Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
PELATIHAN PONED & APN PUSDIKLAT APARATUR.
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
RAPAT KOORDINASI PROGRAM PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
PEMBANTU KETUA I BIDANG AKADEMIK
Feedback Sistem Informasi SDM Kesehatan
Rakornas MAjlis Dikti-Litbang PP Muhammadiyah
WILAYAH SASARAN PROGRAM PKB PPPPTK MATEMATIKA 2017
DANA DEKONSENTRASI GTK TAHUN 2017
RAPAT KOORDINASI TEKNIS BADAN LITBANG HUKUM DAN HAM
Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
DIREKTUR PERBENIHAN PERKEBUNAN
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2017
RPL REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
PPPPTK PENJAS DAN BK TAHUN 2017
ALUR PENERBITAN STRTTK
MATERI II MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH Disampaikan pada :
Persiapan Penyelenggaraan Program Percepatan Pendidikan
Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2016
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
PROGRAM PEMBANGUNAN SANITASI SEKOLAH DASAR
INFORMASI TEKNIS SEKRETARIS DITJEN BELMAWA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI DISAMPAIKAN DALAM RAPAT KOORDINASI NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL.
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Kabupaten/Kota yang telah Menginisiasi KLA sampai Tahun 2014
DATA KELULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2007 S.D 2010
DATA KEBUTUHAN GURU (NASIONAL) TAHUN
PUSTANSERDIK SDM KESEHATAN
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2011
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M Jakarta , Maret 2014
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
PENGELOLA PERENCANAAN KEBUTUHAN SDMK PROV/KAB/KOTA
STRATEGI IMPLEMENTASI KURIKULUM PAI 2013
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
DATA KEBUTUHAN GURU SD NEGERI (NASIONAL) TAHUN
Sosialisasi Pelaporan Data Mahasiswa Program RPL
KEBIJAKAN PELAKSANAAN BIMBINGAN DAN KONSELING
DEFINISI BAKU GT adalah guru tersedia yaitu jumlah guru yang ada dikurangi jumlah guru pensiun/mutasi/meninggal JM adalah jumlah murid/siswa yang ada (untuk.
DATA KEBUTUHAN GURU SMK NEGERI (NASIONAL) TAHUN
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
KEBIJAKAN BAN-S/M TAHUN 2014
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
PETUNJUK PENGISIAN RENCANA PBELAJARAN SEMESTER (RPS)
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS DAN
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
Beasiswa Pascasarjana untuk Tenaga Kependidikan Berprestasi 2018
KEBIJAKAN PELATIHAN PRIORITAS BAGI POLTEKKES
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SIKLUS PERENCANAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN PERCEPATAN PENDAFTARAN VARIETAS LOKAL
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
Program Penguatan ( LLDIKTI ) KOPERTIS
Modul 4 - TOT RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
TINDAK LANJUT ARAHAN PRESIDEN
STRATEGI PERCEPATAN MENUJU PEMERINTAH YANG BERSIH, EFEKTIF DAN EFISIEN
Transcript presentasi:

Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan Rekognisi Pembelajar Lampau (RPL) Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan Disampaikan pada : Koordinasi TTK Rumah Sakit Oleh : Syarif Hamdani

Latar Belakang UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan mengatur kualifikasi pendidikan tenaga kesehatan minimum Diploma III. Memberikan masa peralihan selama 6 tahun bagi tenaga kesehatan untuk penyesuaian menjadi Diploma III.

Dampak Apabila dalam 6 tahun diundangkan belum memiliki kualifikasi minimal D III, maka : Bagi tenaga kesehatan tersebut : Menjadi asisten tenaga kesehatan Tidak memiliki kewenangan melaksanakan praktik sebagai tenaga kesehatan Harus bekerja di bawah supervisi tenaga kesehatan Bagi fasyankes tempat dia bekerja : Fasyankes tidak lagi sesuai standar akreditasi Timbul potensi masalah hukum bagi fasyankes yang mempekerjakan asisten tenaga kesehatan Diperlukan pengaturan pelaksanaan supervisi kepada asisten tenaga

