KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DIREKTORAT PENGEMBANGAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN ARAHAN KEGIATAN BANTEK PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH BIDANG PLP OLEH : KASUBDIT STANDARDISASI DAN KELEMBAGAAN
AMANAT RPJMN 2015-2019 Amanat RPJPN 2005-2025 “Pembangunan dan penyediaan air minum dan sanitasi diarahkan untuk mewujudkan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat” Target RPJMN 2015-2019 Tercapainya 100 persen pelayanan sanitasi pada tingkat kebutuhan dasar
CAPAIAN PEMBANGUNAN SANITASI SAAT INI Capaian akses sanitasi terus meningkat setiap tahunnya. Sampai dengan tahun 2015 sudah terdapat lebih dari 50% penduduk Indonesia yang sudah memiliki akses sanitasi Terdapat deviasi yang cukup besar untuk mengejar 100% akses sanitasi layak tahun 2019 Indikator Capaian Target 2019 Sumber Air Limbah 62,14% 100% BPS, 2015 Persampahan 86,73 % Riskesdas, 2014 Drainase 58,85% BPS & MP, 2015
100% TARGET PEMBANGUNAN SANITASI Terpenuhinya akses pelayanan sanitasi sebesar 100% 100 % Pelayanan Air Limbah 100 % Pelayanan Sampah 100 % Pelayanan Drainase Lingkungan Pengelolaan Air Limbah Pengelolaan Sampah Pengelolaan Drainase 85% Pemenuhan Akses Layak Tidak terjadi genangan lebih dari 30 cm selama 2 jam dan tidak lebih dari 2 kali dalam setahun Sistem On Site 85% (perkotaan dan perdesaan) Pengurangan sampah 20% (perkotaan) Sistem Off Site 15% (perkotaan) Penanganan sampah 80% (perkotaan dan perdesaan) 15% Pemenuhan Akses Dasar Sistem cubluk, jamban, PHBS 100% (perdesaan) Penimbunan & pengomposan
KEBUTUHAN DAN KEMAMPUAN PENDANAAN NO SUMBER PENDANAAN KEBUTUHAN INVESTASI (Rp) % 1 APBN 132 T 48 % 2 APBD (Provinsi & Kab/Kota) 58 T 21 % 3 Lainnya (Masyarakat, swasta) 83 T 31 % Total 273,7 T 100 % NO SEKTOR DANA APBN 1 Air Limbah 20,25 T 2 Persampahan 10,91 T 3 Drainase 4,48 T Total 35,645 T Kemampuan pendanaan APBN 12% dari total kebutuhan Implementasi dana 12% tersebut masih mengalami kesulitan akibat ketidaksiapan pemda akan readiness criteria
PROGRAM DIT. PPLP Fisik Infrastruktur Air Limbah Persampahan Drainase Merupakan stimulus bagi pemda untuk melaksanakan pembangunan secara mandiri Dilaksanakan mengacu kepada dokumen perencanaan yang dibuat daerah Air Limbah SPAL Terpusat - Skala Regional - Skala Kota - Skala Kawasan - Skala Komunal SPAL Setempat - IPLT (LLTT) Persampahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tempat Pengolahan Sampah (TPS 3R) Fasilitas Pengolahan Antara Sampah (FPAS/ITF) Drainase Drainase Lingkungan
PROGRAM DIT. PPLP Non Fisik Pengaturan Pembinaan Pengawasan Dilakukan untuk mendukung keberfungsian infrastruktur fisik yang terbangun Dilaksanakan dalam bentuk pengaturan, pembinaan dan pengawasan bidang PLP Pengaturan Pembinaan Pengawasan Penguatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam bidang Pengembangan PLP Penguatan Kapasitas Masyarakat dan Kemitraan dalam bidang Pengembangan PLP Pengawasan dan Evaluasi bidang Pengembangan PLP Penyusunan Rancangan Peraturan dan Standar Pedoman Kriteria Bidang Pengembangan PLP
PENDEKATAN PEMBANGUNAN SANITASI DIT. PENGEMBANGAN PLP Air Limbah Persampahan Drainase Lingkungan Membangun Sistem Rencana Induk Rencana Teknis Rinci SPAL Terpusat Skala Regional SPAL Terpusat Skala Kota SPAL Terpusat Skala Kawasan SPAL Setempat TPA Skala Regional TPA Skala Kota Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA) Drainase Berwawasan Lingkungan Fasilitasi Pemda Provinsi/Kab./Kota Bantuan teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah bidang PLP Bantuan teknik penyiapan kelembagaan Bantuan teknik penyusunan dokumen Strategi Sanitasi Kab/Kota (SSK) Bantuan teknik pengembangan infrastruktur PLP Bantuan teknik peningkatan kapasitas Operasi & Pemeliharaan PS Sanitasi Bimbingan teknik penyusunan dokumen SSK Bimbingan teknik bidang PLP Fasilitasi Kemitraan bidang PLP Pembangunan Berbasis Masyarakat Pembangunan Infrastruktur Sanitasi Berbasis Masyarakat Bimbingan teknis Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Bimbingan teknis KSM, KPP, tukang dan mandor Pembangunan Infrastruktur TPS 3R Pembangunan Infrastruktur Drainase lingkungan berbasis masyarakat
