PERANSERTA PEMERINTAH, SWASTA, DAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN SAMPAH DI KOTA SEMARANG DINAS KEBERSIHAN & PERTAMANAN KOTA SEMARANG TAHUN 2010
SKPD DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMAN KOTA SEMARANG Urusan Kewenangan : Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah dibidang Kebersihan dan Pertamanan berdasarkan asas otonomi dan tugas pemantauan Visi : Terwujudnya Lingkungan Kota Metropolitan Semarang yang bersih indah dan sehat.
MISI Meningkatkan system dan mekanisme pengolaan kebersihan mulai dari sumber sampah dari rumah tangga maupun komersial, sampai dengan Tempat Pemprosesan Akhir. Meningkatkan penghijauan dan pertamanan kota sehingga terwujudnya keindahan, sejuk dan teduh. Meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam penanganan kebersihan dan keindahan dilingkungan masing – masing guna menciptakan lingkungan kota metropolitan Semarang yang bersih, indah dan sehat. Meningkatkan kualitas SDM dalam rangka pelayan prima kepada masyarakat dibidang kebersihan dan pertamanan. Optimalisasi penarikan retribusi dalam rangka meningkatkan PAD
LATAR BELAKANG Penduduk Kota Semarang sudah mencapai ± 1.430.000 orang Pertambahan jumlah volume sampah adalah berbanding lurus dengan pertambahan jumlah penduduk Pengelolaan sampah di Kota Semarang saat ini baru menjangkau 120 Kelurahan dari 177 Kelurahan yang ada di Kota Semarang (tingkat pelayanan wilayah 70%) Sampah yang terangkut ke TPA Jatibarang baru 70 % dari seluruh produksi sampah total Kota Semarang sebesar ± 4.500 m3/ hari
D A S A R a. Undang – Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. b. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah TIngkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1981 tentang Penghijauan di Kota Semarang. c. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Kebersihan Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang d. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Semarang e. Keputusan Walikota Semarang Nomor 660.2/274 tanggal 1 Juli 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kodya Dati II Semarang Nomor 6 Tahun 1993 f. Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor 130.2/339 Tahun 2000 tentang Penyerahan Sebagian Tugas DTB, Dinas Kebersihan, UPD PKL, Dinas Pertamanan kepada Kelurahan g. Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor 660.2/2001 tanggal 26 April 2001 tentang Penyerahan Sebagian Tugas Dinas Kebersihan Kepada Kecamatan se-Kota Semarang. h. Keputusan Walikota Semarang Nomor 660.2/133 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kebersihan di Wilayah Kota Semarang.
III.PENGELOLAAN KEBERSIHAN A. KETENTUAN UMUM 1. Pemakai Persil adalah penghuni atau pemakai tempat dalam wilayah Kota Semarang untuk tempat tinggal atau tempat usaha, pendidikan, sosial dan peribadatan 2. Tempat Pembuangan Sementara (TPS) adalah tempat yang disediakan Pemerintah untuk menampung sampah sebelum diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 3. Tempat Pemrosesan Akhir ( TPA) Sampah adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Kota Semarang untuk Pembuangan Akhir dan Pemusnahan Sampah 4. Tempat Sampah adalah tempat untuk menampung sampah dari sumbernya 5. Retribusi Kebersihan adalah suatu pungutan oleh Pemerintah Kota Semarang Kepada Pemakai persil atas jasa Pelayanan Kebersihan di seluruh wilayah Kota Semarang
- Berdasarkan sifat Fisika 6.a. Sampah adalah limbah yang bersifat padat terdiri dari bahan organik dan bahan anorganik yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi pembangunan (SNI 19-2454-2002) b. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan / atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan / atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus ( UU 18 Tahun 2008 ) Karakteristik Sampah - Berdasarkan sifat Kimia Sampah Organik, yaitu sampah yang mengandung senyawa organik atau tersusun atas unsur-unsur karbon, hidrogen, oksigen dan nitrogen. Sampah Organik memiliki sifat mudah membusuk (daun-daunan, sayur-sayuran, buah-buahan, serta sampah sisa makanan) Sampah Anorganik, yaitu sampah yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme, sulit membusuk dan bahkan tidak membusuk sama sekali. - Berdasarkan sifat Fisika Sampah Basah (Garbage), yaitu sampah yang terdiri dari bahan organik dan mempunyai sifat mudah membusuk. Sifat umumnya banyak mengandung air, dan cepat terurai (membusuk) dan menimbulkan bau. Pada umumnya terdiri dari sisa-sisa makanan, buah-buahan dan sayuran Sampah Kering, yaitu sampah yang tersusun dari bahan organik dan bahan anorganik, sifatnya lambat atau tidak membusuk. Sampah jenis ini ada yang mudah terbakar (combustible), misalnya :kertas, karton, plastik, kain, tekstil, kayu dll dan sulit terbakar misalnya: gelas, kaca, logam.