Regulasi Program Percepatan Pendidikan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Permenkes No. 41 Th 2016 tentang Program Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan dari Pendidikan JPM dan JPT-DI) ke Jenjang Diploma III; Permenristek Dikti No. 26 Tahun 2016 tentang RPL; Kepmenristek Dikti No 113/M/KPT/2017 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan Melalui RPL; Keputusan Kepala Badan PPSDM Kesehatan No. HK.02.02/IV/000693/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan

Regulasi Program Percepatan Pendidikan Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti Nomor 123/B/SK/2017 tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau Keputusan Direktur Pembelajaran Dirjen Belmawa Kemristek dan Dikti tentang Petunjuk Teknis Panduan Khusus Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Akademik Tenaga Kesehatan Dalam Jabatan Melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau Surat Edaran (Keputusan Menpan) Tentang Pengakuan Ijazah Bagi Lulusan Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan.

Sekolah Menengah Farmasi (SMF) bagi asisten apoteker; 1. Latar belakang pendidikan calon peserta : Diploma Satu Kebidanan bagi bidan; Sekolah Menengah Farmasi (SMF) bagi asisten apoteker; Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) bagi perawat; Sekolah Pengatur Rawat Gigi (SPRG) bagi perawat gigi; Sekolah Menengah Analis Kesehatan (SMAK) bagi tenaga teknologi laboratorium medik; Sekolah Pembantu Ahli Gizi (SPAG) dan/atau Diploma Satu Ahli Gizi bagi tenaga gizi; Sekolah Pembantu Penilik Hygiene (SPPH) bagi sanitarian; atau Minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang telah mendapatkan pelatihan rekam medis yang diakui oleh Organisasi Profesinya (bagi perekam medis dan informasi kesehatan)

Telah memberikan pelayanan kesehatan paling singkat 5 (lima) tahun sebagai Tenaga Kesehatan; Memperoleh izin dari pembina kepegawaian bagi ASN atau atasan langsung bagi non ASN; Dalam menentukan usulan calon peserta, pimpinan unit kerja/organisasi dapat membuat skala prioritas sesuai dengan kebutuhan program wilayah antara lain berdasarkan usia calon, urutan masa kerja, prestasi kerja dll dengan tetap mengedepankan asas efisiensi dan efektifitas pendayagunaannya pasca pendidikan.

Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Percepatan Pendidikan Penyelenggara Program Percepatan Pendidikan melalui RPL adalah Perguruan Tinggi Kesehatan Negeri atau Swasta yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 113/M/KPT/2017 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan Melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau No PT Penyelenggara Jumlah PT 1 Rayon 30 PT 2 Sub Rayon 387 PT 3 Mitra 55 PT

Perguruan Tinggi Jawa Barat yang ditunjuk menyelenggarakan RPL 1 Poltekkes Kemenkes Bandung Prodi DIII Farmasi 83 Sub Rayon 2 Poltekkes TNI AU Ciumbuleuit 40 3 Sekolah Tinggi Farmasi Bandung 50 4 Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia 60 STFI tidak memiliki prodi D III PD PAFI Jabar mengusulkan dialihkan ke Poltekes Kemenkes Tasikmalaya

Data Tenaga Kesehatan Dibawah Diploma III Seluruh Indonesia North Kalimantan Sumber : BKN 2015

Data Tenaga Kesehatan Dibawah Diploma III Seluruh Indonesia Bidan (D1) Perawat (SPK) Farmasi (SMF) Gizi (SPAG) : 19.608 : 38.944 Data per Provinsi : 5.282 : 434 : 2.461 : 3.971 339 : 2.935 : 627 Total: 74.601 Kesling (SPPH) Perawat Gigi (SPRG) Pikes (SMA + Pelatihan RM) : TLM (SMAK) Lainnya Sumber : BKN 2015

