KALDIK TAHUN PELAJARAN 2017/2018 Oleh : Drs. M. Fatah. M.Pd Pengawas SMP Kab. Kendal
BAB. II PPDB TH.2017/2018 Diatur Kep Disdikbud Kendal No. : 420/5998/Disdikbud/2017 tanggal 8 Mei 2017 dirubah Kep Disdikbud Kendal No. : 420/6082/Disdikbud/2017 tanggal 9 Mei 2017 Satdik yang melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) harus mendapatkan ijin tertulis dari Kadiskdikbud Kdl Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tg. 15 Juli 2017. Kepala Satdik berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai selambat – lambatnya pada tg. 15 Juli 2017, untuk kemudian diajukan pengesahannya
BAB III PERMULAAN TAHUN PELAJARAN Hari – hari pertama masuk satuan pendidikan (tg. 17-19 Juli 2017) merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan kegiatan PLS Sebelum permulaan tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup : Rencana Kerja Satuan Pendidikan. Kalender Pendidikan. Perencanaan Pembelajaran. Pelaksanaan Proses Pembelajaran. Penilaian Hasil Pembelajaran. Pengawasan Proses Pembelajaran.
Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan SatDik, meliputi : KTSP ( yang digunakan), Setiap tahun wajib diadakan reviu dan revisi KTSP Struktur Organisasi Satuan Pendidikan. Pembagian Tugas PTK Peraturan Akademik. Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik). Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan. Kode Etik Sekolah
Sebelum permulaan tahun pelajaran, pendidik berkewajiban menyusun program yang mencakup : Program tahunan dan program semester Silabus dan RPP KKM dan Rancangan Penitrampilanlaian Khusus K.13 RPP untuk mapl PPKn dan PABP memuat KI 1,2,3 dan 4 (pembelajaran langsung) sdngkan mapel lainnya hanya memuat KI 3, dan 4 (pembelajaran tidak langsung) Rancangan penilaian harus memuat penilaian sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan.
Semua guru harus menilai : sikap spiritual dan sosial melalui observasi/pengamatan ygdicatat dlm jurnal dan pengetahuan dan ketrampilan Penilaian sikap untuk guru mapel PPKn dan PABP dilakukan pengamatan dlm proses (jam) pembelajaran dan/atau diluar jam pembelajaran, sdgkan mapel lain pengamatan hanya hanya dalam proses pembelajaran. KKM ada 2 model : KKM satdik dan KKM multi/mapel. Penentuan KKM melalui rapat dewan pendidik.
Penentuan KKM satdik ditentukan setelah menganalisis dan menetapkan KKM semua mapel, dilakukan dengan cara modus, rata rata atau KKM terendah. Penentuan interval predikat A,B,C dst, baik KKM satdik maupun multi, dengan rumus = ( nilai maksimal - KKM) dibagi 3. Contoh : KKM 75, Predikat C mulai nilai 75 Interval =( 100-75) /3 = 8,3 dibulatkan 8. Predikat C= 75 – 83, B = 84 – 92, A = 93 -100. * Jika KKM multi/mapel konskwensinya interval tiap-tiap mapel berbeda.
BAB IV WAKTU PEMBELAJARAN Hari sekolah dilaksanakan 40 jam dalam 1 minggu Waktu pembelajaran efektif untuk SD SMP masing – masing 35 menit dan 40 menit setiap jam pelajaran tatap muka. Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk SD 30 mnt SMP 35 mnt setiap jam pelajaran tatap muka. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sbb :
Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksankan oleh satuan pendidikan ybs. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap semester minimal 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada Semester Genap untuk kelas terakhir setiap jenjang jenjang pendidikan minimal 14 (empat belas) minggu efektif. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaiamana tertera dalam struktur kurikulum masing – masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.
BAB V KEGIATAN PEMBELAJARAN Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dangan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP); Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku. Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan dimulai pukul 07.00 WIB
BAB VI KEGIATAN JEDA TENGAH SEMESTER Jeda Tengah Semester diisi dengan kegiatan pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik. Jeda Tengah Semester dilaksanakan selama 4 hari setelah penilaian tengah semester, yaitu ; Semester gasal dimulai pada hari senin tanggal 2 Oktober 2017 dan berakhir pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2017. Semester genap dimulai pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018 dan berakhir pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018.
BAB VII MASA PENILAIAN UH/PH dilaksanakan oleh pendidik dalam kegiatan pembelajaran, yang pengaturan waktunya ditetapkan oleh masing – masing pendidik UTS/PTS dilaksanakan setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran UAS/PTS dilaksanakan pada minggu bulan ke-2 bulan Desember 2017. dan PAT dilaksanakan pada minggu ke-4, ke-5 bulan Mei 2018. Perkiraan US pada jenjang SMP dilaksanakan pada minggu ke-2 bulan April 2018. Perkiraan Ujian Praktik Sekolah dilaksanakan seminggu sebelum US. Perkiraan Pelaksanaan UN Utama jenjang SMP pada minggu ke-1 bulan Mei 2018.
BAB VIII PENYERAHAN HASIL PENILAIAN Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik, dan SMP dilaksanakan pada : Semester Gasal hari Jumat tanggal 22 Desember 2017 Untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 23 Desember 2017 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 hari sekolah. Semester Genap hari Jumat tanggal 8 Juni 2018 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 9 Juni 2018 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 hari sekolah.
Wassalamualaikum Wr Wb Trimakasih Wassalamualaikum Wr Wb