PROGRAM INSENTIF TEKNOLOGI YANG DIMANFAATKAN DI INDUSTRI KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN INOVASI DIREKTORAT INOVASI INDUSTRI PROGRAM INSENTIF TEKNOLOGI YANG DIMANFAATKAN DI INDUSTRI TAHUN ANGGARAN 2017 UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG (UNSIKA) Kamis, 16 Pebruari 2017
Penciptaan nilai tambah berbasis keunggulan kompetitif Arah Pembangunan Nasional Jangka Panjang VISI Pembangunan 2025 Penciptaan nilai tambah berbasis keunggulan kompetitif (SDA + SDM + IPTEK) RPJMN Tahun 2020-2024 Rencana Jangka Panjang Nasional 2025 RPJMN Tahun 2015-2019 Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di segala bidang dengan struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif RPJMN Tahun 2010-2014 Memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis SDA yang tersedia, SDM yang berkualitas, serta kemampuan iptek RPJMN Tahun 2005-2009 Memantapkan penataan kembali NKRI, meningkatkan kualitas SDM, membangun kemampuan iptek, memperkuat daya saing perekonomian Menata kembali NKRI, membangun Indonesia yg aman dan damai, yg adil dan demokratis dengan tingkat kesejahteraan yang lebih baik
Renstra Kemenristekdikti CHANGE Business not as usual: Skilled workers, entrepreneurs inovation
DEFINISI INOVASI DAN SISTEM INOVASI UU 18/2002 memaknai inovasi sebagai “kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi” Sedangkan RUU memaknai inovasi sebagai “kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, penetapan dan/atau perekayasaan yang menghasilkan kebaruan yang diterapkan dan bermanfaat secara komersial, ekonomi dan atau sosial budaya
Kerangka Logis Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi DAYA SAING LEMBAGA YANG BERKUALITAS INOVASI SUMBERDAYA BERKUALITAS TENAGA KERJA TERAMPIL DIKTI PENELITIAN DAN PENEMBANGAN
Struktur Organisasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Referensi : Peraturan Menteri Ristek Dikti No. 15/2015 Bidang Akademik; Bidang Infrastruktur Bidang Relevansi dan Produktivitas STAF AHLI Sekretariat Inspektorat Jenderal Inspektorat I Inspektorat II Inspektorat III Biro Hukum dan Organisasi Kerjasama dan Komunikasi Publik Perencanaan SDM Keuangan dan Umum Sekretariat Jenderal Direktorat Jenderal Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Sekretariat Direktorat Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Kawasan Sains dan Teknologi dan Lembaga Penunjang Lainnya Pengembangan Kelembagaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Sekretariat Direktorat Karier dan Kompetensi SDM Sarana dan Prasarana Kualifikasi SDM Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Sekretariat Direktorat Sistem Riset Pengelolaan Kekayaan Intelektual Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Pengembangan Teknologi Industri Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Sekretariat Direktorat Penjaminan Mutu Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi Sekretariat Direktorat Sistem Inovasi Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi Inovasi Industri Kelompok Jabatan Fungsional Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti Pusat Penelitian Iptek Pusat Pendidikan dan Pelatihan PT LLPT/ Kopertis LBM EIJKMAN PP Iptek
Lingkup Peran dan Fungsi Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi Nasional Temuan baru Penguatan Inovasi EKSPLORASI 1. Ide/Konsep 2. Riset Eksplorasi 3. Feasibility/Scanning UJI ALPHA (α) 1. Pengembangan purwarupa (prototype) 2. Replikasi 3. Uji laboratorium UJI BETA (β) Uji Lapangan (lingkungan pengguna/nyata) Pengembangan Lanjut DIFUSI 1. Aplikasi di pengguna 2. Komersialisasi awal 3. Pengembangan pasar 4. Komersialisasi lanjut
