AUDIT KEUANGAN ATAS PROGRAM AKUNTABILITAS DALAM PELAKSANAAN PROGRAM PENANGANAN KUMUH BERBASIS MASYARAKAT (PROGRAM KOTA TANPA KUMUH) Sosialisasi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
Advertisements

PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Pendahuluan Audit Sektor Publik
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
KABUPATEN GRESIK TERHADAP REVOLVING LOAN FUND (RLF)
Audit Sumber Daya Manusia
Topik Bahasan TAHAP PEMBANGUNAN PRB-BK.
PELATIHAN MASYARAKAT PNPM-R2PN TAHUN
Topik Bahasan PELAKU DAN PERAN KEGIATAN PRB-BK.
Topik Bahasan PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PRB-BK.
ARAH PELAKSANAAN PNPM MANDIRI PERKOTAAN TAHUN 2014
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
KEBIJAKAN NASIONAL PNPM MANDIRI
HASIL EVALUASI BPKP EGM FMS, 25 Februari 2015.
QUALITY ASSURANCE SPECIALIST (QAS) dan KETERKAITAN DENGAN PPM
“Bersama Membangun Kemandirian”
PENATAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN BERBASIS KOMUNITAS (PLP-BK)
PELAKSANAAN PROGRAM KESEHATAN
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
PROSES DAN TEKNIK AUDIT
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
HASIL SIDANG KOMISI VII
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
KIAT SUKSES PENGELOLAAN DANA BERGULIR OLEH BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM PAMSIMAS II TA 2015 Ketua CPMU Pamsimas
PERAN KORKOT.
Langkah-Langkah Audit Manajemen
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN SDM APIP DALAM MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PMP
APA KABAR PLPBK ??.
Tugas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Tahun 2016
BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
RERANGKA KERJA AUDIT SEKTOR PUBLIK
INFORMASI LOMBA TATA KELOLA BOS
PEREKONOMIAN INDONESIA
PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH
PENGERTIAN TSI Teknologi Sistem Informasi (TSI) adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan.
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN OLEH : SURACHMIN, SH
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
WORKSHOP I Ruang Belajar Masyarakat (Rubelmas/RBM)
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
URGENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pemerintah Desa
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
PARADIGMA BARU PENGAWASAN INTERNAL
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
Keuangan Sekolah/Madrasah
INSPEKTORAT III KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Bali, 15 Desember 2017
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENGELOLAAN KEUANGAN KELOMPOK TERKAIT DANA BANTUAN SOSIAL
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
MEMBANGUN KELOMPOK KUNCI MEBERDAYAKAN MASYARAKAT
Laporan Pemeriksaan Keuangan Projek
Pemahaman Struktur pengendalian intern
LATT-82/D203/2/2017 Tgl 20 JULI 2017 Laporan Kompilasi Nasional Hasil Audit atas Pengelolaan Dana BOPTN dan BPPTN BH Tahun 2016 DISAJIKAN OLEH BPKP Senin,
RERANGKA KERJA AUDIT SEKTOR PUBLIK
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
Pengelolaan Hibah Daerah
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Inspektorat Jenderal Kemenristekdikti
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Transcript presentasi:

AUDIT KEUANGAN ATAS PROGRAM AKUNTABILITAS DALAM PELAKSANAAN PROGRAM PENANGANAN KUMUH BERBASIS MASYARAKAT (PROGRAM KOTA TANPA KUMUH) Sosialisasi Nasional Program KOTAKU, 27 April 2016

Dasar Audit Loan agreement yang ditandatangani oleh pihak lenders (donor) dan Pemerintah Indonesia Project Appraisal Document Permintaan pihak lenders (donor) yang menunjuk BPKP sebagai “auditor acceptable to the lenders” atau “independent and qualified auditor”.

