Daftar Isi Ringkasan Ekeskutif

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Advertisements

UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KETENTUAN UMUM (1) Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provinsi,
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan Tinggi di Indonesia
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
PERENCANAAN KARIR Kelas : XII Semester : 1
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK 12/18/ PROSES PENDIDIKAN sbg INTERAKSI SOSIAL 12/18/2014Designed by Kuntjojo, UNP Kediri2 PENDIDIK PESERTA DIDIK PESERTA.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
HARAPAN MAHASISWA TERHADAP LAPANGAN PEKERJAAN PANJI BAHARI NOOR ROMADHON.
KERANGKA NASKAH AKADEMIK
Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan
Strategi Sertifikasi Dosen
KURIKULUM INTI TEKNIK SIPIL BMPTTSSI draft-Februari 2015
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PEDOMAN PEMBEKALAN PPL
SEJARAH KEPERAWATAN GIGI DI INDONESIA
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
Pendidikan nonformal Nindhita Pangestika
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
Pedoman PPL PPG-SM3T 2017 Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Peran Guru TIK pada Kurikulum 2013
JERMAN.
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi
PENDIDIKAN. PENDIDIKAN PENDIDIKAN adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
SISTEM PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN
Kerangka Kurikulum Informatika/Ilmu Komputer Standar APTIKOM
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Konselor
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH (SKPI)
Lembaga Kependidikan Disusun Oleh : Rizqi Nurdiana
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI)
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
MUATAN LOKAL KURIKULUM MUATAN LOKAL
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
SERTIFIKASI KOMPETENSI
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
SERTIFIKASI KOMPETENSI
PENDIDIKAN KEPERAWATAN (Profesi ners) DI INDONESIA
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PEMBEKALAN SERTIFIKASI PROGRAMMER
KURIKULUM DAN KERANGKA KOMPETENSI PENDIDIKAN MENENGAH OLEH: KELOMPOK 2 1. ASEP TUTUN USMAN 2. YUFI MOHAMMAD NASRULLAH.
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL Oleh : KUNTJOJO UNP Kediri 2008.
Transcript presentasi:

Rancangan National Qualifications Framework Rumpun Ilmu Informatika dan Komputer Disusun oleh Kelompok Kerja Pengembangan Kurikulum Asosiasi Program Studi Informatika dan Komputer se-Indonesia dalam Pengembangan National Qualifications Framework untuk Rumpun Ilmu Informatika dan Komputer Versi 1.0 – September 2009

Daftar Isi Ringkasan Ekeskutif Bagian Pertama PROFIL PERGURUAN TINGGI INFORMATIKA DAN KOMPUTER INDONESIA Ringkasan Ekeskutif Filosofi Dasar Sistem Pendidikan Nasional Komponen-Komponen Penting dalam Sisdiknas Prinsip Utama pengembangan Kerangka Kualifikasi Kerangka Kualifikasi Jalur Akademik, Vokasi, dan Profesi Mekanisme Penyetaraan Kualifikasi pada Proses Lintas Jalur National Kualifikasi Framework untuk Rumpun Ilmu Informatika dan Komputer Penutup

Penyelenggaraan pendidikan formal untuk pendidikan tinggi memiliki sejumlah prinsip dasar dalam mengelolanya. Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi. Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka. Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi. Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya. Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi. Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi. Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan.

Pendidikan non-formal dapat dipergunakan sebagai jembatan menuju pendidikan formal dengan sejumlah prasyarat tertentu. Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Bahkan pendidikan informal pun dapat diakui memiliki kesetaraan dengan pendidikan formal dengan memenuhi persyaratan tertentu. Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Sejumlah komponen dalam UU Pendidikan No Sejumlah komponen dalam UU Pendidikan No.20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional perlu diperhatikan sebagai acuan pertimbangan. UMUM Jalur Pendidikan (ps13) Formal, Non-Formal, Informal Jenjang Pendidikan (ps14) Dasar, Menengah, Tinggi Jenis Pendidikan (ps15) Umum, Kejuruan, Akademik, Profesi, Vokasi, Keagamaan, Khusus Program Pendidikan Tinggi (ps19) Diploma, Sarjana, Magister, Spesialis, Doktor Bentuk Perguruan Tinggi (ps20) Akademi, Sekolah Tinggi, Politeknik, Institut, Universitas KHUSUS Bidang Studi CE, CS, IS, SE, IT Kompetensi Lulusan Kognitif, Afektif, Psikomotorik Bebas SKS D1-D4, S1-S3 Gelar Ahli Pratama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli, Sarjana, Magister, Doktor Tipe SDM ICT Worker, ICT-Enabled Worker