PLATFORM PENGUATAN INOVASI REGULATING EMPOWERING EXECUTING Perumusan dan Penetapan Kebijakan, Harmonisasi Kebijakan Sektoral Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas, Mediasi, Difusi dan Diseminasi, Standarisasi, Sertifikasi. Pendanaan Inovasi: Kolaborasi dg Industri, Start-Up, Klaster Inovasi, Teaching Industry
INISIATIF PENGUATAN INOVASI NASIONAL (Rakernas 2016) Regulating Executing Empowering Mobility Peneliti/ Perekayasa/ Dosen ke Industri Reward bagi Peneliti/ Perekayasa/Dosen Penilaian angka kredit Pengaturan Royalti atas Komersialisasi Paten DN Flexibility pendanaan riset, pengembangan dan inovasi melaui skema Block Grant Insentif Fiskal dan Non Fiskal Pengadaan Pemerintah untuk pre komersial produk hasil R&D Penjaminan Resiko/Asuransi Teknologi/ sistem jaminan inovasi Kewajiban bagi setiap PTN untuk menghasilkan produk inovasi setiap tahun Harmonisasi Kebijakan Sektoral Roadmap Prioritas Produk Inovasi Thn. 2025) Fasilitasi Pendanaan Inovasi Penerapan Teknologi di Industri Inovasi PT di Industri Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi Inovasi PPBT di PT Pengembangan Teaching Industri Pengembangan Konsorsium Inovasi Pengembangan Wahana Interaksi ABG Industri (STP, Klaster Inovasi) Pengembangan/Penguatan unit-unit Intermediasi/ Technology Transfer Office – TTO Pengembangan Help Desk untuk konsultasi inovasi bagi IKM Pengembangan Pusat – Pusat Pelatihan Penguatan Standarisasi berbasis hasil R&D Penguatan Lembaga Uji dan Sertifikasi Memperkuat kolaborasi dengan BUMN dan Industri sebagai penggerak inovasi Regionalisasi Inovasi PT Pengembangan database dan sistem informasi inovasi Penguatan difusi dan diseminasi; pameran dan promosi; Business Gathering Penguatan Kerjasama Internasional (G to G; B to B) Penguatan Neraca Inovasi dan Daya Saing
INNOVATION ITERATION Innovation I INNOVATION Market Need and Application New and Old S&T INNOVATION Business Model, Supply Chain, Manufacturing ITERATION Innovation I
R&D (termasuk teaching industry) User (Industry, Government, etc) Tantangan R&D (termasuk teaching industry) Intermediary (TTO) User (Industry, Government, etc) Proses hilirisasi mensyaratkan kerjasama baik antar R&D, Intermediary, dan User. Masing-masing aktor, memiliki fokus yang berbeda dan sama-sama penting dalam proses hilirisasi. (diadaptasi dari Barr et al., 2009)
Dukungan Pembiayaan Inovasi (Ide ke Komersial) Financial Expenditure Ideas to commercialized - Steps Trial Production Maturity Time Pilot Scale up Prototype Idea Certification Trial Market Buss. Feasibility Study IPO, Acquisition Bankable Patent Maintenance Profit Centre Private/Bank/Venture Capital Research Commercially Valuable Cost Centre; Gov’t support and facilitation Pendanaan Inovasi Kotelnikov , Techno – Ventures, modified
LEVEL KESIAPAN TEKNOLOGI YANG DIDANAI INSENTIF TECHNOLOGY READINESS LEVEL Demontrasi prototipe sistem dalam lingkungan sebenarnya; Sistem telah lengkap dan handal melalui pengujian dan demontrasi dalam lingkungan sebenarnya; Sistem benar-benar teruji/terbukti melalui keberhasilan pengoperasian; Validasi komponen/subsistem dalam lingkungan laboratorium; Validasi komponen/subsistem dalam suatu lingkungan yang relevan; Demonstrasi model atau prototipe sistem/subsistem dalam suatu lingkungan yang relevan; Prinsip dasar dari teknologi diteliti dan dilaporkan; Formulasi konsep dan/atau aplikasi formulasi; Pembuktian konsep fungsi dan/atau karakteristik penting secara analitis dan eksperimental; RISET DASAR RISET TERAPAN RISET PENGEMBANGAN INOVASI LITBANG INDUSTRI PPBT PPTI INSINAS LEVEL KESIAPAN TEKNOLOGI YANG DIDANAI INSENTIF PERMENRISTEKDIKTI No.42 TAHUN 2016 TENTANG PENGUKURAN DAN PENETAPAN TINGKAT KESIAPTERAPAN TEKNOLOGI
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA TERIMAKASIH
Program Insentif Teknologi Yang Di Manfaatkan Di Industri Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 341/M/Kp/V/2015 tentang Program Insentif Teknologi yang Dimanfaatkan di Industri.