Jumlah Kuota Peserta Program di PT Penyelenggara Program NO PROVINSI Perawat Bidan farmasi Wat Gigi Kesling Analis Gizi RMIK Total 1 NAD 143 560 40 82 164 50 1,039 2 SUMATERA UTARA 400 389 107 69 55 101 47 1,168 3 SUMATERA BARAT 314 90 31 129 16 980 4 RIAU 80 181 102 30 393 5 JAMBI 150 370 128 648 6 SUMATERA SELATAN 417 154 124 58 17 1,210 7 BENGKULU 160 46 27 673 8 LAMPUNG 193 48 51 28 23 533 9 BANGKA BELITUNG 36 123 10 KEPULAUAN RIAU 87 104 11 BANTEN 86 253 12 DKI JAKARTA 153 29 68 99 718 13 JAWA BARAT 480 134 233 156 57 66 75 1,201 14 JAWA TENGAH 519 360 240 70 131 149 100 98 1,667 15 DI YOGYAKARTA 188 91 71 54 415 JAWA TIMUR 638 350 72 44 1,342 BALI - 18 NTB 275 33 580 19 NTT 1012 508 77 135 1,805 20 KALIMANTAN BARAT 320 147 88 833 21 KALIMANTAN TENGAH 127 205 22 KALIMANTAN SELATAN 139 62 35 605 KALIMANTAN TIMUR 484 132 746 24 KALIMANTAN UTARA 25 SULAWESI BARAT 84 26 SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAH 120 371 SULAWESI TENGGARA 140 256 SULAWESI UTARA 217 GORONTALO 52 MALUKU 179 122 74 438 32 MALUKU UTARA PAPUA 377 37 63 653 34 PAPUA BARAT 73 TOTAL ALOKASI 19,490

Jumlah Kuota Peserta Program di PT Penyelenggara Program NO PROVINSI Perawat Bidan farmasi Wat Gigi Kesling Analis Gizi RMIK Total 11 BANTEN 80 87 86 253 12 DKI JAKARTA 160 58 123 153 29 68 99 28 718 13 JAWA BARAT 480 134 233 156 57 66 75 1,201 14 JAWA TENGAH 519 360 240 70 131 149 100 98 1,667 15 DI YOGYAKARTA 188 91 71 54 415 16 JAWA TIMUR 638 350 72 44 23 1,342

Jangka Waktu Pembelajaran Sistem Pembelajaran Jangka Waktu Pembelajaran Jangka waktu pendidikan Program Percepatan Pendidikan untuk semua Program Studi Diploma III Bidang Kesehatan paling singkat ditempuh selama 1 (satu) semester. Lama studi untuk masing- masing peserta akan bervariasi antara 1 (satu) semester s.d 4 (empat) semester tergantung pada jenis pendidikan dan hasil asesmen RPL. Untuk Farmasi waktu studi pada gelombang 1 ditetapkan 2 semester ( 33 SKS)

Kurikulum dan Desain Pembelajaran 1 2 Proses pembelajaran dilakukan dengan sistem Blok dan atau Modul bentuk kuliah, responsi atau tutorial. Metode pembelajaran dapat berupa diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah, atau metode pembelajaran lain,atau gabungan berbagai bentuk. Kriteria penilaian dan indikator, penilaian mengandung prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi. Indikator menunjukan pencapaian kemampuan yang dicanangkan atau unsur kemampuan yang dinilai 3

Kurikulum dan Desain Pembelajaran 4 Metode Asesmen merupakan penilaian secara kualitatif maupun kuantitatif yang relevan sesuai dengan hasil atau tujuan yang diukur, yang dapat digunakan Dosen untuk mendapatkan informasi mengenai keadaan belajar dan prestasi peserta didik terhadap bahan kajian (materi) Tempat pembelajaran di kampus atau Tempat Kerja sesuai kebutuhan. 5

Sistem Pembelajaran TERIKAT BEBAS WAKTU & TEMPAT WAKTU & TEMPAT vs belajar kapan saja, di mana saja dengan siapa saja WAKTU & TEMPAT belajar di tempat, waktu & dengan orang tertentu Jarak Jauh vs Tatap Muka

Bahan Ajar Cetak Modul cetak 1 E-learning 2

Pengusulan Calon Peserta Program Percepatan Pendidikan Pimpinan unit kerja/organisasi/UPT Dinas Kesehatan Kab/Kota mengajukan usulan calon peserta kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota. Dinas Kesehatan Kab/Kota mengajukan usulan calon peserta kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi; Pimpinan unit kerja/organisasi/UPT Dinas Kesehatan Provinsi mengajukan usulan calon peserta kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi; Dinas Kesehatan Provinsi menyampaikan daftar usulan calon peserta berdasarkan kuota per PT penyelenggara Program Percepatan Pendidikan, Unit Utama Kemenkes mengirimkan calon peserta Lembaga TNI/Polri mengirimkan calon peserta UPT Pusat mengirimkan calon peserta tembusan tembusan Kepala BPPSDMK c.q Kepala Pusat Pendidikan SDM Kesehatan