Sejumlah prinsip dalam Rumpun Ilmu Informatika dan Komputer perlu dijadikan acuan dalam mengembangkan kerangka nasional dimaksud. Terdapat dua jalur formal yang diperkenalkan dalam rumpun ilmu informatika dan komputer, masing-masing adalah: Jalur Akademik – menyelenggarakan program pendidikan Sarjana, Magister, dan Doktor (dapat diselenggarakan oleh universitas, institut, dan sekolah tinggi). Jalur Vokasi – menyelenggarakan program pendidikan diploma-1 hingga diploma-4 (dapat diselenggarakan oleh universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi). Terdapat sebuah jalur profesi yang diselenggarakan secara non-formal atau informal dalam bentuk program sertifikasi (profesi, kompetensi, dan keahlian), pelatihan, lokakarya, seminar, e-learning (mandiri), jarak jauh, dan lain sebgainya (dapat diselenggarakan oleh institusi pendidikan formal maupun non-formal). Masing-masing jalur memiliki urutan sekuensialnya masing-masing dimana tiap jenjang pendidikan telah ditentukan karakteristik kompetensi dan hal-hal terkait lainnya. Sementara untuk lintas jalur, perlu disepakati sejumlah aturan dan mekanisme agar dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Prinsip pada Jalur Akademik. Dalam kondisi individu mengambil bidang studi yang sama dalam rumpun ilmu inforamtika dan komputer, maka dimulai dari jenjang S1, S2, menuju S3, yang bersangkutan dapat dengan leluasa melanjutkan tanpa persyaratan kualifikasi apa pun Pada saat individu ingin melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi, dimana yang bersangkutan merupakan lulusan rumpun ilmu informatika dan komputer, namun berbeda bidang studi yang ditekuni, perlu dilakukan kegiatan matrikulasi terlebih dahulu untuk menyamakan kualifikasi Jika seorang individu yang berasal dari rumpun ilmu lain ingin melanjutkan jenjang yang lebih tinggi dalam ruang lingkup ilmu informatika dan komputer, sejumlah kegiatan matrikulasi yang diikuti dengan tes kualifikasi diperlukan – dimana hasilnya tidak saja akan menentukan lulus tidaknya yang bersangkutan, namun juga akan dipetakan bidang studi informatika dan komputer mana saja yang sesuai dengan komeptensinya Jumlah matrikulasi yang perlu diikuti oleh peserta didik ditentukan oleh lebarnya gap kualifikasi antar latar belakang pendidikan yang dimiliki individu dengan jenjang yang ingin diikutinya

Kerangka Kualifikasi untuk Jalur Akademik. CE S2 CE S3 CE CS CS CS matrikulasix matrikulasiy SE SE SE IS IS IS IT IT IT S1 Non Informatika dan Komputer (Teknik) matrikulasia S2 Non Informatika dan Komputer (Teknik) matrikulasid Keterangan matrikulasix = 20 jam matrikulasiy = 20 jam matrikulasia = 20 jam matrikulasib = 40 jam matrikulasic = 60 jam matrikulasid = 20 jam matrikulasie = 40 jam matrikulasif = 60 jam S1 Non Informatika dan Komputer (Sosial) matrikulasib S2 Non Informatika dan Komputer (Sosial) matrikulasie S1 Non Informatika dan Komputer (Seni) matrikulasiC S2 Non Informatika dan Komputer (Seni) matrikulasif

