EFEKTIVITAS BIROKRASI, PELIBATAN PUBLIK, DAN HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH KOMISI VII EFEKTIVITAS BIROKRASI, PELIBATAN PUBLIK, DAN HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan Sawangan-Depok, 21 s.d. 23 Februari 2016
SUBTEMA I PENATAAN REGULASI DAN HARMONISASI KEBIJAKAN PUSAT DAN DAERAH
UU 23 Tahun 2014: Pemerintahan Daerah Pasal 9 Urusan Pemerintahan: absolut, KONKUREN, dan umum. Pasal 11 ayat (1) dijelaskan Pendidikan adalah pelayanan dasar, yang menjadi kewenangan daerah atas urusan pemerintahan wajib yang termasuk dalam urusan pemerintahan konruken. Pasal 20 ayat (1) urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah provinsi: diselenggarakan sendiri oleh daerah provinsi, menugasi daerah kabupaten/kota berdasarkan asas TUGAS PEMBANTUAN; atau menugasi Desa. Pasal 22 ayat (1) pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada daerah provinsi, dapat dibentuk CABANG DINAS pada kabupaten/kota. Pasal 9 Urusan Pemerintahan (1) absolut, Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, (2) konkuren, Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota, ;Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah dan (3) umum, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
ROADMAP KEGIATAN PENGALIHAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN MENENGAH DARI KAB ROADMAP KEGIATAN PENGALIHAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN MENENGAH DARI KAB./KOTA KE PROPINSI Agustus - Desember 2015 Pendampingan Inventarisasi P3D dalam bentuk Koordinasi/Bimtek/ Workshop Asistensi dalam 7 region dan 2 tahap: Dinas Pendidikan Provinsi Dinas Kab./Kota Pusat (Kemendikbud dan K/L terkait) Januari – 31 Maret 2016 Verifikasi dan Pemantauan hasil inventarisasi P3D Oktober 2014 Ditetapkan UU nomor 23 Tahun 2014 1 SE Mendagri No. 120/5935/Sj Maret - 2 Oktober 2016 Pelaksanaan serah terima personil, sarana prasarana, dan dokumen Paling lambat 31 Desember 2016 Serah terima pendanaan 2 16 Januari 2015 SE Mendagri nomor 120/253/sj tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Setelah ditetapkannya UU 23 Tahun 2014 3 4 5 6 7 28 Mei 2015 Konsolidasi Nasional dengan Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia Juni – Agustus 2015 Inisiasi Koordinasi oleh Provinsi* 1 Januari 2017 Pelaksanaan Pengelolaan Pendidikan Menengah oleh Provinsi 8 Ket:* Inisiasi Koordinasi antara Dinas Pendidikan Provinsi dengan Dinas Pendidikan Kab./Kota sudah ada yang memulai sebelum konsolidasi nasional tanggal 28 Mei 2015
Dampak pada Pengelolaan Pendidikan PROSES PELIMPAHAN WEWENANG BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH Maret s.d. Oktober 2016: Personel, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen DAN 31 Desember: Serah terima Pendanaan dari pemerintah Kab/Kota ke Provinsi. PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS Usulan Kenaikan Pangkat dan Peningkatan Kompetensi PTK Pendataan Sarana Prasarana, Personel, dan Kesiswaan. KOORDINASI PAUD DIKMAS DAN PENDIDIKAN DASAR Penyelenggaraan Ujian Nasional Penyetaraan Paket C Pengukuran IKU dan IKK di semua jenjang pendidikan PELAKSANAAN LOMBA-LOMBA DAN FASILITASI PELAKSANAAN KESISWAAN TINGKAT PROVINSI, NASIONAL, INTERNASIONAL
TUGAS PEMBANTUAN CABANG DINAS ALTERNATIF PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG DIOTONOMIKAN PADA DAERAH PROVINSI TUGAS PEMBANTUAN KELEBIHAN: (1) Tidak Menambah Struktur (2) Efisiensi Anggaran (3) SDM yang akan menangani sudah tersedia di Kab/Kota KEKURANGAN: Penyelenggaraan urusan berpotensi kurang maksimal CABANG DINAS Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Lebih Terkontrol (1) Menambah Beban Anggaran Keuangan Daerah dan Negara/Tidak Efisien (2) Menambah Jumlah Instansi Penyelenggara Urusan (3) Perlu pengadaan sumber daya
