SOSIALISASI PEDOMAN KARYA TULIS ILMIAH DAN PENULISAN BUKU BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN R.I. JAKARTA, 19 OKTOBER 2015 PERLINDUNGAN HKI BERUPA PATEN DAN ROYALTINYA TERHADAP HASIL PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN IR. OSKAR SIMANULLANG, S.H., M.H., M.T. SUBDIT. KLASIFIKASI DAN PENELUSURAN PATEN DIREKTORAT PATEN DIREKTORAT JENDERAL HKI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM R.I.
OUTLINE I. PENDAHULUAN II. SISTEM PATEN III. PENELITIAN DAN ROYALTI IV. PENUTUP
I. PENDAHULUAN
JUMLAH PERMOHONAN PATEN TAHUN 2012 s.d. 2014 TAHUN PERMOHONAN Paten (P/W) JUMLAH Dalam Negeri Luar Negeri 2012 612 6,172 6,784 2013 670 7,022 7,692 2014 753 7,944 8,697 Paten (S) 217 52 269 233 117 350 214 118 332
APA MAKNA ANGKA-ANGKA PATEN TSB ? 1. JUMLAH PERMOHONAN PATEN : 8000/TAHUN; 2. INDUSTRI KURANG BERTUMBUH; 3. EKONOMI KURANG BERKEMBANG; 4. IKLIM INVESTASI KURANG MAJU; 5. KURANG MENGUASAI INFORMASI DAN TEKNOLOGI; 6. KETERSEDIAAN TENAGA KERJA SEDIKIT; 7. SDM KURANG BAGUS DAN TRAMPIL: - PENDIDIKAN KURANG BAIK DAN MAJU; - KESEHATAN BELUM CUKUP DAN MERATA; - DANA R&D TERBATAS DAN KURANG PROGRESIF; 8. DAYA SAING BANGSA RENDAH; 9. KEMANDIRIAN DAN HARGA DIRI BANGSA DIPERTARUHKAN;
SISTEM PATEN Perjanjian tertutup antara Pemerintah dengan Inventor/Pemilik selama jangka waktu tertentu; - Pemerintah memberikan Aspek Perlindungan Hukum kepada Inventor/Pemilik; - Inventor/Pemilik telah memberikan/mengungkapkan informasi teknologi kepada Pemerintah/Masyarakat secara jelas XG
Sistem Hukum KI 1. Sistem Deklaratif; 2. Sistem Konstitutif; 3. Sistem Non Deklaratif & Non Konstitutif; Hukum Benda Perdata: 1. Benda Tangible / Benda Tak Bergerak; 2. Benda Intangible / Benda Bergerak;
Sistem Hukum Paten Indonesia Sistem First to File; Diumumkan; Pemeriksaan Substantif Paten; Dapat Banding (jika ditolak); Dapat Dibatalkan (batal demi hukum karena tidak membayar biaya tahunan, batal atas permohonan pemegang paten dan batal berdasarkan gugatan); Dapat Dilisensikan;
III. PENELITIAN DAN ROYALTI
10 K/L memperoleh anggaran terbesar RAPBN 2014 : (1) Kementerian Pertahanan (13,6 %); (2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (13,5 %); (3) Kementerian Pekerjaan Umum (12,2 %); (4) Kementerian Agama (8,1 %); (5) Kementerian Kesehatan (7,3 %); (6) Kepolisian Republik Indonesia (6,8 %); (7) Kementerian Perhubungan (6,4 %); (8) Kementerian Keuangan (3,1 %); (9) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (2,7%); dan (10) Kementerian Pertanian (2,5 %).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) direncanakan memperoleh anggaran sebesar Rp82.743,6 miliar. Jumlah ini lebih tinggi Rp3.035,9 miliar atau 3,8 persen bila dibandingkan dalam APBNP tahun 2013 sebesar Rp79.707,7 miliar. Alokasi tersebut akan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai program dengan output antara lain: (1) tercapainya jumlah dosen PNS yang menerima tunjangan profesi sebanyak 47.896 dosen, dan Angka Partisipasi Kasar Perguruan Tinggi (APKPT) 19-23 tahun sebesar 26,7 persen, serta tercapainya satker penerima dana masyarakat sebanyak 103 satker; (2) tercapainya jumlah siswa SD/SDLB dan SMP/SMPLB penerima subsidi siswa miskin sebanyak 8.062.561 siswa dan 2.893.187 siswa; (3) tercapainya peserta didik SMA/SMK yang mendapatkan BOS SMA sebanyak 4.384.026 siswa dan BOS SMK sebanyak 4.303.201 siswa serta jumlah peserta didik SMA dan SMK yang mendapat BSM sebanyak 759.975 siswa dan 937.000 siswa;
(4) tercapainya jumlah anak putus sekolah dan lulus sekolah menengah tidak melanjutkan yang mendapatkan layanan pendidikan keterampilan berbasis kecakapan hidup, bersertifikat, dan bekerja sebesar 19 persen; (5) tercapainya pendidik tenaga kependidikan yang mengikuti peningkatan kompetensi dan profesionalisme di bidang pertanian dan perikanan sebesar 70 persen; dan (6) tercapainya jumlah masyarakat yang mengapresiasi cagar budaya sebanyak 68.114 orang dan jumlah koleksi museum yang dikelola sebanyak 13.073 koleksi.