LATAR BELAKANG Di era globalisasi, inovasi teknologi merupakan salah satu faktor penggerak utama keberhasilan dalam memenangkan persaingan global. Inovasi teknologi muncul sebagai driver utama pembangunan nasional. Dalam RPJMN 2015 – 2019 salah satu misi pemerintah adalah mewujudkan bangsa yang berdaya saing. Misi ini dapat dicapai melalui pembangunan sumber daya manusia, meningkatkan penguasaan iptek melalui penelitian, pengembangan dan penerapan di industri untuk menghasilkan produk berdaya saing. Oleh karena itu, arah pembangunan nasional 2015 – 2019 adalah membangun keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis pada sumber daya alam, SDM yang berkualitas dan kemampuan iptek. Namun, saat ini peringkat daya saing Indonesia mengalami penurunan berdasarkan data International Institute For Manajemen Development (IMD 2016) peringkat daya saing Indonesia turun 6 peringkat, dari peringkat 42 ke peringkat 48. Kemudian menurut World Economic Forum (WEF) pada tahun 2016 dari urutan 34 menjadi 37 dari 140.
TUJUAN DAN SASARAN TUJUAN meningkatkan kapasitas industri dalam memanfaatkan hasil litbang/ perguruan tinggi/ industri dalam negeri SASARAN meningkatnya jumlah teknologi lembaga litbang dalam negeri yang dimanfaatkan di industri.
LANDASAN HUKUM UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; UU No. 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian; PP 20 Tahun 2005 Tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan; PP 35 Tahun 2007 Tentang Pengalokasian Sebagian Pendapatan Badan Usaha untuk Kegiatan Perkayasaan, Inovasi dan Difusi Teknologi; Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara; Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2015 Tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 13 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015 – 2019; Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 341/M/Kp/V/2015 tentang Program Insentif Teknologi yang Dimanfaatkan di Industri.
SKEMA PROGRAM INSENTIF INOVASI TEKNOLOGI YANG DIMANFAATKAN DI INDUSTRI Prototipe Teknologi, Kesiapan SDM, Infrastuktur, Industri , Pasar Fasilitasi Pendanaan: Alih Teknologi, Pengujian, Sertifikasi, Standardisasi, Trial Production Teknologi Lembaga Litbang/PT Industri Kemenristekdikti Dokumen: alih teknologi, pengujian, sertifikasi, standarisasi dan audit teknologi Trial Production
DEFINISI LEMBAGA LITBANG DAN INDUSTRI Sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2002, lembaga litbang dapat berupa organisasi yang berdiri sendiri, atau bagian dari organisasi pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, badan usaha, lembaga penunjang, dan organisasi masyarakat. Lembaga litbang yang dapat mengusulkan proposal adalah lembaga litbang pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, badan usaha dan lembaga penunjang. Sedang menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2014, yang dimaksud dengan industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
PERSYARATAN UMUM Peserta pengaju proposal: Industri yang memanfaatkan teknologi lembaga litbang dalam negeri yang telah memiliki prototipe teknologi. Lembaga litbang dengan syarat telah memiliki prototipe teknologi, dan memiliki perjanjian kerjasama (PKS) atau Memorandum Of Understanding (MoU) dalam sebuah konsorsium yang melibatkan industri selama 1 (satu) tahun berjalan, telah dan melampirkan dokumen kerjasamanya; Industri yang menjadi partner harus yang sesuai dengan kompetensi bisnis inti dari industri bersangkutan (core business);
