A. B. Mutiara amutiara@staff.gunadarma.ac.id 9/26/2017 7:31 PM Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat A. B. Mutiara.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR 7.
Advertisements

GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
STANDAR 2.
STANDAR 6.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
STATUTA PERGURUAN TINGGI
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
RAPAT KOORDINASI LPMPSDM dengan GUGUS dan UNIT PENJAMIN MUTU
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Penyusunan STATUTA PTS Jakarta, 4 – 5 November 2015
AKUNTANSI BEBAN & BELANJA 9/24/2017 9:41 PM
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
PROGRAM UNDIKSHA (BIDANG AKADEMIK) 2018
PENULISAN PROPOSAL PENELITIAN UNGGULAN PERGURUAN TINGGI
Bimtek Penulisan Proposal Pengabdian kepada Masyarakat
STRATEGI PERCEPATAN PENINGKATAN AKREDITASI INSTITUSI
Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Program Kelitbangan Tahun 2015
PERGURUAN TINGGI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
PENGUKURAN MUTU Dr.dr. Juliandi Harahap, MA Program Studi S2 Kesehatan Masyarakat Institut Kesehatan Helvetia.
Sugeng Rawuh PESERTA RAPAT KOORDINASI FORMASI TAHUN 2015
STATUTA PERGURUAN TINGGI
PROGRAM PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DP2M DIRJEN DIKTI
Evaluasi Proposal.
HIBAH PENELITIAN PASCA SARJANA (PPS)
Direktorat Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat
SOSIALISASI PELAKSANAAN SISTEM PENJAMIN MUTU MAHASISWA
Sekilas Tentang e-Jurnal
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
Penyusunan Standar Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama
Dengan Menggunakan Tabel Pivot Microsoft Excel
KRITERIA PENILAIAN AIPT
M E M B U A T F O R M U L I R H T M L Adi Rachmanto UNIKOM 2011
PENILAIAN MENURUT PERMENRISTEKDIKTI No. 44 TAHUN 2015.
Mekanika Tanah 2 Konsolidasi 1/26/ :10 PM
Green Lake View Apartment
- Modul 5 - Query Lanjut 2/20/2018 7:46 PM
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Kelompok 3 : WAKHIDATUL AMANII
STRATEGI SINGLE BUSINESS UNIT
KRITERIA PENILAIAN AIPT
KONFLIK SOSIAL oleh Lalu Lumbit Satria Putra
Title of Presentation A n z a r D1A Taryat D1A
Direktorat Pengembangan Air Minum
TIPS AND TRICK Imas Soemaryani
PENDAMPINGAN AUDIT MUTU INTERNAL
PEMBANGUNAN KELUARGA.
Departemen Biokimia Fakultas Kedokteran UGM
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Lokakarya Pengembangan, Peningkatan dan Penguatan Tata Kelola Unit SPM dan Penyamaan persepsi tentang.
M. Alfian Mizar DOKUMEN DAN SISTEMATIKA PATEN DAN HAK CIPTA
Arah Kebijakan Pengembangan Tridharma PT
BAGAIMANA PRINSIP KREATIF DAN BERILMU
Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
Departemen Keperawatan Anak dan Maternitas
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Departemen Gizi Kesehatan FK UGM
EVALUASI KINERJA PENELITIAN
Workshop Peningkatan Akreditasi Institusi Bagi PTS LLDIKTI Wilayah I
Query Lanjut Program Studi D3 Teknik Informatika -Fakultas Ilmu Terapan.
Tatik Suryani PENGUATAN PERAN PERGURUAN TINGGI DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI ERA INDUSTRI 4.0 Tatik Suryani.
Akreditasi Institusi.
PANDUAN PENDFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Hubungan antara SN-Dikti dengan Kriteria Akreditasi
Bahan Diskusi : “Pengembangan KURIKULUM PT sesuai SN DIKTI dan R. I 4
Transcript presentasi:

A. B. Mutiara amutiara@staff.gunadarma.ac.id 9/26/2017 7:31 PM Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat A. B. Mutiara amutiara@staff.gunadarma.ac.id © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft, Windows, Windows Vista and other product names are or may be registered trademarks and/or trademarks in the U.S. and/or other countries. The information herein is for informational purposes only and represents the current view of Microsoft Corporation as of the date of this presentation. Because Microsoft must respond to changing market conditions, it should not be interpreted to be a commitment on the part of Microsoft, and Microsoft cannot guarantee the accuracy of any information provided after the date of this presentation. MICROSOFT MAKES NO WARRANTIES, EXPRESS, IMPLIED OR STATUTORY, AS TO THE INFORMATION IN THIS PRESENTATION.

