H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Advertisements

Pemahaman Struktur Pengendalian Intern
PERANAN APIP DALAM PELAKSANAAN SPIP
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SISTEM AUDIT INTERNAL APBN
Oleh INSPEKTUR I INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKNAS disampaikan pada
STANDAR 2.
SISTEM AUDIT INTERNAL APBN
Modul I GAMBARAN UMUM.
PERWAKILAN BPKP PROVINSI SUMATERA UTARA
PENGENDALIAN INTERNAL DAN RESIKO KENDALI
WITH YOU, WE BUILD PUBLIC TRUST Bersama Anda Membangun
Strategi Pengendalian Anggaran Pendidikan pada Kementerian Agama RI
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN APBD PROVINSI DKI JAKARTA
PEMAHAMAN ATAS PENGENDALIAN INTERN
SPIP UNSUR KEGIATAN PENGENDALIAN
AREA PERUBAHAN PENINGKATAN MATURITAS SPIP
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
ghg DIKLAT SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
KEBIJAKAN DAN STRATEGI AKSELERASI BIDANG PENGAWASAN
SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN
BAHAN TAYANG MODUL SPIP
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
Modul I GAMBARAN UMUM.
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Oleh: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
INTERNAL AUDIT Pengertian Pemeriksaan dan Pelaporan atas Kontrol TM 2
Langkah-Langkah Audit Manajemen
PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN SDM APIP DALAM MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
2017 INSPEKTORAT Forum SKPD Bidang Pemerintahan
Pengendalian dan Sistem Informasi Akuntansi
Oleh : Lutfi Harris, M.Ak., Ak. Satuan Pengawasan Internal
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH
PENGERTIAN TSI Teknologi Sistem Informasi (TSI) adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan.
Pengendalian dan Sistem Informasi Akuntansi
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
RISK MANAGEMENT Kelompok 6 : AKUNTANSI C Dina Ariandari ( )
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN
SPIP DALAM PENGELOAAN KEUANGAN
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
 PEDOMAN PENILAIAN DAN STRATEGI PENINGKATAN MATURITAS SPIP (PERKA BPKP Nomor 04 Tahun 2016)
PARADIGMA BARU PENGAWASAN INTERNAL
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
Keuangan Sekolah/Madrasah
DILINGKUNGAN KEMENDAGRI
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH di lingkungan pemprov. Jawa barat Disampaikan oleh : JEJEN.
PENGENDALIAN INTERNAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
UNIVERSITAS SARJANAWIYATA TAMANSISWA
Pemahaman Struktur pengendalian intern
TEUKU NILWAN (Inspektur IV)
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
SISTEM PENGENDALIAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH Oleh Kelompok 6, dengan Anggota : 1. Sapto Agung Riyadi 2. Hesti Indri Mayawati 3. Tri Yulia Nugrahawati.
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SPIP.
GAMBARAN UMUM PMK NO. 17/PMK
Akreditasi institusi.
Akreditasi Institusi.
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Peraturan Menteri Keuangan
DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN
KEBIJAKAN PENERAPAN DAN PENILAIAN PIPK KEMENTERIAN KESEHATAN
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) SEBAGAI EARLY WARNING SYSTEM PADA KEMENTERIAN AGAMA Semarang, 23 Desember 2016 H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian

Dasar Hukum PP No. 60 TAHUN 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) PMA No. 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama

Apa sebenarnya SPI,SPIP, dan Early Warning System ? SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan (PP 60/2008, Bab I Ps. 1 butir 1) SPIP adalah sistem pengendalian intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (PP 60/2008, Bab I Ps. 1 butir 2)

Early Warning System Adalah sebuah sistem identifikasi dan penekanan dini terhadap potensi terjadinya pelanggaran atau perbuatan melawan hukum Early Warning System bisa tercipta jika sebuah organisasi mempunya peta resiko dan analisis resiko,

Tujuan Early Warning System Mencerminkan komitmen organisasi untuk terciptanya budaya integritas dan akuntabilitas Menganalisa potensi pelanggaran yang biasa muncul pada kinerja pegawai sebagai dasar untuk strategi pengembangan kompetensi Membantu organisasi dalam menganalisa isu-isu strategis Membantu organisasi untuk menjaga kepercayaan publik Membantu organisasi untk menjadi contoh kredibilitas dan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran.

Lanjutan... Early Warning System sangat efektif dalam membantu kinerja tiga aspek yaitu : 1. Pegawai 2. Pimpinan 3. Organisasi

Sistem Peringatan Dini (Early Warning System ) PP 60/2008, Bab II Ps Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g sekurang-kurangnya harus: a. memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; b. memberikan peringatan dini (early warning system) dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; dan c. memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.

Memahami PP No. 60/2008, Bab II Ps Memahami PP No. 60/2008, Bab II Ps. 11 poin a, b, dan c di atas, maka sudah sewajibnya sebuah organisasi menerapkan SPIP, yang salah satunya berfungsi sebagai Early Warning System atau sistem peringatan dini bagi organisasi.

