penelitian, pengembangan dan perekayasaan (litbangyasa) serta kemampuan absorpsi industri, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Belum optimalnya pengawasan dan pembinaan masalah keamanan pangan. Belum optimalnya pengembangan jangkauan pemasaran industri. Belum terwujudnya daya saing yang handal. 3 Elemen 3: Kolaborasi bagi inovasi dan difusi inovasi. Terbatasnya jaringan bisnis pemasaran global Masih rendahnya keikutsertaan dalam forum kemitraan perdagangan luar negeri Belum adanya pengembangan database sistem informasi sejarah purbakala Belum terdapatnya sistem informasi database bidang kebudayaan
4 Elemen 4: Budaya Inovasi. Belum berkembangnya kebudayaan dan pariwisata lokal Kabupaten Blora Belum terkelolanya karya cetak dan karya rekam kekayaan budaya 5 Elemen 5: Keterpaduan/ koherensi pemajuan sistem inovasi di daerah. Belum optimalnya pemasaran hasil produksi pertanian/perkebunan unggulan daerah 6 Elemen 6: Keselarasan dengan perkembangan global. Terbatasnya kegiatan promosi perdagangan internasional dan regional
KONDISI JARINGAN INOVASI
Kerangka Kebijakan Inovasi Kondisi Saat Ini (2014) (1) (2) (3) 1 Elemen 1: Kerangka Umum yang kondusif bagi inovasi dan bisnis. Perlunya interkonektivitas kepariwisataan yang ditopang oleh ketersediaan infrastruktur terminal wisata Belum memadainya ketersediaan infrastruktur komuikasi dengan kebutuhan pengembangannya. 2 Elemen 2: Kelembagaan dan daya dukung ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi (IPTEKIN)/atau penelitian, pengembangan dan perekayasaan (litbangyasa) serta kemampuan absorpsi industri, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Belum optimalnya pemeliharaan jaringan komunikasi dan informasi. Belum kuatnya database pelayanan sebagai landasan pengambilan kebijakan. Belum optimalnya kegiatan pengkajian dan penelitian bidang informasi dan komunikasi jasa postel. 3 Elemen 3: Kolaborasi bagi inovasi dan difusi inovasi. Belum optimalnya fasilitasi dalam pengembangan kerjasama antar daerah. 4 Elemen 4: Budaya Inovasi. Belum optimalnya penerapan Iptekin dalam menunjang berbagai aktivtas masyarakat Perlunya pengembangan aparatur sesuai dengan kompetensi dan prestasi. 5 Elemen 5: Keterpaduan/ koherensi pemajuan sistem inovasi di daerah. Belum komprehensifnya data sistem angkutan guna menudukung konektifitas fisik antardaerah di kabupaten. 6 Elemen 6: Keselarasan dengan perkembangan global. Belum meratanya konektivitas sosial secara nasional dalam distribusi Iptekin.
Penguatan SIDa 1. Sinergi Kebijakan Sida adalah keseluruhan proses dalam satu sistem untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan antar institusi pemerintah, pemda, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha, dan masyarakat di daerah 1. Sinergi Kebijakan 2. Penataan Unsur SIDa 3. Pengembangan SIda
KEBIJAKAN PENGUATAN SIDa Pasal 3 Ayat 1 Pasal 5 Ayat 1 Menteri Negara Riset dan Teknologi bersama Menteri Dalam Negeri menetapkan kebijakan nasional penguatan SIDa Kebijakanpenguatan SIDa tercantum dalam rencana strategis lima tahunan kementerian. Pasal 3 Ayat (1) & (2) Pasal 5 Ayat 2 Gubernur menetapkan kebijakan penguatan SIDa di Provinsi dan Kabupaten/kota di wilayahnya 2. Bupati/Walikota menetapkan kebijakan penguatan SIDa di Kabupaten/kota Kebijakan penguatan SIDa tercantum dalam: Roadmap penguatan SIDa, RPJMD; dan - RKPD
Perubahan peraturan harus mengintegrasikan rencana aksi penguatan SIDa Pasal 7 Ayat (2) & (3) Dalam hal peraturan daerah tentang RPJMD sudah ditetapkan, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota melakukan perubahan peraturan daerah yang mengatur tentang RPJMD Perubahan peraturan daerah harus mengintegrasikan Roadmap penguatan SIDa Pasal 8 Ayat (2) & (3) Dalam hal peraturan kepala daerah tentang RKPD sudah ditetapkan, kepala daerah melakukan perubahan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang RKPD Perubahan peraturan harus mengintegrasikan rencana aksi penguatan SIDa