3. Topik inovasi teknologi mengacu pada bidang-bidang sebagai berikut: Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pertahanan dan Keamanan, Energi, Transportasi, Pangan, Kesehatan dan Obat, Bahan Baku dan Material Maju. Penentuan bidang fokus sesuai dengan teknologi yang dikembangkan, contoh: Pemantauan Palpitasi Ringan Pada Pasien Pasca Operasi Jantung Judul ini tidak masuk bidang kesehatan namun masuk bidang TIK karena pengembangannya menggunakan teknologi komputerisasi. 4. Kegiatan yang didanai meliputi: pengujian pada skala produksi; sertifikasi produk; standardisasi produk; proses alih teknologi; audit teknologi; perijinan produksi; dan kegiatan lain yang terkait untuk mendorong trial production dari inovasi teknologi tersebut; 5. Kegiatan yang diajukan dalam proposal yang diusulkan belum pernah dan tidak sedang dibiayai oleh APBN/APBD, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
PERSYARATAN ADMINISTRASI Penulisan proposal sesuai dengan format yang ditentukan. Jumlah proposal yang disampaikan 4 rangkap (1 asli dan 3 copy), beserta softcopynya. Dokumen pengesahan harus lengkap dan asli. Pelaksana kegiatan tidak boleh merangkap sebagai anggota Tim Seleksi. RAB harus dibuat sesuai dengan format yang telah ditentukan dan dirinci (tidak dibenarkan dalam bentuk paket), ini dimaksudkan supaya terlihat kewajarannya dalam penggunaan dana. Pola penganggaran mengikuti Peraturan Pemerintah Tentang Tarif PNBP/Standar Biaya Masukan (SBM)/Tarif BLU yang berlaku. Dana insentif tidak diperbolehkan untuk: membeli peralatan/barang modal (kecuali sewa peralatan); dan perjalanan dinas ke luar negeri. Dalam penyusunan RAB diwajibkan memperhitungkan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proposal kegiatan dapat diajukan untuk jangka pembiayaan hingga 3 (tiga) tahun, namun harus tetap mengikuti mekanisme seleksi pada setiap tahunnya.
SYARAT PESERTA INDUSTRI Bagi industri yang menjadi peserta diwajibkan melampirkan Akta Notaris, SIUP (Surat Izin Usaha Perindustrian) yang masih berlaku, NPWP Perusahaan, E-Faktur, TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan Profil Perusahaan (termasuk standarisasi yang sudah terpenuhi misalnya ISO, SNI, dan lain-lain). SYARAT PESERTA LEMBAGA LITBANG Peserta lembaga litbang melampirkan surat dari pimpinan instansi berwenang dan daftar riwayat hidup peneliti yang sesuai dengan topik yang diusulkan;
PROPOSAL Proposal yang diusulkan secara garis besar menggambarkan pentingnya insentif teknologi yang akan dimanfaatkan oleh industri. Proposal terdiri dari: Cover Proposal (terlampir) Lembar Pengesahan (terlampir) Isi Proposal Lampiran Proposal ditulis dalam kertas A4 dan diketik dengan huruf Arial size font 11, spasi 1,5 dan margin (kiri, atas, dan bawah 2,5 cm serta kanan 2 cm) dan wajib menjabarkan poin-poin sebagai berikut:
1. Pada Ringkasan Proposal/Pendahuluan/Latar Belakang Alasan utama berinovasi. Apakah inovasi ini merupakan pengembangan dari teknologi yang sudah ada? Ataukah merupakan teknologi baru? Adakah kebutuhan pasar terpenuhi oleh inovasi ini. Bagaimana inovasi teknologi yang diajukan menjawab kebutuhan pasar, peluang pasar, dan bagaimana tantangannya; Perkembangan teknologi kompetitor saat ini (jika ada). Apa dan bagaimana teknologinya? Apa kelemahan dari teknologi kompetitor. Kontribusi inovasi yang diajukan terhadap kepentingan strategis Indonesia; Langkah-langkah terkait untuk menjawab kebutuhan pasar nasional dan internasional. 