TRANSPLANTASI HATI MENURUT PANDANGAN ISLAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
Bunuh Diri dan Euthanasia
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
EUTHANASIA.
Materi : Prostitusi Dan Aborsi
ASPEK ETIS YURIDIS TRANSPLANTASI ORGAN (Husen Kerbala, SH,CN)
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DALAM PANDANGAN ISLAM
Hak dan kewajiban dokter
1. Islammudin 2. Isnianti 3. Mariani Evendy 4. Dita Budiyarti 5. Rina Septia Ningsih 6. Rosy Dwi Septiana.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Pendidikan Biologi (B) UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN 2012
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
BAB IX KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
REVOLUSI ILMU DALAM TRANSPLANTASI JARINGAN DAN ORGAN
SEMBELIHAN (TOPIK 14).
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF AGAMA ISLAM
KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN PT DONG WOO ENVIRONMENTAL INDONESIA (DITINJAU DARI SUDUT PANDANG ETIKA BISNIS) 5 JUNI 2010 PRESENTASI KELOMPOK I RINSAN HUTABARAT.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Zelfino, MM, MKM Prodi Kesehatan Masyarakat Univ Esa Unggul
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
Etika Bisnis Islam Irfan Yoga Kurniawan Alfian Fajar Bondan FPP
Transplantasi Organ Tubuh
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
Islam dan Dasar-Dasar Ekonomi
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
SK-KD Indikator Qona’ah Tasamuh PERILAKU TERPUJI : QONA’AH DAN TASAMUH.
Yuliani Rahmatillah ( )
BUNUH DIRI dan EUTHANASIA Oleh kelompok V:
Pertanggungjawaban pidana dalam islam
ISLAMIC FUNDAMENTALS ON PATIENT MANAGEMENT
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Hukum Islam Rabu, 21 Maret 2012 FHUI, Depok
Kelompok 6 : Septi Indriasari Desy Iswara
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
Assalamu’alaikum wr wb
Dosen Pengampu : Tarmidzi, M.S.I
MACAM-MACAM NAJIS Saat ini, banyak ummat Islam yang tidak mengerti dan tidak tahu akan ajaran agamanya. Bayangkan bagaimana jadinya generasi Islam beberapa.
REVOLUSI ILMU DALAM TRANSPLANTASI JARINGAN DAN ORGAN
Agama Islam Transplantasi Organ.
LATIHAN SOAL BAB 4 1. Perhatikan pernyataan berikut: (1) menyesal thd dosa yg telah dilakukan (2) meninggalkan dosa itu (3) mengerjakan shalat, tobat,
Visum & Hubungan Rekam Medis
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Prodi Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah UIN Maliki Malang 2015
Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT )
Transplantasi organ Meivy Isnoviana,MD.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
MAKANAN HARAM DAN HALAL
UNDANG UNDANG KESEHATAN
TRANSPLANTASI HATI MENURUT PANDANGAN ISLAM
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
KONSEP DASAR GIZI DAN KESEHATAN. Sesungguhnya, Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi dan daging hewan yang disembelih dengan (menyebut.
BAB 7: MENJAGA AKHLAK DALAM MAKAN DAN MINUM
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
TEGUH ANINDITO. TUJUAN PEMBELAJARAN 1. Menjelaskan teori dasar pembuatan keputusan 2. Menjelaskan kerangka pembuatan keputusan etik 3. Menguraikan faktor.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

TRANSPLANTASI HATI MENURUT PANDANGAN ISLAM Disusun Oleh : UJANG RASJO DIAN EKA FITRIYANTI PUSPITA SARI

Outline Bab-1 Pendahuluan: – Latar Belakang – Rumusan persoalan – Tujuan Bab-2 Pengertian Bab-3 Pembahasan Bab-4 Kesimpulan dan Saran

CONTOH KASUS Zhejiang Hospital Cina dipililih sebagai institusi untuk melakukan transfer ilmu dan teknologi yang kredibel dan terpercaya di Cina dan dunia mengenai transplantasi hati, Zhejiang Hospital juga telah menangani kasus/ penyakit hati, pankreas dan kandung empedu dan terkenal dengan kesuksesannya melakukan lebih dari 1000 operasi cangkok hati.