REGULASI PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN BIDANG SANITASI UUD 45 Pasal 28H UU 11/1974 PENGAIRAN PP 122/2015 SPAM Permen PU 04/2017 Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik UU 26/2007 PENATAAN RUANG Permen PU 19/2012 Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar TPA Sampah UU 18/2008 PENGELOLAAN SAMPAH PP 81/2012 PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA Permen PU 03/PRT/M/2013 Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga UU 32/2009 PPLH PP 27/2012 IJIN LINGKUNGAN Permen PU 10/PRT/M/2008 Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/Atau Kegiatan Bid. PU Wajib dilengkapi dgn UPL dan UKL UU 23/2014 PEMERINTAHAN DAERAH PP 65/2005 PED. PENYUS. dan PENERAPAN SPM Permen PU 01/PRT/M/2014 SPM Bidang PU dan Penataan Ruang Perpres 185/2014 Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi UUD UU PP PERPRES PERMEN
BANTUAN TEKNIS PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH BIDANG PLP DIREKTORAT PENGEMBANGAN PLP
Maksud, tujuan dan sasaran Melakukan pembinaaan kepada pemerintah daerah dalam menyusun Naskah Akademik dan rancangan perda persampahan dan air limbah untuk digunakan oleh pemerintah daerah agar dapat diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah diproses menjadi peraturan daerah. Tujuan Melakukan pembinaan kepada Kabupaten/Kota melalui Satker PSPLP Provinsi Memberikan bantuan teknis penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Perda bidang PLP Melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan Pendampingan Penyusunan Rancangan Perda Melakukan pemantauan hasil pelaksanaan kegiatan TA. 2015 dan 2016 Sasaran Terlaksananya koordinasi dan pemberian bimbingan teknis di Kabupaten/Kota. Meningkatnya kemampuan para pihak yang terkait dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan perda bidang PLP di Kabupaten/Kota Terkumpulnya NA dan Rancangan Perda Terpantaunya perkembangan pembentukan perda tahun sebelumnya
Sumber pendanaan & peserta Sumber Pendanan : APBN TA 2017 yang dialokasikan melalui: Satker Direktorat PPLP; Satker PSPLP Provinsi. PESERTA Seluruh kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Namun TIDAK semua kabupaten/kota akan didampingi. Kabupaten/kota yang akan didampingi adalah kabupaten/kota yang telah mengirimkan surat minat, diusulkan oleh Satker PSPLP Provinsi serta disetujui oleh Direktorat Pengembangan PLP.
Direktorat PPLP, DJCK-PUPERA Tim Penyusun di Kab/kota HUBUNGAN DAN PERAN ANTAR PIHAK Tim Konsultan Pusat Direktorat PPLP, DJCK-PUPERA Tim Bantek Pusat Mendampingi Tim Bantek Pusat dalam proses pemberian konsultasi teknis maupun non teknis, serta proses pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendampingan di setiap provinsi Pembina Kegiatan Memberikan pengarahan serta pemantauan dan evaluasi substansi pengaturan Pelaksana pembinaan Direktorat PPLP Memberikan konsultasi sebagai narasumber aspek teknis dan aspek hukum, pemantauan dan evaluasi Koordinasi Koordinasi Satker PSLP Provinsi Tim Konsultan Daerah Tim Penyusun di Kab/kota Membantu Satker PSPLP melakukan pendampingan penyusunan Rancangan Perda Penyelenggara kegiatan Pendampingan Penyusunan Rancangan Perda di masing-masing daerah. Motor utama dalam proses penyusunan rancangan perda. Tim Penyusun dibentuk menggunakan SK Pembentukan oleh Bupati/Walikota yang terdiri dari berbagai komponen terkait penyelenggaraan persampahan dan air limbah di daerah
KEGIATAN BANTEK PENYUSUNAN RANCANGAN PERDA BID. PLP Kegiatan Satker Direktorat PPLP Kegiatan Satker PSPLP Provinsi Kegiatan PUSAT Kegiatan DAERAH
ALUR KEGIATAN BANTEK PENYUSUNAN RANCANGAN PERDA PUSAT DAERAH KICKOFF MEETING TECHNICAL MEETING KONSOLIDASI 1 FGD1 KONSOLIDASI 2 FGD2 WORKSHOP AKHIR WORKSHOP DAERAH