Penataan kelembagaan SIDa PENATAAN UNSUR SIDa Penataan kelembagaan SIDa Institusi pemerintah Pemerintah daerah c. Lembaga kelitbangan d. Lembaga pendidikan e. Lembaga penunjang inovasi f. Dunia usaha g. Ormas di daerah Pasal 15 Ayat (1) Penataan terhadap pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara: Kelembagaan SIDa terdiri Pasal 14 Pasal 16 Ayat (2) Meningkatkan kapasitas dan peran BPPD sebagai koordinator dalam penguatan SIDa
Tugas dan Tanggung Jawab Bersama dalam SIDa No Kemenristek Kemendagri Gubernur Walikota/Bupati 1. Menetapkan kebijakan teknis penguatan SIDa (road map, grand design dan action plan) berskala nasinal Menetapkan kebijakan umum penguatan SIDa (road map, grand design dan action plan) berskala nasinal Merumuskan kebijakan inovasi (road map, grand design dan action plan) berskala provinsi Merumuskan kebijakan inovasi (road map, grand design dan action plan) berskala kab/kota 2. Menyusun program dan kegiatan penguatan SIDa secara nasional Menyusun program dan kegiatan pendampingan penguatan SIDa secara nasional Menyusun program dan kegiatan penguatan SIDa dlm RPJMD dan RKPD 3. Memfasilitasi pendampingan teknis pengembangan IPTEK Memfasilitasi pemda dalam pelaksanaan SIDa Melaksanakan litbang, pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian dlm rangka penguatan SIDa provinsi Melaksanakan litbang, pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian dlm rangka penguatan SIDa kab/kota 4. Melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan, ketatalaksanaan, SDM, dan Sumber Daya lainnya Melakukan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, SDM, dan Sumber Daya lainnya Melakukan kerjasama dgn pemda lainnya , menyiapkan SDM dan anggaran Melakukan kerjasama dengan pemda kab/kota lainnya 5. Memberikan dukungan anggaran Membina dan memfasilitasi pemda kab/kota dlm penguatan SIDa Menyiapkan SDM, anggaran, sarana dan prasarana lainnya 6. Monitoring dan evaluasi program dan kegiatan penguatan SIDa Monitoring, supervisi dan evaluasi program dan kegiatan pendampingan penguatan SIDa Monitoring, supervisi dan evaluasi program dan kegiatan SIDa di provinsi Monitoring, supervisi dan evaluasi program dan kegiatan SIDa di kab/kota
TIM KOORDINASI Pasal 31 Tim Koordinasi Nasional terdiri dari : Pengarah : 1. Menteri Negara Riset dan Teknologi 2. Menteri Dalam negeri Ketua I : Deputi Bidang Jaringan Iptek Kemenristek Ketua II : Kepala BPP Kemendagri Sekretaris I : Asisten Deputi Jaringan Iptek Pusat dan Daerah Kemenristek Sekretaris II : Sekretaris BPP Kemendagri Anggota : Pejabat Struktural/Fungsional di lingkungan Kemenristek dan Kemendagri Pengarah : Kepala Daerah Ketua : Sekretaris Daerah Sekretaris : Kepala Bappeda Anggota : 1. Kepala Dinas/ Badan/ Kantor yang terkait 2. Lembaga/ Organisasi lainnya yang terkait Tim Koordinasi Nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri Riset dan Teknologi Pasal 34 Tim Koordinasi Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri dari : Tim Koordinasi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah
KEGIATAN TINDAKLANJUT Pasca penandatanganan Peraturan Bersama Sosialisasi Peraturan bersama di lingkungan stakeholder pemerintah dan perguruan tinggi Penyusunan Tim Koordinasi Nasional Penyusunan Tim Kerja Nasional untuk mendukung Tim Koordinasi Nasional Tersusunnya dokumen strategi sosialisasi dan implementasi penguatan SIDa - Strategi implementasi Peraturan Bersama Penguatan SIDa - Penyusunan SOP Penyusunan Tim Koordinasi Daerah, dan Tim Kerja - Penyusunan pedoman Pembuatan Roadmap SIDa bagi Provinsi dan Daerah - Penyusunan pedoman Analisis SIDa - Pedoman Review RPJMD, RKPD (Permendagri 54 tahun 2010) dan manual pelaporan - Penyusunan Roadmap Nasional SIDa - pedoman Monitoring, evaluasi, dan supervise pelaksanaan peraturan Bersama Penguatan SIDa 5. Monitoring , evaluasi dan supervisi pelaksanaan peraturan bersama penguatan SIDa 6. Rapat koordinasi nasional Balitbang se Indonesia 7. Seminar Tahunan hasil dan kendala pengembangan SIDa masing-masing daerah 8. Rakor Program Kelitbangan Pusat dan Daerah untuk Sinergi pelaksanaan kebijakan penguatan SIDa