Tujuan Audit Keuangan Memberikan opini mengenai tingkat kewajaran penyajian laporan keuangan program sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterapkan pada program yang bersangkutan; Memberikan penilaian atas kecukupan rancangan sistem pengendalian intern program guna mencapai tujuan program, serta penilaian atas tingkat efektivitas implementasinya di lapangan; Memberikan penilaian terhadap kepatuhan program berdasarkan jenis kegiatan tertentu yang ditetapkan; Memberikan penilaian terhadap pencapaian kinerja program berdasarkan indikator-indikator kinerja yang telah ditetapkan;dan Mengidentifikasi dan menginformasikan bilamana dari hasil audit dijumpai adanya indikasi terjadinya fraud dalam pelaksanaan kegiatan program.

Output Audit Keuangan dan Kinerja Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Program Memberikan opini mengenai tingkat kewajaran penyajian laporan keuangan program sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterapkan pada program yang bersangkutan; Memberikan penilaian atas kecukupan rancangan sistem pengendalian intern program guna mencapai tujuan program, serta penilaian atas tingkat efektivitas implementasinya di lapangan; Memberikan penilaian terhadap kepatuhan program berdasarkan jenis kegiatan tertentu yang ditetapkan; Mengidentifikasi dan menginformasikan bilamana dari hasil audit dijumpai adanya indikasi terjadinya fraud dalam pelaksanaan kegiatan program. Laporan Evaluasi Kinerja Program Memberikan penilaian terhadap pencapaian kinerja program berdasarkan indikator-indikator kinerja yang telah ditetapkan dengan Lender.

SINERGI PENGAWASAN DENGAN INSPEKTORAT DAERAH Perlu Mendorong Peran Serta Inspektorat Daerah Dalam Pengawasan Program/Hasil Program Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) didanai dari dana APBN dan APBD, dimana diperlukan keikutsertaan Pemda Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam mendanai pembangunan Mengingat kontribusi Pemda diharapkan cukup besar dalam implementasi program, perlu didorong peran serta Inspektorat Daerah dalam pengawasan program/hasil program

SINERGI PENGAWASAN DENGAN INSPEKTORAT DAERAH Perlu menambah sampel audit; audit yang dilaksanakan oleh BPKP hanya sampel kabupaten/kota. Inspektorat Kabupaten/kota dapat melaksanakan audit atas kabupaten/kota atau kecamatan/kelurahan yang tidak diaudit BPKP. Untuk dana yang dikelola oleh desa/kelurahan melalui Unit Pengelola Keuangan (UPK) di bawah Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) eks PNPM Mandiri Perkotaan, sehingga perlu diaudit/diawasi oleh Itda dengan pertimbangan: - UPK hanya diaudit oleh KAP (hanya audit atas laporan keuangan) - Mengurangi risiko pengelolaan dana bergulir dari UPK (beberapa UPK mengelola dana bergulir dalam jumlah besar/di atas 500 milyar) - Pengelola UPK masih belum banyak yang mempunyai profesionalitas tinggi (keterbatasan SDM)

SINERGI PENGAWASAN DENGAN INSPEKTORAT DAERAH Lesson Learned Sinergi Audit dengan ITDA MOU antara BPKP, Dirjen Cipta Karya, Irjen Kementerian PUPERA, Irjen Kementerian dalam Negeri : sejak 2011 s.d 2015 Mekanisme: Penyusunan Juklak Audit untuk Itda TOT bagi BPKP Perwakilan Sosialisasi Juklak Audit oleh Trainer BPKP & Proyek Audit dilaksanakan oleh ITDA Quality Assurance dilaksanakan oleh BPKP Perwakilan

SINERGI PENGAWASAN DENGAN INSPEKTORAT DAERAH Landasan 1. Standar Pekerjaan Lapangan, Pernyataan Standar Audit SPAP Penggunaan Auditor Intern Untuk Menyediakan Bantuan Langsung Auditor “Dalam melaksanakan audit, auditor dapat meminta bantuan dari auditor intern. Bantuan langsung berkaitan dengan pekerjaan yang secara spesifik diminta oleh auditor dari auditor intern untuk menyelesaikan beberapa aspek pekerjaan auditor. …….. Auditor harus memberitahu auditor intern mengenai tanggung jawab auditor intern tersebut, tujuan prosedur yang dilaksanakan oleh auditor intern, serta hal-hal yang mungkin berdampak terhadap sifat, saat, dan lingkup prosedur audit, seperti masalah akuntansi dan auditing”

SINERGI PENGAWASAN DENGAN INSPEKTORAT DAERAH Landasan 2. Pelaksanaan Audit Intern yang ditetapkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) 3050 - Melakukan Koordinasi Pimpinan APIP harus melakukan koordinasi dengan, dan membagi informasi kepada, auditor eksternal dan/atau auditor lainnya. 12. Tujuan koordinasi adalah untuk memastikan cakupan yang tepat dan meminimalkan pengulangan kegiatan. 13. Koordinasi dilakukan dengan menyampaikan rencana kegiatan audit intern tahunan serta hasil-hasil kegiatan audit intern yang telah dilakukan APIP selama periode yang akan dilakukan pemeriksaan oleh auditor eksternal dan/atau auditor lainnya. Dengan menyampaikan hasil-hasil kegiatan audit intern, auditor eksternal dan/atau auditor lainnya diharapkan akan menggunakan hasil tersebut untuk mengurangi lingkup penugasannya.

KELEMAHAN PELAKSANAAN PROGRAM Kelebihan Pembayaran, Ketekoran Kas, Kemahalan Harga dan Pengeluaran Yang Belum Didukung dengan Bukti Pertanggungjawaban Penyebab: Kurangnya pendampingan, pembinaan dan pengawasan serta kurang cermatnya Fasilitator Kelurahan, Koordinator Kota, PJOK, KMW, dan Tim Verifikasi dalam melaksanakan tugasnya Akibatknya: Kerugian bagi masyarakat dan LKM serta dapat menimbulkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelola program. Masyarakat tidak dapat memanfaatkan dana dalam bentuk bantuan sosial, dana bergulir, dan pembangunan infrastruktur.

KELEMAHAN PELAKSANAAN PROGRAM Volume Pekerjaan Tidak Sesuai dengan RAB Penyebab: Kurangnya tanggung jawab masing-masing KSM/Panitia dalam mengelola dana BLM dan kelalaian serta lemahnya pengawasan masing-masing BKM dan Tim Fasilitator dalam penyusunan RAB dan pelaksanaan pekerjaan. Kecenderungan BKM/KSM untuk melaporkan kegiatan sesuai dengan RAB dan bukan berdasarkan realisasi yang sesungguhnya. Kurangnya pemahaman KSM, BKM dan fasilitator terhadap pedoman/ketentuan pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan. Unit Pengelola Lingkungan (UPL) kurang efektif dalam memonitor pelaksanaan pekerjaan dan tidak adanya batas waktu pelaksanaan pekerjaan yang tertuang dalam Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan (SP3)/Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan (SP2D-L) antara BKM dan KSM.

KELEMAHAN PELAKSANAAN PROGRAM Volume Pekerjaan Tidak Sesuai dengan RAB Akibatnya: Pemborosan biaya pada kegiatan pembangunan infrastruktur/prasarana tersebut. Kelebihan alokasi dana yang dapat digunakan untuk kepentingan lain. Prasarana yang dibangun tidak sesuai dengan volume fisik yang seharusnya dan kurang memenuhi kualitas serta belum didukung dengan pertanggungjawaban kegiatan yang memadai. Dana bantuan tidak dapat dinikmati masyarakat secara optimal.

KELEMAHAN PELAKSANAAN PROGRAM Prasarana yang Dibangun Tidak Memenuhi Spesifikasi Teknik dan Mengalami Kerusakan serta Tidak Dipelihara dengan Baik Penyebab: Pelaku perorangan PNPM Mandiri Perkotaan belum memiliki rasa kepemilikan dan kepedulian terhadap keberhasilan program. Kelalaian dan kurang memadainya pendampingan dan pengawasan oleh Fasilitator Kelurahan di lapangan. Kelalaian dan kurang memadainya UPL dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Panitia pemeliharaan yang telah terbentuk belum berfungsi secara optimal untuk mempertahankan dan melestarikan fungsi prasarana yang dibangun. Kelalaian pelaku program (KSM) yang kurang memperhatikan saran teknis dari Fasilitator Teknik.

KELEMAHAN PELAKSANAAN PROGRAM Prasarana yang Dibangun Tidak Memenuhi Spesifikasi Teknik dan Mengalami Kerusakan serta Tidak Dipelihara dengan Baik Akibatnya: Hasil kegiatan tidak berfungsi secara optimal sesuai dengan yang diharapkan. Tujuan pelaksanaan kegiatan untuk memperbaiki kualitas sarana prasarana (sarpras) di daerah tersebut tidak tercapai. Prasarana yang dibangun tidak segera dapat dimanfaatkan. Fungsi sarana dan prasarana tidak optimal dan dapat memperpendek umur sarpras tersebut.

KELEMAHAN PELAKSANAAN PROGRAM Prasarana dan Hasil Kegiatan Belum Dimanfaatkan, Kurang Bermanfaat, Tidak Dapat Dimanfaatkan, dan Tidak Dimanfaatkan sesuai Tujuan Penyebab: Kurangnya pemahaman BKM/pelaku program lainnya tentang perlunya penyebarluasan informasi/transparansi terhadap pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan. KSM yang telah dibentuk tidak berfungsi dan rendahnya komitmen masyarakat atas kesanggupan penyediaan dana swadaya sesuai dengan proposal KSM. Tim Pemelihara yang dibentuk belum berfungsi secara optimal. Sebagian pelaku program belum memahami kebijakan organisasi dan tata kelola program. Kurangnya pendampingan dan pengawasan oleh Fasilitator Kelurahan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana yang dilakukan oleh KSM. Tim Koordinasi dan pelaku perorangan PNPM Mandiri Perkotaan belum memiliki rasa kepemilikan dan kepedulian terhadap keberhasilan program.

KELEMAHAN PELAKSANAAN PROGRAM Prasarana dan Hasil Kegiatan Belum Dimanfaatkan, Kurang Bermanfaat, Tidak Dapat Dimanfaatkan, dan Tidak Dimanfaatkan sesuai Tujuan Akibatnya: Tujuan PNPM Mandiri Perkotaan untuk memberdayakan masyarakat agar tidak hanya sekedar menjadi pemanfaat pasif melainkan sekaligus sebagai pelaksana kegiatan terkait dengan penanggulangan kemiskinan tidak sepenuhnya tercapai. Investasi yang ditanamkan oleh LKM pada kegiatan sosial produktif menjadi belum menghasilkan keuntungan sehingga rencana pemberian bantuan kepada warga miskin menjadi tertunda pelaksanaannya.

KELEMAHAN PELAKSANAAN PROGRAM Kelemahan dalam Pelaksanaan Dana BLM Uraian Permasalahan Tunggakan dana bergulir Penerima Dana Bergulir Tidak Tepat Sasaran/Tidak Sesuai dengan Ketentuan Terdapat Dana Yang Belum Disalurkan/Belum Digulirkan Kembali Penggunaan Dana BLM Tidak Tepat/Sesuai Ketentuan Sisa Dana Hasil Kegiatan Keterlambatan Penyaluran Dana BLM Partisipasi Masyarakat Dalam Kegiatan Masih Rendah

KELEMAHAN PELAKSANAAN PROGRAM Kelemahan dalam Pelaksanaan Dana BLM Penyebab: Minimnya upaya penagihan yang dilakukan oleh KSM maupun Unit Pengelola Keuangan (UPK) kepada peminjam karena keterbatasan waktu dan kemampuan menagih, lemahnya penegakan sanksi terhadap penunggak, kurangnya kesadaran dari penunggak, serta kesulitan ekonomi yang dialami kelompok peminjam. Kurang optimalnya peran Korkot, Askorkot, Faskel, dan Unit-unit Pengelola (UP) di BKM. Masih ada keraguan dari pihak BKM atas komitmen KSM untuk pengembalian pinjaman. Kelemahan BKM, KSM dan Faskel dalam merencanakan lokasi kegiatan, melakukan seleksi dan pengawasan/monitoring terhadap tahapan proses pemberian bantuan. Kurang tanggapnya Tim Koordinasi Kota dalam memproses usulan revisi. Rendahnya komitmen Pemerintah Kota/Kabupaten untuk menyediakan dana pendamping BLM. Ketidak siapan KSM dalam melaksanakan kegiatan. Kelalaian pengelola keuangan LKM dan UPK untuk mematuhi ketentuan.

KELEMAHAN PELAKSANAAN PROGRAM Kelemahan dalam Pelaksanaan Dana BLM Akibatnya: Pencapaian tujuan program secara umum tidak tercapai secara optimal; Pencapaian sasaran dan manfaat pemberian pinjaman bergulir belum tercapai sepenuhnya; Berpotensi menimbulkan konflik diantara kelompok masyarakat. Kegiatan BLM tidak dapat dilaksanakan sebelum adanya dana pendamping (komitmen partisipasi) Pemerintah Kota/Kabupaten.

KELEMAHAN PELAKSANAAN PROGRAM Perubahan Pekerjaan Tidak Sesuai dengan Ketentuan - Pelaksanaan Pekerjaan Tidak Sesuai Proposal - Perubahan Jenis kegiatan tanpa dilengkap Berita Acara Perubahan Penyebab: Tim Koordinasi dan pelaku perorangan PNPM Mandiri Perkotaan belum memiliki rasa kepemilikan dan kepedulian terhadap keberhasilan program. Penanggungjawab program dan Tim Koordinasi belum memiliki program kerja untuk memastikan bahwa pengawasan atasan langsung cukup memadai. Kurangnya pengawasan dan pembinaan oleh PPK maupun Fasilitator Kelurahan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana yang dilakukan oleh KSM. Lemahnya verifikasi Faskel dan KSM yang tidak melihat kondisi lapangan yang sebenarnya. Kurangnya pemahaman dan kepatuhan BKM dan KSM terhadap ketentuan/pedoman PNPM Mandiri Perkotaan.

KELEMAHAN PELAKSANAAN PROGRAM Perubahan Pekerjaan Tidak Sesuai dengan Ketentuan Akibatnya: Dana BLM tidak sepenuhnya mencapai sasaran dan merugikan penerima manfaat serta tujuan dari pemberdayaan masyarakat belum tercapai secara optimal. Hasil pekerjaan belum sesuai rencana dan belum sesuai dengan dana yang disediakan sehingga manfaatnya belum optimal. Kegiatan yang dilaksanakan tidak tepat sasaran sehingga tujuan PNPM dalam penanggulangan kemiskinan tidak tercapai. Menimbulkan kesalahpahaman dan mengurangi kepercayaan warga yang menjadi sasaran serta memberikan peluang bagi pengurus KSM untuk memberikan bantuan perbaikan pada warga yang tidak berhak.

KELEMAHAN PELAKSANAAN PROGRAM Perencanaan Kegiatan Belum Dilaksanakan Dengan Baik Pelaksanaan kegiatan fisik, sosial dan program tidak sesuai dengan perencanaan/PJM Pronangkis Penyebab: Pendampingan Faskel pada saat penyusunan perencanaan belum memadai. Sebagian pelaku program belum memahami kebijakan organisasi dan tata kelola program. KMW belum optimal membina Fasilitator Kelurahan dalam melakukan pendampingan kepada BKM/KSM; Penanggungjawab program dan Tim Koordinasi belum memiliki program kerja untuk memastikan bahwa pengawasan atasan langsung cukup memadai. Kurangnya pengawasan oleh Fasilitator Kelurahan dan LKM dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana yang dilakukan oleh KSM.

KELEMAHAN PELAKSANAAN PROGRAM Perencanaan Kegiatan Belum Dilaksanakan Dengan Baik Akibatnya: Tujuan PNPM Mandiri Perkotaan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya partisipasi dan kemandirian masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan dan memonitoring kegiatannya tidak tercapai secara optimal. Hasil pekerjaan belum sesuai dengan rencana dan belum sesuai dengan dana yang disediakan sehingga manfaatnya belum optimal. RAB tidak dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan dan hasil kegiatan sulit diukur /dibandingkan karena tidak akuratnya perencanaan. Masyarakat kurang memperoleh pembelajaran yang maksimal dari konsultan sebagai pendamping masyarakat dalam PNPM Perkotaan.

KELEMAHAN PELAKSANAAN PROGRAM Pelaksanaan Program Tidak Sesuai Ketentuan Pelaksanaan kegiatan belum memenuhi prinsip dasar pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan Pengelola program belum sepenuhnya melaksanakan perannya Kurang efektifnya pendampingan fasilitator/Askot/Korkot, KSM tidak menaati prosedur sesuai pedoman pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan Kurang selektifnya KSM dalam merencanakan program sesuai ketentuan Pelaksanaan kegiatan sudah menyimpang dari PJM Pronangkis Lemahnya pengawasan dari UPL dalam melaksanakan tugasnya. Penyebab: Kurangnya pemahaman KSM dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan program PNPM Mandiri Perkotaan. Kurang optimalnya pendampingan yang dilakukan oleh PJOK, Korkot dan Faskel. Akibatnya: Pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan prinsip pelaksanaan program yaitu partisipatif, transparansi dan akuntabel. Pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan yang telah direncanakan dalam PJM Pronangkis.

KELEMAHAN PELAKSANAAN PROGRAM Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dilaksanakan oleh BKM/KSM Penyebab: KMW dan Koordinator Kota belum optimal melakukan supervisi, evaluasi dan pembinaan Fasilitator Kelurahan dalam melakukan pendampingan kepada BKM/KSM. Kurangnya pengawasan oleh Fasilitator Kelurahan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana yang dilakukan oleh KSM. Kurang efektifnya UPL dalam melaksanakan monitoring. Lemahnya perencanaan dan kurang optimalnya pendampingan yang dilakukan oleh Faskel. Tingginya frekuensi pergantian fasilitator. Ketidaksiapan KSM dalam melaksanakan kegiatan yang telah disepakati. Keadaan alam yang tidak memungkinkan pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan segera. Akibatnya: Sarana dan prasarana yang akan/sedang dibangun tersebut belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa/kelurahan setempat

HAL-HAL YANG PERLU MENJADI PERHATIAN Kebelanjutan Kegiatan/Hasil Kegiatan eks PNPM Mandiri Perkotaan Keberlanjutan lembaga-lembaga yang sudah dibentuk: BKM/LKM dan UPK: bagaimana bentuk hukumnya? Bagaimana pendampingan dan pengawasan untuk lokasi yang sudah tidak diakomodir dalam pogram KOTAKU: Jika belum mandiri, apakah lembaga tersebut tetap dilepas atau jika masih didampingi siapa yang menjadi menyediakan tenaga fasilitator? Pengawasan cukup oleh petugas pengawas di BKM & auditor KAP, atau perlu peran Inspektorat Daerah?

HAL-HAL YANG PERLU MENJADI PERHATIAN Proses pembahasan audit (exit conference) belum dilakukan dengan baik Satker mempunyai hak untuk memberikan tanggapan atas hasil audit, dan dimungkinkan tidak sependapat dengan hasil audit Sebab: - Satker Pengelola Program belum memahami proses bisnis program sehingga tidak dapat memberikan tanggapan atas notisi audit dengan baik - Pembahasan tidak melibatkan konsultan & fasilitator yang lebih mengetahui mengenai program Akibatnya: Temuan audit tidak dapat ditindaklanjuti Contoh kasus: Tunggakan dana bergulir (kumulatif dari awal) direkomendasikan oleh auditor untuk dikembalikan ke rekening UPK (bersifat penyetoran). Rekomendasi tersebut akan sulit ditindaklanjuti. Seharusnya rekomendasi adalah meminta pengelola program untuk melakukan upaya penagihan kepada kelompok.

HAL-HAL YANG PERLU MENJADI PERHATIAN Tindak lanjut atas temuan audit harus segera disampaikan kepada auditor Hendaknya dilakukan verifikasi yang cukup untuk meyakini bahwa tindak lanjut sudah didukung dengan data yang benar Yakinkan bahwa tindak lanjut atas temuan audit yang telah disampaikan kepada auditor sudah diinput ke dalam SIM HP. Satker program dapat meminta SIM HP kepada auditor

TERIMA KASIH