LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NO
Advertisements

TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Hak Atas Pelayanan Publik
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
Hukum Administrasi Negara Universitas Medan Area
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENGAWASAN PERATURAN DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum.
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
PELAYANAN PUBLIK DIAN ISKANDAR.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Perlindungan Konsumen
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
Pelayanan Publik Konsep Dasar Rusman R. Manik
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PELAYANAN OPTIMALISASI MASYARAKAT DI JAWA TENGAH JAWA TENGAH
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
Transcript presentasi:

TENTANG PELAYANAN PUBLIK IMPLEMENTASI DAN IMPLIKASI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK Siti Martini, SH, MSi Kepala Biro Hukum BIRO HUKUM KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun kepercayaan masyarakat melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang baik. Perlunya norma hukum untuk penegasan hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk . Perlunya pengaturan hukum yang mendukung upaya meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik dan memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

DASAR HUKUM PELAYANAN PUBLIK Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;

PENGERTIAN Instansi penyelenggara negara. Korporasi: BUMN/BUMD. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik: Instansi penyelenggara negara. Korporasi: BUMN/BUMD. Lembaga Independen. Swasta/Organisasi Melaksanakan “Misi negara karena UU”. Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

MAKSUD DAN TUJUAN Maksud: Tujuan: untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik. Tujuan: terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik; terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

LINGKUP PENGATURAN Ruang lingkup pelayanan publik: Pengadaan dan penyaluran barang publik, Penyediaan jasa publik, pelayanan administratif bersumber APBN/APBD; Pengadaan dan penyaluran barang publik, Penyediaan jasa publik, pelayanan administratif bersumber APBN/APBD yang tidak bersumber dari APBN/APBD yang pelaksanaannya merupakan misi negara;

HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA Penyelenggara memiliki hak: memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain; melakukan kerja sama; mempunyai anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayanan publik; melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA (lanjutan) Penyelenggara berkewajiban: menyusun dan menetapkan standar pelayanan; menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan maklumat pelayanan; menempatkan pelaksana yang kompeten; menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai; memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan; berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan; membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya; bertanggung jawab dalam pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan publik; memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab atas posisi atau jabatan; dan memenuhi panggilan atau mewakili organisasi untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT Masyarakat berhak: mengetahui kebenaran isi standar pelayanan; mengawasi pelaksanaan standar pelayanan; mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan; mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan; memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan; memberitahukan kepada Pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan; mengadukan Pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada Penyelenggara dan ombudsman; mengadukan Penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina Penyelenggara dan ombudsman; dan mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.

HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT (lanjutan) Masyarakat wajib: mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan; ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik; dan berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

MAKLUMAT PELAYANAN Merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Wajib dipublikasikan secara jelas dan luas, mudah diketahui, dilihat, dibaca, dan diakses oleh masyarakat. Dipublikasikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak standar pelayanan ditetapkan.

KETENTUAN PIDANA Penyelenggara atau Pelaksana yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam: Pasal 25 ayat (1): Penyelenggara dan pelaksana berkewajiban mengelola sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik secara efektif, efesien, transparan, akuntabel dan berkesinambungan serta bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan/atau penggantian sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik. Pasal 28 ayat (1): penyelenggara yang bermaksud melakukan perbaikan sarana, prasarana dan atau fasilitas pelayanan publik wajib mengumumkan dan mencantumkan batas waktu penyelesaian pekerjaan secara jelas dan terbuka. Pasal 28 ayat (4): penyelenggara dan pelaksana yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah melakukan kelalaian. Pasal 29 ayat (1): Penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 29 ayat (2): sarana, prasana dan/atau fasilitas pelayanan publik dengan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan oleh orang yang tidak berhak. dan atas perbuatan tersebut mengakibatkan timbulnya luka, cacat tetap, atau hilangnya nyawa bagi pihak lain dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6), Pasal 9 ayat (2), Pasal 20 ayat (5), Pasal 30 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2012 Materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: Ruang lingkup Pelayanan Publik; Sistem pelayan publik; Pedoman penyusunan standar pelayanan; Proporsi akses dan kategori kelompok masyarakat dalam pelayanan berjenjang; Pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

SISTEM PELAYANAN TERPADU Penyelenggara dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu. Penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu dilaksanakan di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau kecamatan.

SISTEM PELAYANAN TERPADU (lanjutan) Sistem pelayanan terpadu diselenggarakan dengan tujuan: memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat; mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat; memperpendek proses pelayanan; mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN Setiap Penyelenggara wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Penyelenggara dalam menyusun Standar Pelayanan wajib mengikutsertakan Masyarakat dan Pihak Terkait serta mengacu pada ketentuan teknis yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN Dalam hal Masyarakat atau Pihak Terkait yang mengajukan tanggapan atau masukan tidak puas terhadap perbaikan yang telah dilakukan oleh Penyelenggara, dapat melaporkan kepada Ombudsman. Ombudsman menyelesaikan pengaduan keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENGIKUTSERTAAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK Penyelenggara wajib mengikutsertakan Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pengikutsertaan Masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik mencakup keseluruhan proses penyelenggaraan Pelayanan Publik yang meliputi: a. penyusunan kebijakan Pelayanan Publik; b. penyusunan Standar Pelayanan; c. pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Publik; dan d. pemberian penghargaan.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pembinaan dan pengawasan Pelayanan Publik dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pembinaan dan pengawasan Pelayanan Publik di kementerian dan lembaga dilakukan oleh pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis, dan pimpinan lembaga lainnya. Pembinaan dan pengawasan umum Pelayanan Publik di daerah dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Pembinaan dan pengawasan teknis Pelayanan Publik di daerah dilakukan oleh masing-masing kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.

(disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan) SANKSI Sanksi dapat berupa: teguran tertulis penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun. sanksi pembebasan dari jabatan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sanksi teguran peringatan dan dilakukan pembinaan secara khusus terhadap Pembina. pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. (disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan)

REKAPITULASI LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PUPR TAHUN 2010 – JANUARI 2016 2011 2012 2013 2014 2015 Per Jan 2016 Pemohon Informasi (orang) 9 24 52 103 148 164 18 Informasi yang diminta 23 48 137 189 331 433 28 Informasi yang dikabulkan 13 47 133 134 270 342 Informasi yang ditolak 10 1 4 45 61 89 - Permohonan dalam proses 2 Pengajuan Keberatan 2 kali 7 kali 1 kali 24 kali 5 kali

TERIMA KASIHTERIMA KA TERIMA KASIH