Lanjutan Contoh Kasus + Pengalaman........... RSPI Group Merupakan RS Swasta pertama di Indonesia yang berhasil melakukan transplantasi hati (14 dan 17 Desember 2010 ) Ny.N/ 57 Th Merupakan salah satu dosen UI menderita cirosis 7 tahun dan semua alternatif sudah dicoba, berujung ke tindakan transplantasi hati, dan berhasil sekarang sudah aktivitas seperti biasa Tn. S/62 Th seorang pengusaha dari Surabaya menderita sirosis hepatis 5 Th.Saat ini sudah sehat seperti biasanya.

LATAR BELAKANG 1) Dewasa ini ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan kesehatan berkembang dengan pesat. Salah satunya adalah kemajuan dalam teknik transplantasi hati. 2) Dibalik kesuksesan dalam perkembangan transplantasi hati muncul berbagai masalah. 3) Makin maraknya penggunaan organ terpidana mati sebagi donor transplantasi yang dilakukan secara besar-besaran, ilegal dan berasaskan komersialisme yang banyak terjadi di negara-negara komunis dan liberalis. 4) Semakin meningkatnya pasien yang membutuhkan tranplantasi, penolakan organ, komplikasi pasca transplantasi, dan resiko yang mungkin timbul akibat transplantasi telah memunculkan berbagai pertanyaan tentang etika, hukum agama, legalitas dan kebijakan yang menyangkut penggunaan teknologi

Rumusan Masalah Apa yang dimaksud dengan transplantasi hati ? Bagaimana Islam menanggapi permasalahan tindakan transplantasi hati?

TUJUAN Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan transplantasi hati. Untuk mengetahui bagaimana Islam menanggapi dan menilai permasalahan transplantasi hati

PENGERTIAN Transplantasi Pemindahan organ tubuh dari orang sehat atau mayat yang organ tubuhnya mempunyai daya hidup dan sehat kepada tubuh orang lain yang memiliki organ tubuh yang tidak berfungsi lagi sehingga resipien (penerima organ tubuh) dapat bertahan hidup secara sehat.

Ada 2 jenis Transplantasi/donor organ: Donor organ ketika pendonor masih hidup. DONOR ORGAN Donor organ ketika pendonor telah meninggal.

Donor organ ketika pendonor masih hidup Donor seperti ini dibolehkan dengan syarat. Yaitu, donor tersebut tidak mengakibatkan kematian si pendonor. Misalnya, dia mendonorkan jantung, limpha atau paru-parunya. Hal ini akan mengakibatkan kematian pada diri si pendonor. Padahal manusia tidak boleh membunuh dirinya, atau membiarkan orang lain membunuh dirinya; meski dengan kerelaannya. Allah Swt berfirman:  Dan janganlah kamu membunuh dirimu. (QS an-Nisa [4]: 29).

TRANSPLANTASI Transplantasi jaringan. Ex: pencangkokan kornea mata. Transplantasi organ. Ex: pencangkokan ginjal, jantung, dan sebagainya.

Aspek Hukum Transplantasi : 1. Undang – undang yang mengatur tentang transplantasi organ terdapat dalam UU No. 36 Tahun 2009 pasal 64 – 70 2 .KODEKI; ( Pasal 2,10,11 )

Diindonesia sudah ada undang undang yang membahasnya yaitu UU No Diindonesia sudah ada undang undang yang membahasnya yaitu UU No.36 Tahun 2009 mengenai transplantasi : Pasal 64 :   (1) Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca. (2) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan. (3) Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

ALASAN Mengobati penynakit atau kecacatan. Menyelamatkan hidup manusia. Kesembuhan. DAMPAK Kecacatan. Kematian.