SUBTEMA II PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Rp. 2.095,72 T Rp.419,18 T Belanja Negara APBN 2016 Kerangka Strategis Kemendikbud 2015-2019 Anggaran Pendidikan (20%) Rencana Pelaksanaan APBN 2016 Rp.419,18 T Postur Anggaran Pendidian 2016 Anggaran Kemendikbud (34,9%) (63,9%) (Rp. Triliun) (Rp. Triliun) Belanja Transfer Daerah 267,888.00 1. DAU yang diperkirakan untuk Anggaran Pendidikan 142,087.60 2. DAK Pendidikan 2,665.30 3. Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTPG) PNSD 1,020.50 4. Tunjangan Profesi Guru PNSD 71,020.40 5. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 43,923.60 6. BOP PAUD 2,281.90 7. Dana Insentif Daerah - 8. OTSUS yang diperkirakan untuk Anggaran Pendidikan 4,624.30 Kegiatan Prioritas 2016 Belanja Pemerintah Pusat 146,288.40 1. Kementerian Dikbud 49,232.80 2. Kementerian Ristek dan dikti 39,491.50 3. Kementerian Agama 46,840.40 4. K/L lainnya 10,723.70 Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Anggaran Pendidikan melalui Pengeluaran Pembiayaan : 5 T (1,2%)
KOMPONEN ANGGARAN PENDIDIKAN Postur Anggaran Pendidikan 2015-2016 (Rp. milyar) KOMPONEN ANGGARAN PENDIDIKAN APBNP 2015 APBN 2016 ^) I Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat 154,363.75 146,288.40 Anggaran Pendidikan pada Kementerian Negara/Lembaga 154.363,75 a Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 53.278,55 49,232.80 b Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 42.707,76 39,491.50 c Kementerian Agama 49.409,85 46,840.40 d Kementerian Negara/Lembaga lainnya 8.967,59 10,723.70 II Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa 254,180.93 267,888.00 a DAU yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan 134,970.30 142,087.60 b DAK Pendidikan 10,413.00 2,665.30 d Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTPG) PNSD *) 1,096.00 1,020.50 e Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD *) 70,252.70 71,020.40 f Bantuan Operasional Sekolah *) 31,298.30 43,923.60 g BOP PAUD *) - 2,281.90 h Dana insentif daerah 1,664.50 ** i Otsus yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan 4,234.70 4,624.30 III Anggaran Pendidikan melalui Pengeluaran Pembiayaan - 5,000.00 Dana Pengembangan Pendidikan Nasional Anggaran Pendidikan 408,544.68 419,176.40 Belanja Negara 1,984,449.71 2,095,724.80 Rasio Anggaran Pendidikan (%) 20.59% 20.00% Kerangka Strategis Kemendikbud 2015-2019 Rencana Pelaksanaan APBN 2016 Postur Anggaran Pendidian 2016 Anggaran Kemendikbud Kegiatan Prioritas 2016 Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan *) Dalam RAPBN 2016 masuk ke dalam DAK Non Fisik **) Belum memiliki alokasi anggaran ^) Berdasarkan hasil Banggar
Tantangan dalam Pelaksanaan Anggaran 2016 dan Persiapan 2017 Memastikan semua jenjang pemerintahan melaksanakan kewenangannya secara konsekuen. Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang mengelola anggaran pendidikan dan kebudayaan terbesar, mengakselerasi rencana pelaksanaan anggaran 2016 dan memberikan laporan secara rutin kepada pemerintah pusat atas pelaksanaan program di daerah. Menyiapkan rencana kebutuhan anggaran 2017 dengan mengacu pada program prioritas 2017 yang ditetapkan di dalam Rencana Strategis 2015-2019. Semaksimal mungkin melibatkan partisipasi masyarakat termasuk dalam pelaksanaan program 2016 dan perencanaan 2017. Perlunya menyiapkan SDM di pusat dan daerah untuk merencanakan dan melaksanakan program anggaran.
SUBTEMA III PENGAWASAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DI PUSAT DAN DAERAH
Kebijakan Pengawasan Pelaksanaan kebijakan strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui kegiatan pemeriksaan, memberikan peringatan dini, memberikan jaminan kualitas atas pelaksanaan tata kelola, memberikan masukan dan koreksi kegiatan yang berpotensi menyimpang sebagai upaya pencegahan melalui pendampingan penyusunan manajemen risiko dan audit berbasis risiko, serta melakukan audit investigasi atas dugaan KKN dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya; Mendorong percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan baik internal maupun eksternal; Perwujudan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK); Mendorong terwujudnya Tata Kelola Kemendikbud Menuju Pemerintahan yang Baik; Peningkatan kompetensi SDM Inspektorat Jenderal dan pemberdayaan Satuan Pengawasan Intern di Satuan Kerja.