7.a. Sampah yang dikelola berdasarkan Undang-Undang ini terdiri atas : Sampah rumah tangga Sampah sejenis sampah rumah tangga Sampah spesifik b. Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik c. Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagimana dimkasud pada ayat (1) huruf b berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya d. Sampah sepesifik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c meliputi : Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun Sampah yang mengandung limbah berbahaya dan beracun Sampah yang timbul akibat bencana Puing bongkaran bangunan Sampah yang secara teknologi belum dapat diolah :dan/atau Sampah yang timbul secara tidak periodi e. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis sampah spesifik di luar kententuan sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas diataur dengan Pertaturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup ( UU 18 / 2008 ) pasal 2
8. a. Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan , asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan dan asas nilai ekonomi ( UU 18/2008 ) pasal 3 b. Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya ( UU 18/2008 ) Pasal 4 c. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah ( UU 18/2008 ) pasal 13
9. Setiap orang dilarang : a. Memasukan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia b. Mengimpor sampah c. Mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun d. Mengelolaa sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan e. Membuanga sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan f. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di TPA dan/atau g. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah ( UU 18/2008 ) pasal 29
10. Sengeketa yang dapat timbul dari pengelolaan sampah terdiri atas : a. Sengketa antara Pemerintah Daerah dan Pengelola sampah ; dan b. Sengketa antara pengelola sampah dan masyarakat. c. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan penyelesaiannya melalaui pengadilan maupun di luar pengadilan. d. Penyelesaian sengketa dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan ( UU 18/2008 ) Pasal 33 e. Penyidikan Selain Penyidik, Pejabat Polisi Negara RI, pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Instansi Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan persampahan di beri wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UU Hukum Acara Pidana ( UU 18/2008 ) pasal 38
11. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berwenang : a. Melakukan pemeriksaan atas kebernaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana dibidang pengelolaan sampah b. Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang pengelolan sampah d. Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah e. Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang pengelolaan sampah; dan f. Meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah Penyidik pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia ( UU 18/2008 ) pasal 38 Penyidik pejabat pegawai negeri seipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia ( UU 18/2008) pasal 38
12. Ketentuan Pidana ( UU 18 / 2008 ) Pasal 39 a. Setiap orang yang secara melawan hukum memasukan dan/atau mengimpor sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga ke wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 ( Tiga milyard rupiah ) b. Setiap orang yang secara melawan hukum memasukan dan/atau mengimpor sampah spesifik ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diancam dengan pidana penjara paling sedikit 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 ( Lima milyard rupiah) Pasal 40 a. Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kreteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 ( Lima milyard rupiah ) b. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 ( Lima milyard rupiah)
