A. B. Mutiara amutiara@staff.gunadarma.ac.id 9/26/2017 7:31 PM Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat A. B. Mutiara amutiara@staff.gunadarma.ac.id © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft, Windows, Windows Vista and other product names are or may be registered trademarks and/or trademarks in the U.S. and/or other countries. The information herein is for informational purposes only and represents the current view of Microsoft Corporation as of the date of this presentation. Because Microsoft must respond to changing market conditions, it should not be interpreted to be a commitment on the part of Microsoft, and Microsoft cannot guarantee the accuracy of any information provided after the date of this presentation. MICROSOFT MAKES NO WARRANTIES, EXPRESS, IMPLIED OR STATUTORY, AS TO THE INFORMATION IN THIS PRESENTATION.
STANDAR NASIONAL PENELITIAN dan STANDAR NASIONAL PKM (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
TRIDHARMA PT Normatif: UU No.12 TAHUN 2012 UU 20 Thn 2003, PS 20 AYAT 2: “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”. UU 14 Thn 2005, PS 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”. UU No.12 TAHUN 2012 PENELITIAN MASUK KEDALAM STANDAR NASIONAL PENELITIAN PALING SEDIKIT 30% DANA BOPTN UNTUK PROGRAM PENELITIAN PENELITIAN DIARAHKAN UNTUK PENGEMBANGAN IPTEKS, KESMAS DAN DAYA SAING Permendikbud No. 49 tahun 2014, tentang SN-PT
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI (SNPT) Terdiri dari 3 bagian: Standar Nasional Pendidikan Standar Nasional Penelitian Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI (SNPT) Tujuan : Menjamin tercapainya tujuan pendidikan tinggi; Menjamin agar mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat mencapai sesuai dengan SNPT; Mendorong agar PT di seluruh wilayah hukum NKRI mencapai mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melampaui kriteria yang ditetapkan dalam SNPT secara berkelanjutan.
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI (SNPT) Wajib dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; Dijadikan dasar untuk pemberian izin pendirian perguruan tinggi dan izin pembukaan program studi; Dijadikan dasar penyelenggaraan pembelajaran berdasarkan kurikulum pada program studi; Dijadikan dasar penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; Dijadikan dasar pengembangan dan penyelenggaraan sistem penjaminan mutu internal; Dijadikan dasar penetapan kriteria sistem penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi.
SN-DIKTI
STANDAR NASIONAL PENELITIAN
1. STANDAR HASIL Diarahkan untuk pengembangan IPTEK dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Bentuk Diseminasi (Luaran): Publikasi Ilmiah (Jurnal, Proseding) Produk yang langsung dapat dimanfaatkan, TTG, Rekayasa sosial, karya seni, model, dll. Buku ajar, bahan ajar, monograf, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Laporan tugas akhir, skripsi, thesis, disertasi.
2. STANDAR ISI Kedalaman dan keluasan materi penelitian : Materi penelitian dasar : berorientasi pada penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model, atau postulat baru; Materi penelitian terapan : berorientasi pada penemuan inovasi dan pengembangan IPTEK yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri.
3. STANDAR PROSES Meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik; Memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan; Penelitian oleh mahasiswa harus mengarah pada terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan.
4. STANDAR PENILAIAN Meliputi penilaian terhadap proses dan hasil penelitian. Prinsip penilaian : Prinsip edukatif : memotivasi peneliti agar terus meningkatkan mutu penelitiannya; Prinsip objektif : bebas dari pengaruh subjektivitas; Prinsip akuntabel : prosedur yang jelas dan dipahami oleh peneliti; Prinsip transparan : prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
5. STANDAR PENELITI Peneliti wajib menguasai metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian; Kemampuan peneliti menentukan kewenangan melaksanakan penelitian.
6. STANDAR SARANA DAN PRASARANA Laboratorium, studio, kebun percobaan, bengkel kerja, atau sarana lain sesuai kebutuhan yang memenuhi standar mutu, kesehatan dan keselamatan; Sarana teknologi informasi & komunikasi yang memadai; Sarana dan prasarana penelitian pada lembaga lain melalui program kerjasama; Kantor kelembagaan penelitian.
7. STANDAR PENGELOLAAN Kewajiban Kelembagaan Penelitian : Menyusun dan mengembangkan program penelitian sesuai Renstra Penelitian PT; Menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan SPMI penelitian PT; Memfasilitasi pelaksanaan penelitian; Melaksanakan Monev penelitian; Melakukan diseminasi hasil penelitian; Memfasilitasi peningkatan kemampuan peneliti; Sistem penghargaan; dan Menyusun laporan kegiatan penelitian
8. PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN Sumber dana penelitian : Dana pemerintah; Dana internal perguruan tinggi : Perencanaan; Pelaksanaan; Monitoring & evaluasi; Pelaporan; Diseminasi hasil; Peningkatan kapasitas peneliti; Insentif publikasi dan HKI Dana kerjasama penelitian; Dana masyarakat
STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
STANDAR NASIONAL PPM Standar nasional pengabdian kepada masyarakat adalah kriteria minimal tentang sistem pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. STANDAR HASIL Diarahkan untuk menerapkan, mengamalkan, dan belajar. membudayakan IPTEK guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hasil merupakan penerapan Keahlian dalam kegiatan pengabdian: Layanan ke Masyarakat: Penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat (saran kebijakan, model, desain, rekayasa sosial,dll); Publikasi dalam jurnal ilmiah (nasional/internasional) atau jurnal ilmiah populer; Teknologi tepat guna; Bahan pengembangan IPTEK; atau Bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber
2. STANDAR ISI Kriteria minimum tentang Kedalaman dan keluasan materi pengabdian : Hasil penelitian yang dapat diterapkan langsung dan dibutuhkan oleh pengguna; Pengembangan dan/atau penerapan IPTEK dalam rangka memberdayakan masyarakat; Teknologi tepat guna yang dapat dimanfaatkan; Model pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau rekomedasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan/atau Pemerintah; atau HKI yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri.
3. STANDAR PROSES Perencanaan kegiatan meliputi : Identifikasi dan analisis masalah yang terdapat pada masyarakat, PEMDA, dan/atau kawasan; Desain pemecahan masalah; Formulasi kegiatan (sumber daya, bentuk kegiatan, dan waktu); Komitmen PT, masyarakat, dan/atau PEMDA. Pelaksanaan kegiatan : Sinergisme keilmuan PT dalam pelayanan kepada masyarakat dan/atau PEMDA; Penerapan IPTEK sesuai bidang keahlian; Peningkatan kapasitas dan/atau pemberdayaan masyarakat; Pemantauan kegiatan dilaksanakan secara terstruktur dan terprogram.
4. STANDAR PENILAIAN Prinsip : edukatif, objektif, akuntabel, dan transparan. Kriteria penilaian : Tingkat kepuasan masyarakat; Terjadinya perubahan sikap, perilaku, pengetahuan, dan keterampilan masyarakat; Dapat dimanfaatkannya IPTEK di masyarakat secara berkelanjutan; Terciptanya pengayaan sumber belajar dan/atau pembelajaran; Teratasinya masalah sosial-ekonomi dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.
5. PELAKSANA PENGABDIAN Tim pelaksana pengabdian wajib menguasai metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan. Kemampuan dan profesionalisme pelaksana pengabdian menentukan kewenangan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
6. STANDAR SARANA DAN PRASARANA Sarana dan prasarana perguruan tinggi yang digunakan untuk memfasilitasi pengabdian kepada masyarakat paling sedikit yang terkait dengan penerapan bidang ilmu dari program studi yang dikelola perguruan tinggi dan area sasaran kegiatan. Sarana dan prasarana tersebut harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan.
7. STANDAR PENGELOLAAN Kewajiban Kelembagaan Pengabdian Kepada Masyarakat : Menyusun dan mengembangkan program pengabdian sesuai Renstra Pengabdian PT; Menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan SPMI pengabdian PT; Memfasilitasi pelaksanaan pengabdian; Melaksanakan Monev pengabdian; Melakukan diseminasi hasil pengabdian; Memfasilitasi peningkatan kemampuan pelaksana pengabdian; Sistem penghargaan; dan Menyusun laporan kegiatan pengabdian.
8. PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN Sumber dana penabdian : Dana pemerintah; Dana internal perguruan tinggi : Perencanaan; Pelaksanaan; Monitoring & evaluasi; Pelaporan; Diseminasi hasil; Peningkatan kapasitas peneliti; Insentif publikasi dan HKI Dana kerjasama pengabdian; Dana masyarakat
RENCANA STRATEGIS Merupakan arah kebijakan penelitian perguruan tinggi untuk jangka waktu minimal 5 tahun. Ditetapkan dalam keputusan pemimpin PT setelah mendapat pertimbangan senat PT. Isi Renstra Penelitian Minimal : Rumusan program bidang-bidang penelitian unggulan; Peta jalan penelitian; Indikator capaian penelitian; dan Rencana pendanaan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana penelitian.
Terima Kasih