PENGAWASAN INTERN: Seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (Bab I Ps.1 hrf. 3).

TAHAPAN PEMBANGUNAN SPIP

1. LINGKUNGAN PENGENDALIAN Penegakan Integritas dan Etika Komitmen terhadap Kompetensi Kepemimpinan yang Kondusif Struktur Organisasi yang Sesuai Kebutuhan SPIP Lingkungan Pengendalian Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab yang Tepat Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM Peran APIP yang Efektif Hubungan Kerja yang Baik

2. PENILAIAN RISIKO SPIP Identifikasi Risiko Penilaian Risiko Analisis Risiko

3. KEGIATAN PENGENDALIAN Reviu atas Kinerja Instansi Pemerintah Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengendalian Pengelolaan Sistem Informasi Pengendalian Fisik atas Aset Penetapan & Reviu Indikator & Ukuran Kinerja SPIP Kegiatan Pengendalian Pemisahan Fungsi Otorisasi Transaksi dan Kejadian Penting Pencatatan yang Akurat dan Tepat Waktu Pembatasan Akses atas Sumber Daya Akuntabilitas terhadap Sumber Daya Dokumentasi atas Sistem Pengendalian Intern

Informasi & Komunikasi Manajemen Sistem Informasi 4. INFORMASI DAN KOMUNIKASI Sarana Komunikasi SPIP Informasi & Komunikasi Manajemen Sistem Informasi

Pemantauan Berkelanjutan 5. PEMANTAUAN PENGENDALIAN INTERN Pemantauan Berkelanjutan SPIP Pemantauan Pengendalian Intern Evaluasi Terpisah Tindak Lanjut

UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN DALAM PERATURAN PEMERINTAH a. Lingkungan pengendalian Kondisi dalam instansi pemerintah yang mempengaruhi efektivitas pengendalian intern. Pimpinan instansi pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian intern dalam lingkungan kerjanya. Lingkungan pengendalian merupakan fondasi bagi efektifitas penerapan komponen SPIP lainnya.

b. Penilaian risiko Kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Instansi Pemerintah. Penilaian risiko terdiri dari identifikasi risiko dan analisis risiko. Dalam penilaian risiko, pimpinan Instansi Pemerintah terlebih dahulu menetapkan tujuan instansi pemerintah dan tujuan pada tingkat kegiatan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

c. Kegiatan pengendalian Tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif. Kegiatan pengendalian ditetapkan untuk membantu memastikan bahwa arahan pimpinan IP dilaksanakan dan membantu memastikan tindakan yang perlu, telah dilakukan untuk meminimalkan risiko dalam mencapai tujuan

Informasi dan komunikasi Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Sedangkan komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.

e. Pemantauan Pengendalian Intern Proses penilaian atas mutu kinerja sistem pengendalian intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti. Pemantauan pengendalian intern dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.

Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui: a. penegakan integritas dan nilai etika; b. komitmen terhadap kompetensi; c. kepemimpinan yang kondusif; d. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan; e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat; f. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia; perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan h. hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.

Penegakan Integritas dan Nilai Etika Pasal 5 Antara lain, a. Menerapkan aturan perilaku; b. Memberi keteladanan; Menegakan tindakan disiplin;

Komitmen pada Kompetensi Pasal 6 Antara lain, a. Identifikasi dan penetapan kegiatan untuk penyelesaian tusi; b. Adanya standar kompetensi; Penyelenggaraan diklat;

Kepemimpinan yang kondusif Pasal 7 Antara lain, a. Pertimbangan risiko dalam pengambilan keputusan; b. Penerapan manajemen berbasis kinerja; Perlindungan atas aset dan informasi atas akses yang tidak sah;

Bagian Ketiga Penilaian Risiko Pasal 13 (1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. (2) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. identifikasi risiko; dan b. analisis risiko.

Identifikasi Risiko Pasal 16 Menggunakan berbagai metodologi yang sesuai untuk tujuan IP dan tujuan pada tingkat kegiatan secara komprehensif Menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor internal Menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko yang dihadapi instansi pemerintah

Analisis Risiko Pasal 17 (1) Analisis risiko dilaksanakan untuk menentukan dampak risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan (2) Pimpinan IP menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan tingkat risiko yang dapat diterima.

Kegiatan Pengendalian Bagian Keempat Kegiatan Pengendalian Pasal 18 (1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang bersangkutan. (2) Penyelenggaraan kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memiliki karakteristik sebagai berikut: a. kegiatan pengendalian diutamakan pada kegiatan pokok Instansi Pemerintah; b. kegiatan pengendalian harus dikaitkan dengan proses penilaian risiko;

Kegiatan Pengendalian Bagian Keempat Kegiatan Pengendalian Pasal 18 c. kegiatan pengendalian yang dipilih disesuaikan dengan sifat khusus Instansi Pemerintah; d. kebijakan dan prosedur harus ditetapkan secara tertulis; e. prosedur yang telah ditetapkan harus dilaksanakan sesuai yang ditetapkan secara tertulis; dan f. kegiatan pengendalian dievaluasi secara teratur untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut masih sesuai dan berfungsi seperti yang diharapkan.