TIM KOORDINASI NASIONAL Pengarah : 1. Menteri Negara Riset dan Teknologi 2. Menteri Dalam Negeri Ketua I : Deputi Bidang Jaringan IPTEK Kemenristek Ketua II : Kepala BPP Kemendagri Sekretaris I : Asisten Deputi jaringan Iptek Pusat dan Daerah Kemenristek Sekretaris II : Sekretaris BPP Kemendagri Anggota : Pejabat Struktural/Fungsional di lingkungan Kemenristek dan kemendagri TIM KOORDINASI DAERAH Pengarah : Kepala Daerah Ketua : Sekretaris Daerah Sekretaris : Kepala Bappeda Anggota : 1. Kepala Dinas/Badan/Kantor yang terkait 2. Lembaga/Organisasi lainnya yang terkait
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pembinaan Penguatan SIDa meliputi: - Koordinasi penguatan SIDa antar susunan pemerintah; - Pemberian pedoman dan standar pelaksanaan penguatan SIDa - Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan penguatan SIDa - pendidikan dan pelatihan - kegiatan kelitbangan dalam pelaksanaan penguatan SIDa; dan - perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penguatan SIDa Pengawasan penguatan SIDa meliputi: - Pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan penguatan SIDa antar susunan pemerintah; dan - Pengawasan secara tentatif terhadap pelaksanaan penguatan SIDa antar susunan pemerintahan PELAPORAN Gubernur melaporkan pelaksanaan penguatan SIDa provinsi kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan tembusan kepada Menteri dalam negeri; Bupati/Walikota melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan penguatan SIDa kabupaten/kota kepada Menteri negara riset dan Teknologi, melalui Gubernur dengan tembusan kepada menteri Dalam Negeri Laporan disampaikan satu kali dalam satu tahun
Insentif Ristek bagi Pelaksanaan peraturan bersama (Selektif kompetitif) Insentif Penguatan Kelembagaan terkait SIDa (Pusat Unggulan, Anugrah Iptek dll) Insentif Penguatan Sumber daya Daerah (Beasiswa, Magang, Sentra HKI, dll) Insentif Penguatan jaringan SIDa ( Forum Group Discusion) Insentif peningkatan produktivitas dan Relevansi litbang terkait SIDa (Insentif SINas dll) Insentif pendayagunaan hasil litbang terkait SIDa (Insentif SIDa, PKPP,speklok dll)
Bagaimana karya-karya inovasi prospektif dapat mendukung Sesuai dengan Platform Kabupaten Blora sebagai Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Blora Tahun 2015-2020 Visi Meningkatnya kesejahteraan masyarakat Blora Misi Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas; Mewujudkan kualitas kehidupan ekonomi masyarakat Mewujudkan pemenuhan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana Terwujudnya pemerataan pembangunan yang berkeadilan Mewujudkan penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik dan demokratis Mewujudkan kehidupan sosial politik dan kemasyarakatan yang tenteram, tertib dan aman
SEBUAH RENUNGAN “Alone we can do so little but together we can do somuch” Stephen Covey Dalam judul First Thing First “Hal yang utama adalah menjaga hal yang utama sebagai hal yang utama” Sederhana tetapi tidak mudah dilakukan karena: Ada begitu banyak hal yang utama sehingga kita tidak yakin mana hal yang utama Orang lain cenderung menarik kita ke hal-hal yang utama bagi mereka tetapi bukan hal yang utama bagi kita. Orang lain cenderung untuk menyisihkan hal yang utama demi meraih kepuasan, kenikmatan atau imbalan jangka pendek yg lebih nyata, ketimbang harus berjuang untuk hal yg utama tadi, namun tanpa kepastian.
Terima Kasih Matur Suwun