Fakta Medik dan Fakta Legal

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NARKOBA Di susun oleh : Ahmad Ali Ridho
Advertisements

K K L I N I HURA HURA.
BanYakNya PenggUNaan obat berbahaya dikalaNgan reMajA, MEmbUAt dAmPak nEGatif baGI nEGara INi…… Oleh kaRena iTU, kaMi perSEmbAhKan beBeraPa haL teNtang……..
BAHAYA PENGGUNAAN NARKOBA
KEDARURATAN SUHU DAN KERACUNAN.
Hipertensi (Darah Tinggi)
Minuman Beralkohol, dan Obat Terlarang
NARKOBA DAN MIRAS Jenis – jenis Narkoba dan Miras:
Bahaya Dibalik Minuman Bersoda
DIABETES MELLITUS DYAH UMIYARNI P, SKM, M.Si.
Presentasi Biologi Psikotropika
ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA
Kacang Hijau: Si Hijau yang Menyehatkan
NARKOBA
1. Kuatkan tekad dengan mempelajari dampak rokok
STRESS DALAM PEKERJAAN
OLEH : LILIK MUSDALIFAH,S.Pd
By ; Makhrus Ali Smanpaba. Membakar tembakau yang kemudian dihisap asapnya, baik yang telah dibentuk rokok maupun menggunakan pipa.
Zat adiktif dan Psikotropika
ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA.
Jangan Sepelekan Rasa Haus
IPA TERPADU ZAT ADIKTIF - PSIKOTROPIKA
Penyakit Darah Rendah (Hipotensi)
Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif Berbahaya Lainnya
STRESSOR PADA LANSIA Oleh; Syaifurrahaman Hidayat, S.Kep.,Ns.
Merokok adalah Pintu Menuju Narkoba Mengapa orang harus merokok
4. NUTRIEN UNTUK TERNAK (UDARA DAN AIR)
Kebutuhan Gizi Ibu Hamil
Santi susanti nim :
Klimakterium dan menapause
PERSENTASE CAIRAN (LIQUID)
Disusun oleh : Felyani Ali
Nama. : Heri Juana Kelas. : E/319 Program
Gizi pada ibu hamil & komplikasinya
PENGGOLONGAN OBAT.
Kebiasaan Makan yang Membahayakan
Stop Merokok! Banyak mantan perokok yang mula-mula tidak berhasil, tetapi mereka tetap mencoba. Beberapa hari pertama setelah berhenti merokok mungkin.
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DIKALANGAN REMAJA
Terapi Jus & Diet (7.10): Jenis-jenis Penyakit dan Resep Terapinya
DAMPAK NIKOTIN TERHADAP PRESTASI BELAJAR
ZAT ADITIF DAN ADIKTIF DISUSUN OLEH : NAMA: NUR AJENG SUNA ATMIA
ROKOK,MERUPAKAN PINTU GERBANG MENUJU NARKOBA!
Laporan Pendahuluan dan Asuhan Keperawatan pada Remaja Ketergantungan NAPZA ADE RIA CARISNA.
KESEHATAN DAN PENYAKIT
Di Tulis Oleh: HERI JUANA (Guru PENJASKES MI Al-Mubarak)
PERSENTASI PENYAKIT MAAG
IPA TERPADU ZAT ADIKTIF - PSIKOTROPIKA
DIABETES MELLITUS DYAH UMIYARNI P, SKM, M.Si.
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
NARKOBA, PSIKOTROPIKA, ZAT ADIKTIF (NAPZA)
Gangguan Pada Sistem Sirkulasi Akibat Merokok Penelitian terhadap penyakit epidemik telah membuktikan bahwa merokok dapat meningkatkan bahaya mengidap.
Oleh : ERIKA NUR SAPFUTRI NPM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BANJARMASIN FAKULTAS KEPERAWATAN DAN ILMU KESEHATAN PROGRAM STUDI D3 KEBIDANAN BANJARMASIN,
Anemia pada Remaja Puteri Siti Fathimatuz Zahroh UPT Puskesmas Karangmojo II.
KEDARURATAN SUHU DAN KERACUNAN.
ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA
PENGGOLONGAN OBAT.
AIR YANG HYGIENIS  Oleh: ANI PUJIASTUTI.
MESIN TUBUH YANG TANGGUH
Anemia pada Remaja Puteri Puskesmas Cipedes dr Rinny Oktafiani 2017.
Apa sih HIV itu?? Acquired Immunodeficiency Syndrome atau Acquired Immune Deficiency Syndrome (disingkat AIDS) adalah sekumpulan gejala dan infeksi (atau:
Anemia pada Remaja Puteri dr. Aris Rahmanda UPTD Puskesmas Bojong Rawalumbu – Peserta Dokter Intership Indonesia 2016.
Materi Dasar Tentang TB
CHAIRANISA ANWAR, SST., MKM
NARKOBA NARKOBA adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya Diambil dari bahasa Inggris narcoticsyang artinya obat bius. Dalam istilah kedokteran.
NARKOTIKA MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2009 Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat.
Apakah Diabetes itu ? Diabetes merupakan keadaan yang timbul karena ketidakmampuan tubuh mengolah karbohidrat/glukosa akibat kurangnya jumlah insulin.
Transcript presentasi:

Fakta Medik dan Fakta Legal Diajukan untuk memenuhi tugas pelajaran PLKJ yang diberikan Bapak Jajat. Disusun oleh: 1. Maria Marlina* 3. Shella Lorencia 2. Elsye Febriana 4. Shinca 5. Siska Wongestu 6. Helen Devika

Tujuan Pembelajaran : Menjelaskan fakta medik dan fakta legal dari berbagai jenis narkoba Biasanya beberapa zat yang sering disalahgunakan merupakan zat yang dapat memengaruhi system saraf pusat, sehingga dapat mengubah pikiran, perasaan, kesadaran, pemahaman, dan tingkah laku serta kecerdasan. Selain itu zat-zat tersebut dapat menyebabkan ketergantungan atau kecanduan, baik secara fisik maupun secara mental. Pengaruh zat-zat tersebut dapat dilihat dari fakta medik dan fakta legal.

A. FAKTA MEDIK Fakta medik atau fakta kesehatan adalah kenyataan yang telah terbukti secara ilmiah atau secara empiris melalui percobaan yang dapat berubah berdasarkan penemuan-penemuan baru. Fakta Medik menjelaskan: Pengaruh zat terhadap perilaku manusia yang menggunakannya Pengaruh zat terhadap organ tubuh manusia seperti jantung, paru-paru, otak, usus dan sebagainya. Pengaruh zat pada pemakaian dalam jumlah banyak maupun pemakaian secara kronis (menahun).

B. FAKTA LEGAL Fakta Legal adalah semua peraturan perundang- undangan atau hukum yang berkaitan dengan penanaman, pembuatan, penyimpanan, pengedaran, penjualan dan pengunaan zat. Selain itu norma agama dan peraturan sekolah pun termasuk fakta legal. Akibat bagi pelanggarannya dapat diberi sanksi ringan sampai yang terberat.

C. FAKTA MEDIK DAN FAKTA LEGAL TENTANG BERBAGAI ZAT 1 C. FAKTA MEDIK DAN FAKTA LEGAL TENTANG BERBAGAI ZAT 1. ROKOK FAKTA MEDIK : rokok atau tembakau mengandung nikotin dan zat-zat lain tidak kurang dari 4000 macam, yang dapat menyebabkan penyakit kanker, terutama di paru-paru, tenggorokan, kerongkongan, hati dan sebagainya.

Orang yang terbiasa merokok akan mengalami ketergantungan atau kecanduan, sehingga bila dihentikan akan timbul ketagihan seperti berdebar- debar, gemetaran, sakit kepala, tidak mau makan dan mudah marah serta cemas. FAKTA LEGAL: Di Indonesia meskipun ada larangan merokok di sekolah dan tempat-tempat tertentu, namun rokok telah dijual belikan secara bebas dan di Negara Barat, ada larangan rokok bagi anak di bawah usia 16 tahun, tetapi setiap orang dapat merokok. Di DKI Jakarta fakta legalnya berupa Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur No. 75 Tahun 2005.

2. MINUMAN KERAS FAKTA MEDIK: minuman yang mengandung alcohol, (etanol) bisa menimbulkan rasa hangat di badan. Bagi peminumnya akan menyebabkan kehilangan kendali sehingga dapat berbuat nekat, yang dapat merugikan dirinya sendiri dan orang lain. Bila diminum dalam jumlah yang berlebihan dan dalam waktu yang cukup lama, dapat menimbulkan berbagai penyakit seperti pengerutan hati (hepatitis), sakit maag (polineuritis), kepikunan, penyakit otot jantung dan kanker saluran cerna atas.

Bila telah terjadi ketergantungan atau kecanduan pada minuman keras, badan dan otak tidak bisa bekerja dengan baik tanpa ada miras, maka tubuh akan merasa gemetar, mual, muntah, perasaan letih, keluar keringat dingin, mudah tersinggung dan terganggunya kesadaran (delirium), bila tidak cepat ditolong akan menimbulkan kematian.

FAKTA LEGAL: Berdasarkan peraturan Departemen Kesehatan miras dibagi menjadi 3 golongan menurut kadar etanolnya. Golongan A dengan kadar etanol 1-5% misalnya bir. Golongan B dengan kadar etanol 5_20% misalnya berbagai jenis minuman anggur.  

Golongan C dengan kadar etanol 20-45% misalnya whisky, vodka, manson house, johny walker, kamput, dan lainnya yang sejenis. Pengecer dan penjual miras harus memiliki ijin dari Departemen kesehatan dan instansi lain, kecuali miras golongan A. Miras golongan C tidak boleh diiklankan. Bagi yang sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan pada orang yang mabuk atau membuat mabuk anak dibawah umur 16 tahun.

Atau dengan kekerasan (diancam) memaksa orang untuk meminum yang memabukkan, diancam dengan hukuman denda/penjara (peraturan Menteri kesehatan No 86/MENKES/PER/77, tentang minuman keras). Barang siapa yang dalam keadaan mabuk dimuka umum diancam dengan hukuman denda/kurungan (KUHP pasal 300, pasal 492, pasal 536).