RAPBN (triliun rupiah)[10] APBN (triliun rupiah)[8] Kode Fungsi RAPBN (triliun rupiah)[10] APBN (triliun rupiah)[8] RAPBN-P (triliun rupiah)[15] APBN-P (triliun rupiah)[14] 01 Pelayanan umum 939,5 891,8 712.8 695,3 02 Pertahanan 94,9 96,8 97,4 102,3 03 Ketertiban dan keamanan 40,8 46,1 49,4 54,7 04 Ekonomi 120,0 143,5 216,5 216,3 05 Lingkungan hidup 10,4 10,7 12,0 11,7 06 Perumahan dan fasilitas umum 18,7 20,5 27,0 25,6 07 Kesehatan 20,7 21,1 24,2 08 Pariwisata dan ekonomi kreatif 2,0 1,9 2,6 3,8 09 Agama 5,2 5,3 5,8 6,9 10 Pendidikan dan kebudayaan 119,5 146,4 153,8 156,2 11 Perlindungan sosial 8,3 29,2 22,6 Jumlah 1.379,9 1.392,4 1.330,8 1.319,6
Menurut Ketua Komite Inovasi Nasional (KIN) : Jepang sudah mengalokasikan dana penelitian dan pengembangan sebesar 3,5 persen dari PDB, India 1,5 persen, dan Malaysia sebesar 0,5 persen. Tiongkok, anggaran riset sudah lebih dari 1 persen dan menargetkan 2 persen dari PDB di tahun-tahun mendatang. Jepang, Anggaran riset jelas jauh di atas Tiongkok, dan kini menjadi nomor dua di bawah AS. Korea, yang mencapai 3% untuk anggaran riset ilmu pengetahuan dan teknologi dan akan meningkatkan menjadi 4% di tahun mendatang. Brasil dan India juga sangat mendukung pertumbuhan investasi untuk riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologinya. Indonesia baru mengalokasikan anggaran penelitian sebesar 0,1 persen dari PDB atau sekitar 0,03 persen dari APBN.