Prosedur Pelaksanaan Transplantasi Eksplantasi Usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hidup atau yang sudah meninggal. Implantasi Usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain.

PROSEDUR PELAKSANAAN TRANSPLANTASI Teknik transplantasi/hepatektomi yaitu dengan mengangkat 20% hati pada segmen Coinaud 2 dan 3 dari organ pendonor untuk didonorkan ke resipien.Prosedur yang akan dilalui penerima dalam proses transplantasi hati yaitu evaluasi sebelum dan sesudah transplantasi (termasuk prosedur dan tes yang berhubungandengan medis dan psikososial). Setelah itu,penerima dan pendonor akan dioperasi secara bersamaan oleh dua tim transplantasi termasuk dokter ahli bedah.

Lanjutan.... Ahli anastesi,perawat dan teknisi pada dua ruangan operasi yang terpisah. Dokter ahli bedah akan mengambil satu bagian dari hati antara 40% - 60 tergantung usia penerima.Bagian hati yang sudah diambil itu akan dibersihkan dan didinginkan pada es.Hati yang sudah dicangkok kemudian ditransplantasikan kepada penerima sesegera mungkin untuk memastikan bahwa hati tersebut akan berfungsi dengan baik setelah ditransplantasi dilakukan.

Lanjutan.... Proses operasi untuk pendonor dari ketika pembedahan dilakukan untuk memindahkan liver dan penjahitan kembali memerlukan waktu 6-8 jam.Dokter bedah yang lain akan mengeluarkan hati yang sudah rusak dari penerima,membiarkan pembuluh darah utama dijepit dan ditaruh pada tempatnya. Ketika cangkokan hati telah tersedia, dokter bedah akan meletakkannya ke dalam rongga perut dan memprosesnya untuk dihubungkan dengan pembuluh darah utama.Setelah ini siap dilakukan, dokter radiologi akan melakukan ultrasound scan untuk memastikan bahwa darah mengalir ke dalam hati yang baru. Operasi transplantasi pada penerima memerlukan waktu sebanyak 8-12 jam.Setelah transplantasi, penerima organ harus mendapat obat penekan sistemkekebalan (imunosupresan) yang kuat untuk mencegah penolakan organ baru.Proses operasi transplantasi hati

Komponen Penting yang Menunjang Keberhasilan Tindakan Transplantasi Adaptasi Donasi : Usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan atau organ. Adaptasi Resepien : Usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan atau organ tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan atau organ tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat berfungsi lagi.

Berdasarkan Hubungan Genetik Antara Donor Dengan Resipien Autotransplantasi Transplantasi dimana donor dan resipiennya satu individu Homotransplantasi (Allotransplantasi) Transplantasi dimana donor dan resipiennya individu yang sama jenisnya Haterotransplantasi (Xenotransplantasi) Transplantasi yang donor dan resipiennya adalah dua individu yang berbeda jenisnya

PEMBAHASAN ASPEK HUKUM Pengaturan mengenai transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia telah diatur dalam hukum pasif di Indonesia. Dalam peraturan tersebut diatur tentang siapa yang berwenang melakukan tindakan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia, bagaimana prosedur pelaksanaan tindakan medis transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia, juga tentang sanksi pidana.

UU No.23 Tahun1992 tentang Kesehatan bagi pelaku pelanggaran baik yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia tanpa persetujuan donor atau ahli waris, memperjual belikan organ dan atau jaringan tubuh manusia. Pidana : Paling lama 7 tahun Denda : Paling banyak Rp.150.000.000

Aspek Etik Transplantasi Transplantasi merupakan upaya terakhir untuk menolong seorang pasien dengan kegagalan fungsi salah satu organ tubuhnya.dari segi etik kedokteran tindakan ini wajib dilakukan jika ada indikasi,berlandaskan dalam KODEKI,yaitu:  

KODEKI Pasal 2. Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi.   Pasal 10. Setiap dokter harus senantiasa mengingat dan kewajibannya melindungi hidup insani.   Pasal 11. Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penderita.  