2. Pada Isi Proposal Terdeskripsi Dampak yang lebih luas Identifikasi dan ukur manfaat ekonomi dari kegiatan ini bagi untuk orang-orang di luar kegiatan; Identifikasi dan ukur dampak sosial yang akan terjadi, baik positif maupun negatif pada kualitas hidup, pekerjaan inklusi/ekslusi sosial, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan dan keamanan, regulasi, keragaman, dan dampak yang diharapkan pada visi pemerintah; Identifikasi dan ukur dampak lingkungan fisik daerah yang akan terjadi, baik positif atau negatif;
3. Luaran, Peluang dan Kesadaran pasar a. Target pasar potensial terkait: Domestik atau internasional atau keduanya? Ukuran pasar (market size); Struktur dan dinamika pasar (misal segmentasi pasar), Pengguna potensial. serta prediksi tingkat pertumbuhan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Apa posisi pasar dan lini produksi anda saat ini? Rantai pasok/nilai utama (supply/value chain), model bisnis (business canvas), dan hambatan pasar (barriers to entry); Metode pemasaran: lisensi, spin-off, co-development, dan lain sebagainya? Untuk produk inovasi yang belum tercipta pasarnya, bagaimana anda memasarkan inovasi tersebut? Bagaimana Business trajectory (strategi usaha, lini produk, dan lain-lain) dari industri yang bermitra
4. Managemen Kegiatan Peran, keahlian, dan pengalaman yang relevan dari masing-masing anggota tim Sumber daya, peralatan, dan fasilitas yang diperlukan dan bagaimana Anda memperolehnya dan memenuhi persyaratan industri Keahlian yang dibutuhkan yang belum dapat dipenuhi oleh tim. Bagaimana cara memperoleh keahlian tersebut. Kemitraan utama dan bentuk kerjasama dari industri/litbang yang akan mendorong pengembangan dan adopsi teknologi yang lebih cepat. Uraikan bentuk kerjasama yang dicapai. Kontribusi mitra terhadap kegiatan ini; Paket pekerjaan (work packages) utama dari kegiatan ini, mitra utama terkait paket tersebut, penanggung jawab, dan total biaya masing-masing paket pekerjaan; Garis besar rencana pelaksanaan kegiatan serta tonggak pencapaian (milestones) dengan rinci. Identifikasi ketergantungan antar paket pekerjaan dan tonggak pencapaian;
5. Inovasi a. Luaran yang dihasilkan: fitur utama inovasi yang kompetitif; pembeda utama dibanding teknologi pesaing; b. Fokus utama inovasi yang dihasilkan dan jenis inovasi. c. Faktor yang menghambat pengembangan teknologi yang diajukan (freedom to operate) d. Hak atas kekayaan intelektual (HaKI): Uraian hasil pencarian terhadap paten yang sudah ada (patent search) HaKI lainnya yang akan digunakan dalam inovasi terkait. Rencana perlindungan luaran dari kegiatan ini misalnya paten.
6. Risiko (risiko utama kegiatan ini) Identifikasi risiko utama dan ketidakpastian dari kegiatan, termasuk risiko teknis dan manajerial; Cara mengatasi risiko tersebut; Hambatan untuk menghasilkan luaran seperti persyaratan peraturan, sertifikasi, masalah etika, cara mengatasi hambatan tersebut. Cara melakukan penjaminan mutu; 7. Biaya dan manfaat Anggaran kegiatan yang diajukan; Kontribusi mitra yang akan membiayai kegiatan ini (cash dan in-kind);
LAMPIRAN Lampiran berisikan: Rincian Anggaran Belanja (RAB) Mengisi lengkap Business Model Canvas (Osterwalder et al., 2010). Profil Perusahaan; Dokumen Kerjasama; Daftar Riwayat Hidup; Rekam jejak pengembangan teknologi yang telah dilakukan.
Sehubungan pembiayaan kegiatan Insentif Teknologi yang Dimanfaatkan di Industri bersumber dari APBN maka penyusunan RAB mengikuti ketentuan yang terdiri atas: NO. MATA ANGGARAN U R A I A N 1. Gaji/Upah Meliputi belanja untuk honorarium pelaksana kegiatan (penanggung jawab, anggota, pendukung) maksimal 20% dari anggaran yang diusulkan 2. Belanja Bahan dan atau Jasa Bahan dan atau jasa yang dibutuhkan dalam kegiatan ini 3. Belanja Perjalanan Meliputi belanja untuk perjalanan ke lokasi kegiatan yang secara langsung berkaitan dengan objek kegiatan, dan perjalanan dalam rangka persiapan serta koordinasi pelaksanaan kegiatan dengan sistem pembiayaan lumsump system, bukan untuk perjalanan ke luar negeri 4. Belanja Lain-lain Meliputi belanja untuk rapat, pencetakan laporan, dan operasional pendukung pelaksanaan kegiatan.
HASIL KEGIATAN Hasil kegiatan yang diusulkan dapat berupa : Dokumen hasil pengujian skala produksi Dokumen standardisasi Dokumen sertifikasi Dokumen alih teknologi Dokumen audit teknologi Dokumen perijinan produksi Produk inovasi: trial production
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN NO. KEGIATAN TANGGAL 1. PENERIMAAN PROPOSAL 10 OKT. 2016 – 10 NOV, 2016 2. SELEKSI SUBSTANSI 17 NOV. 2016 – 22 NOV. 2016 3. PENGUMUMAN PESERTA LOLOS SELEKSI SUBSTANSI 25 NOV. 2016 4. SELEKSI PRESENTASI 30 NOV. 2016 – 2 DES. 2016 5. FACT FINDING 3 – 24 DESEMBER 2016 6. PENGUMUMAN PESERTA YANG DIBIAYAI INSENTIF JANUARI 2017 *) CATATAN: *) Pengumuman peserta yang dibiayai insentif akan dipublikasi di web www.ristekdikti.go.id setelah panitia memperoleh penetapan DIPA 2017 dari Kementerian Keuangan.
ALUR PROSES SELEKSI
PENCAIRAN DANA INSENTIF Pembiayaan untuk Industri : Pembiayaan kegiatan akan dibayarkan dalam 3 (tiga) tahap yaitu: Tahap I (20%) dibayarkan dengan menyampaikan laporan kemajuan pekerjaan dengan prestasi minimal 25%. Tahap II (50%) dibayarkan dengan menyampaikan laporan kemajuan dengan prestasi minimal 75%. Tahap III (30%) dibayarkan dengan menyampaikan laporan akhir dengan prestasi 100% (format laporan kemajuan/akhir terlampir).
PENCAIRAN DANA INSENTIF Pembiayaan untuk lembaga litbang : Tahap I (30%) dibayarkan dengan menyampaikan proposal kegiatan. Tahap II (50%) dibayarkan dengan menyampaikan laporan kemajuan dengan prestasi minimal 30%. Tahap III (20%) dibayarkan dengan menyampaikan laporan kemajuan dengan prestasi 100% (format laporan kemajuan terlampir).
PENGIRIMAN PROPOSAL Proposal dikirim dan diajukan ke: Proposal dikirim dan diajukan ke: Sekretariat Insentif Teknologi Yang Dimanfaatkan Di Industri Tahun 2017 Direktorat Inovasi Industri, Kementerian RISTEK DIKTI Gedung II BPPT Lantai 21 Jl. M.H. Thamrin 8 Jakarta 10340 Telp. 021-3169875/08 Fax. 021-3148101 Email : sek.inovasilitbangindustri@ristekdikti.go.id sek.inovasilitbangindustri@gmail.com Dengan subjek email : [BIDANG FOKUS] - [INSTANSI PENGUSUL] - [LIMA KATA PERTAMA JUDUL PROPOSAL].
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA TERIMAKASIH