Prinsip pada Jalur Vokasi. Pada dasarnya, selama program yang diambil masih berada dalam tataran ruang lingkup informatika dan komputer, individu peserta didik tidak perlu melakukan kegiatan matrikulasi atau penyetaraan kualifikasi Jika yang bersangkutan memiliki latar belakang program diploma non rumpun ilmu informatika dan komputer, perlu diikuti kegiatan matrikulasi tertentu untuk menyetarakan kualifikasi Jenis dan lamanya matrikulasi ditentukan oleh gap antara latar belakang pendidikan yang melekat pada individu dengan program diploma yang ingin diambil Hal tersebut di atas berlaku untuk setiap jenjang diploma-1 hingga diploma-4

Kerangka Kualifikasi untuk Jalur Vokasi. D1 D2 D3 D4 D1 Non Informatika matrikulasig D2 Non Informatika matrikulasih D3 Non Informatika matrikulasii Keterangan matrikulasig = 30 jam matrikulasih = 40 jam matrikulasii = 40 jam

Prinsip pada Jalur Profesi. Berdasarkan tingkatannya, dalam ilmu informatika dan komputer, terdapat 3 (tiga) jenis kualifikasi pada jalur profesi: Berbasis Keahlian : bersifat jangka pendek, sangat bergantung pada sistem tertentu Berbasis Kompetensi : bersifat jangka menengah, menguasai sifat-sifat dasar beragam sistem Berbasis Profesi : bersifat jangka panjang, melekat erat pada individu pemiliknya Terhadap masing-masing jenis kualifikasi, ada 3 (tiga) tahapan kematangan: Completion : selesai mengikuti aktivitas pembelajaran dengan jumlah jam tertentu Certification : berhasil memperoleh sertifikat resmi berdasarkan profesi tertentu Development : mengikuti berbagai sesi (event) “professional development unit” (PDU) Setiap aktivitas “knowledge acquisition” yang pada dasarnya memiliki dua koordinat di atas (kualifikasi dan tahapan kematangan), akan ditentukan proses penyetaraannya menjadi SKS sesuai dengan standar, mekanisme, dan peraturan yang berlaku, misalnya: Keahlian (Completion, Certification, Development) : antara 2 SKS hingga 4 SKS Kompetensi (Completion, Certification, Development) : antara 4 hingga 6 SKS Profesi (Completion, Certification, Development) : antara 6 hingga 10 SKS Proses penyetaraan dengan menggunakan mekanisme “credit earning” ditentukan dan dilaksanakan oleh institusi pendidikan independen yang ditunjuk dan diawasi oleh pemerintah

Kerangka Kualifikasi untuk Jalur Profesi. Keahlian Kompetensi Profesi completion certification development completion certification development completion certification development Mekanisme CREDIT EARNING berdasarkan Peraturan dan Standar Nasional yang Berlaku 2 sks 3 sks 4 sks 6 sks 8 sks 10 sks

Mekanisme Credit Earning Dengan demikian, dapat dibuat kerangka mekanisme lintas jalur antara seluruh jenjang pendidikan dan jenis pendidikan S1 S2 S3 Keahlian Kompetensi Sertifikasi Mekanisme Credit Earning D1 D2 D3 D4

NQF untuk Rumpun Ilmu Informatika dan Komputer membantu pemangku kepentingan dalam menyusun standar dan kebijakan yang holistik dan sistemik.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai profil NeXT disampaikan secara resmi melalui dokumen ini. Segala bentuk pertanyaan dan komentar dapat disampaikan melalui email ke alamat: NEXTaptikom@yahoo.com NEXTaptikom@gmail.com Informasi selanjutnya mengenai perkembangan implementasi konsep NeXT ini dapat dilihat pada website Aptikom: http://www.aptikom.net atau melalui situs resmi NeXT http://www.next.net yang seyogiyanya akan mulai diresmikan penggunaanya pada tanggal 1 April 2008 dalam Rakornas Luar Biasa Aptikom di Jakarta. Tanya Jawab The End