STANDAR NASIONAL PENELITIAN dan STANDAR NASIONAL PKM (Permendikbud No. 49 tahun 2014)

TRIDHARMA PT Normatif: UU No.12 TAHUN 2012 UU 20 Thn 2003, PS 20 AYAT 2: “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”. UU 14 Thn 2005, PS 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”. UU No.12 TAHUN 2012 PENELITIAN MASUK KEDALAM STANDAR NASIONAL PENELITIAN PALING SEDIKIT 30% DANA BOPTN UNTUK PROGRAM PENELITIAN PENELITIAN DIARAHKAN UNTUK PENGEMBANGAN IPTEKS, KESMAS DAN DAYA SAING Permendikbud No. 49 tahun 2014, tentang SN-PT

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI (SNPT) Terdiri dari 3 bagian: Standar Nasional Pendidikan Standar Nasional Penelitian Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI (SNPT) Tujuan : Menjamin tercapainya tujuan pendidikan tinggi; Menjamin agar mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat mencapai sesuai dengan SNPT; Mendorong agar PT di seluruh wilayah hukum NKRI mencapai mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melampaui kriteria yang ditetapkan dalam SNPT secara berkelanjutan.

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI (SNPT) Wajib dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; Dijadikan dasar untuk pemberian izin pendirian perguruan tinggi dan izin pembukaan program studi; Dijadikan dasar penyelenggaraan pembelajaran berdasarkan kurikulum pada program studi; Dijadikan dasar penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; Dijadikan dasar pengembangan dan penyelenggaraan sistem penjaminan mutu internal; Dijadikan dasar penetapan kriteria sistem penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi.

SN-DIKTI

STANDAR NASIONAL PENELITIAN

1. STANDAR HASIL Diarahkan untuk pengembangan IPTEK dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Bentuk Diseminasi (Luaran): Publikasi Ilmiah (Jurnal, Proseding) Produk yang langsung dapat dimanfaatkan, TTG, Rekayasa sosial, karya seni, model, dll. Buku ajar, bahan ajar, monograf, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Laporan tugas akhir, skripsi, thesis, disertasi.

2. STANDAR ISI Kedalaman dan keluasan materi penelitian : Materi penelitian dasar : berorientasi pada penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model, atau postulat baru; Materi penelitian terapan : berorientasi pada penemuan inovasi dan pengembangan IPTEK yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri.

3. STANDAR PROSES Meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik; Memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan; Penelitian oleh mahasiswa harus mengarah pada terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan.

4. STANDAR PENILAIAN Meliputi penilaian terhadap proses dan hasil penelitian. Prinsip penilaian : Prinsip edukatif : memotivasi peneliti agar terus meningkatkan mutu penelitiannya; Prinsip objektif : bebas dari pengaruh subjektivitas; Prinsip akuntabel : prosedur yang jelas dan dipahami oleh peneliti; Prinsip transparan : prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.

5. STANDAR PENELITI Peneliti wajib menguasai metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian; Kemampuan peneliti menentukan kewenangan melaksanakan penelitian.

6. STANDAR SARANA DAN PRASARANA Laboratorium, studio, kebun percobaan, bengkel kerja, atau sarana lain sesuai kebutuhan yang memenuhi standar mutu, kesehatan dan keselamatan; Sarana teknologi informasi & komunikasi yang memadai; Sarana dan prasarana penelitian pada lembaga lain melalui program kerjasama; Kantor kelembagaan penelitian.