Pasal 41 a. Setiap orang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kreteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) b. Jika tindak pidana sebagaimana dimkasud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah) Pasal 42 a. Tindak pidana dianggap sebagai tindak pidana korporasi apabila tindak pidana dimaksud dilakukan dalam rangka mencapai tujuan korporasi dan dilakukan oleh pengurus yang berwewenang mengambil keputusan atas nama korporasi atau mewakili korporasi untuk melakukan perbuatan hukum atau memiliki kewenangan guna mengendalikan dan/atau mengawasi korporasi tertentu b. Jika tindak pidana sebagimana dimaksdu pada ayat (1) dilakukan oleh atau atas nama korporasi dan orang-orang baik berdasarkan hubungan kerjasama maupun berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkungan korporasi, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada mereka yang bertindak sebagai pemimpin atau yang memberi perintah , tanpa mengingat apakh orang dimaksud, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, melakukan tindak pidana secara mandiri atau bersama-sama c. Jika tuntutan dilakukan terhadap korporasi, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan ditujukan kepada pengurus pada alamat korporasi atau di tempat pengurus melakukan pekerjaan yang tetap d. Jika tuntutan dilakukan terhadap korporasi yang pada saat penuntutan diwakili oleh bukan penguruss, hakim dapat memerintahkan pengurus agar menghadap sendiri ke pengadilan Pasal 43. Tidank pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42 adalah kejahatan
B. MEKANISME PENGELOLAAN KEBERSIHAN 1. PENYAPUAN a.Rumah Tangga - Dilakukan oleh masing-masing pemilik - Sarana penyapuan dan pewadahan disediakan oleh pemilik rumah tangga b.Niaga - Dilakukan oleh masing-masing pemilik Niaga - Sarana penyapuan dan pewadahan disediakan oleh pemilik Niaga c.Fasilitas Sosial / Peribadatan - Dilakukan oleh pemilik / pengelola fasilitas sosial - Sarana penyapuan dan pewadahan disediakan oleh pemilik / Pengelola fasilitas sosial d.Pendidikan - Dilakukan oleh Pengelola Pendidikan - Sarana penyapuan dan pewadahan disediakan oleh Pengelola e.Fasilitas Umum - Dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakta ( KSM) dengan koordinatir Lurah setempat - Sarana penyapuan dan pewadahan disediakan oleh Pengelola
2. PENGUMPULAN a.Rumah Tangga Dilaksanakan oleh petugas Becak Sampah yang ditunjuk oleh Kelurahan untuk mengangkut sampah dari tong sampah ke TPS b.Niaga/Tempat Usaha Pengumpulan dilakukan oleh masing-masing pemilik c.Fasilitas Sosial/Tempat Ibadah Pengumpulan dilakukan oleh pemilik/pengelola d.Fasilitas Pendidikan Dilaksanakan oleh pengelola pendidikan dan sarana pewadahannya. e.Fasilitas Umum Dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh Kelurahan
Hasil Penyapuan Dlm Tong Sampah ALUR PELAYANAN SAMPAH a. Rumah Tangga RUMAH TANGGA BECAK SAMPAH TPS TPA SAMPAH TRUCK SAMPAH b. Niaga/Tempat Usaha PERSIL NIAGA / PASAR TRUCK SAMPAH TPS TPA SAMPAH c. Fasilitas Sosial FASILITAS SOSIAL TRUCK SAMPAH TPA SAMPAH d. Jalan Protokol Hasil Penyapuan Dlm Tong Sampah TRUCK SAMPAH TPA SAMPAH
Tabel 1.1. Sumber Timbulan Sampah Tahun 2007 No. Sumber Jumlah Timbulan perhari 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Pemukiman / Rumah Tangga Pasar Komersial (Pertokoan, restoran, hotel) Fasilitas Umum Sapuan Jalan Kawasan Industri (Non B.3) Saluran 3.000 M3 690 200 110 130 310 60 J u m l a h 4 500
Tabel 1.2. Karakteristik Timbulan Sampah Tahun 2007 No. Komposisi Prosentase 1. 2. Organi k Non Organik : a. Kertas b. Kaca c. Plastik d. Logam e. Kain f. Karet g. Lain - lain 61,95 % 12,26 % 1,72 % 13,39 % 1,80 % 1,55 % 0,50 % 6,83 % J u m l a h 100,00 %
Tabel 1.3. Prasarana dan Sarana Dinas Kebersihan Kota Semarang Tahun 2007 No Jenis Peralatan Jumlah Keterang an 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. Truck hidrolik / Arm Roll Dump Truck Sampah Road Sweeper Gerobak sampah Truck Tinja Crane Wheel Loader Swamp Dozer Shoevel Loader Excavator / Back Hoe Trailler Urinoir Becak Sampah Tong Sa mpah Kontainer Sampah TPS/Depo Sampah TPA Jatibarang IPLT 87 15 2 5 1 3 198 1585 446 133 Luas ± 46 Ha Luas ± 5 Ha