Kegiatan Pengendalian Bagian Keempat Kegiatan Pengendalian Pasal 18 (3) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. reviu atas kinerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan; b. pembinaan sumber daya manusia; c. pengendalian atas pengelolaan sistem informasi; d. pengendalian fisik atas aset; e. penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja; f. pemisahan fungsi; g. otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting;

Kegiatan Pengendalian Bagian Keempat Kegiatan Pengendalian Pasal 18 h. pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian; i. pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya; j. akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan k. dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.

Informasi dan Komunikasi Bagian Kelima Informasi dan Komunikasi Pasal 41 Pimpinan Instansi Pemerintah wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasi kan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat.

Bentuk & Sarana Komunikasi Penjelasan Ps. 42 hrf a. Bentuk & Sarana Komunikasi Buku pedoman kebijakan dan prosedur Surat edaran Memorandum Papan pengumuman Situs internet dan intranet Rekaman video E-mail Arahan lisan Tindakan pimpinan yang mendukung implementasi SPI

Pertimbangan Pengelolaan, Pengembangan, & Pembaharuan Sistem Informasi Penjelasan Psl. 42 hrf b. Pertimbangan Pengelolaan, Pengembangan, & Pembaharuan Sistem Informasi Manajemen sistem informasi Mekanisme identifikasi kebutuhan informasi. Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi Pemantauan mutu informasi Kecukupan sumber daya.

Sistem Informasi Pasal 41 Informasi eksternal dan internal disampaikan kepada pimpinan Informasi diidentifikasi, diperoleh, dan didistribusikan dengan tepat. Informasi untuk pimpinan di setiap unit kerja, telah dilaporkan Pimpinan menerima informasi analitis Informasi dirinci sesuai kebutuhan pimpinan.

Informasi (lanjutan) Informasi tersedia tepat waktu Informasi digunakan untuk menentukan pelaksanaan rencana. Informasi diikhtisarkan dan disajikan dengan tepat Informasi digunakan untuk menentukan kesesuaian program dengan peraturan dan hukum Informasi keuangan dan anggaran digunakan untuk keperluan laporan keuangan

Sarana komunikasi Pimpinan mengkomunikasikan pentingnya pengendalian intern Tugas masing-masing pegawai dikomunikasikan Informasi mengenai suatu kejadian yang tidak diharapkan harus juga memperhatikan penyebabnya Kode etik dikomunikasikan kepada pegawai Ada Saluran komunikasi tidak melalui atasan langsung pegawai

Komunikasi (lanjutan) Mekanisme aliran informasi kepada berbagai arah Tersedia saluran komunikasi terpisah sebagai pengendalian "aman dari kegagalan" Tidak ada pembalasan terhadap pemberi informasi Terdapat mekanisme untuk merekomendasikan perbaikan dalam operasional. Pimpinan berkomunikasi dengan APIP

Pemantauan Bagian Keenam Pasal 43 (1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan pemantauan Sistem Pengendalian Intern. (2) Pemantauan Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.

Pemantauan Berkelanjutan Pasal 44 Kegiatan pengelolaan rutin Supervisi Pembandingan Rekonsiliasi dll

PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP BAB III PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP Umum Pasal 47 (1) Menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan masing-masing. (2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara; dan b. pembinaan penyelenggaraan SPIP.

Pengawasan Intern atas Penyelenggaraan Tugas dan Bagian Kedua Pengawasan Intern atas Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah Pasal 48 (1) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. (2) Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya.

Pembinaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Bagian Ketiga Pembinaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pasal 59 (1) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b meliputi: a. penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP; b. sosialisasi SPIP; c. pendidikan dan pelatihan SPIP; d. pembimbingan dan konsultansi SPIP; dan e. peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah. (2) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPKP.

Executive summary Adalah sebuah sistem identifikasi dan penekanan dini terhadap potensi terjadinya pelanggaran atau perbuatan melawan hukum Mencerminkan komitmen organisasi untuk terciptanya budaya integritas dan akuntabilitas Menganalisa potensi pelanggaran yang biasa muncul pada kinerja pegawai sebagai dasar untuk strategi pengembangan kompetensi Membantu organisasi dalam menganalisa isu-isu strategis Membantu organisasi untuk menjaga kepercayaan publik Membantu organisasi untk menjadi contoh kredibilitas dan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran. Itjen sebagai APIP Kementerian Agama berperan memberikan peringatan dini (early warning system) dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; dan c. memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah

TERIMA KASIH