KALDIK TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Analisis Standar Proses
STANDAR PROSES PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah.
Orang Tua /Wali Peserta Didik Baru
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN 2013 (KTSP 2013)
Jadwal Kalender Kelas XII Menjelang US dan UN
Kurikulum SMP.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PERANGKAT PERENCANAAN PEMBELAJARAN
PERENCANAAN PEMBELAJARAN MATEMATIKA SEKOLAH MENENGAH
KURIKULUM SMA NEGERI 8 JAKARTA
PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK
KTSP KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Evaluasi Pembelajaran (2 SKS)
Pengembangan Program Pembelajaran
Tujuan Ujian Nasional Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan.
UJIAN NASIONAL, UJIAN SEKOLAH & UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
TELAAH KURIKULUM FISIKA 1
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
RANCANGAN KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PERMENDIKBUD 2016 KEBIJAKAN BARU SUASANA BARU
PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Analisis Standar Proses
1. PERUBAHAN KURIKULUM 2013 TAHUN 2016 YANG PERLU DIKETAHUI 1.Nama kurikulum tidak berubah menjadi kurikulum nasional tapi tetap Kurikulum 2013 Edisi.
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
VERVAL DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013
REFLEKSI IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 (PROBLEMATIKA)
SOSIALISASI kegiatan bidang kURIKULUM
SOSIALISASI PENGUMPULAN DATA MUTU SEKOLAH
UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDKAN DASAR DAN MENENGAH
 PERANGKAT AKREDITASI HASIL UJICOBA
Sosialisasi Penyelenggaraan
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PENGEMBANGAN SILABUS.
KEGIATAN PEMBELAJARAN Dan SISTEM PENILAIAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
SOP TUGAS GURU Penetapan dan Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) SMA/SMK Negeri se Jawa Tengah Tahun 2017 dilaksanakan Selasa, 12 Desember 2017.
KTSP Berkarakter dan Unggul
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Seminar dan Wrokshop Profesionalisme Guru SMA Al Ashriyyah Nurul Iman
Oleh: Drs.Juanda Mansyur, M.Pd Drs. Muhammad H.Abubakar,M.Pd
Seminar dan Wrokshop Profesionalisme Guru
PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang
IMPLIKASI PP 19/2005 TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM
Jam Belajar Hari Kelas X Kelas XI Kelas XII Senin - Rabu
IMPLIKASI UU DAN PP THD PENGEMBANGAN KURIKULUM
KURIKULUM SMA NEGERI 8 JAKARTA
PERBEDAAN KURIKULUM 2004 Dan KTSP
SOSIALISASI UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2018/2019
SOSIALISASI UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2018/2019
SOSIALISASI UJIAN SMA K TIRTAMARTA PENABUR TAHUN 2019
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
DISAMPAIPAIKAN OLEH LUGTYASTYONO bn PENGAWAS SMA Dinas P&k 2018
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
KURIKULUM SMA KRISTEN 1 KALABAHI TAHUN PELAJARAN 2017/2018 KURIKULUM SMA KRISTEN 1 KALABAHI TAHUN PELAJARAN 2017/2018.
Persiapan dokumen.
Transcript presentasi:

KALDIK TAHUN PELAJARAN 2017/2018 Oleh : Drs. M. Fatah. M.Pd Pengawas SMP Kab. Kendal

BAB. II PPDB TH.2017/2018 Diatur Kep Disdikbud Kendal No. : 420/5998/Disdikbud/2017 tanggal 8 Mei 2017 dirubah Kep Disdikbud Kendal No. : 420/6082/Disdikbud/2017 tanggal 9 Mei 2017 Satdik yang melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) harus mendapatkan ijin tertulis dari Kadiskdikbud Kdl Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tg. 15 Juli 2017. Kepala Satdik berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai selambat – lambatnya pada tg. 15 Juli 2017, untuk kemudian diajukan pengesahannya

BAB III PERMULAAN TAHUN PELAJARAN Hari – hari pertama masuk satuan pendidikan (tg. 17-19 Juli 2017) merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan kegiatan PLS Sebelum permulaan tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup : Rencana Kerja Satuan Pendidikan. Kalender Pendidikan. Perencanaan Pembelajaran. Pelaksanaan Proses Pembelajaran. Penilaian Hasil Pembelajaran. Pengawasan Proses Pembelajaran.

Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan SatDik, meliputi : KTSP ( yang digunakan), Setiap tahun wajib diadakan reviu dan revisi KTSP Struktur Organisasi Satuan Pendidikan. Pembagian Tugas PTK Peraturan Akademik. Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik). Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan. Kode Etik Sekolah

Sebelum permulaan tahun pelajaran, pendidik berkewajiban menyusun program yang mencakup : Program tahunan dan program semester Silabus dan RPP KKM dan Rancangan Penitrampilanlaian Khusus K.13 RPP untuk mapl PPKn dan PABP memuat KI 1,2,3 dan 4 (pembelajaran langsung) sdngkan mapel lainnya hanya memuat KI 3, dan 4 (pembelajaran tidak langsung) Rancangan penilaian harus memuat penilaian sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan.

Semua guru harus menilai : sikap spiritual dan sosial melalui observasi/pengamatan ygdicatat dlm jurnal dan pengetahuan dan ketrampilan Penilaian sikap untuk guru mapel PPKn dan PABP dilakukan pengamatan dlm proses (jam) pembelajaran dan/atau diluar jam pembelajaran, sdgkan mapel lain pengamatan hanya hanya dalam proses pembelajaran. KKM ada 2 model : KKM satdik dan KKM multi/mapel. Penentuan KKM melalui rapat dewan pendidik.

Penentuan KKM satdik ditentukan setelah menganalisis dan menetapkan KKM semua mapel, dilakukan dengan cara modus, rata rata atau KKM terendah. Penentuan interval predikat A,B,C dst, baik KKM satdik maupun multi, dengan rumus = ( nilai maksimal - KKM) dibagi 3. Contoh : KKM 75, Predikat C mulai nilai 75 Interval =( 100-75) /3 = 8,3 dibulatkan 8. Predikat C= 75 – 83, B = 84 – 92, A = 93 -100. * Jika KKM multi/mapel konskwensinya interval tiap-tiap mapel berbeda.

BAB IV WAKTU PEMBELAJARAN Hari sekolah dilaksanakan 40 jam dalam 1 minggu Waktu pembelajaran efektif untuk SD SMP masing – masing 35 menit dan 40 menit setiap jam pelajaran tatap muka. Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk SD 30 mnt SMP 35 mnt setiap jam pelajaran tatap muka. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sbb :

Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksankan oleh satuan pendidikan ybs. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap semester minimal 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada Semester Genap untuk kelas terakhir setiap jenjang jenjang pendidikan minimal 14 (empat belas) minggu efektif. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaiamana tertera dalam struktur kurikulum masing – masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.

BAB V KEGIATAN PEMBELAJARAN Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dangan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP); Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku. Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan dimulai pukul 07.00 WIB

BAB VI KEGIATAN JEDA TENGAH SEMESTER Jeda Tengah Semester diisi dengan kegiatan pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik. Jeda Tengah Semester dilaksanakan selama 4 hari setelah penilaian tengah semester, yaitu ; Semester gasal dimulai pada hari senin tanggal 2 Oktober 2017 dan berakhir pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2017. Semester genap dimulai pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018 dan berakhir pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018.

BAB VII MASA PENILAIAN UH/PH dilaksanakan oleh pendidik dalam kegiatan pembelajaran, yang pengaturan waktunya ditetapkan oleh masing – masing pendidik UTS/PTS dilaksanakan setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran UAS/PTS dilaksanakan pada minggu bulan ke-2 bulan Desember 2017. dan PAT dilaksanakan pada minggu ke-4, ke-5 bulan Mei 2018. Perkiraan US pada jenjang SMP dilaksanakan pada minggu ke-2 bulan April 2018. Perkiraan Ujian Praktik Sekolah dilaksanakan seminggu sebelum US. Perkiraan Pelaksanaan UN Utama jenjang SMP pada minggu ke-1 bulan Mei 2018.

BAB VIII PENYERAHAN HASIL PENILAIAN Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik, dan SMP dilaksanakan pada : Semester Gasal hari Jumat tanggal 22 Desember 2017 Untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 23 Desember 2017 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 hari sekolah. Semester Genap hari Jumat tanggal 8 Juni 2018 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 9 Juni 2018 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 hari sekolah.

Wassalamualaikum Wr Wb Trimakasih Wassalamualaikum Wr Wb