PERMASALAHAN YANG DIHADAPI Terbatasnya alokasi anggaran dari APBD yang berakibat pada sarana angkutan yang kurang memadai dari segi jumlah maupun kualitas pelayanan Terbatasnya biaya pemeliharaan, Akibatnya kurang optimal di dalam perawatan kendaraan, sehingga dimungkinkan cepat rusak
RENCANA PEMECAHAN MASALAH Peranserta Masyarakat Dalam Tahap Pengumpulan Peranserta Masyarakat Dalam Retribusi Peranserta masyarakat dalam pengolahan sampah melalui Penerapan Konsep Pengelolaan sampah Terpadu di Kota Semarang Peranserta Sektor Informal Program Kerjasama Pengolahan Sampah dengan Pihak Ketiga
Peranserta Masyarakat Dalam Tahap Pengumpulan Pemerintah Kota melalui Keputusan Walikota Semarang mewajibkan masyarakat untuk melakukan hal-hal sebagai berikut : Membersihkan lingkungan rumah, pekarangan dan kebun (persil masing-masing) Membersihkan jalan dan lingkungan sekitarnya serta tidak membuang sampah di sembarang tempat Menyediakan tong-tong sampah atau tempat sampah
Peranserta Masyarakat Dalam Retribusi Sektor Rumah Tangga sebagai penghasil sampah utama dituntut partisipasinya dalam pembiayaan pengelolaan sampah, berupa : Retribusi kebersihan melalui rekening PDAM Membayar iuran pengangkutan sampah dari sumber sampah (persil masing-masing) ke TPS yang dikelola RT,RW maupun Kelurahan Membayar iuran penyapu jalan yang dikelola oleh KSM (bagi persil yang menghadap jalan protokol)
Peranserta Masyarakat dalam Pengolahan Sampah melalui Konsep Pengelolaan Sampah Terpadu Menuju Zero Waste Pengolahan sampah secara terpadu menuju zero waste dilaksanakan dengan melakukan reduksi sampah semaksimal mungkin dengan cara pengolahan sampah di lokasi sedekat mungkin dengan sumber sampah yaitu dapat dilakukan di Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS), transfer depo maupun di lokasi sekitar sumber sampah yang sesuai dengan kondisi setempat.
Tujuan Konsep Pengelolaan Sampah Terpadu Menuju Zero Waste Mengurangi volume timbulan sampah yang harus dibuang ke TPA (memperpanjang umur TPA) Mengantisipasi penggunaan lahan TPA yang semakin terbatas Mengoptimalkan operasional sarana transportasi persampahan yang terbatas Mengurangi biaya pengangkutan sampah ke TPA Meningkatkan peran aktif masyarakat
Penerapan Konsep Pengelolaan Sampah Terpadu Menuju Zero Waste Beberapa wilayah perumahan atau pemukiman telah melaksanakan Konsep Pengelolaan Sampah Terpadu dengan bantuan pembinaan dari LSM Bintari adalah : Perumahan Bukit Kencana Pemukiman Jomblang Kelurahan Jomblang Pemukiman Ringin Telu Kelurahan Kalipancur Pemukiman Kelurahan Bulu Lor Pemukiman Sendangguwo Pemukiman Bendan Dhuwur & DAS Kaligarang,Sampangan
Penerapan Konsep Pengelolaan Sampah Terpadu Menuju Zero Waste Dalam rangka mendukung penerapan Konsep Pengelolaan Sampah Terpadu di Kota Semarang, Dinas Kebersihan Kota Semarang mempunyai program kegiatan penyediaan atau pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Direncanakan akan dibangun masing-masing 1 (satu) unit TPST (beserta peralatan yang ada didalamnya) pada 16 Kecamatan yang ada di Kota Semarang. Diharapkan sampah sudah terolah dan terkurangi pada tingkat Kawasan Kecamatan, sehingga hanya residu sampah (sisa sampah yang benar-benar tidak dapat diolah) yang akan dibawa ke TPA Jatibarang Diharapkan akan mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA dan dapat memperpanjang usia pakai TPA Jatibarang.
Peranserta Sektor Informal Peranserta sektor informal berupa kegiatan Pemulung, yang merupakan langkah awal dengan memilah sampah yang masih mempunyai nilai ekonomis. Hasil dari pemilahan mereka jual kepada pengumpul yang selanjutnya dijual kembali ke pabrik-pabrik untuk didaurulang menjadi produk yang berguna.
Program Kerjasama Pengolahan Sampah dengan Pihak Ketiga Sampai saat ini Pihak Ketiga yang berminat mengadakan kerjasama pengolahan sampah dengan Pemerintah Kota Semarang adalah PT. Narpati Karya Agung Persada Lestari (Jakarta) dan diharapkan pada akhir tahun 2008 dapat melaksanakan pengolahan sampah di TPA Jatibarang.
Terima Kasih Atas Perhatiannya S e k i a n Terima Kasih Atas Perhatiannya