7. STANDAR PENGELOLAAN Kewajiban Kelembagaan Penelitian : Menyusun dan mengembangkan program penelitian sesuai Renstra Penelitian PT; Menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan SPMI penelitian PT; Memfasilitasi pelaksanaan penelitian; Melaksanakan Monev penelitian; Melakukan diseminasi hasil penelitian; Memfasilitasi peningkatan kemampuan peneliti; Sistem penghargaan; dan Menyusun laporan kegiatan penelitian

8. PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN Sumber dana penelitian : Dana pemerintah; Dana internal perguruan tinggi : Perencanaan; Pelaksanaan; Monitoring & evaluasi; Pelaporan; Diseminasi hasil; Peningkatan kapasitas peneliti; Insentif publikasi dan HKI Dana kerjasama penelitian; Dana masyarakat

STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

STANDAR NASIONAL PPM Standar nasional pengabdian kepada masyarakat adalah kriteria minimal tentang sistem pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. STANDAR HASIL Diarahkan untuk menerapkan, mengamalkan, dan belajar. membudayakan IPTEK guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hasil merupakan penerapan Keahlian dalam kegiatan pengabdian: Layanan ke Masyarakat: Penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat (saran kebijakan, model, desain, rekayasa sosial,dll); Publikasi dalam jurnal ilmiah (nasional/internasional) atau jurnal ilmiah populer; Teknologi tepat guna; Bahan pengembangan IPTEK; atau Bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber

2. STANDAR ISI Kriteria minimum tentang Kedalaman dan keluasan materi pengabdian : Hasil penelitian yang dapat diterapkan langsung dan dibutuhkan oleh pengguna; Pengembangan dan/atau penerapan IPTEK dalam rangka memberdayakan masyarakat; Teknologi tepat guna yang dapat dimanfaatkan; Model pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau rekomedasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan/atau Pemerintah; atau HKI yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri.

3. STANDAR PROSES Perencanaan kegiatan meliputi : Identifikasi dan analisis masalah yang terdapat pada masyarakat, PEMDA, dan/atau kawasan; Desain pemecahan masalah; Formulasi kegiatan (sumber daya, bentuk kegiatan, dan waktu); Komitmen PT, masyarakat, dan/atau PEMDA. Pelaksanaan kegiatan : Sinergisme keilmuan PT dalam pelayanan kepada masyarakat dan/atau PEMDA; Penerapan IPTEK sesuai bidang keahlian; Peningkatan kapasitas dan/atau pemberdayaan masyarakat; Pemantauan kegiatan dilaksanakan secara terstruktur dan terprogram.

4. STANDAR PENILAIAN Prinsip : edukatif, objektif, akuntabel, dan transparan. Kriteria penilaian : Tingkat kepuasan masyarakat; Terjadinya perubahan sikap, perilaku, pengetahuan, dan keterampilan masyarakat; Dapat dimanfaatkannya IPTEK di masyarakat secara berkelanjutan; Terciptanya pengayaan sumber belajar dan/atau pembelajaran; Teratasinya masalah sosial-ekonomi dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.

5. PELAKSANA PENGABDIAN Tim pelaksana pengabdian wajib menguasai metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan. Kemampuan dan profesionalisme pelaksana pengabdian menentukan kewenangan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

6. STANDAR SARANA DAN PRASARANA Sarana dan prasarana perguruan tinggi yang digunakan untuk memfasilitasi pengabdian kepada masyarakat paling sedikit yang terkait dengan penerapan bidang ilmu dari program studi yang dikelola perguruan tinggi dan area sasaran kegiatan. Sarana dan prasarana tersebut harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan.

7. STANDAR PENGELOLAAN Kewajiban Kelembagaan Pengabdian Kepada Masyarakat : Menyusun dan mengembangkan program pengabdian sesuai Renstra Pengabdian PT; Menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan SPMI pengabdian PT; Memfasilitasi pelaksanaan pengabdian; Melaksanakan Monev pengabdian; Melakukan diseminasi hasil pengabdian; Memfasilitasi peningkatan kemampuan pelaksana pengabdian; Sistem penghargaan; dan Menyusun laporan kegiatan pengabdian.

8. PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN Sumber dana penabdian : Dana pemerintah; Dana internal perguruan tinggi : Perencanaan; Pelaksanaan; Monitoring & evaluasi; Pelaporan; Diseminasi hasil; Peningkatan kapasitas peneliti; Insentif publikasi dan HKI Dana kerjasama pengabdian; Dana masyarakat

RENCANA STRATEGIS Merupakan arah kebijakan penelitian perguruan tinggi untuk jangka waktu minimal 5 tahun. Ditetapkan dalam keputusan pemimpin PT setelah mendapat pertimbangan senat PT. Isi Renstra Penelitian Minimal : Rumusan program bidang-bidang penelitian unggulan; Peta jalan penelitian; Indikator capaian penelitian; dan Rencana pendanaan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana penelitian.

Terima Kasih