Milestone Kegiatan Pendampingan Penyusunan Ranperda Bidang PLP (2017) Daerah 2 4 5 7 Technical Meeting Pembahasan NA di FGD 1 Pembahasan Raperda di FGD 2 Konsultasi Publik di Workshop April - Mei Juli - Agustus Agustus - September September - Oktober Kick off Meeting Konsolidasi 1 Konsolidasi 2 Workshop Akhir 8 6 3 1 Pusat Awal April Pertengahan Juni Pertengahan September Akhir Oktober Jawa Barat Yogyakarta Banten Jakarta
TAHAPAN KEGIATAN DAERAH 1. Tahap Persiapan Penyebaran informasi dan pra penjaringan minat pendampingan Pengumpulan data perda persampahan dan air limbah domestik dari seluruh kab/kota Penjaringan minat pendampingan Pemilihan Kabupaten/ Kota yang akan didampingi Penyebaran surat pemberitahuandari Dit. PPLP tentang pelaksanaan kegiatan pendampingan Penyiapan Tenaga Ahli Penyiapan Metodologi dan Rencana Kerja Partisipasi dalam kickoff meeting di Jakarta 2. Tahap Koordinasi Awal Pelaksanaan Technical Meeting Pembentukan Tim Penyusun/Pokja Rancangan Perda
TAHAPAN KEGIATAN DAERAH 3. Tahap Penyusunan Survey sekunder (literature, perundangan, standard dan pedoman teknis) Survey primer (Pengamatan, Dokumentasi, Pengukuran, Wawancara) Kajian kepustakaan Identifikasi kondisi eksisting, permasalahan dan potensi Analisis permasalahan dan perumusan materi pengaturan Menghadiri acara Konsolidasi 1 FGD I dengan Tim Penyusun/ Tim Pokja Pembentukan Rancangan Perda , instansi terkait, dan Biro Hukum Provinsi, 4. Tahap Pemantauan Pemantauan hasil pendampingan penyusunan rancangan Perda bidang PLP di TA 2015 dan 2016
TAHAPAN KEGIATAN DAERAH 5. Tahap Penyempurnaan Perbaikan terhadap konsep awal naskah akademik dan materi muatan rancangan perda berdasarkan masukan pada FGD I FGD II dengan instansi terkait dan masyarakat Perbaikan terhadap rancangan perda berdasarkan masukan pada FGD II Menghadiri acara Konsolidasi 2 6. Tahap Finalisasi Pelaksanaan Workshop Daerah Partisipasi dalam Workshop Akhir di Jakarta
KELUARAN KEGIATAN DAERAH Data peraturan daerah bidang PLP (sampah dan air limbah domestik) seluruh kabupaten/kota. Surat minat pendampingan penyusunan rancangan peraturan daerah. Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang Pembentukan Tim Penyusun / Pokja Penyusunan Rancangan Perda bidang PLP Konsep Akhir Naskah Akademik dan Rancangan perda yang telah mendapatkan paraf persetujuan dari Ketua Tim Penyusun dan anggota Tim Penyusun lainnya pada setiap halaman rancangan perda. Berita Acara Tindak Lanjut pemrosesan Rancangan perda tentang Pengelolaan Sampah dan Rancangan perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik masuk ke Propemperda. Laporan pelaksanaan seluruh kegiatan pendampingan penyusunan rancangan perda yang dilakukan oleh Satker PSPLP.
ALUR KEGIATAN BANTEK
13 perda 98% 77 % 40 draft raperda => 1 Perda HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN BANTEK PENYUSUNAN RANCANGAN PERDA BIDANG PLP 2015-2016 77 % 98% 4 raperda air limbah 13 raperda sampah 22 kab/kota 21 provinsi 21 raperda air limbah 19 raperda sampah 41 kab/kota 33 provinsi Angka 77 % berasal dari perbandingan antara total raperda yang dihasilkan dibagi dengan jumlah kab/kota yang didampingi, yaitu ((4+130/22))x 100% = 77% Angka 98% = ((21+19)/41)x 100% Prosentase menunjukkan angka capaian kegiatan 13 perda 40 draft raperda => 1 Perda
Beberapa Kendala Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Raperda Bidang PLP Keterlambatan lelang konsultan sehingga jadwal menjadi mundur Kabupaten/Kota yang didampingi berubah dari usulan awal karena peminatan yang belum jelas Koordinasi antara Satker, Pemda dan Tenaga Ahli yang kurang maksimal Peserta rapat pembahasan sedikit Tim Penyusun merasa sedikit dilibatkan Tenaga Ahli sulit mendapatkan data Naskah Akademik yang disusun minim kualitas
Hasil Sementara Pendampingan Penyusunan Raperda Bidang PLP (2015) Mamuju Palu Kendari Bitung Halmahera Tengah Biak Batanghari Banjar Pandeglang Sidrap Lamongan Kulonprogo Lombok Tengah Keterangan: Provinsi dengan pendampingan penyusunan raperda telah menjadi Perda
STATUS KEGIATAN 2015
STATUS KEGIATAN 2016
Sekian dan Terimakasih