3. OBAT YANG DIJUAL BEBAS FAKTA MEDIK: obat bila digunakan secara tepat sesuai dengan petunjuk dokter akan berguna bagi manusia. Tetapi bila digunakan secara sembarangan akan membahayakan si pemakai.

Ada beberapa tanda kemasan obat berupa bulatan kecil berwarna: Bulatan hijau: beredar bebas, tanpa resep dokter, tanpa efek samping. Bulatan biru: berarti bebas terbatas, tanpa resep dokter tapi ada perhatian bagi pemakai dan menimbulkan efek samping.

Bulatan merah: untuk obat keras, hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter. Obat yang dijual bebas dapat mengurangi sel-sel darah putih sehingga daya tahan tubuh berkurang, dapat pula merusak ginjal. FAKTA LEGAL: menurut peraturan Menteri Kesehatan obat ini hanya dipakai dalam pengobatan. Untuk memperoleh dan mendistribusikannya perlu ijin khusus.

4. GANJA FAKTA MEDIK: ciri-ciri orang yang menghisap ganja: matanya merah, mulut terasa kering, denyut jantung bertambah cepat, cemas dan ketakutan, kadang-kadang merasa curiga tanpa alasan. Kebiasaan menggunakan ganja dapat menyebabkan turunnya daya tahan tubuh terhadap penyakit, mengurangi kesadaran, memperburuk aliran darah pada otot jantung dan memperburuk kemampuan berfikir, walau sifatnya tidak menetap.

FAKTA LEGAL: Penanaman,penyimpanan, pengedaran, penjualan dan pengunaan ganja dilarang oleh undang- undang No. 9 Tahun 1976 dan UU Psikotrofika Tahun1999

5. OBAT PENENANG(Sedatifa) dan OBAT TIDUR (Hipnotika) FAKTA MEDIK: Obat Penenang(Sedatifa) Dan Obat Tidur (Hipnotika) merupakan obat karena digunakan dalam pengobatan. Contoh yang banyak disalahgunakan: Lexo, MG, Rohyp, pil BK, dan pil koplo. Kebanyakan dikonsumsi dengan cara ditelan, jarang melalui suntikan.

Pengaruh Segera Setelah Pemakaian: Kemampuan mengemudi terganggu karena koordinasi otot terganggu, penilaian buruk, dan refleks lambat. Pusing, daya ingat terganggu Merasa nyaman dan santai Dosis tinggi menyebabkan jalan sempoyongan, bicara cadel, benda terlihat ganda, perasaan tumpul, dan emosi labil. Pengaruh Jangka Panjang: Jika sudah ketergantungan dan berhenti pakai, timbul gejala putus zat, yaitu mual, muntah, sakit kepala, pikiran keruh, nyeri badan, dan kekurangan cairan tubuh.

Pengaruh pada Sistem Tubuh Manusia: Sistem Syaraf  Pusat ·Memperlambat kerja otak sehingga pernapasan dan denyut jantung lambat. Jika jumlah obat penenang cukup tinggi dapat menyebabkan kematian. ·Dapat menyebabkan lupa apa yang telah dialami. Sistem Pernapasan Dapat menyebabkan kesulitan bernapas akibat pengaruhnya terhadap pusat pernapasan di otak.   FAKTA LEGAL: Terletak pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997.

6. KOPI FAKTA MEDIK: Secangkir kopi mengandung sekitar 80 miligram kafein, dan satu cangkir teh atau satu soda mengandung sekitar 50 miligram kafein. Cokelat juga mengandung kafein dan teobromin, yang berperan seperti kafein. Semua jenis minuman ini sudah umum bagi semua lapisan masyarakat.

Namun, demi kesehatan kita yang sangat berharga, kita semua perlu untuk mengetahui fakta-fakta tentang kafein, sehingga kita bisa mengambil keputusan yang bijaksana dalam mengonsumsinya. 8 Dampak negative Kafein dalam Kopi: Kafein mendehidrasi tubuh lebih jauh lagi Kafein menghambat produksi melatonin di otak. Asupan kafein secara teratur pada perempuan hamil dapat meningkatkan risiko melahirkan bayi dengan berat lahir rendah Kafein dapat beracun bagi sel-sel otak.

Orang yang mengonsumsi lima sampai enam cangkir kopi sehari memiliki risiko dua kali lebih besar terhadap serangan jantung. Kafein dapat merusak DNA dan menyebabkan DNA menjadi abnormal dengan menghambat mekanisme perbaikan DNA Kafein menghambat enzim-enzim yang digunakan dalam pembentukan memori, dan pada akhirnya menyebabkan hilangnya memori Kafein menyerang cadangan energi sel-sel otak dan menurunkan ambang kendalinya  sedemikian  rupa,   sehingga sel-sel menghabiskan terlalu banyak cadangan energinya   FAKTA LEGAL: Terletak pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/7/2008 tentang Ketentuan Ekspor Kopi.

~SELESAI~