MEKANISME PENERIMAAN DAN PENETAPAN CALON PESERTA PROGRAM PERCEPATAN PENDIDIKAN Calon peserta mengembalikan formulir dan kelengkapan dokumen pendukung ke PT penyelenggara paling lambat 2 (dua) minggu setelah penjelasan proses penilaian RPL PT penyelenggara melakukan pemanggilan calon peserta sesuai data yang sudah dikirimkan ke BPPSDMK untuk mengikuti penjelasan proses penilaian RPL Calon peserta mengisi formulir aplikasi RPL, formulir asesmen mandiri, melengkapi dokumen pendukung PT penyelenggara melakukan asesmen RPL; PT penyelenggara mengirimkan SK peserta Program Percepatan Pendidikan ke Badan PPSDM Kesehatan c.q Pusat Pendidikan SDM Kesehatan, paling lambat tanggal 31 Juli 2017; PT penyelenggara menetapkan calon peserta Program Percepatan Pendidikan berdasarkan hasil asesmen RPL; BPPSDMK mengkompilasi SK Peserta Program Percepatan Pendidikan; PT penyelenggara menetapkan hasil asesmen RPL; Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan menetapkan SK Peserta Program Percepatan Pendidikan berdasarkan usulan BPPSDMK.

JADWAL PENYELENGGARAAN PROGRAM PERCEPATAN 2017 No Kegiatan Pelaksana Waktu Pelaksanaan 1 Informasi Surat Edaran Pusdik SDM Kesehatan April 2017 2 Sosialisasi Surat Edaran Unit Utama Kemenkes/Dinkes Provinsi/Lembaga TNI/Polri 3 Koordinasi PT Penyelenggara Program Percepatan Maret-April 2017 4 Pengiriman Usulan Calon Peserta Program Percepatan ke PT Penyelenggara Program (tembusan Pusdik SDM Kesehatan) April – Mei 2017 5 Penerimaan Calon Peserta Program Percepatan PT Penyelenggara Program (Rayon dan Sub Rayon) Mei-Juni 2017 6 Penerbitan SK Pimpinan Perguruan Tinggi tentang hasil asesmen RPL calon peserta program PT Penyelenggara Program (Rayon dan Sub Rayon) Juli 2017 7 Pengiriman Daftar Peserta Program Percepatan tahun ajaran 2017/2018 ke Pusdik SDM Kesehatan 8 Penerbitan SK Penerima Dana Bantuan Biaya Pendidikan Th 2017 Agustus 2017 9 Perkuliahan September 2017

Tahap 1 – Percobaan Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil Perkuliahan mulai September 2017

Tahap 2 dan seterusnya Tahap 2 perkuliahan dimulai Februari 2018 Dinas Apotek Rumkit Puskesmas Industri Tahap 2 perkuliahan dimulai Februari 2018 Usulan dari PAFI Peserta diharapkan bisa diikuti oleh Asisten Apoteker dari Swasta Prodi penyelenggara minimal akreditasi C Biaya pendidikan MANDIRI Data base AA

Persiapan Peserta SK atau data riwayat kerja yang dapat dipertanggungjawabkan Sertifikat kompetensi Sertifikat-sertifikat pelatihan, workshop, seminar, atau sejenisnya Sertifikat penghargaan Keanggotaan asosiasi Profesi dengan rincian kegiatannya Catatan harian aktivitas pekerjaan (log book) Contoh laporan yang pernah dibuat dalam pekerjaan Data keikutsertaan dalam penelitian Data lain yang mendukung

Petunjuk konversi riwayat kerja menjadi SKS yang diakui Tatacara asesmen Soal-soal asesmen

“ ” MATERI DAN REGULASI TERKAIT PROGRAM RPL WWW.BPPSDMK.KEMKES.GO.ID/PUSDIKS

TERIMA KASIH INFORMASI “The quality of a university is measured more by the kind of student it turns out than the kind it takes in.” *) INFORMASI www.bppsdmk.kemkes.go.id www.pafijabar.or.id