PANDANGAN ISLAM Firman Allah tentang hukum mendonorkan organ tubuh untuk di transplantasi? “Dan tolong menolonglah kamu dalam berbuat kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah 5 :2) Dari firman tersebut, maka mendonorkan organ tubuh untuk ditransplantasi itu boleh. Namun perlu diperhatikan,dalam mendonorkan organ,organ tersebut bukanlah organ vital,yang jika organ tersebut di ambil maka akan menimbulkan kematian bagi pendonor.

Donor organ ketika pendonor telah meninggal Menurut Ulama : Ulama Madzhab Maliki dan Adz-Dzahiri yang berpendapat bahwa : Pemanfaatan organ tubuh mayat tidak boleh dilakukan dengan landasan sabda Rosulullah Rasulullah saw., “Memotong tulang mayat sama dengan memotong tulang manusia ketika masih hidup.” (HR. Abu Daud). Jadi, mayat harus dihormati sebagaimana ia dihormati semasa hidupnya. Jumhur ulama fiqh yang terdiri dari sebagian ulama Madzhab Hanafi,Maliki,Syafli dan Hambali berpendapat bahwa memanfaatkan organ tubuh manusia sebagai pengobatan dibolehkan dalam keadaan darurat. Menurut mereka hadits riwayat Abu Dawud tersebut berlaku jika dolakukan semena-mena tapa manfaat. Apabila dilakukan untuk pengobatan itu tidak dilarang karena hadits yang memerintahkan seseorang untuk mengobati penyakitnya lebih banyak dan lebih meyakinkan daripada hadits Abu Daud tersebut. Transplantasi ini dapat di lakukan dengan syarat si pendonor telah mewariskan sebelum ia meninggal atau dari ahli warisnya(jika sudah wafat).

AL – Quran Surat Al – Baqarah ayat 84 : Menurut Islam AL – Quran Surat Al – Baqarah ayat 84 : ‘’Kamu sekalian tidak akan menumpahkan darah kamu’’ Hadist Nabi antara lain : ‘’Maka sungguh darah kamu dan harta kamu benda kamu diharmkan bagi kamu (jangan diganggu) Hadist tentang melukai mayat : ‘’Merusak tulang mayat adalah dosanya seperti merusak tulang orang yang masih hidup Rasulullah SAW bersabda : ‘’Mematahkan tulang orang yang telah mati sama hukumnya dengan memotong tulangnya ketika ia masih hidup’’

PENDAPAT KELOMPOK Menurut saya dalam keadaan darurat diperbolehkan,dengan dasar: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [2:173] Hal ini di karenakan demi menyembuhkan penyakit,kerena Allah menurunkan suatu penyakit beserta obatnya. Dan dalam syariat islam menuntut umatnya agar seluruh penyakit harus di obati,jangan membiarkan penyakit bersarang di tubuh kita yang dapat berakibat fatal,yaitu kematian. Firman Allah SWT : Dan janganlah kamu membunuh dirimu.sesungguhnya Allah sangat belas kasihan padamu. (QS an-Nisa [4]: 29).  

KESIMPULAN Transplantasi merupakan hal yang sangat rumit dalam pengambilan tindakan yang tepat, karena banyak pendapat yang menentang dan mendukung tentang pelaksanaan transplantasi dengan berbagai alasan yang berbeda-beda. dari uraian pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum pelaksanaan transplantasi organ itu bergantung pada alasana mengapa harus melakukan hal tersebut. jika alasannya tidak mendukung maka kegiatan transplantasi tesebut sangat dilarang dan hukumnya haram serta ilegal.

SARAN Jika kita harus melakukan transplantasi organ, maka seharusnya memenuhi persyaratan-persyaratan yang tidak merugikan pihak-pihak yang berkaitan, baik dari pendonor maupun resipien, serta harus memenuhi kaidah atau syarat-syarat islam

TERIMAKASIH