Sisihkan saja 1% dari PDB, dan dikembangkan dalam bentuk partisipasi pemerintah sebesar 40%, BUMN 30%, serta swasta 30%. Semua pihak memang harus ikut berkontribusi dalam menciptakan budaya riset demi masa depan bangsa. Saat ini, rasio dana riset dengan APBN hanya 0,08%. Untuk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) saja, misalnya, dari dana sebesar Rp 670 miliar, 40% digunakan untuk kegiatan riset dan teknologi, sementara 60% lainnya untuk anggaran rutin. Ini berarti dana untuk anggaran riset ilmu pengetahun dan teknologi di Indonesia hanya 0,03% dari PDB Indonesia yang mencapai Rp 6.300 triliun
Berdasarkan Data Business Innovation Centre (BIC), diketahui bahwa hanya 8 % dari invensi yang terpilih dalam lima buku serial 100 penemuan baru yang dikeluarkan Kemenristek, yang memasuki tahap produksi massal.1 Indonesia saat ini, menempati peringkat 50 dalam daya saing antar negara dari 144 negara yang disurvey oleh Forum Ekonomi Dunia lewat Global Growth Competitiveness Index. Sedangkan pada tahun sebelumnya, Indonesia telah menduduki peringkat ke-46 dari 142 negara yang disurvey. Peringkat Indonesia ini jauh di bawah negara ASEAN lainnya seperti Singapura yang menduduki peringkat ke-2, Malaysia peringkat ke-25, Brunei peringkat ke-28, dan Thailand yang menempati peringkat ke-38. Rendahnya daya saing Indonesia, salah satunya bisa dilihat dari rendahnya publikasi karya ilmiah. Berdasarkan data publikasi internasional, Indonesia selama kurun waktu 2001-2010 hanya menghasilkan 7.843 publikasi ilmiah, jauh dibandingkan dengan Singapura, Thailand, dan Malaysia yang telah menghasilkan lebih dari 30.000 publikasi ilmiah. 2
Rendahnya publikasi karya ilmiah Indonesia ini sangat berkaitan erat dengan rendahnya kegiatan riset dan pengembangan teknologi, hal ini disebabkan karena faktor rendahnya anggaran riset Indonesia dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya. Anggaran riset Indonesia saat ini hanya sekitar 0,9 % dari APBN atau sebesar 0,08 % dari produk domestik bruto (PDB) nasional. (Kompas, 2012). Jika dibandingkan dengan anggaran riset negara-negara lain di kawasan ASEAN pada tahun 2006, anggaran riset Indonesia saat ini sangat jauh tertinggal. Berdasarkan data pada tahun 2006, Singapura telah menganggarkan dana untuk riset sebesar 2,36 % dari PDB nya, Malaysia sebesar 0,63 % dari PDB nya, dan Thailand sebesar 0,25 % dari PDB nya. 3
Pasal 12 (1) Pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi. (3) Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi tersebut.
(4) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibayarkan: a (4) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibayarkan: a. dalam jumlah tertentu dan sekaligus; b. persentase; c. gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus; d. gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus; atau e. bentuk lain yang disepakati para pihak; yang besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. (5) Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan Niaga. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sama sekali tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Paten
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian dan Pengembangan Ilmu pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas P3 Iptek) yang menegaskan bahwa perguruan tinggi dan lembaga litbang pemerintah berhak menggunakan pendapatan yang diperolehnya dari hasil alih teknologi dan/atau pelayanan jasa iptek untuk mengembangkan diri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan pengembangan, sebagai delegasian dari UU Sisnas P3 Iptek, pendapatan tersebut dapat langsung digunakan salah satunya untuk memberikan insentif yang diperlukan untuk meningkatkan motivasi dan kemampuan invensi di lingkungannya.
IV. PENUTUP - BANGSA MAJU DAN MANDIRI: SDM LEBIH PENTING DARIPADA SDA; - PATEN: DOKUMEN/SUMBER INFORMASI ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI TERKINI; INDUSTRI: PENTING MELAKUKAN PENELUSURAN PATEN SEBELUM MELAKUKAN R&D, PRODUKSI, DAN MARKETING; - PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA LITBANG PEMERINTAH BERHAK MENGGUNAKAN PENDAPATAN YANG DIPEROLEHNYA DARI HASIL ALIH TEKNOLOGI DAN/ATAU PELAYANAN JASA IPTEK UNTUK MENGEMBANGKAN DIRI
Website : http://www.dgip.go.id TERIMA KASIH PERTANYAAN, KOMENTAR, DAN MASUKAN Website : http://www.dgip.go.id
Tujuan Penelusuran Paten : Prior Art / State of the Art: Patentabilitas Patent Validity / Expired Legal Status: Granted – Patentability Infringement Analysis – Avoid to Sue Opposition Patent Watch / Monitor Paten Kompetitor, Pemanfaatan Paten Kadaluarsa oleh UMKM Potential Partners for Licensing In / Licensing Out: Potensi Pasar dan Manfaat Ekonomi dalam Business Working Around: Kerjasama Inovasi Patent Family Perkembangan/Trend Teknologi Baru Persiapan untuk mendiskusikan ide secara rahasia Mengakses informasi yang berharga Akademik: Pendidikan dan R&D
Siapa Pelaku Penelusuran Paten: