Oleh : Dr. Eko Harry Susanto, M.Si Media Massa Lokal Dalam Tinjauan Kritis Ilmu Komunikasi : Sebagai Suatu Upaya Membangun Demokrasi Yang Beradab Oleh : Dr. Eko Harry Susanto, M.Si www.ekoharrysusanto.wordpress.com ekohs@centrin.net.id Disampaikan dalam Seminar Media dan Demokrasi di Universitas Muhammadiyah Bengkulu Tanggal 11 Desember 2010
I. Pendahuluan Reformasi politik tahun 1998, berdampak besar terhadap tatanan informasi yang transparansi dan demokratisasi Sebab, dinamika komunikasai dalam bingkai kebebasan, justru terperangkap oleh pemahaman dan tindakan yang tidak menghiraukan lagi nilai keberadaban dalam hubungan antar entitas yang terdapat di masyarakat.
I. Pendahuluan Bukan berarti media massa, bisa dengan bebas mencari atau mengeksplorasi berita yang tidak berpijak kepada aspek faktual. Regulasi media massa, menegaskan perlunya menjalankan trannsparansi dan demokrasi informasi, dengan tetap menjalankan beragam fungsi media massa yang mencerdaskan khalayak.
II. Konsepsi Media Massa Media massa menggambarkan realitas politik yang faktual tanpa reduksi atau penambahan untuk kepentingan kelompok. Dan Nimmo (1993 : 220 ) menyatakan bahwa, “peranan media dalam komunikasi politik menggambarkan cara – cara tertentu, dimana seluruh proses politik terintegrasi dengan jaringan komunikasi yang lebih luas, dan pada umumnya media massa itu sendiri mutlak bersifat politis ataupun padat dengan masalah – masalah politik”.
II. Konsepsi Media Massa Era reformasi, kemerdekaan media adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Media massa merupakan saluran informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial yang harus bertanggungjawab terhadap diri sendiri dan khalayak.
II. Konsepsi Media Massa UU No.40/ 1999 tidak mengenal penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran. Jadi media massa harus memiliki sensitivitas terhadap berita yang akan disiarkan kepada khalayak UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Penyiaran diarahkan, antara lain menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai – nilai agama serta jati diri bangsa, menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.
III. Media Pembangunan dan Pers Bebas Pers bebas, memicu munculnya konflik antara jurnalis, institusi media massa, dan masyarakat pada umumnya. Persoalan yang mendorong pertikaian, bisa bermacam – macam. Berita yang tidak benar, menyinggung perasaan komunitas, bertentangan dengan value, dan aneka dalih yang bernilai negatif, bagi individu maupun kelompok
III. Media Pembangunan dan Pers Bebas Pendekatan Media Pembangunan, (1) media seyoganya menerima dan melaksanakan tugas pembangunan positif sejalan dengn kebijaksanaan yang ditetapkan secara nasional. (2) Kebebasan media dibatasi sesuai dengan prioritas ekonomi dan pembangunan masyarakat, (3). Media perlu memprioritaskan isi pada kebudayan dan bahasa nasional,
III. Media Pembangunan dan Pers Bebas (4). Media hendaknya memprioritaskan berita negara sedang berkembang yang erat kaitannya secara geografis, kebudayan atau politik, (5). Para wartawan dan karyawan media lainnya, memiliki tanggungjawab serta kebebasan dalm tugas mengumpulkan informasi dan penyebarluasannya, (6) Bagi kepentingan tujuan pembangunan, negara memiliki hak untuk campur tangan, atau membatasi, pengoperasian media, sarana penyensoran, subsidi, dan pengendalian langsung terhadap media.
III. Media Pembangunan dan Pers Bebas Pers bebas meliputi (1) Publikasi seyogianya bebas dari penyensoran pendahuluan oleh pihak ketiga, (2) Tindakan penerbitan dan pendistribusian sebaiknya terbuka bagi setiap orang atau kelompok, tanpa memerlukan ijin atau lisensi (3) Kecaman terhadap pemerintah, pejabat atau partai politik (yang berbeda dari kecaman terhadap orang-orang secara pribadi, atau pengkhianatan dan gangguan keamanan), seyogianya tidak dapat dipidanakan, bahkan setelah terjadinya peristiwa itu,
III. Media Pembangunan dan Pers Bebas (4) Seyogianya tidak ada kewajiban mempublikasikan segala hal, (5). Publikasi kesalahan dilindungi sama halnya dengan publikasi kebenaran, dalam hal yang berkaitan dengan opini atau keyakinan, (6). Selayaknya tidak ada batasan hukum yang diberlakukan terhadap upaya pengumpulan informasi untuk kepentingan publikasi,
III. Media Pembangunan dan Pers Bebas (7) Seyogianya tidak ada batasan hukum yang diberlakukan dalam impor, ekspor atau pengiriman dan penerimaan pesan, diseluruh pelosok negeri, (8) Wartawan selayaknya mampu menuntut otonomi profesional yang sangat tinggi di dalam organisasi mereka
IV. Tradisi Kritik Dalam Komunikasi Komunikasi adalah suatu proses dengan mana kita bisa memahami dan dipahami oleh orang lain, komunikasi merupakan proses yang dinamis dan secara konstan berubah sesuai dengan situasi yang berlaku. Barnlund : Komunikasi adalah gambaran yang muncul dari tingkah laku dua belah pihak . Hubungan pihak – pihak yang berinteraksi merupakan unit terkecil dalam analisis.
. Tradisi Kritik Dalam Komunikasi Tradisi kritik berkaitan dengan (1)Memahami system yang sudah dianggap benar, struktur kekuatan dan keyakinan atau ideology yang mendominasi masyarakat. Siapa yang mengambil keuntungan dari sebuah system, (2) Membuka kondisi – kondisi sosial yang menindas dan rangkaian kekuatan untuk mempromosikan emansipasi atau masyarakat yang lebih bebas dan lebih berkecukupan. (3) Menciptakan kesadaran untuk menggabungkan teori dan tindakan perubahan.
V. Membangun Keberadaban Lokal Kebebasan adalah syarat demokrasi yang paling berharga , biasanya diperoleh melalui perjuangan yang sulit melawan kekuatan ekonomi , politik dan penguasa dengan banyak pengorbanan , bahkan jiwa sekaligus kebebasan merupakan penjaga demokrasi yang ampuh. Demokrasi menyangkut proses dimana individu sebagai partner yang aktif bukan hanya sebagai obyek komunikasi , keanekaragaman pesan bertambah dan perkembangan kualitas turut serta dan diwakili masyarakat didalam komunikasi selalu didorong.
V. Membangun Keberadaban Lokal Dalam perspektif komunikasi yang berkaitan dengan khalayak, Lippmann mengemukakan, “ demokrasi berbahaya , sebab agen – agen komunikasi massa modern membentuk kelompok sosial berpengetahuan yang berakar pada realita . Munculnya demokrasi akan mengancam eksistensi penguasa yang otoriter dengan ideologi stabilitas politik sehingga kekuasaan polit
V. Membangun Keberadaban Lokal Media juga harus berpihak kepada kepentingan masyarakat bukan kepada para pemegang kekuasaan ataupun pemilik modal. Menyuarakan sistem demokrasi dalam pemerintahan yang benar, memberikan kekuatan masyarakat marginal dan sebagai agen perubahan
VI. Kode Etik Jurnalistik Kode Etik Jurnalistik adalah kode etik yang disepakati organanisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Hakikatnya terdapat empat asas dalam KEJ, yaitu (1) Asas moralitas, yaitu nilai – nilai moral yang terkandung didalamnya, (2) Asas profesionalitas, yang meliputi membuat berita yang akurat, faktual, jelas sumbernya, dapat membedakan fakta dan opini, tidak membuat berita bohong dan fitnah, menghargai off the record dll, (3) Asas demokratis, wartawan harus bertindak adil, fair dan berimbang (4) Asas Supremasi Hukum , yang menyangkut wartawan tidak boleh melakukan plagiat, menghormati praduga tidak bersalah, memiliki hak tolak dan tidak menyalahgunakan profesinya
VII. Penutup Esensinya, ketika kebebasan pers menjadi acuan dalam industri komunikasi dan media di Indonesia Media massa, meskipun tidak menghadapi manajemen sensor dari kekuasaan negara, namun harus tetap menjunjung tinggi profesionalitas pemberitaan, sebab masyarakat semakin kritis dalam menyikapi kebebasan berekspresi yang ditranformasikan media kepada khalayak yang lebih luas.