FOCUS: Inspektorat Jenderal Kemdikbud 2015-2019 KEUANGAN Opini LK WTP, Asset Clear, TL temuan tuntas Prinsip Zero Findings, Forum PPK, Kontes PPK (PPK Award) Risk Based PKPT, Continuous Audit (CA), Psikologi audit Tugaskan LO di setiap UKE & Petakan Risk & Ctrl Maksimalkan inputing PBJ ke eProc + Pakta Integritas Vendor. KINERJA Kawal LAKIP (LKj) UKE, Petakan Risk & Ctrl Evaluasi Kinerja & Laporan Capaian Kinerja Per UKE I, di ttd 3 pihak (Menteri, Dirjen/Ka UKE I, & Irjend) Reviu tajam TOR & RAB (bila perlu undang tenaga ahli /expert) Koord Tim Teknis Baperjakat: Usulkan penempatan Auditor senior memperkuat Biro Umum & Biro Keuangan RB Kawal area perubahan (di semua lini) &memanfaatkan PIC - UKE Khusus Area Pengawasan: Pantau LHKPN, LHKASN, Konfirmasi Gratifikasi UKE I & II, WBS/Pengaduan (tuntaskan layanan karya siswa). & Peningkatan IACM + Kompetensi Auditor (Comm skill, business process, regulasi) Bantu meyakinkan RI-1, MenPANRB, dan Menkeu bahwa Kemdikbud pantas dinaikkan Tukin-nya ( dengan menunjukka KINERJA nya !). Governance Ctrl Risk MITRA: BPK RI, BPKP, KPK, KEPOLISIAN & KEJAKSAAN (APH), OMBUDSMAN; PPATK; LPSK; AAIPI (Kode Etik, Standard Audit, Profesionalism); IIA-Ind Chapter, YPIA, LSM & PERS, Oleh: Daryanto- Inspektur Jenderal Kemdikbud (Jkt, 1 Juli 2015)
Isu– Isu Pengawasan Hubungan Pusat Daerah Pengawasan Pendidikan dan Kebudayaan Pusat dan Daerah belum efektif Pelaporan Implementasi Dana Transfer daerah belum dilakukan secara berkala Pengawasan anggaran fungsi pendidikan dana transfer daerah (DAU,DAK,Bagi Hasil,dan Otonomi Khusus) belum terintegrasi
Contoh Permasalahan Dana Transfer Daerah 1 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) Data siswa tidak akurat Keterlambatan update data siswa di Dapodik Penggunaan BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis Pengelolaan dana BOS kurang transparan Alokasi dana BOS belum mempertimbangkan indeks kemahalan 2 BANTUAN SISWA MISKIN (BSM) / KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) Tidak adanya informasi secara real time apakah dana BSM telah diterima oleh siswa miskin Sekolah penerima bansos sarana prasarana belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Direktorat hanya mengandalkan data laporan dari Bank penyalur Sekolah tidak memperoleh informasi yang valid tentang jumlah siswa penerima BSM Dana BSM masih tersimpan di Bank Penyalur cq Rekening Virtual
Contoh Permasalahan Dana Transfer Daerah 3 TUNJANGAN PROFESI GURU Keterlambatan pembayaran TPG Indikasi pemotongan TPG Pembayaran TPG tidak memenuhi persyaratan 4 DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) PENDIDIKAN Pelaksanaan keg sarana (metode tender) lebih lambat dibandingkan kegiatan prasarana (metode swakelola); HPS (Rujukan dari Kementerian PU) sulit dipenuhi khususnya daerah/kecamatan terpencil; Pemilihan/penetapan menu kegiatan sarana pendidikan (alat, media, dan buku) masih bersifat subyektif, belum didasarkan atas kebutuhan sekolah; Beberapa kab/kota mengalami kesulitan menentukan HPS Sarana Pendidikan; Tidak semua kab/kota melaporkan pelaksanaan DAK Alokasi DAK 2010 s/d 2013 yang belum terserap yaitu sekitar Rp.10 triliun
Contoh Permasalahan Dana Transfer Daerah 5 BANTUAN SOSIAL (BANSOS) Bansos belum dipertanggungjawabkan Pada akhir tahun masih terdapat saldo Bansos yang masih belum disalurkan oleh Bank penyalur Lembaga Penerima Bansos menerima lebih dari satu jenis bansos Penerima bansos belum sesuai SK, data identitas penerima belum akurat, dan belum sesuai ketentuan Proses penyelesaian retur belum optimal Belum melaksanakan penatausahaan aset tetap secara tertib (aset belum diserahterimakan ke Pemda) Terdapat kelebihan penyaluran Bansos Juknis RKB belum tegas menetapkan sanksi yang terkait bagi sekolah yang melakukan penyimpangan
MoU Kemendikbud dan BPKP Tahun 2016 Akan dilakukan kerjasama pengawasan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan
Syukur Opini BPK-RI atas LK Tahun 2014 dan 2015 memperoleh Opini WTP Nilai LAKIP dari Kemenpan-RB 73,43 (Kategori BB) Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi Kemendikbud Tahun 2015 mendapat nilai 70,79 (Tukin 70%) LHKPN 99% dari 2.272 W LHKPN (-33 ) LHKASN 87% dari 13.893 W LHKASN (-1.815)
Program Pengendalian Gratifikasi
SUBTEMA KOMISI VII: PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Penataan regulasi dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Pengawasan pembangunan pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah
Terima Kasih